Secara hukum, kewajiban SMK3 berlaku bagi perusahaan dengan ≥100 pekerja atau potensi bahaya tinggi. Namun, dari sisi risiko bisnis, menerapkan prinsip SMK3 tetap disarankan untuk mengurangi kecelakaan, klaim, dan kerugian produksi — terutama di sektor berisiko.