Meningkatkan kompetensi operator dalam mengoperasikan forklift secara aman, efisien, dan sesuai prosedur kerja.
Membekali pemahaman regulasi K3 serta dasar hukum penggunaan forklift sesuai aturan Kemnaker RI.
Mencegah kecelakaan kerja dengan penerapan standar keselamatan setiap aktivitas angkat-angkut.
Meningkatkan disiplin kerja melalui penerapan inspeksi harian dan perawatan forklift.
Memenuhi kewajiban hukum perusahaan dalam memastikan tenaga operator memiliki sertifikasi resmi.
Jadwal Pelatihan
13-15 Januari 2025
12-14 Februari 2025
15-17 April 2025
07-09 Mei 2025
11-13 Juni 2025
16-18 Juli 2025
13-15 Agustus 2025
10-12 September 2025
08-10 Oktober 2025
12-14 November 2025
03-05 Desember 2025
Persyaratan Pendaftaran
KTP
Surat Keterangan Kerja Dari Perusahaan
Surat Keterangan Sehat
Pakta Integritas (Bermaterai)
Copy Ijazah Terakhir (Minimal SMP)
Foto Ukuran 3x4 (Background Merah)
Foto Ukuran 4x6 (Background Merah)
Materi Pelatihan Sertifikasi Operator Forklift Kemnaker RI
Kebijakan K3 Nasional
Peraturan Perundangan K3 Tahun 1970
Permenaker No.08/MEN/2020
Pengetahuan Dasar Forklift
Pengetahuan Dasar Tenaga Penggerak dan Hidrolik Penggerak
Perangkat Keselamatan Kerja (Safety Devices)
Sebab-sebab Kecelakaan
Memperkirakan Berat Badan
Pengoperasian Aman
Perawatan dan Pemeriksaan Harian
Evaluasi Teori
Evaluasi Praktik
Metode Pelatihan Sertifikasi Operator Forklift Kemnaker RI
a. Pembekalan Materi
Regulasi & dasar hukum K3 terkait forklift.
Pengenalan jenis forklift & komponen utama.
Prinsip kerja, stabilitas, kapasitas angkat.
Identifikasi bahaya & pengendalian risiko.
b. Diskusi & Studi Kasus
Studi kasus kecelakaan forklift.
Sharing pengalaman operasional di lapangan.
Tanya jawab interaktif untuk memperdalam pemahaman.
C. Latihan Soal
Uji teori mengenai regulasi, teknis, & K3.
Simulasi soal untuk mempersiapkan uji kompetensi.
Mengukur pemahaman peserta setelah pembekalan materi.
d. Praktik Lapangan
Mengoperasikan forklift sesuai SOP & standar K3.
Teknik mengangkat, memindahkan, & menurunkan beban.
Inspeksi harian & perawatan sederhana forklift.
Uji keterampilan mengemudi forklift di area kerja.
Dari Fasilitas Pelatihan & Sertifikasi Peserta Akan Mendapatkan
Intruktur Yang Berpengalaman Pada Bidangnya (Lebih Dari 5 Tahun)
Fasilitas Ruang Pelatihan Yang Nyaman
Coffee Break Serta Snack 2x (Pagi dan Sore)
Makan Siang
Transportasi Lokal
Praktik Lapangan di Industri
Sertifikat Pelatihan Akualita (SKA)
Sertifikat Resmi dari Kemnaker RI
Pengurusan Lisensi Kemnaker RI
KIT Pelatihan serta Hard Copy atau Soft Coppy Modul Pelatihan
Sertifikasi Operator Forklift Kemnaker RI adalah program pelatihan dan uji kompetensi resmi yang diselenggarakan berdasarkan ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI). Sertifikasi ini ditujukan untuk memastikan setiap tenaga kerja yang mengoperasikan forklift memiliki keterampilan, pengetahuan, dan sikap kerja sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Forklift dikategorikan sebagai pesawat angkat dan angkut, sehingga wajib dioperasikan oleh tenaga kerja kompeten yang memiliki sertifikat sesuai peraturan perundangan K3. Tanpa sertifikasi resmi, perusahaan maupun operator dapat menghadapi risiko hukum, operasional, dan keselamatan kerja.
Dasar Hukum :
UU No. 1 Tahun 1970 : Dasar keselamatan kerja.
PP No. 50 Tahun 2012 : Kewajiban penerapan SMK3.
Permenaker No. 5 Tahun 1985 : Forklift termasuk pesawat angkat & angkut, wajib dioperasikan oleh tenaga bersertifikat.
Permenaker No. 8 Tahun 2020 : Daftar alat atau pesawat yang wajib kompetensi K3, termasuk forklift.
Permenaker No. 9 Tahun 2020 : K3 penggunaan peralatan kerja & kewajiban pelatihan sertifikasi.
Pelatihan dan Sertifikasi Operator Forklift Kemnaker RI Untuk Siapa Saja?
1. Operator Forklift Aktif
Mengoperasikan forklift di perusahaan namun belum memiliki sertifikat resmi dari Kemnaker RI.
2. Calon Operator Forklift (Pemula)
Tenaga kerja baru operator forklift dan membutuhkan pembekalan kompetensi serta legalitas kerja.
3. Pekerja di Berbagai Industri
Seperti manufaktur, logistik, pergudangan, konstruksi, pertambangan, migas, hingga pelabuhan.
4. Perusahaan
Wajib memastikan semua operator bersertifikat sesuai peraturan K3 agar operasional aman dan legal
5. Tenaga Kerja yang Ingin Meningkatkan Karier
Individu yang ingin memperluas peluang kerja dan daya saing dengan sertifikasi resmi Kemnaker RI.