PELATIHAN SERTIFIKASI K3 TENAGA KERJA PADA KETINGGIAN (TKPK) TINGKAT 1 KEMNAKER RI
Tujuan & Manfaat
Memberikan Pengetahuan Dasar K3 Ketinggian
Membekali Keterampilan Teknis Pekerja
Mencegah Kecelakaan Kerja
Menjamin Kompetensi Tenaga Kerja
Memenuhi Persyaratan Legal Perusahaan
Meningkatkan Produktivitas dan Profesionalisme
Jadwal Pelatihan
23 Feb-2 Maret 2026
09-16 Maret 2026
20-27 April 2026
18-25 Mei 2026
22-29 Juni 2026
20-27 Juli 2026
18-24 Agustus 2026
21-28 September 2026
19-26 Oktober 2026
23-30 November 2026
01-07 Desember 2026
Untuk permintaan jadwal di luar jadwal reguler, silahkan menghubungi Customer Support Akualita.
Persyaratan Pendaftaran
Scan ijazah Asli (Minimal SD)
Scan KTP
Scan Surat Keterangan Bekerja
Scan Surat Keterangan Sehat
Pakta Integritas atau Surat Keterangan Bersedia Mengikuti Training
Foto ukuran 3x4 (Background merah)
Foto ukuran 4x6 (Background merah)
Materi Pelatihan
Pre-test
UU, Standar dan Peraturan K3 Bekerja di Ketinggian
Identifikasi bahaya dalam kegiatan akses tali
Pengetahuan kondisi ketidaktahanan tergantung (suspension intolerance) dan penanganannya
Penerapan prinsip-prinsip faktor jatuh (fall factor) dalam akses tali
Pemilihan, pemeriksaan, dan pemakaian peralatan akses tali yang sesuai
Simpul dan Angkur dasar
Teknik manuver pergerakan pada tali
Teknik pemanjatan pada struktur
Teknik penyelamatan diri sendiri dan korban menuju arah turun dengan alat turun
Evaluasi teori
Evaluasi praktik
Metode Pelatihan
a. Pembekalan Materi
Peserta mendapatkan materi dasar K3 terkait pekerjaan di ketinggian.
Mencakup: regulasi (UU No. 1/1970, Permenaker No. 9/2016), prinsip dasar K3, identifikasi bahaya dan risiko, serta pengenalan APD ketinggian.
Disampaikan dengan presentasi, video, dan modul pembelajaran resmi.
Tujuan: memberikan landasan teori agar peserta memahami risiko dan cara pengendaliannya.
b. Diskusi (Interactive Learning)
Peserta diajak untuk berdiskusi kasus nyata yang sering terjadi di lapangan (accident case study, near miss, unsafe condition)
Didorong untuk bertanya, berbagi pengalaman, serta memberikan solusi terkait K3 ketinggian.
Metode ini membangun kesadaran kritis sekaligus meningkatkan kemampuan problem-solving.
c. Seminar (Sharing and Knowledge Update)
Narasumber atau instruktur berbagi wawasan tentang teknologi terbaru, standar internasional, dan best practice dalam pekerjaan di ketinggian.
Bisa menghadirkan praktisi industri atau regulator K3.
Tujuannya agar peserta tidak hanya paham teori dasar, tapi juga up to date dengan regulasi dan praktik terbaru.
d. Praktik Lapangan (Hands-On Training)
Tahap paling penting: peserta langsung melakukan simulasi kerja di ketinggian.
Materi praktik meliputi:
- Cara menggunakan dan memeriksa APD (harness, lanyard, lifeline, karabiner)
- Teknik naik-turun, posisi kerja aman, dan pemasangan anchor point
- Latihan prosedur evakuasi dan penyelamatan sederhana (basic rescue)
Peserta diuji oleh asesor untuk memastikan kompetensi nyata sebelum dinyatakan lulus.
Dari Fasilitas Pelatihan & Sertifikasi Peserta Akan Mendapatkan
Intruktur Yang Berpengalaman Pada Bidangnya (Lebih Dari 5 Tahun)
Fasilitas Ruang Pelatihan Yang Nyaman
Coffee Break Serta Snack 2x (Pagi dan Sore)
Makan Siang
Transportasi Lokal
Praktik Lapangan di Industri
Sertifikat Pelatihan Akualita (SKA)
Sertifikat Resmi dari Kemnaker RI
Pengurusan Lisensi Kemnaker RI
KIT Pelatihan serta Hard Copy atau Soft Copy Modul Pelatihan
Sertifikasi K3 Tenaga Kerja pada Ketinggian Tingkat 1 (TKPK) atau Sertifikasi TKPK Tingkat 1 Kemnaker RI adalah program pelatihan dan uji kompetensi yang disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI (kemnaker RI) untuk tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di ketinggian. TKPK Tingkat 1 merupakan level dasar untuk pekerja yang secara langsung melakukan aktivitas kerja di ketinggian menggunakan sistem akses tali (rope access), scaffolding, gondola, maupun struktur bangunan dengan peralatan pelindung jatuh (full body harness, lifeline, lanyard, dll) Landasan hukum yang mendasari:
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Permenaker No. 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian
SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) Bidang Pekerjaan pada Ketinggian.
Singkatnya Sertifikasi TKPK Tingkat 1 Kemnaker RI harus dilakukan oleh pekerja agar diakui kompeten dan legal oleh Kemnaker RI, dalam keseharian menjalankan tugas menajdi lebih aman, percaya diri, dan profesional saat bekerja di ketinggian, serta meningkatkan peluang kerja di industri berisiko tinggi. Bagai perusahaan sertifikasi ini wajib dilakukan karena memenuhi regulasi K3 dan mengurangi risiko sanksi hukum, mengurangi potensi kecelakaan kerja di ketinggian, serta meningkatkan produktivitas dan reputasi perusahaan.
Pelatihan dan Sertifikasi TKPK Tingkat 1 Kemnaker RI Untuk Siapa Saja?
1. Pekerja Lapangan yang Bekerja di Ketinggian
Pekerja konstruksi gedung dan infrastruktur (proyek jembatan, gedung tinggi, tower)
Pekerja telekomunikasi (pemasangan BTS, menara, jaringan fiber optik)
Pekerja kelistrikan (instalasi listrik di tiang atau panel tinggi)
Pekerja migas dan petrokimia (rig, tangki, pipa elevated)
Pekerja tambang (pemasangan ventilasi, struktur, conveyor di area tinggi)
Pekerja industri manufaktur yang perlu perawatan/inspeksi di atas struktur
2. Tenaga Kerja Kontrak atau Harian atau Outsourcing.
Yang ditugaskan bekerja pada scaffolding, gondola, atau atap bangunan
3. Fresh Graduate atau Pencari Kerja
Yang akan masuk ke sektor industri konstruksi, migas, listrik, tambang, atau telekomunikasi, sehingga memiliki sertifikat resmi Kemnaker RI sebagai nilai tambah saat melamar kerja
4. Perusahaan atau Kontraktor
Yang wajib memastikan pekerjanya memiliki sertifikat resmi TKPK Tingkat 1 sesuai dengan Permenaker No. 9 Tahun 2016 untuk mematuhi regulasi K3