Pengetahuan Tenaga Penggerak Dan Hidrolik Penggerak
Perangkat Keselamatan Kerja (Safety Divices)
Sebab-Sebab Kecelakaan
Memperkirakan Berat Beban
Pengoperasian Aman
Perawatan dan Pemeriksaan Harian
Evaluasi Teori
Evaluasi Praktik
Metode Pelatihan Sertifikasi Car Towing Kemnaker RI
a. Pembekalan Materi
Pengenalan K3 dan regulasi terkait pengoperasian car towing.
Prinsip kerja, jenis-jenis towing, serta potensi bahaya.
Prosedur pemeriksaan awal (pre-operation check) dan pemeliharaan alat.
b. Diskusi
Sharing pengalaman antar peserta dan instruktur.
Analisis insiden kecelakaan towing di lapangan.
Solusi praktis untuk meningkatkan keselamatan kerja.
c. Latihan Soal
Simulasi soal teori untuk mengukur pemahaman materi.
Persiapan menghadapi uji kompetensi sertifikasi.
Pembahasan jawaban agar peserta menguasai konsep dengan benar.
d. Praktik Lapangan
Simulasi langsung pengoperasian car towing sesuai SOP K3.
Latihan pengikatan, penarikan, pengangkatan, dan pemindahan kendaraan.
Penerapan standar keselamatan kerja serta komunikasi di area kerja.
Dari Fasilitas Pelatihan & Sertifikasi Peserta Akan Mendapatkan
Intruktur Yang Berpengalaman Pada Bidangnya (Lebih Dari 5 Tahun)
Fasilitas Ruang Pelatihan Yang Nyaman
Coffee Break Serta Snack 2x (Pagi dan Sore)
Makan Siang
Transportasi Lokal
Praktik Lapangan di Industri
Sertifikat Pelatihan Akualita (SKA)
Sertifikat Resmi dari Kemnaker RI
Pengurusan Lisensi Kemnaker RI
KIT Pelatihan serta Hard Copy atau Soft Coppy Modul Pelatihan
Sertifikasi Car Towing Kemnaker RI adalah program pelatihan resmi yang dirancang untuk membekali tenaga kerja dengan kompetensi dalam mengoperasikan kendaraan derek (car towing) secara aman, efektif, dan sesuai regulasi. Program ini dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) melalui PJK3 resmi seperti Akualita, sehingga lulusannya memperoleh sertifikat dan lisensi yang diakui secara nasional.
Dalam dunia kerja, operator car towing memiliki peran penting untuk melakukan pemindahan, pengangkatan, maupun penarikan kendaraan di berbagai situasi mulai dari kecelakaan lalu lintas, kendaraan mogok, hingga kegiatan industri dan logistik. Tanpa keterampilan dan sertifikasi resmi, risiko kecelakaan kerja, kerusakan kendaraan, maupun bahaya terhadap keselamatan pekerja dan lingkungan sangat tinggi.
Dasar Hukum :
UU No. 1 Tahun 1970 : Keselamatan kerja.
UU No. 13 Tahun 2003
UU No. 6 Tahun 2023 : Kompetensi tenaga kerja.
PP No. 50 Tahun 2012 : Penerapan SMK3.
Permenaker No. 5 Tahun 2018 : K3 lingkungan kerja.
Permenaker No. 8 Tahun 2020 : Kewajiban sertifikasi operator alat angkat dan angkut.