Kursi Ergonomis Bukan Jaminan Bebas Sakit Pinggang: Penjelasan Menurut Permenaker No. 5 Tahun 2018
Mengapa Masih Terasa Sakit Pinggang Meski Sudah Menggunakan Kursi Ergonomis?
Banyak pekerja kantoran maupun pekerja dengan aktivitas duduk jangka panjang mengeluhkan sakit pinggang (low back pain) meskipun sudah menggunakan kursi dengan sandaran yang diklaim ergonomis. Kondisi ini sering disalahartikan sebagai akibat faktor usia semata. Padahal, cara kerja dan pengaturan ergonomi di tempat kerja memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap kesehatan dan kenyamanan tubuh.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2018, faktor ergonomi didefinisikan sebagai:
“Faktor yang dapat mempengaruhi aktivitas Tenaga Kerja, disebabkan oleh ketidaksesuaian antara fasilitas kerja yang meliputi cara kerja, posisi kerja, alat kerja, dan beban angkat terhadap Tenaga Kerja.”
Artinya, kursi dengan label “ergonomis” tidak serta-merta menjamin kenyamanan dan kesehatan apabila tidak digunakan dengan cara yang benar.
Apa Itu Sakit Pinggang (Low Back Pain)?
Low back pain atau nyeri pinggang bawah adalah salah satu keluhan musculoskeletal yang paling umum dialami oleh pekerja. Gejalanya meliputi rasa nyeri, kaku, atau rasa tidak nyaman di sekitar pinggang yang bisa menjalar hingga paha.
Penyebab utamanya antara lain:
– Duduk terlalu lama dalam posisi statis.
– Kursi dan meja tidak sesuai tinggi badan.
– Postur tubuh yang salah saat mengetik atau menggunakan komputer.
– Kurangnya peregangan atau jeda istirahat.
WHO (2021) menyebutkan bahwa low back pain adalah salah satu penyebab utama disabilitas kerja di seluruh dunia. ILO juga menekankan bahwa gangguan muskuloskeletal menjadi faktor dominan menurunnya produktivitas pekerja secara global.
Risiko yang Timbul Apabila Faktor Ergonomi Diabaikan
Keluhan pegal atau nyeri sering dianggap wajar. Namun, apabila dibiarkan, kondisi ini dapat menjadi indikasi adanya risiko ergonomi yang serius. Dampak yang mungkin terjadi antara lain:
– Gangguan otot rangka seperti nyeri pada punggung, leher, dan bahu.
– Kelelahan kronis, tubuh cepat lelah meskipun melakukan pekerjaan ringan.
– Produktivitas menurun, pekerja sulit fokus dan lebih sering melakukan kesalahan.
– Absensi meningkat akibat butuh waktu pemulihan.
– Biaya kesehatan naik karena klaim perawatan terkait nyeri punggung dan leher.
Sebuah kajian oleh Bevan (2015) dari The Work Foundation, Lancaster University menunjukkan bahwa pekerja yang mengalami keluhan musculoskeletal rata-rata kehilangan produktivitas hingga 20% dibanding pekerja sehat, baik karena absensi maupun presenteeism (hadir kerja tetapi performanya menurun).
Prinsip Pengendalian Faktor Ergonomi Menurut Permenaker No. 5 Tahun 2018
Permenaker No. 5/2018 mewajibkan perusahaan melakukan pengendalian faktor ergonomi di tempat kerja. Prinsip yang dapat diterapkan antara lain:
Menghindari posisi kerja yang janggal.
Memperbaiki cara dan posisi kerja.
Menyesuaikan desain kursi, meja, dan peralatan kerja dengan kondisi tubuh pekerja.
Mengatur siklus kerja dan waktu istirahat agar pekerja tidak berada dalam posisi statis terlalu lama.
Prinsip penting yang harus diingat: fitur kursi secanggih apapun tidak akan bermanfaat jika postur kerja tidak benar.
Kursi Ergonomis Hanya Sebagai Alat Bantu
Kursi ergonomis hanyalah sarana pendukung. Kesehatan dan kenyamanan kerja tetap ditentukan oleh cara penggunaan kursi dan kebiasaan pekerja dalam mengatur postur tubuh serta waktu istirahat.
Perusahaan maupun individu tidak cukup hanya dengan membeli kursi ergonomis, tetapi juga harus memahami cara mengatur kursi dan workstation secara menyeluruh.
Cara Mengatur Kursi Kerja dengan Benar (Referensi: WorkSafe QLD)
Agar kursi ergonomis memberikan manfaat optimal, langkah yang dapat diterapkan antara lain:
1. Atur tinggi kursi sehingga siku sejajar dengan meja kerja.
2. Duduk rapat ke sandaran dan sesuaikan lumbar support dengan lengkung alami pinggang.
3. Atur sudut pinggul pada posisi 100–120°.
4. Pastikan kaki menapak lantai. Jika tidak, gunakan footrest.
5. Dekatkan kursi ke meja agar tidak menjangkau terlalu jauh ke keyboard/mouse.
6. Sesuaikan atau lepaskan armrest jika menghalangi kursi mendekati meja.
Ergonomi tempat kerja mencakup keseluruhan workstation, bukan kursi saja. Hal-hal penting yang perlu diperhatikan:
– Monitor: Bagian atas layar sejajar dengan mata atau sedikit di bawahnya.
– Keyboard & mouse: Sejajar siku, tidak terlalu jauh dari tubuh.
– Pencahayaan: Cukup terang untuk mengurangi ketegangan mata.
– Layout ruang kerja: Peralatan sering dipakai harus mudah dijangkau.
Posisi Duduk Terbaik Adalah Bergerak
Meski kursi sudah diatur dengan benar dan postur tubuh sesuai standar ergonomi, duduk terlalu lama tetap berbahaya.
Karena itu, pekerja dianjurkan untuk:
– Berdiri setiap 30–60 menit.
– Melakukan peregangan ringan.
– Berjalan sebentar untuk melancarkan peredaran darah.
Konsep ini dikenal dengan istilah work–rest cycle, yaitu siklus kerja dan istirahat yang seimbang untuk menjaga kesehatan dan produktivitas.
Kesimpulan
Kursi ergonomis bukan jaminan bebas sakit pinggang. Faktor yang lebih menentukan adalah penerapan prinsip ergonomi sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2018, termasuk pengaturan kursi, meja, workstation, serta pola istirahat.
Dengan penerapan ergonomi yang tepat, pekerja dapat meminimalkan risiko gangguan musculoskeletal, meningkatkan kenyamanan kerja, serta menjaga produktivitas jangka panjang.
Konsultasi Ergonomis
Jika perusahaan Anda membutuhkan jasa konsultasi ergonomi untuk menilai dan memperbaiki kondisi kerja sesuai standar, tim Akualita siap membantu.
Hubungi kami untuk memastikan penerapan ergonomi di tempat kerja berjalan sesuai regulasi dan mendukung kesehatan serta produktivitas pekerja.
Sitasi
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.
WHO (World Health Organization). (2021). Musculoskeletal conditions. Fact sheet. Diakses dari: https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/musculoskeletal-conditions
ILO (International Labour Organization). (2019). Safety and health at the heart of the future of work: Building on 100 years of experience. Geneva: ILO.
Bevan, S. (2015). Economic impact of musculoskeletal disorders on productivity. The Work Foundation, Lancaster University.
Hoy, D., et al. (2014). The global burden of low back pain: Estimates from the Global Burden of Disease 2010 study. The Lancet, 384(9953), 1577–1589.
Punnett, L., & Wegman, D. H. (2004). Work-related musculoskeletal disorders: the epidemiologic evidence and the debate. Journal of Electromyography and Kinesiology, 14(1), 13–23.
WorkSafe Queensland. Selecting and adjusting your chair. Diakses dari: https://www.worksafe.qld.gov.au/safety-and-prevention/hazards/hazardous-manual-tasks/working-with-computers/selecting-and-adjusting-your-chair
European Agency for Safety and Health at Work (EU-OSHA). (2019). Work-related musculoskeletal disorders: prevalence, costs and demographics in the EU.
PT Adhikriya Kualita Utama (AKUALITA) adalah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) resmi yang menyelenggarakan pelatihan sertifikasi Ahli K3 Umum dari Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) dan sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
AKUALITA juga menyediakan layanan konsultasi K3 yang mencakup keselamatan kerja, kesehatan kerja, lingkungan kerja, serta peningkatan sistem manajemen mutu di berbagai sektor industri.