Pengawas Operasional Pertama (POP) melakukan pengawasan keselamatan kerja di area pertambangan mineral

EDUKASI AKUALITA

Apa itu POP (Pengawas Operasional Pertama)? Peran dan Sertifikasi di Industri

Industri pertambangan mineral dan batubara merupakan sektor strategis yang memiliki karakteristik padat modal, teknologi tinggi, serta risiko dan bahaya yang tinggi. Dalam konteks ini, kehadiran pengawas operasional yang kompeten menjadi sangat krusial untuk memastikan keselamatan kerja dan kelancaran operasional pertambangan. Salah satu posisi penting dalam hierarki pengawasan pertambangan adalah Pengawas Operasional Pertama (POP), yang berperan sebagai front line supervisor di lapangan

Apa Itu Pengawas Operasional Pertama (POP)? 

Pengawas Operasional Pertama (POP) adalah seseorang yang tugas dan tanggung jawabnya membawahi langsung para karyawan tingkat pelaksana atau yang lebih dikenal dengan frontliner supervisor dalam wilayah perusahaan pertambangan. Menurut Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018, Pengawas Operasional didefinisikan sebagai:

“Orang yang ditunjuk oleh KTT/PTL dan bertanggung jawab kepada KTT/PTL dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik.”

POP merupakan tingkat pertama dalam hierarki pengawasan operasional pertambangan, yang terdiri dari tiga jenjang: Pengawas Operasional Pertama (POP), Pengawas Operasional Madya (POM), dan Pengawas Operasional Utama (POU).

Landasan Hukum dan Regulasi POP

Pengawas Operasional Pertama diatur dalam beberapa regulasi penting di Indonesia, antara lain:

  1. Keputusan Direktur Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0228.K/40/DJG/2003 tentang Kompetensi Pengawas Operasional pada Perusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara serta Panas Bumi.
  2. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, yang mengatur tentang kriteria, tugas, tanggung jawab, dan proses pengangkatan Pengawas Operasional.
  3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Batubara dan Lignit Bidang Menerapkan Keselamatan Pertambangan.
  4. Regulasi-regulasi ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi penerapan sistem pengawasan operasional yang profesional di sektor pertambangan Indonesia.

Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas Operasional Pertama

Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018, tugas dan tanggung jawab Pengawas Operasional meliputi:

  1. Bertanggung jawab kepada KTT/PTL untuk keselamatan dan kesehatan semua pekerja tambang yang menjadi bawahannya.
  2. Melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan secara rutin dan terencana.
  3. Bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan dari semua orang yang ditugaskan kepadanya.
  4. Membuat dan menandatangani laporan pemeriksaan, inspeksi, dan pengujian sebagai dokumentasi dan pertanggungjawaban.

Selain itu, POP juga memiliki tugas spesifik lainnya seperti melaksanakan peraturan perundang-undangan terkait keselamatan pertambangan, melaksanakan pertemuan keselamatan pertambangan terencana, melaksanakan investigasi kecelakaan, serta melaksanakan identifikasi bahaya dan pengendalian risiko di area yang menjadi tanggung jawabnya.

Kriteria dan Persyaratan Menjadi POP

Untuk dapat diangkat sebagai Pengawas Operasional Pertama, seseorang harus memenuhi kriteria tertentu. Berdasarkan Kepmen ESDM 1827 K/30/MEM/2018, kriteria POP meliputi:

  1. Memiliki sertifikat kompetensi Pengawas Operasional atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh Kepala Inspektur Tambang (KaIT) sesuai jenjang jabatannya.
  2. Menduduki jabatan di dalam divisi atau departemen operasional pertambangan.
  3. Memiliki anggota yang berada di bawahnya dan/atau melakukan pengawasan terhadap divisi atau departemen lainnya.

Adapun persyaratan pengalaman kerja untuk mengikuti pelatihan dan sertifikasi POP adalah:

  • Lulusan SLTA/sederajat: memiliki pengalaman minimal 10 (sepuluh) tahun di bidang pertambangan mineral dan/atau batubara.
  • Lulusan D3: memiliki pengalaman minimal 3 (tiga) tahun di bidang pertambangan mineral dan/atau batubara.
  • Lulusan Sarjana(S1)/Magister(S2)/Doktor(S3): memiliki pengalaman minimal 1 (satu) tahun di bidang pertambangan mineral dan/atau batubara.

Selain itu, calon POP harus sekurang-kurangnya adalah pengawas tim atau memiliki sekurang-kurangnya 2 (dua) anak buah. Bagi Tenaga Kerja Asing (TKA), diperlukan Surat Izin Bekerja yang berlaku dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.

Pentingnya Sertifikasi POP bagi Industri Pertambangan

Sertifikasi Pengawas Operasional Pertama bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kebutuhan fundamental dalam industri pertambangan. Berikut beberapa alasan mengapa sertifikasi POP sangat penting:

1. Menjamin Kompetensi SDM

Sertifikasi memastikan bahwa pengawas operasional memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hal ini penting mengingat kompleksitas operasi pertambangan yang melibatkan alat berat, bahan peledak, dan berbagai potensi bahaya lainnya.

2. Meningkatkan Keselamatan Kerja

POP yang tersertifikasi memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi bahaya, menilai risiko, dan melakukan tindakan pengendalian yang tepat. Dengan demikian, angka kecelakaan kerja dapat diminimalkan, dan keselamatan pekerja tambang dapat lebih terjamin.

3. Memenuhi Persyaratan Regulasi

Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap perusahaan pertambangan wajib memiliki pengawas operasional yang bersertifikat. Tanpa sertifikasi yang valid, peran sebagai pengawas operasional di tambang tidak dapat dijalankan sesuai ketentuan, dan perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif.

4. Meningkatkan Profesionalisme dan Produktivitas

POP yang kompeten dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih efektif dan efisien, sehingga operasional tambang berjalan lancar dan produktivitas meningkat. Selain itu, sertifikasi juga membuka peluang karier yang lebih baik bagi individu di industri pertambangan.

Proses Pelatihan dan Sertifikasi POP

Untuk mendapatkan sertifikat Pengawas Operasional Pertama, seseorang harus mengikuti serangkaian proses yang meliputi:

1. Pelatihan (Diklat Pemenuhan)

Peserta mengikuti pelatihan berbasis kompetensi yang mencakup materi-materi seperti:

  • Pelaksanaan peraturan perundang-undangan terkait keselamatan pertambangan
  • Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab keselamatan pertambangan
  • Pelaksanaan pertemuan keselamatan pertambangan terencana
  • Pelaksanaan investigasi kecelakaan
  • Identifikasi bahaya dan pengendalian risiko
  • Pelaksanaan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis)
  • Pelaksanaan inspeksi keselamatan pertambangan
  • Pelaksanaan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan

Pelatihan biasanya berlangsung selama 3-5 hari dan diselenggarakan oleh lembaga pelatihan yang telah terakreditasi.

2. Penyiapan Portofolio

Peserta harus menyiapkan bukti-bukti unjuk kerja (portofolio) yang menunjukkan pengalaman dan kompetensi mereka di bidang pertambangan, seperti laporan kerja, SOP Manajemen Risiko, foto kegiatan operasional, checklist inspeksi K3, JSA, dan Working Permit.

Uji Kompetensi

Uji kompetensi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Uji kompetensi terdiri dari:

  • Uji tertulis: untuk mengukur pengetahuan peserta tentang keselamatan pertambangan dan peraturan terkait.
  • Uji wawancara: untuk menilai pemahaman dan sikap kerja peserta dalam konteks nyata di lapangan.
  • Verifikasi portofolio: asesor akan memeriksa dan memvalidasi dokumen portofolio yang diajukan peserta.

4. Penerbitan Sertifikat

Peserta yang dinyatakan kompeten akan mendapatkan Sertifikat Kompetensi Pengawas Operasional Pertama yang dikeluarkan oleh BNSP. Sertifikat ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan harus diperpanjang melalui proses resertifikasi.

Proses Pengangkatan POP di Perusahaan

Setelah memiliki sertifikat kompetensi, proses pengangkatan POP di perusahaan pertambangan mengikuti mekanisme sebagai berikut:

  1. Kepala Teknik Tambang (KTT) atau Penanggung Jawab Teknik dan Lingkungan (PTL) menunjuk calon Pengawas Operasional yang memenuhi kriteria dan dibuktikan dengan surat penunjukkan.
  2. KTT/PTL melakukan evaluasi terhadap calon Pengawas Operasional.
  3. Apabila dinyatakan laik, KTT/PTL menerbitkan surat pengesahan Pengawas Operasional.

Pengangkatan ini merupakan bentuk pengakuan formal perusahaan terhadap kompetensi dan wewenang POP dalam menjalankan tugas pengawasan operasional di area yang menjadi tanggung jawabnya.

Tantangan dan Peluang Profesi POP

Profesi Pengawas Operasional Pertama memiliki tantangan yang tidak ringan. POP harus mampu bekerja di lingkungan yang penuh risiko, membuat keputusan cepat dan tepat dalam situasi darurat, serta menghadapi tekanan untuk memenuhi target produksi tanpa mengorbankan aspek keselamatan. Selain itu, POP juga dituntut untuk terus memperbarui pengetahuan dan keterampilannya seiring dengan perkembangan teknologi dan regulasi di industri pertambangan.

Namun di balik tantangan tersebut, profesi POP menawarkan peluang karier yang menjanjikan. Dengan sertifikasi POP, seseorang dapat menempati posisi pengawasan yang strategis di perusahaan pertambangan, dengan jenjang karier yang jelas menuju POM dan POU. Selain itu, kompetensi sebagai POP juga membuka peluang untuk bekerja di berbagai perusahaan pertambangan, baik di dalam maupun luar negeri, mengingat standardisasi kompetensi yang diakui secara nasional dan internasional.

Kesimpulan

Pengawas Operasional Pertama (POP) merupakan posisi kunci dalam menjaga keselamatan dan kelancaran operasi pertambangan di Indonesia. Dengan landasan hukum yang kuat melalui Kepmen ESDM 1827 K/30/MEM/2018 dan SKKNI yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, POP memiliki peran strategis sebagai frontliner supervisor yang bertanggung jawab langsung terhadap keselamatan pekerja di lapangan.

Sertifikasi POP bukan hanya memenuhi persyaratan regulasi, tetapi juga merupakan investasi penting bagi perusahaan dalam membangun budaya keselamatan kerja yang kuat. Melalui proses pelatihan dan uji kompetensi yang terstandar, POP dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan untuk mengidentifikasi bahaya, mengendalikan risiko, dan melakukan investigasi kecelakaan secara profesional.

Dengan penerapan sistem pengawasan operasional yang efektif melalui POP yang kompeten, industri pertambangan Indonesia dapat meminimalkan risiko kecelakaan kerja, meningkatkan produktivitas, dan menjaga keberlanjutan operasi dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan, kesehatan, dan lingkungan.

Ikuti Pelatihan & Sertifikasi Pengawas Opersional Pertama (POP), Pengawas Operasional Madya (POM),  juga Pengawas Operasional Operasional Utama (POU) bersama Akualita yang dirancang sesuai regulasi ESDM, SKKNI, dan standar K3 pertambangan. Program berbasis kompetensi ini didukung oleh pelatih berpengalaman dan sistem pembelajaran aplikatif untuk memastikan pengawasan opersional memenuhi persyaratan hukum, meningkatkan keselamatan kerja, dan mendukung produktivitas penambangan. 

Daftar Pustaka

  1. Keputusan Direktur Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0228.K/40/DJG/2003 tentang Kompetensi Pengawas Operasional pada Perusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara serta Panas Bumi.
  2. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.
  3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Batubara dan Lignit Bidang Menerapkan Keselamatan Pertambangan.
  4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
  6. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ESDM. (2020). Pentingnya Kompetensi Pengawas Operasional pada Industri Pertambangan. Diakses dari: https://bpsdm.esdm.go.id
  7. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ESDM. (2021). Sertifikasi bagi Pengawas Operasional Pertama (POP) pada Pertambangan. Diakses dari: https://bpsdm.esdm.go.id
  8. International Labour Organization (ILO). (2019). Safety and Health at the Heart of the Future of Work: Building on 100 Years of Experience. Geneva: ILO.
  9. World Health Organization (WHO). (2021). Occupational Health and Safety in Mining. Diakses dari: https://www.who.int/health-topics/occupational-health

FAQ

POP adalah pengawas lini pertama di bidang pertambangan yang bertanggung jawab langsung atas keselamatan dan kegiatan operasional pekerja di lapangan.

Ya. Sertifikasi POP wajib sesuai Kepmen ESDM 1827 K/30/MEM/2018 sebagai syarat hukum pengawasan operasional tambang.

Pekerja tambang yang memiliki pengalaman kerja sesuai jenjang pendidikan dan berevolusi atau diproyeksikan sebagai pengawas.

POP adalah pengawas tingkat pertama, POM tingkat menengah, dan POU tingkat utama dalam struktur pengawasan pertambangan.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Picture of Hana Nuriy, SKM, MOHSSc

Hana Nuriy, SKM, MOHSSc

Picture of Anisa Hapsari, SKM

Anisa Hapsari, SKM

PT Adhikriya Kualita Utama (AKUALITA) adalah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) resmi yang menyelenggarakan pelatihan sertifikasi Ahli K3 Umum dari Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) dan sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). 

AKUALITA juga menyediakan layanan konsultasi K3 yang mencakup keselamatan kerja, kesehatan kerja, lingkungan kerja, serta peningkatan sistem manajemen mutu di berbagai sektor industri.

Live Chat
Hubungi Customer Support kami untuk pertanyaan lebih lanjut
(Customer Support)
(Customer Support)
(Kritik dan Saran)
BNSP, Migas, dan Non Sertifikasi
Pelatihan & Sertifikasi Kemnaker
Live Chat
Hubungi Customer Support kami untuk pertanyaan lebih lanjut
(Kritik dan Saran)
(Customer Support)
(Customer Support)
BNSP, Migas, dan Non Sertifikasi
Pelatihan & Sertifikasi Kemnaker