Keselamatan Elevator dan Eskalator Menurut Permenkaer No. 6 Tahun 2017: Lebih dari Sekedar Kewajiban Administrasi
Keselamatan elevator dan eskalator wajib diterapkan sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2017 untuk mencegah kecelakaan dan menjamin keamanan pengguna. Di era modern ini, elevator dan eskalator telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan perkotaan. Gedung-gedung pencakar langit, pusat dunia dunia, rumah sakit, hingga hotel tidak dapat beroperasi tanpa keberadaan sistem transportasi vertikal ini. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, terdapat potensi bahaya yang mengintai jika tidak dikelola dengan baik. Beberapa kasus kecelakaan lift dan eskalator di Indonesia menunjukkan betapa pentingnya penerapan standar keselamatan yang ketat.
Menurut data industri, sejak pesawat elevator dan eskalator digunakan di Indonesia, sudah banyak terjadi kecelakaan, bahkan peristiwa hampir celaka yang tidak pernah terungkap karena dianggap tidak perlu dilaporkan. Data dari negara-negara maju menunjukkan bahwa insiden per unit instalasi eskalator mencapai 10 kali lipat dibandingkan instalasi listrik. Kondisi ini mendorong pemerintah Indonesia untuk menerbitkan regulasi komprehensif mengenai keselamatan elevator dan eskalator.
Permenaker No. 6 Tahun 2017: Tonggak Baru Keselamatan Elevator dan Eskalator
Pada tanggal 6 Juli 2017, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.
Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari regulasi-regulasi sebelumnya, yaitu:
Permenaker Nomor 6 Tahyn 2017 tentang Kesematan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut termasuk Lift
Permenaker Nomor PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut (sepanjang pengaturan Eskalator)
Permenakertrans Nomor PER.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut (sepanjang mengatur operator Eskalator)
Peraturan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 909 dan menjadi bagian dari hukum ketenagakerjaan, dengan pengaturan teknis dan administratif untuk menjamin perlindungan keselamatan tenaga kerja dan pengguna fasilitas transportasi vertikal di tempat kerja.
Definisi Elevator dan Eskalator Menurut Permenaker No. 6 Tahun 2017
Elevator adalah pesawat lift yang mempunyai kereta dan bobot imbang bergerak naik turun mengikuti rel pemandu yang dipasang secara permanen pada bangunan, memiliki gubernur dan digunakan untuk mengangkut orang dan/atau barang.
Eskalator adalah pesawat transportasi untuk memindahkan orang dan/atau barang, mengikuti jalur rel yang digerakkan oleh motor listrik.
Ruang Lingkup Permenaker 6/2017 Peraturan ini mengatur aspek keselamatan dan kesehatan kerja pada kegiatan:
Perencanaan dan pembuatan – Desain dan fabrikasi harus memenuhi standar teknis
Instalasi – Instalasi harus dilakukan oleh teknisi bersertifikat
Pemakaian dan pemeliharaan – Operasional dan perawatan rutin
Perawatan dan perbaikan – Pemeliharaan dan pemecahan masalah
Pemeriksaan dan Pengujian – Riksa uji berkala (inspeksi berkala).
Jenis-jenis Elevator yang Diatur
Permenaker No. 6 Tahun 2017 mengatur berbagai jenis elevator, diantara lain :
Lift Penumpang – Untuk mengangkut orang
Elevator Panorama – Dengan dinding transparan untuk pemandangan
Lift Rumah Tinggal – Untuk bangunan tempat tinggal
Lift Pelayanan (Layanan) – Untuk material/barang
Lift Pasien – Khusus untuk transportasi pasien di rumah sakit
Lalu terdapat Eskalator yang menyatakan berdasarkan kemiringan, diantara lain :
Eskalator kemiringan 0 – 12 derajat – Biasa disebut “travelator” atau moving walkway
Eskalator kemiringan 27,5 – 35 derajat – Eskalator bertangga standar
Persyaratan Teknis K3 Lift
Berdasarkan Pasal 7 – 34, Permenaker 6/2017 mengatur persyaratan teknis yang komprehensif untuk elevator, meliputi:
A. Mesin (Machine Room)
Mesin penggerak harus memiliki kapasitas yang memadai
Ruang mesin harus memiliki ventilasi, pencahayaan, dan akses yang aman
Suhu ruang mesin tidak boleh melebihi batas yang ditentukan
B. Tali/Sabuk Penggantung (Sarana Suspensi)
Harus memiliki faktor keamanan minimum (factor of safety)
Inspeksi berkala terhadap keausan dan kerusakan
Penggantian jika sudah mencapai batas aman
C. Tromol (Drum/Sheave)
Diameter tromol harus sesuai dengan spesifikasi tali/sabuk
Permukaan tromol tidak boleh aus atau rusak
D. Bangunan Ruang Luncur, Ruang Atas, dan Lekuk Dasar (Hoistway, Machine Room, Pit)
Konstruksi hoistway harus tahan api
Pit harus dilengkapi dengan tangga, stop switch, dan buffer
Ruang atas harus memiliki izin yang memadai
e. Kereta (Car/Cabin)
Ventilasi dan pencahayaan darurat
Sistem komunikasi darurat (interkom/telepon)
Bel tanda bahaya
Kapasitas maksimal harus jelas tercantum
F. Gubernur dan Rem Pengaman Kereta (Safety Gear)
Gubernur harus dikalibrasi secara berkala
Perlengkapan keselamatan harus berfungsi pada kecepatan 115% dari kecepatan terukur
Pengujian safety gear wajib dilakukan
G. Bobot Imbang, Rel Pemandu, dan Peredam (Counterweight, Guide Rails, Buffer)
Counterweight harus seimbang dengan beban kereta
Rel pemandu harus dipasang dengan presisi tinggi
Buffer harus dapat meredam benturan
h. Instalasi Listrik
Panel kontrol harus memenuhi standar keselamatan kelistrikan
Grounding system yang baik
Catu daya darurat untuk evakuasi
Berdasarkan Pasal 35 – 52, Permenaker 6/2017 mengatur persyaratan teknis yang komprehensif untuk elevator, meliputi:
A. Kerangka, Ruang Mesin, dan Lekuk Dasar
Konstruksi harus kuat dan stabil
Akses ruang mesin untuk pemeliharaan
Pit yang mudah dibersihkan
B. Peralatan Penggerak
Motor dengan kapasitas yang sesuai
Sistem transmisi yang aman
Brake system yang andal
C. Anak Tangga atau Palet (Escalator Step / Travolator Pallet)
Permukaan anti selip
Celah dengan rok panel minimalis
Penggantian jika aus
D. Bidang Landas (Floor Plate & Comb Plate)
Pelat sisir harus tajam dan berfungsi dengan baik
Pelat lantai harus rata dan tidak licin
Tanda kuning untuk area bahaya
E. Pagar Pelindung (Balustrade & Panel Rok)
Tinggi langkan minimal 90 cm
Panel rok harus mulus tanpa celah berbahaya
Glass balustrade harus safety glass
F. Ban pegangan (Handrail)
Kecepatan pegangan harus sinkron dengan langkah
Bahan yang nyaman digenggam
Pembersihan rutin
G. Landasan Luncur
Roller dan bearing harus dalam kondisi baik
Pelumasan berkala
H. Peralatan Pengaman
Tombol berhenti darurat di pendaratan dan di bawah pelat sisir
Sikat rok untuk mencegah tersangkut
Perangkat tingkat langkah
Detektor rantai langkah rusak
Monitor kecepatan pegangan tangan
I. Instalasi Listrik
Kontrol panel dengan fitur keselamatan
Sirkuit penghentian darurat
Perlindungan kelebihan beban
Kasus Kecelakaan Elevator dan Eskalator di Indonesia
Data kecelakaan menunjukkan bahwa penyebab kecelakaan lift sebagian besar disebabkan oleh faktor manusia/teknisi yang kurang memiliki pengetahuan dalam pemeliharaan dan perawatan lift. Beberapa kasus yang pernah terjadi di Indonesia antara lain:
Kasus Sekolah Az Zahra Bandar Lampung (2023) Kecelakaan lift jatuh terjadi pada 5 Juli 2023, melukai tujuh orang pekerja dan dua lainnya luka parah. Para korban adalah pekerja bangunan yang sedang menyelesaikan pekerjaan di lantai lima. Pihak kepolisian menyebut lift yang digunakan adalah lift barang yang seharusnya tidak digunakan untuk mengangkut pekerja. Diduga kecelakaan terjadi karena kelebihan muatan lift.
Kasus Lift Apartemen Bandar Lampung (Tanggal tidak disebutkan) Lift kargo proyek apartemen terjun bebas dari lantai 21, mengakibatkan sembilan pekerja mengalami luka berat. Dari hasil penyelidikan, lift kargo dinaiki sesuai dengan batas beban maksimal yakni 15 orang, namun saat kejadian hanya ada sembilan orang di dalam lift.
Kasus Lift Proyek Surabaya (2020) Lift proyek yang membawa 6 pekerja terjatuh dari lantai 4 ke lantai dasar setinggi 16 meter di proyek pembangunan showroom mobil di Jalan Kartini Surabaya.
Kasus Lift Resort Ubud, Bali (2023) Lima orang karyawan resort di Banjar Kedewatan Let, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, tewas setelah lift (gondola) yang mereka naiki terjatuh pada 1 September 2023.
Kecelakaan-kecelakaan ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap Permenaker 6/2017, khususnya dalam hal:
Penggunaan lift sesuai fungsinya (lift barang vs lift penumpang)
Kepatuhan terhadap kapasitas maksimal
Pemeriksaan dan pengujian secara berkala
Kompetensi teknisi dan operator
Kecelakaan pada Eskalator Kecelakaan yang terjadi pada eskalator sebagian besar disebabkan karena:
Terjatuh (cedera paling umum)
Kaki, tangan, atau bagian pakaian yang terperangkap di bagian eskalator yang bergerak
Tersangkut pada pelat sisir atau panel rok
Anak-anak merupakan kelompok yang paling rentan. Menurut Dr. Sheehan, direktur medis di Injury Prevention and Research Center di Children’s Memorial Hospital, Chicago, tangan atau jari anak tidak dapat terdeteksi sensor lift karena ukurannya terlalu kecil. Cedera yang umumnya terjadi adalah tangan atau kaki terjepit pintu lift.
Penelitian tentang Keselamatan Elevator dan Eskalator di Indonesia
Beberapa penelitian di Indonesia telah dilakukan untuk mengkaji keselamatan elevator dan eskalator:
1. Analisis Kerusakan Elevator di RSUP Dr. M. Djamil Padang (2024) Penelitian oleh Widi, dkk. (2024) yang dipublikasikan dalam Jurnal Teknik Industri Terintegrasi (JUTIN) menganalisis kerusakan dan tindakan perawatan pada mekanika elevator Otis kapasitas 2 ton di RSUP Dr. M. Djamil Padang. Penelitian ini pentingnya perawatan preventif untuk mencegah kerusakan yang dapat membahayakan pengguna.
2. Studi Kasus Kecelakaan Kerja di Indonesia Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah kasus kecelakaan kerja di Indonesia mengalami peningkatan dari tahun 2010 hingga 2013. Rata-rata kasus kematian dunia per tahun mencapai 200 orang, dan cacat fungsi rata-rata per tahun mencapai 500 kasus. Pada tahun 2017, tercatat 123.041 kasus kecelakaan kerja, dan meningkat menjadi 173.105 kasus pada tahun 2018. Pada tahun 2021, jumlah kecelakaan kerja di Indonesia terjadi sebanyak 234.270 kasus.
3. Penelitian tentang Faktor Penyebab Kecelakaan Kerja Penelitian dalam bidang konstruksi menunjukkan bahwa kecelakaan kerja sebagian besar terjadi akibat tindakan tidak aman (unsafe act) dan kondisi tidak aman (unsafe condition). Semua bahaya di tempat kerja konstruksi tidak dapat dihilangkan, hanya dapat diidentifikasi dan dicegah.
Riksa Uji (Pemeriksaan dan Pengujian) Lift dan Eskalator
Salah satu persyaratan penting dalam Permenaker 6/2017 adalah kewajiban melakukan pemeriksaan dan pengujian (Riksa Uji) secara berkala. Riksa uji adalah verifikasi dan pemeriksaan terhadap lift dan eskalator yang terdiri dari serangkaian pengujian komprehensif terhadap kinerja alat angkat untuk mendefinisikan titik kritis yang berpotensi menimbulkan bahaya dan kondisi yang tidak terkontrol lainnya.
Tujuan Riksa Uji:
Jaminan keselamatan operasional, khususnya terhadap bahaya kecelakaan pesawat sendiri
Dimilikinya hasil kajian atas potensi risiko dan kondisi-kondisi lainnya
Terpenuhinya terhadap standar, kode, spesifikasi pelanggan serta regulasi lokal terkait
Adanya pendapat dan dukungan independen dari tenaga ahli atas pengetahuan dan pengalaman khususnya kondisi-kondisi kritis
Menanggapi bahwa elevator dan eskalator dapat berfungsi sebagaimana mestinya
Kemungkinan kerusakan peralatan dan tempat kerja
Terjadinya kematian dan cacat pada tenaga kerja
Membuktikan kestabilan dari elevator dan eskalator
Mengukur parameter keselamatan (kecepatan, jarak pengereman, dll.)
Dokumentasi dan pelaporan
Riksa uji harus dilakukan oleh Perusahaan Jasa K3 (PJK3) yang telah mendapat penunjukan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan memiliki inspektor yang kompeten.
Frekuensi Riksa Uji:
Sebelum pengoperasian (uji commissioning)
Berkala setiap tahun (inspeksi tahunan)
Setelah perbaikan besar (inspeksi pasca perbaikan)
Setelah kecelakaan (investigasi pasca insiden)
Standar Internasional untuk Lift dan Eskalator Permenaker 6/2017 mengacu pada standar internasional yang diakui secara global, antara lain:
ASME A17.1 (Amerika Serikat) ASME A17.1 / CSA B44 Safety Code for Elevators and Escalators adalah standar Amerika yang diterbitkan oleh American Society of Mechanical Engineers (ASME). Standar ini mencakup persyaratan untuk desain, konstruksi, instalasi, operasi, inspeksi, pengujian, pemeliharaan, perubahan, dan perbaikan elevator, eskalator, dan peralatan angkut terkait. ASME A17.1 mengatur berbagai jenis elevator mulai dari elevator penumpang di gedung gedung langit hingga elevator perumahan di rumah tinggal pribadi.
Beberapa bagian penting ASME A17.1:
Lift Listrik – Persyaratan untuk lift elektrik
Lift Hidraulik – Persyaratan untuk elevator hidrolik
Eskalator dan Moving Walk – Standar untuk eskalator dan travelator
Elevator Aplikasi Khusus – Elevator untuk aplikasi khusus
Inspeksi dan Pengujian Berkala – Prosedur pemeriksaan dan pengujian berkala
EN 81 Series (Eropa) EN 81 adalah standar Eropa yang diterbitkan oleh CEN (European Committee for Standardization). Standar ini mulai populer pada tahun 1980-an untuk menyatukan standar keselamatan elevator di berbagai negara Eropa. Sejak 31 Agustus 2017, semua elevator yang digunakan di Eropa harus mematuhi standar yang diperbarui.
EN 81 Series yang penting:
EN 81-20 :2014 – Pengaturan semua persyaratan keselamatan terbaru untuk pembangunan dan instalasi elevator
EN 81-50 :2014 – Menetapkan aturan untuk pengujian dan pemeriksaan komponen elevator tertentu
EN 81-70 – Mengatur aksesibilitas lift, termasuk lift untuk penyandang disabilitas
EN 81-73 – Mengatur perilaku lift dalam kejadian kebakaran dan fitur kesiapsiagaan darurat
Pembaruan terbaru EN 81 fokus pada efisiensi energi dan integrasi teknologi cerdas untuk pemeliharaan prediktif.
ISO 25745 (Internasional) ISO 25745 adalah standar internasional untuk efisiensi energi elevator dan eskalator, yang juga mempertimbangkan aspek keselamatan. Indonesia mengadopsi standar-standar internasional ini dengan penyesuaian kondisi lokal melalui Permenaker 6/2017.
Peran dan Tanggung Jawab dalam K3 Elevator dan Eskalator
1. Pemilik Gedung/Pengelola
Transaksi elevator dan eskalator memenuhi persyaratan K3
Melakukan riksa uji berkala
Menyediakan tenaga teknisi yang kompeten
Melakukan maintenance sesuai jadwal
Menyediakan rencana tanggap darurat
Memasang signage dan warning yang jelas
2. Teknisi Lift dan Eskalator
Memiliki kompetensi dan sertifikasi yang sah
Melakukan pemeriksaan rutin sesuai checklist
Melaporkan setiap kelainan
Melakukan perbaikan sesuai standar
Mendokumentasikan setiap pekerjaan maintenance
3. Operator (jika ada)
Memahami prosedur standar operasional
Memahami prosedur darurat
Melaporkan setiap keluhan pengguna
Mengubah kapasitas tidak terlampaui
4. Pengguna
Mengikuti instruksi penggunaan
Tidak melebihi kapasitas maksimal
Melaporkan jika ada kelainan
Tidak menggunakan lift saat kebakaran (kecuali lift pemadam kebakaran)
5. Perusahaan Jasa K3 (PJK3)
Melakukan riksa uji secara independen dan objektif
Memberikan rekomendasi perbaikan
Menerbitkan laporan dan sertifikat
Melaporkan kepada Disnaker jika terdapat ketidaksesuaian yang serius
Potensi Bahaya Penggunaan Lift dan Eskalator
A. Bahaya pada Elevator:
Terjepit pintu – Tangan atau kaki terjepit saat pintu menutup
Jatuh ke poros – Jika pintu terbuka saat lift tidak berada di lantai
Angkat jatuh bebas – Akibat kegagalan sistem keselamatan
Terjebak di dalam kereta – Akibat pemadaman atau kerusakan mesin
Overload – Beban berlebih dapat menyebabkan kerusakan
Tali/sabuk putus – Jika perawatan tidak memadai
Kegagalan gubernur – Kegagalan sistem pengamanan kecepatan
Bahaya kebakaran – Angkat terbakar atau terisi secepatnya
B. Bahaya pada Eskalator:
Terjatuh – Kehilangan keseimbangan
Tersangkut di comb plate – Sepatu atau pakaian tersangkut
Tersangkut di rok panel – Terutama pada anak-anak
Handrail tidak sinkron – Menyebabkan kehilangan pegangan
Langkah runtuh – Anak tangga patah atau runtuh
Benda asing – Benda asing di antara step dan rok
Kegagalan berhenti darurat – Tombol darurat tidak berfungsi
Pencegahan Kecelakaan untuk Pengguna
Saat Menggunakan Elevator:
Perhatikan celah antara lift dan lantai
Pastikan lift sejajar dengan lantai sebelum masuk/keluar
Jangan bersandar pada pintu lift
Jangan gunakan kaki, tangan untuk menahan pintu yang menutup
Perhatikan batas kapasitas maksimal
Gunakan tangga jika terjadi kebakaran (kecuali lift pemadam kebakaran)
Jangan melompat-lompat di dalam kereta
Gunakan tombol alarm jika terjebak di dalam
Saat Menggunakan Eskalator:
Pegang handrail dengan kuat
Berdiri dengan kokoh, jangan bermain atau berlari
Awasi anak-anak dengan ketat
Jangan biarkan pakaian atau tas menyentuh sisi eskalator
Perhatikan saat naik dan turun (tanda kuning)
Jangan berjalan berlawanan arah
Gunakan sepatu tertutup, hindari sandal jepit atau sepatu hak tinggi yang tinggi
Jangan duduk di anak tangga
Jangan membawa stroller atau barang besar tanpa bantuan.
Peran Stakeholder dalma Pencegahan Kecelakaan
Pemeliharaan yang baik adalah kunci keselamatan elevator dan eskalator. Pemeliharaan program harus mencakup: Pemeriksaan Harian:
Periksa kondisi visual pintu, panel, pencahayaan
Uji komunikasi darurat
Cek signage dan peringatan
Pantau suara atau getaran yang tidak biasa
Pemeriksaan Bulanan:
Cek sistem kelistrikan
Pelumasan komponen mekanis
Cek sistem rem
Uji penghentian darurat
Pemeriksaan Tahunan (Riksa Uji):
Uji beban
Uji perlengkapan keselamatan
Uji pengatur kecepatan berlebih
Uji penyangga
Uji keamanan pintu
Uji pencahayaan darurat
Uji sistem komunikasi
Dokumentasi lengkap
Maintenance Predictive: Teknologi modern memungkinkan pemeliharaan prediktif menggunakan sensor dan IoT (Internet of Things) untuk:
Memantau kondisi komponen secara real-time
Sistem peringatan dini
Deteksi kesalahan otomatis
Diagnostik jarak jauh
Analisis data untuk kegagalan prediktif
Sanksi Hukum Ketidaktaatan terhadap persyaratan K3 terkait elevator dan eskalator merupakan tindakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi hukum baik berdasarkan hukum ketenagakerjaan maupun KUHP.
Dasar hukum sanksi:
UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Permenaker No. 6 Tahun 2017 Jenis sanksi dapat berupa:
Sanksi administratif (teguran, penutupan operasional)
Sanksi pidana (denda dan/atau penjara)
Tanggung jawab perdata (ganti rugi kepada korban)
Peran Pemerintah dalam Pengawasan K3 Elevator dan Eskalator
Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan daerah, memiliki peran penting:
Membuat pedoman penerapan yang dituangkan dalam peraturan pemerintah, peraturan menteri, Surat Edaran, dan peraturan lainnya
Melakukan pengawasan terhadap penerapan K3 di lapangan
Memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar
Memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pemangku kepentingan
Melakukan penyelidikan kecelakaan untuk perbaikan regulasi
Menerbitkan izin dan sertifikasi untuk PJK3 dan teknisi
Budaya Keselamatan
Peraturan dan standar yang ketat saja tidak cukup. Yang lebih penting adalah membangun keselamatan budaya di semua tingkatan: Manajemen:
Komitmen terhadap keselamatan sebagai prioritas utama
Alokasi sumber daya yang memadai untuk K3
Zero accident sebagai target
Penghargaan atas kinerja keselamatan yang baik
Pekerja/Teknisi:
Sikap proaktif terhadap keselamatan
Tidak mengambil jalan pintas yang berbahaya
Berani melaporkan kondisi tidak aman
Terus tingkatkan kompetensi
Pengguna:
Kesadaran akan risiko
Kepatuhan terhadap instruksi keselamatan
Tidak melakukan tindakan yang tidak menyenangkan
Kesimpulan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator lebih dari sekedar kewajiban administrasi. Peraturan ini adalah sistem manajemen keselamatan yang sistematis dan terstruktur untuk melindungi nyawa pengguna elevator dan eskalator.
Efektivitas Permenaker 6/2017 sangat bergantung pada :
Komitmen manajemen: Pemilik gedung dan pengelola harus menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama, bukan hanya untuk menghindari sanksi
Kompetensi teknisi: Semua teknisi dan operator harus berlatih dan memahami tanggung jawabnya dengan baik
Kualitas pemeliharaan: Pemeliharaan harus dilakukan secara konsisten sesuai jadwal, tidak boleh ditunda atau diabaikan
Riksa uji berkala: Pemeriksaan dan pengujian independen oleh PJK3 yang kompeten wajib dilakukan
Pengawasan pemerintah: Disnaker harus aktif melakukan pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar
Kesadaran pengguna: Edukasi kepada masyarakat tentang cara aman menggunakan elevator dan eskalator
Budaya keselamatan: Organisasi harus menempatkan keselamatan sebagai nilai fundamental, bukan sekadar kepatuhan
Kecelakaan-kecelakaan yang terjadi di Indonesia menunjukkan bahwa pengabaian terhadap standar keselamatan dapat berakibat fatal. Tidak ada pekerjaan yang terlalu penting atau tidak ada efisiensi yang terlalu berharga hingga harus mengorbankan keselamatan manusia.
Tingkatkan keselamatan fasilitas di perusahaan Anda, pastikan elevator dan eskalator di gedung perusahaan Anda telah memenuhi standar keselamatan, dengan pemeliharaan secara berkala dan riksa uji, pastikan teknisi memiliki sertifikasi Ahli K3 Bidang Listrik, K3 Teknisi Listrik, Pelatihan Ahli K3 Umum, untuk meningkatkan kompetensi dan kepatuhan sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2017. Ingat: Keselamatan adalah investasi, bukan biaya. Satu nyawa yang terselamatkan jauh lebih berharga dari ribuan rupiah yang dikeluarkan untuk pemeliharaan.
Pastikan setiap elevator dan eskalator di gedung Anda memenuhi standar K3 sesuai Permenaker 6/2017. Lakukan riksa uji secara berkala dan tingkatkan kompetensi teknisi Anda melalui pelatihan dan sertifikasi yang tepat. Keselamatan bukan hanya tanggung jawab hukum, tetapi juga tanggung jawab moral kita kepada setiap orang yang menggunakan fasilitas transportasi vertikal.
Daftar Pustaka
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 909.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kesematan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut termasuk Lift.
Perhimpunan Insinyur Mekanik Amerika (ASME). (2019). Kode Keselamatan ASME A17.1 / CSA B44 untuk Lift dan Eskalator. New York: ASME.
Komite Eropa untuk Standardisasi (CEN). (2014). EN 81-20 :2014 Aturan keselamatan untuk konstruksi dan pemasangan lift – Lift untuk pengangkutan orang dan barang – Bagian 20: Lift penumpang dan barang. Brussels: CEN.
Komite Eropa untuk Standardisasi (CEN). (2014). EN 81-50 :2014 Aturan keselamatan untuk konstruksi dan pemasangan lift – Pemeriksaan dan pengujian – Bagian 50: Aturan desain, perhitungan, pemeriksaan, dan pengujian komponen lift. Brussels: CEN.
Komite Eropa untuk Standardisasi (CEN). (2018). EN 81-70 :2018 Aturan keselamatan untuk konstruksi dan pemasangan lift – Aplikasi khusus untuk lift penumpang dan barang – Bagian 70: Aksesibilitas ke lift untuk penyandang disabilitas. Brussels: CEN.
Organisasi Internasional untuk Standardisasi (ISO). (2014). ISO 25745 Kinerja energi lift, eskalator, dan trotoar bergerak. Jenewa: ISO.
Widi, A., Rahman, T., & Syahputra, R. (2024). Analisis Kerusakan dan Tindakan Perawatan pada Mekanika Elevator Otis Kapasitas 2 Ton di RSUP Dr. M. Djamil Padang. Jurnal Teknik Industri Terintegrasi (JUTIN), 7(1), 45-58.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. (2021). Laporan Tahunan Kecelakaan Kerja di Indonesia. Jakarta: BPJS Ketenagakerjaan.
Institut Nasional Standar dan Teknologi (NIST). (2016). Keselamatan Lift: Membuat Lift Lebih Aman dalam Keadaan Darurat Kebakaran. Catatan Teknis NIST 1923. Gaithersburg, MD: NIST.
Administrasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (OSHA). (2017). Panduan Keselamatan Lift. Washington, DC: Departemen Tenaga Kerja AS.
Health and Safety Executive (HSE) UK. (2015). Penggunaan Lift Barang yang Aman. Catatan Panduan PM64. Hak Cipta Kerajaan.
Strakosch, GR, & Caporale, RS (2010). Buku Pegangan Transportasi Vertikal. Edisi ke-4. Hoboken, NJ: John Wiley & Sons.
So, A., & Suen, W. (2015). Sistem Bangunan Cerdas. Boston: Springer.
Barney, GC (2016). Buku Panduan Lalu Lintas Lift: Teori dan Praktik. Edisi ke-2. London: Routledge.
Kompas.com. (2023). “Kronologi Lift Jatuh di Sekolah Az Zahra Bandar Lampung yang Tewaskan 7 Pekerja”. Diakses dari https://regional.kompas.com
Detik.com. (2023). “5 Karyawan Tewas Lift Resort di Ubud Bali Jatuh”. Diakses dari https://news.detik.com
TribunNews.com. (2020). “6 Pekerja Lift Proyek Surabaya Terjatuh dari Lantai 4”. Diakses dari https://www.tribunnews.com
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2018). Pedoman Teknis Pemeriksaan dan Pengujian Elevator dan Eskalator. Jakarta : Kemenaker RI.
Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). (2016). Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Penggunaan Mesin. Jenewa: ILO.
Asosiasi Perlindungan Kebakaran Nasional (NFPA). (2019). Kode Keselamatan Jiwa NFPA 101. Quincy, MA: NFPA.
Otoritas Bangunan dan Konstruksi (BCA) Singapura. (2020). Kode Praktik Keterbangunan. Singapura: BCA.
Standar Australia. (2015). AS 1735 Lift, eskalator, dan tangga berjalan. Sydney: Standar Australia.
Asosiasi Lift Jepang (JEA). (2017). Standar Keselamatan untuk Lift dan Eskalator. Tokyo: JEA.
Layanan Akreditasi Nasional Tiongkok untuk Penilaian Kesesuaian (CNAS). (2018). Peraturan Teknis untuk Penilaian Keselamatan Lift dan Eskalator. Beijing: CNAS.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Asosiasi Konsultan Lift Internasional (IAEC). (2019). Praktik Terbaik untuk Perawatan dan Keselamatan Lift. Mobile, AL: IAEC.
Dewan Bangunan Tinggi dan Habitat Perkotaan (CTBUH). (2016). Keselamatan Kebakaran Bangunan Tinggi. Chicago: CTBUH.
Menurut Permenaker No. 6/2017: Elevator bergerak vertikal (lift), Eskalator bergerak miring (tangga berjalan), dan Travelator bergerak mendatar (0°) untuk transportasi horizontal.
Dominasi faktor manusia (teknisi tidak kompeten/tanpa lisensi), pemeliharaan buruk, suku cadang nonstandar, tidak ada riksa uji berkala, dan operasi tanpa izin (SIO).
Wajib melakukan pemeriksaan: Pertama (sebelum operasi), Berkala (min. 1 tahun sekali), Khusus (pasca kecelakaan/modifikasi), dan Ulang (jika dinyatakan tidak layak).
Sanksi administratif (pencabutan izin), denda hingga Rp500 juta, dan pidana penjara maks. 5 tahun (UU 13/2003). Jika fatal, bisa dijerat pasal kelalaian (KUHP).
PT Adhikriya Kualita Utama (AKUALITA) adalah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) resmi yang menyelenggarakan pelatihan sertifikasi Ahli K3 Umum dari Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) dan sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
AKUALITA juga menyediakan layanan konsultasi K3 yang mencakup keselamatan kerja, kesehatan kerja, lingkungan kerja, serta peningkatan sistem manajemen mutu di berbagai sektor industri.