Menyusun solusi dan strategi pencegahan berbasis pengalaman lapangan.
Melatih kemampuan pengambilan keputusan cepat dan efektif dalam situasi darurat.
c. Studi Kasus
Studi kasus kecelakaan di fasilitas migas (ledakan, kebocoran gas, tumpahan minyak) dan pembelajaran pencegahannya.
Simulasi identifikasi bahaya dan penyusunan HIRADC di area kerja.
Simulasi penerapan Permit to Work (PTW) untuk pekerjaan berisiko tinggi.
Simulasi tanggap darurat kebakaran dan evakuasi area berbahaya.
Studi kasus penyelidikan kecelakaan (incident investigation dan root cause analysis).
d. Asesmen / Uji Kompentensi
Dilaksanakan oleh asesor BNSP sesuai skema sertifikasi.
Bentuk Asesmen : tes tertulis, wawancara, dan berbagai bentuk penugasan lain dari asesor.
Penilaian akhir sebagai dasar kelulusan dan penerbitan sertifikat.
Dari Fasilitas Pelatihan & Sertifikasi Peserta Akan Mendapatkan
Intruktur Yang Berpengalaman Pada Bidangnya (Lebih Dari 5 Tahun)
Fasilitas Ruang Pelatihan Yang Nyaman
Coffee Break Serta Snack 2x (Pagi dan Sore)
Makan Siang
Transportasi Lokal
Sertifikat Pelatihan Akualita (SKA)
Sertifikat Resmi dari BNSP
KIT Pelatihan serta Hard Copy atau Soft Coppy Modul Pelatihan
Sektor minyak dan gas bumi (migas) dikenal sebagai industri dengan risiko tinggi. Aktivitas eksplorasi, produksi, hingga distribusi melibatkan berbagai potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan tenaga kerja dan kelangsungan operasional. Karena itu, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi keharusan mutlak bagi seluruh pihak yang terlibat di dalamnya.
Dalam konteks ini, Sertifikasi K3 Migas BNSP hadir sebagai langkah strategis untuk memastikan setiap pekerja memiliki kompetensi yang diakui secara nasional. Sertifikasi ini diselenggarakan berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan diawasi langsung oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Tujuannya bukan hanya membekali peserta dengan teori, tetapi juga kemampuan praktis yang relevan dengan kondisi lapangan di industri migas.
Dasar Hukum & Regulasi :
UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
Permen ESDM No. 18 Tahun 2018 Tentang K3 Migas.
Permenaker No. 2 Tahun 2023 Tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja.
Kepmenaker No. 42 Tahun 2021 Tentang SKKNI Bidang K3 Migas.
Level Yang Tersedia Apa Saja Si?
Level Operator : Berfokus pada penerapan prosedur keselamatan kerja di lapangan.
Level Pengawas : Menitikberatkan pada pengawasan pelaksanaan K3 dan pengendalian risiko di area kerja.
Pelatihan dan Sertifikasi K3 Migas BNSP Untuk Siapa Saja?
HSE Officer dan Supervisor Migas yang bertanggung jawab atas penerapan K3 di lapangan.
Operator dan teknisi di area eksplorasi, produksi, dan distribusi migas.
Kontraktor atau Subkontraktor migas yang terlibat dalam proyek konstruksi atau maintenance.
Fresh graduate teknik atau K3 yang ingin menambah sertifikasi kompetensi sebelum bekerja.
Manajemen dan konsultan K3 yang ingin memperdalam penerapan sistem keselamatan migas.