HEADING PELATIHAN SERTIFIKASI MENGOPERASIKAN PENGELOLAHAN SAMPAH / LIMBAH PADAT NON-B3 - SKKNI (OPLNB3)

LINGKUNGAN HIDUP BNSP

PELATIHAN SERTIFIKASI MENGOPERASIKAN PENGELOLAHAN SAMPAH / LIMBAH PADAT NON-B3 - SKKNI (OPLNB3)

Tujuan & Manfaat

Jadwal Pelatihan ​

JAN FEB MRT APR MEI JUN JUL AGS SEP OKT NOV DES
Pengoperasian Instalasi Pengelolaan Sampah dan Limbah Padat Non B3
13 - 15 11 - 13 11 - 13 15 - 17 11 - 13 10 - 12 15 - 17 12 - 14 09 - 11 14 - 16 11 - 13 09 - 11
Mengoperasikan Pengelolaan Sampah/ Limbah Padat Non B3
13 - 15 11 - 13 11 - 13 15 - 17 11 - 13 10 - 12 15 - 17 12 - 14 09 - 11 14 - 16 11 - 13 09 - 11

Persyaratan Pendaftaran

Materi Pelatihan Sertifikasi OPLNB3

Metode Pelatihan Sertifikasi OPLNB3

a. Pembekalan Materi
b. Diskusi & Studi Kasus
C. Tugas dari Instruktur (Jika Ada)
d. Asesmen/Uji Kompetensi
Fasilitas Pelatihan Sertifikasi BNSP

Dari Fasilitas Pelatihan & Sertifikasi Peserta Akan Mendapatkan

Sertifikasi OPLNB3 atau Pengoperasian Instalasi Pengelolaan Sampah dan Limbah Padat Non B3 merupakan program pelatihan dan sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja yang bertugas mengelola sampah serta limbah padat non B3 sesuai standar nasional. Program ini dirancang untuk memastikan setiap peserta memiliki kemampuan teknis, pemahaman regulasi, serta penerapan praktik pengelolaan sampah yang aman dan ramah lingkungan. 

Melalui pelatihan ini, peserta akan dibekali kompetensi dalam Pengoperasian Instalasi Pengelolaan Sampah dan Limbah Padat Non B3 (OPLNB3) serta kemampuan Mengoperasikan Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non B3 (OPLNB3) secara profesional dan berkelanjutan.

Pengoperasian instalasi OPLNB3 adalah kemampuan menjalankan fasilitas pengelolaan sampah non B3 mulai dari pemilahan, pengolahan, hingga penanganan residu sesuai prosedur dan ketentuan lingkungan, sedangkan Mengoperasikan pengelolaan sampah/limbah padat non B3 menekankan keterampilan teknis pelaksanaan pengelolaan sampah di lapangan dengan penerapan prinsip 3R serta keselamatan dan kesehatan kerja.

Apa Saja Unit Kompetensi yang Dipakai? 

Kode Unit Kompetensi Judul Unit Kompetensi
E.381100.004.01 Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3
E.381100.005.01 Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan (K3) terhadap Bahaya Dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3
E.382100.003.01 Melakukan Perencanaan Pengolahan Sampah/ Limbah Padat Non B3
E.382100.004.01 Menentukan Peralatan Pengangkutan dan Transportasi Sampah/Limbah Padat Non-B3
E.382100.005.01 Menentukan Peralatan Insinerator Pengolah Sampah/Limbah Padat Non-B3
E.382100.006.01 Menentukan Tipe Sanitary Landfill untuk Pembuangan Sampah/Limbah Padat Non-B3
E.382100.007.01 Menentukan Tipe Kolam Pengolahan Lindi Sampah/Limbah Padat Non-B3
E.382100.008.01 Melaksanakan Pengolahan Sampah/Limbah Padat Non-B3
E.382100.009.01 Melakukan Perawatan Peralatan Pengangkutan dan Transportasi Sampah/Limbah Padat Non-B3
E.382100.010.01 Melakukan Perawatan dan Perbaikan Peralatan Insinerator Pengolahan Sampah/Limbah Padat Non-B3
E.382100.011.01 Melakukan Perawatan dan Perbaikan Peralatan Sanitary Landfill Sampah/Limbah Padat Non-B3
E.382100.012.01 Melakukan Perawatan dan Perbaikan Peralatan Kolam Pengolah Air Lindi Sampah/Limbah Padat Non-B3

Dasar Hukum :

  • UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
  • PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga.
  • Permen LHK No. 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
  • Sertifikasi Kompetensi BNSP → mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Pelatihan Sertifikasi OPLNB3 Untuk Siapa Saja?

  1. Operator/Petugas Kebersihan & Lingkungan : Menangani pemilahan, pengumpulan, dan pengangkutan sampah non B3 di lapangan. 
  2. Tenaga Teknis Industri & Perusahaan : Bertanggung jawab atas pengelolaan limbah padat non B3 dari kegiatan operasional. 
  3. Pengelola Gedung & Fasilitas Umum : Seperti manajer gedung, mall, hotel, rumah sakit, sekolah, atau universitas. 
  4. Staf Lingkungan/K3 di Perusahaan : Memastikan pengelolaan limbah non B3 sesuai regulasi. 
  5. Pengelola Kawasan/Komunitas/Perumahan : Mengatur sistem pengelolaan sampah kolektif. 
  6. Konsultan Lingkungan & Praktisi K3 : Memberikan pendampingan implementasi program pengelolaan sampah/limbah non B3.
Poster Alasan Kamu Perlu Memilih AKUALITA BNSP Lingkungan

Tentukan Pelatihanmu Sekarang!

Jika belum menemukan pelatihan yang sesuai, kami siap bantu merekomendasikan program terbaik untukmu.

Hubungi WhatsApp CS Akualita untuk pendaftaran dan info lengkap.

DAFTAR YUK
Live Chat
Hubungi Customer Support kami untuk pertanyaan lebih lanjut
(Customer Support)
(Customer Support)
(Kritik dan Saran)
Live Chat
Hubungi Customer Support kami untuk pertanyaan lebih lanjut
(Kritik dan Saran)
(Customer Support)
(Customer Support)