Menjamin tersedianya petugas P3K kompeten di setiap perusahaan.
Membekali pengetahuan dan keterampilan pertolongan darurat di tempat kerja.
Memastikan perusahaan patuh regulasi K3 sesuai UU No. 1 Tahun 1970 dan Permenaker P3K.
Meningkatkan keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja di lingkungan perusahaan.
Memberikan pengakuan resmi BNSP atas kompetensi petugas P3K.
Mengurangi risiko fatalitas dan kerugian akibat kecelakaan kerja.
Jadwal Pelatihan
05-07 Januari 2026
02-04 Februari 2026
02-04 Maret 2026
06-08 April 2026
04-06 Mei 2026
03-05 Juni 2026
06-08 Juli 2026
03-05 Agustus 2026
07-09 September 2026
05-07 Oktober 2026
02-04 November 2026
07-09 Desember 2026
Untuk permintaan jadwal di luar jadwal reguler, silahkan menghubungi Customer Support Akualita.
Persyaratan Pendaftaran
Ijazah Terakhir (Minimal SMA)
Pas Foto (Background Merah)
Surat Keterangan Kerja Dari Perusahaan
Surat Penugasan / Surat Refrensi Dari Perusahaan
CV / Curriculum Vitae
KTP
Surat Ket. Sehat Dari Dokter / Klinik / MCU
Bukti-Bukti Pekerjaan
Materi Pelatihan
Peraturan Perundangan yang berkaitan dengan P3K
Dasar - dasar Kesehatan Kerja
Dasar - dasar Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
Anatomi dan Faal tubuh manusia
Pedoman Penyediaan Fasilitas P3K
Penanganan terhadap sengatan panas, keracunan, paparan bahan kimia dan kejang
Gangguan lokal (luka, pendarahan, luka bakar, patah tulang) dan, Tindakan pertolongannya
Gangguan Kesadaran dan tindakan pertolongannya
Gangguan Pernafasan dan tindakan pertolongannya
Gangguan Peredaran Darah dan Tindakan Pertolongannya
Resusitasi jantung paru
Evakuasi Korban (Prosedur dan Para Pengangkutan Korban)
P3K pada keadaan tertentu (kecelakaan di ruang terbatas)
Metode Pelatihan
a. Pembekalan Materi
Pemahaman regulasi dan standar P3K di tempat kerja.
Prinsip dasar anatomi, cedera umum, dan kegawatdaruratan medis.
Teknik pertolongan pertama sesuai SKKNI P3K.
b. Diskusi
Studi kasus kecelakaan kerja nyata.
Tanya jawab untuk memperdalam pemahaman.
Sharing pengalaman antar peserta dan instruktur.
c. Studi Kasus
Latihan langsung pernapasan buatan, CPR, penanganan luka, patah tulang, pendarahan, dan shock.
Penggunaan peralatan kotak P3K sesuai standar.
Simulasi penanganan darurat hingga bantuan medis datang.
d. Asesmen / Uji Kompentensi
Dilaksanakan oleh asesor BNSP sesuai skema sertifikasi.
Bentuk Asesmen : tes tertulis, wawancara, dan berbagai bentuk penugasan lain dari asesor.
Penilaian akhir sebagai dasar kelulusan dan penerbitan sertifikat.
Dari Fasilitas Pelatihan & Sertifikasi Peserta Akan Mendapatkan
Intruktur Yang Berpengalaman Pada Bidangnya (Lebih Dari 5 Tahun)
Fasilitas Ruang Pelatihan Yang Nyaman
Coffee Break Serta Snack 2x (Pagi dan Sore)
Makan Siang
Transportasi Lokal
Sertifikat Pelatihan Akualita (SKA)
Sertifikat Resmi dari BNSP
KIT Pelatihan serta Hard Copy atau Soft Coppy Modul Pelatihan
Sertifikasi Petugas P3K BNSP meruakan program uji kompetensi resmi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk memastikan tenaga kerja memiliki kemampuan dalam memberikan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja. Sertifikasi ini berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang P3K, sehingga diakui secara nasional dan dapat dijadikan bukti keahlian yang sah. Kecelakaan kerja masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Data dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa jumlah kasus kecelakaan kerja masih cukup tinggi setiap tahunnya. Kondisi ini menegaskan pentingnya kesiapsiagaan tenaga kerja dalam memberikan pertolongan pertama.
Dasar Hukum :
UU No. 1 Tahun 1970 : Mewajibkan perusahaan menyediakan pertolongan pertama pada kecelakaan kerja.
UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 : Pengusaha wajib menjamin keselamatan & kesehatan tenaga kerja.
PP No. 50 Tahun 2012 : Penerapan SMK3, termasuk prosedur darurat & penunjukan petugas P3K.