PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN OPLB3 BNSP - JENJANG 3

LINGKUNGAN HIDUP BNSP

PELATIHAN SERTIFIKASI PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (OPLB3) - JENJANG 3

Tujuan & Manfaat

Jadwal Pelatihan ​

JAN FEB MRT APR MEI JUN JUL AGS SEP OKT NOV DES
Operator Penyimpanan Limbah B3 - Kualifikasi 3
13 - 15 11 - 13 11 - 13 15 - 17 11 - 13 10 - 12 15 - 17 12 - 14 09 - 11 14 - 13 11 - 13 09 - 11
Operator Pengumpulan Limbah B3 - Kualifikasi 3
13 - 15 11 - 13 11 - 13 15 - 17 11 - 13 10 - 12 15 - 17 12 - 14 09 - 11 14 - 13 11 - 13 09 - 11
Operator Pemanfaatan Limbah B3 Sebagai Substitusi Bahan Bakar - Kualifikasi 3
13 - 15 11 - 13 11 - 13 15 - 17 11 - 13 10 - 12 15 - 17 12 - 14 09 - 11 14 - 13 11 - 13 09 - 11
Operator Pemanfaatan Limbah B3 sebagai Substitusi Bahan Baku Pembuatan Semen - Kualifikasi 3
13 - 15 11 - 13 11 - 13 15 - 17 11 - 13 10 - 12 15 - 17 12 - 14 09 - 11 14 - 13 11 - 13 09 - 11
Operator Pemanfaatan Limbah B3 sebagai Bahan Baku dengan Teknologi Peleburan - Kualifikasi 3
13 - 15 11 - 13 11 - 13 15 - 17 11 - 13 10 - 12 15 - 17 12 - 14 09 - 11 14 - 13 11 - 13 09 - 11
Operator Pemanfaatan Limbah B3 sebagai Substitusi Bahan Baku Beton Siap Pakai - Kualifikasi 3
13 - 15 11 - 13 11 - 13 15 - 17 11 - 13 10 - 12 15 - 17 12 - 14 09 - 11 14 - 13 11 - 13 09 - 11
Operator Pemanfaatan Limbah B3 Sebagai Bahan Baku Dengan Teknologi Destilasi - Kualifikasi 3
13 - 15 11 - 13 11 - 13 15 - 17 11 - 13 10 - 12 15 - 17 12 - 14 09 - 11 14 - 13 11 - 13 09 - 11
Operator Pemanfaatan Limbah B3 Sludge Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) Industri Pulp Dan Kertas Sebagai Bahan Baku Pembenah Tanah - Kualifikasi 3
13 - 15 11 - 13 11 - 13 15 - 17 11 - 13 10 - 12 15 - 17 12 - 14 09 - 11 14 - 13 11 - 13 09 - 11
Operator Pemanfaatan Limbah B3 Sebagai Subsitusi Bahan Bakar Produk Anfo - Kualifikasi 3
13 - 15 11 - 13 11 - 13 15 - 17 11 - 13 10 - 12 15 - 17 12 - 14 09 - 11 14 - 13 11 - 13 09 - 11
Operator Pengolahan Limbah B3 dengan Insinerator - Kualifikasi 3
13 - 15 11 - 13 11 - 13 15 - 17 11 - 13 10 - 12 15 - 17 12 - 14 09 - 11 14 - 13 11 - 13 09 - 11
Operator Pengolahan Limbah B3 Melalui Proses Termal untuk Boiler - Kualifikasi 3
13 - 15 11 - 13 11 - 13 15 - 17 11 - 13 10 - 12 15 - 17 12 - 14 09 - 11 14 - 13 11 - 13 09 - 11
Operator Pengolahan Limbah B3 Melalui Proses Stabilisasi atau Solidifikasi - Kualifikasi 3
13 - 15 11 - 13 11 - 13 15 - 17 11 - 13 10 - 12 15 - 17 12 - 14 09 - 11 14 - 13 11 - 13 09 - 11
Operator Pengolahan Limbah B3 Melalui Proses Bioremedias - Kualifikasi 3
13 - 15 11 - 13 11 - 13 15 - 17 11 - 13 10 - 12 15 - 17 12 - 14 09 - 11 14 - 13 11 - 13 09 - 11
Operator Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 - Kualifikasi 3
13 - 15 11 - 13 11 - 13 15 - 17 11 - 13 10 - 12 15 - 17 12 - 14 09 - 11 14 - 13 11 - 13 09 - 11
Operator Penimbunan Limbah B3 dengan Fasilitas berupa Sumur Injeksi - Kualifikasi 3
13 - 15 11 - 13 11 - 13 15 - 17 11 - 13 10 - 12 15 - 17 12 - 14 09 - 11 14 - 13 11 - 13 09 - 11
Operator Penimbunan Limbah B3 Dengan Fasilitas Berupa Penempatan Kembali Di Area Bekas Tambang - Kualifikasi 3
13 - 15 11 - 13 11 - 13 15 - 17 11 - 13 10 - 12 15 - 17 12 - 14 09 - 11 14 - 13 11 - 13 09 - 11
Untuk permintaan jadwal di luar jadwal reguler, silahkan menghubungi Customer Support Akualita.

Persyaratan Pendaftaran

Materi Pelatihan Sertifikasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (OPLB3) BNSP Lingkungan

Metode Pelatihan Sertifikasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (OPLB3) BNSP Lingkungan

a. Penyampaian Materi
b. Diskusi
C. Tugas dari Instruktur (Jika Ada)
d. Asesmen/Uji Kompetensi
Fasilitas Pelatihan Sertifikasi BNSP

Dari Fasilitas Pelatihan & Sertifikasi Peserta Akan Mendapatkan

Sertifikasi Pengelolaan OPLB3 (Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun) – Jenjang 3 adalah program pelatihan dan uji kompetensi tingkat operator atau pelaksana teknis yang bertujuan membekali peserta dengan kemampuan dasar dalam mengidentifikasi, menangani, menyimpan, dan melaporkan pengelolaan Limbah B3 sesuai prosedur dan regulasi lingkungan hidup. Peserta akan dilatih untuk memahami seluruh tahapan teknis pengelolaan Limbah B3 mulai dari pengemasan, pelabelan, transportasi internal, hingga pencatatan dan pelaporan dengan pendekatan berbasis kompetensi.

Dasar Hukum Terkait :

  • Kepmenaker No. 191 Tahun 2019 : Penetapan SKKNI Bidang Pengelolaan Limbah B3
  • Permen LHK No. 11 Tahun 2024 : Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah B3.

Lalu Skema Apa Saja Yang Bisa Diambil?

  1. Operator Penyimpanan Limbah B3 Jenjang Kualifikasi 3
  2. Operator Pengumpulan Limbah B3 Jenjang Kualifikasi 3
  3. Operator Pemanfaatan Limbah B3 Sebagai Substitusi Bahan Bakar Jenjang Kualifikasi 3
  4. Operator Pemanfaatan Limbah B3 sebagai Substitusi Bahan Baku Pembuatan Semen Jenjang Kualifikasi 3 
  5. Operator Pemanfaatan Limbah B3 sebagai Bahan Baku dengan Teknologi Peleburan Jenjang Kualifikasi 3
  6. Operator Pemanfaatan Limbah B3 sebagai Substitusi Bahan Baku Beton Siap Pakai Jenjang Kualifikasi 3
  7. Operator Pemanfaatan Libah B3 Sebagai Bahan Baku Beton Siap Pakai Jenjang Kualifikasi 3
  8. Operator Pemanfaatan Limbah B3 Sludge IPAL Industri Pulp Dan Kertas Sebagai Bahan Baku Pembenah Tanah Jenjang Kualifikasi 3
  9. Operator Pemanfaatan Limbah B3 Sebagai Subsitusi Bahan Bakar Produk Anfo (Amonium Nitrat Fuel Oil) Jenjang Kualifikasi 3
  10. Operator Pengolahan Limbah B3 dengan Insinerator Jenjang Kualifikasi 3
  11. Operator Pengolahan Limbah B3 Melalui Proses Termal untuk Boiler Jenjang Kualifikasi 3
  12. Operator Pengolahan Limbah B3 Melalui Proses Stabilisasi atau Solidifikasi Jenjang Kualifikasi 3
  13. Operator Pengolahan Limbah B3 Melalui Proses Bioremediasi Jenjang Kualifikasi 3
  14. Operator Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 Jenjang Kualifikasi 3
  15. Operator Penimbunan Limbah B3 dengan Fasilitas berupa Sumur Injeksi Jenjang Kualifikasi 3
  16. Operator Penimbunan Limbah B3 dengan Fasilitas Berupa Penempatan kembali di Area Bekas Tambang Jenjang Kualifikasi 3

Apa saja Unit Kompetensi yang dipakai?

Kode Unit Kompetensi Judul Unit Kompetensi
E.38PLB00.001.1 Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah B3
E.38PLB00.003.1 Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah B3
E.38PLB00.072.01 Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3
E.38PLB00.007.1 Melakukan Pengemasan Limbah B3
E.38PLB00.008.1 Melakukan Penyimpanan Limbah B3
E.38PLB00.011.1 Melakukan Pemilahan (Segregasi) Limbah B3
E.38PLB00.014.1 Menyiapkan Manifes Pengangkutan Limbah B3

Pelatihan dan Sertifikasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (OPLB3) BNSP Lingkungan

  1. Operator atau petugas lapangan yang menangani langsung kegiatan pengumpulan, penyimpanan, dan pengangkutan Limbah B3.
  2. Staf lingkungan (Environmental Staff) di perusahaan industri, migas, pertambangan, rumah sakit, laboratorium, dan manufaktur.
  3. Teknisi atau pekerja operasional yang bertugas di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3.
  4. Petugas K3L yang terlibat dalam pemantauan dan pelaporan pengelolaan Limbah B3.
  5. Personel baru yang ingin memiliki kompetensi dasar di bidang pengelolaan Limbah B3 sesuai standar BNSP.
Alasan Memilih Akualita BNSP Lingkungan

Tentukan Pelatihanmu Sekarang!

Jika belum menemukan pelatihan yang sesuai, kami siap bantu merekomendasikan program terbaik untukmu.

Hubungi WhatsApp CS Akualita untuk pendaftaran dan info lengkap.

DAFTAR YUK
Live Chat
Hubungi Customer Support kami untuk pertanyaan lebih lanjut
(Customer Support)
(Customer Support)
(Kritik dan Saran)
Live Chat
Hubungi Customer Support kami untuk pertanyaan lebih lanjut
(Kritik dan Saran)
(Customer Support)
(Customer Support)