Keselamatan elevator gedung bertingkat sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2017

EDUKASI AKUALITA

Keselamatan Elevator dan Eskalator Menurut Permenkaer No. 6 Tahun 2017: Lebih dari Sekedar Kewajiban Administrasi

Keselamatan elevator dan eskalator wajib diterapkan sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2017 untuk mencegah kecelakaan dan menjamin keamanan pengguna. Di era modern ini, elevator dan eskalator telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan perkotaan. Gedung-gedung pencakar langit, pusat dunia dunia, rumah sakit, hingga hotel tidak dapat beroperasi tanpa keberadaan sistem transportasi vertikal ini. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, terdapat potensi bahaya yang mengintai jika tidak dikelola dengan baik. Beberapa kasus kecelakaan lift dan eskalator di Indonesia menunjukkan betapa pentingnya penerapan standar keselamatan yang ketat.

Menurut data industri, sejak pesawat elevator dan eskalator digunakan di Indonesia, sudah banyak terjadi kecelakaan, bahkan peristiwa hampir celaka yang tidak pernah terungkap karena dianggap tidak perlu dilaporkan. Data dari negara-negara maju menunjukkan bahwa insiden per unit instalasi eskalator mencapai 10 kali lipat dibandingkan instalasi listrik. Kondisi ini mendorong pemerintah Indonesia untuk menerbitkan regulasi komprehensif mengenai keselamatan elevator dan eskalator.

Permenaker No. 6 Tahun 2017: Tonggak Baru Keselamatan Elevator dan Eskalator

Pada tanggal 6 Juli 2017, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.

Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari regulasi-regulasi sebelumnya, yaitu:

  • Permenaker Nomor 6 Tahyn 2017 tentang Kesematan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut termasuk Lift 
  • Permenaker Nomor PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut (sepanjang pengaturan Eskalator)
  • Permenakertrans Nomor PER.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut (sepanjang mengatur operator Eskalator)

Peraturan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 909 dan menjadi bagian dari hukum ketenagakerjaan, dengan pengaturan teknis dan administratif untuk menjamin perlindungan keselamatan tenaga kerja dan pengguna fasilitas transportasi vertikal di tempat kerja.

Definisi Elevator dan Eskalator Menurut Permenaker No. 6 Tahun 2017

Elevator adalah pesawat lift yang mempunyai kereta dan bobot imbang bergerak naik turun mengikuti rel pemandu yang dipasang secara permanen pada bangunan, memiliki gubernur dan digunakan untuk mengangkut orang dan/atau barang.

Eskalator adalah pesawat transportasi untuk memindahkan orang dan/atau barang, mengikuti jalur rel yang digerakkan oleh motor listrik.

Ruang Lingkup Permenaker 6/2017
Peraturan ini mengatur aspek keselamatan dan kesehatan kerja pada kegiatan:

  1. Perencanaan dan pembuatan – Desain dan fabrikasi harus memenuhi standar teknis
  2. Instalasi – Instalasi harus dilakukan oleh teknisi bersertifikat
  3. Pemakaian dan pemeliharaan – Operasional dan perawatan rutin
  4. Perawatan dan perbaikan – Pemeliharaan dan pemecahan masalah
  5. Pemeriksaan dan Pengujian – Riksa uji berkala (inspeksi berkala).

Jenis-jenis Elevator yang Diatur

Permenaker No. 6 Tahun 2017 mengatur berbagai jenis elevator, diantara lain :

  1. Lift Penumpang – Untuk mengangkut orang
  2. Elevator Panorama – Dengan dinding transparan untuk pemandangan
  3. Lift Rumah Tinggal – Untuk bangunan tempat tinggal
  4. Lift Pelayanan (Layanan) – Untuk material/barang
  5. Lift Pasien – Khusus untuk transportasi pasien di rumah sakit
  6. Lift Penanggulangan Kebakaran – Lift pemadam kebakaran
  7. Lift Disabilitas – Untuk penyandang disabilitas
  8. Lift Barang – Lift Barang

Lalu terdapat Eskalator yang menyatakan berdasarkan kemiringan, diantara lain :

  1. Eskalator kemiringan 0 – 12 derajat – Biasa disebut “travelator” atau moving walkway
  2. Eskalator kemiringan 27,5 – 35 derajat – Eskalator bertangga standar

Persyaratan Teknis K3 Lift

Berdasarkan Pasal 7 – 34, Permenaker 6/2017 mengatur persyaratan teknis yang komprehensif untuk elevator, meliputi:

A. Mesin (Machine Room)

  • Mesin penggerak harus memiliki kapasitas yang memadai
  • Ruang mesin harus memiliki ventilasi, pencahayaan, dan akses yang aman
  • Suhu ruang mesin tidak boleh melebihi batas yang ditentukan

B. Tali/Sabuk Penggantung (Sarana Suspensi)

  • Harus memiliki faktor keamanan minimum (factor of safety)
  • Inspeksi berkala terhadap keausan dan kerusakan
  • Penggantian jika sudah mencapai batas aman

C. Tromol (Drum/Sheave)

  • Diameter tromol harus sesuai dengan spesifikasi tali/sabuk
  • Permukaan tromol tidak boleh aus atau rusak

D. Bangunan Ruang Luncur, Ruang Atas, dan Lekuk Dasar (Hoistway, Machine Room, Pit)

  • Konstruksi hoistway harus tahan api
  • Pit harus dilengkapi dengan tangga, stop switch, dan buffer
  • Ruang atas harus memiliki izin yang memadai

e. Kereta (Car/Cabin)

  • Ventilasi dan pencahayaan darurat
  • Sistem komunikasi darurat (interkom/telepon)
  • Bel tanda bahaya
  • Kapasitas maksimal harus jelas tercantum

F. Gubernur dan Rem Pengaman Kereta (Safety Gear)

  • Gubernur harus dikalibrasi secara berkala
  • Perlengkapan keselamatan harus berfungsi pada kecepatan 115% dari kecepatan terukur
  • Pengujian safety gear wajib dilakukan

G. Bobot Imbang, Rel Pemandu, dan Peredam (Counterweight, Guide Rails, Buffer)

  • Counterweight harus seimbang dengan beban kereta
  • Rel pemandu harus dipasang dengan presisi tinggi
  • Buffer harus dapat meredam benturan

h. Instalasi Listrik

  • Panel kontrol harus memenuhi standar keselamatan kelistrikan
  • Grounding system yang baik
  • Catu daya darurat untuk evakuasi 

Berdasarkan Pasal 35 – 52, Permenaker 6/2017 mengatur persyaratan teknis yang komprehensif untuk elevator, meliputi:

A. Kerangka, Ruang Mesin, dan Lekuk Dasar

  • Konstruksi harus kuat dan stabil
  • Akses ruang mesin untuk pemeliharaan
  • Pit yang mudah dibersihkan

B. Peralatan Penggerak

  • Motor dengan kapasitas yang sesuai
  • Sistem transmisi yang aman
  • Brake system yang andal

C. Anak Tangga atau Palet (Escalator Step / Travolator Pallet)

  • Permukaan anti selip
  • Celah dengan rok panel minimalis
  • Penggantian jika aus

D. Bidang Landas (Floor Plate & Comb Plate)

  • Pelat sisir harus tajam dan berfungsi dengan baik
  • Pelat lantai harus rata dan tidak licin
  • Tanda kuning untuk area bahaya

E. Pagar Pelindung (Balustrade & Panel Rok)

  • Tinggi langkan minimal 90 cm
  • Panel rok harus mulus tanpa celah berbahaya
  • Glass balustrade harus safety glass

F. Ban pegangan (Handrail)

  • Kecepatan pegangan harus sinkron dengan langkah
  • Bahan yang nyaman digenggam
  • Pembersihan rutin

G. Landasan Luncur

  • Roller dan bearing harus dalam kondisi baik
  • Pelumasan berkala

H. Peralatan Pengaman

  • Tombol berhenti darurat di pendaratan dan di bawah pelat sisir
  • Sikat rok untuk mencegah tersangkut
  • Perangkat tingkat langkah
  • Detektor rantai langkah rusak
  • Monitor kecepatan pegangan tangan

I. Instalasi Listrik

  • Kontrol panel dengan fitur keselamatan
  • Sirkuit penghentian darurat
  • Perlindungan kelebihan beban

Kasus Kecelakaan Elevator dan Eskalator di Indonesia

Data kecelakaan menunjukkan bahwa penyebab kecelakaan lift sebagian besar disebabkan oleh faktor manusia/teknisi yang kurang memiliki pengetahuan dalam pemeliharaan dan perawatan lift. Beberapa kasus yang pernah terjadi di Indonesia antara lain:

Kasus Sekolah Az Zahra Bandar Lampung (2023) Kecelakaan lift jatuh terjadi pada 5 Juli 2023, melukai tujuh orang pekerja dan dua lainnya luka parah. Para korban adalah pekerja bangunan yang sedang menyelesaikan pekerjaan di lantai lima. Pihak kepolisian menyebut lift yang digunakan adalah lift barang yang seharusnya tidak digunakan untuk mengangkut pekerja. Diduga kecelakaan terjadi karena kelebihan muatan lift.

Kasus Lift Apartemen Bandar Lampung (Tanggal tidak disebutkan) Lift kargo proyek apartemen terjun bebas dari lantai 21, mengakibatkan sembilan pekerja mengalami luka berat. Dari hasil penyelidikan, lift kargo dinaiki sesuai dengan batas beban maksimal yakni 15 orang, namun saat kejadian hanya ada sembilan orang di dalam lift.

Kasus Lift Proyek Surabaya (2020) Lift proyek yang membawa 6 pekerja terjatuh dari lantai 4 ke lantai dasar setinggi 16 meter di proyek pembangunan showroom mobil di Jalan Kartini Surabaya.

Kasus Lift Resort Ubud, Bali (2023) Lima orang karyawan resort di Banjar Kedewatan Let, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, tewas setelah lift (gondola) yang mereka naiki terjatuh pada 1 September 2023.

Kecelakaan-kecelakaan ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap Permenaker 6/2017, khususnya dalam hal:

  • Penggunaan lift sesuai fungsinya (lift barang vs lift penumpang)
  • Kepatuhan terhadap kapasitas maksimal
  • Pemeriksaan dan pengujian secara berkala
  • Kompetensi teknisi dan operator

Kecelakaan pada Eskalator
Kecelakaan yang terjadi pada eskalator sebagian besar disebabkan karena:

  • Terjatuh (cedera paling umum)
  • Kaki, tangan, atau bagian pakaian yang terperangkap di bagian eskalator yang bergerak
  • Tersangkut pada pelat sisir atau panel rok

Anak-anak merupakan kelompok yang paling rentan. Menurut Dr. Sheehan, direktur medis di Injury Prevention and Research Center di Children’s Memorial Hospital, Chicago, tangan atau jari anak tidak dapat terdeteksi sensor lift karena ukurannya terlalu kecil. Cedera yang umumnya terjadi adalah tangan atau kaki terjepit pintu lift.

Penelitian tentang Keselamatan Elevator dan Eskalator di Indonesia

Beberapa penelitian di Indonesia telah dilakukan untuk mengkaji keselamatan elevator dan eskalator:

1. Analisis Kerusakan Elevator di RSUP Dr. M. Djamil Padang (2024)
Penelitian oleh Widi, dkk. (2024) yang dipublikasikan dalam Jurnal Teknik Industri Terintegrasi (JUTIN) menganalisis kerusakan dan tindakan perawatan pada mekanika elevator Otis kapasitas 2 ton di RSUP Dr. M. Djamil Padang. Penelitian ini pentingnya perawatan preventif untuk mencegah kerusakan yang dapat membahayakan pengguna.

2. Studi Kasus Kecelakaan Kerja di Indonesia
Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah kasus kecelakaan kerja di Indonesia mengalami peningkatan dari tahun 2010 hingga 2013. Rata-rata kasus kematian dunia per tahun mencapai 200 orang, dan cacat fungsi rata-rata per tahun mencapai 500 kasus. Pada tahun 2017, tercatat 123.041 kasus kecelakaan kerja, dan meningkat menjadi 173.105 kasus pada tahun 2018. Pada tahun 2021, jumlah kecelakaan kerja di Indonesia terjadi sebanyak 234.270 kasus.

3. Penelitian tentang Faktor Penyebab Kecelakaan Kerja
Penelitian dalam bidang konstruksi menunjukkan bahwa kecelakaan kerja sebagian besar terjadi akibat tindakan tidak aman (unsafe act) dan kondisi tidak aman (unsafe condition). Semua bahaya di tempat kerja konstruksi tidak dapat dihilangkan, hanya dapat diidentifikasi dan dicegah.

Riksa Uji (Pemeriksaan dan Pengujian) Lift dan Eskalator

Salah satu persyaratan penting dalam Permenaker 6/2017 adalah kewajiban melakukan pemeriksaan dan pengujian (Riksa Uji) secara berkala. Riksa uji adalah verifikasi dan pemeriksaan terhadap lift dan eskalator yang terdiri dari serangkaian pengujian komprehensif terhadap kinerja alat angkat untuk mendefinisikan titik kritis yang berpotensi menimbulkan bahaya dan kondisi yang tidak terkontrol lainnya.

Tujuan Riksa Uji:

  • Jaminan keselamatan operasional, khususnya terhadap bahaya kecelakaan pesawat sendiri
  • Dimilikinya hasil kajian atas potensi risiko dan kondisi-kondisi lainnya
  • Terpenuhinya terhadap standar, kode, spesifikasi pelanggan serta regulasi lokal terkait
  • Adanya pendapat dan dukungan independen dari tenaga ahli atas pengetahuan dan pengalaman khususnya kondisi-kondisi kritis
  • Menanggapi bahwa elevator dan eskalator dapat berfungsi sebagaimana mestinya
  • Kemungkinan kerusakan peralatan dan tempat kerja
  • Terjadinya kematian dan cacat pada tenaga kerja
  • Membuktikan kestabilan dari elevator dan eskalator

Proses Riksa Uji meliputi:

  • Pemeriksaan dokumen teknis dan gambar rencana
  • Pemeriksaan visual komponen-komponen kritis
  • Pengujian fungsional (uji beban, uji kecepatan berlebih, uji perlengkapan keselamatan, dll.)
  • Mengukur parameter keselamatan (kecepatan, jarak pengereman, dll.)
  • Dokumentasi dan pelaporan

Riksa uji harus dilakukan oleh Perusahaan Jasa K3 (PJK3) yang telah mendapat penunjukan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan memiliki inspektor yang kompeten.

Frekuensi Riksa Uji:

  • Sebelum pengoperasian (uji commissioning)
  • Berkala setiap tahun (inspeksi tahunan)
  • Setelah perbaikan besar (inspeksi pasca perbaikan)
  • Setelah kecelakaan (investigasi pasca insiden)

Standar Internasional untuk Lift dan Eskalator
Permenaker 6/2017 mengacu pada standar internasional yang diakui secara global, antara lain:

  • ASME A17.1 (Amerika Serikat) ASME A17.1 / CSA B44 Safety Code for Elevators and Escalators adalah standar Amerika yang diterbitkan oleh American Society of Mechanical Engineers (ASME). Standar ini mencakup persyaratan untuk desain, konstruksi, instalasi, operasi, inspeksi, pengujian, pemeliharaan, perubahan, dan perbaikan elevator, eskalator, dan peralatan angkut terkait. ASME A17.1 mengatur berbagai jenis elevator mulai dari elevator penumpang di gedung gedung langit hingga elevator perumahan di rumah tinggal pribadi.

Beberapa bagian penting ASME A17.1:

  • Lift Listrik – Persyaratan untuk lift elektrik
  • Lift Hidraulik – Persyaratan untuk elevator hidrolik
  • Eskalator dan Moving Walk – Standar untuk eskalator dan travelator
  • Elevator Aplikasi Khusus – Elevator untuk aplikasi khusus
  • Inspeksi dan Pengujian Berkala – Prosedur pemeriksaan dan pengujian berkala
  • EN 81 Series (Eropa) EN 81 adalah standar Eropa yang diterbitkan oleh CEN (European Committee for Standardization). Standar ini mulai populer pada tahun 1980-an untuk menyatukan standar keselamatan elevator di berbagai negara Eropa. Sejak 31 Agustus 2017, semua elevator yang digunakan di Eropa harus mematuhi standar yang diperbarui.

EN 81 Series yang penting:

  • EN 81-20 :2014 – Pengaturan semua persyaratan keselamatan terbaru untuk pembangunan dan instalasi elevator
  • EN 81-50 :2014 – Menetapkan aturan untuk pengujian dan pemeriksaan komponen elevator tertentu
  • EN 81-70 – Mengatur aksesibilitas lift, termasuk lift untuk penyandang disabilitas
  • EN 81-73 – Mengatur perilaku lift dalam kejadian kebakaran dan fitur kesiapsiagaan darurat

Pembaruan terbaru EN 81 fokus pada efisiensi energi dan integrasi teknologi cerdas untuk pemeliharaan prediktif.

  1. ISO 25745 (Internasional) ISO 25745 adalah standar internasional untuk efisiensi energi elevator dan eskalator, yang juga mempertimbangkan aspek keselamatan. Indonesia mengadopsi standar-standar internasional ini dengan penyesuaian kondisi lokal melalui Permenaker 6/2017.

Peran dan Tanggung Jawab dalam K3 Elevator dan Eskalator

1. Pemilik Gedung/Pengelola

  • Transaksi elevator dan eskalator memenuhi persyaratan K3
  • Melakukan riksa uji berkala
  • Menyediakan tenaga teknisi yang kompeten
  • Melakukan maintenance sesuai jadwal
  • Menyediakan rencana tanggap darurat
  • Memasang signage dan warning yang jelas

2. Teknisi Lift dan Eskalator

  • Memiliki kompetensi dan sertifikasi yang sah
  • Melakukan pemeriksaan rutin sesuai checklist
  • Melaporkan setiap kelainan
  • Melakukan perbaikan sesuai standar
  • Mendokumentasikan setiap pekerjaan maintenance

3. Operator (jika ada)

  • Memahami prosedur standar operasional
  • Memahami prosedur darurat
  • Melaporkan setiap keluhan pengguna
  • Mengubah kapasitas tidak terlampaui

4. Pengguna

  • Mengikuti instruksi penggunaan
  • Tidak melebihi kapasitas maksimal
  • Melaporkan jika ada kelainan
  • Tidak menggunakan lift saat kebakaran (kecuali lift pemadam kebakaran)

5. Perusahaan Jasa K3 (PJK3)

  • Melakukan riksa uji secara independen dan objektif
  • Memberikan rekomendasi perbaikan
  • Menerbitkan laporan dan sertifikat
  • Melaporkan kepada Disnaker jika terdapat ketidaksesuaian yang serius

Potensi Bahaya Penggunaan Lift dan Eskalator 

A. Bahaya pada Elevator:

  1. Terjepit pintu – Tangan atau kaki terjepit saat pintu menutup
  2. Jatuh ke poros – Jika pintu terbuka saat lift tidak berada di lantai
  3. Angkat jatuh bebas – Akibat kegagalan sistem keselamatan
  4. Terjebak di dalam kereta – Akibat pemadaman atau kerusakan mesin
  5. Overload – Beban berlebih dapat menyebabkan kerusakan
  6. Tali/sabuk putus – Jika perawatan tidak memadai
  7. Kegagalan gubernur – Kegagalan sistem pengamanan kecepatan
  8. Bahaya kebakaran – Angkat terbakar atau terisi secepatnya

B. Bahaya pada Eskalator:

  1. Terjatuh – Kehilangan keseimbangan
  2. Tersangkut di comb plate – Sepatu atau pakaian tersangkut
  3. Tersangkut di rok panel – Terutama pada anak-anak
  4. Handrail tidak sinkron – Menyebabkan kehilangan pegangan
  5. Langkah runtuh – Anak tangga patah atau runtuh
  6. Benda asing – Benda asing di antara step dan rok
  7. Kegagalan berhenti darurat – Tombol darurat tidak berfungsi

Pencegahan Kecelakaan untuk Pengguna

Saat Menggunakan Elevator:

  • Perhatikan celah antara lift dan lantai
  • Pastikan lift sejajar dengan lantai sebelum masuk/keluar
  • Jangan bersandar pada pintu lift
  • Jangan gunakan kaki, tangan untuk menahan pintu yang menutup
  • Perhatikan batas kapasitas maksimal
  • Gunakan tangga jika terjadi kebakaran (kecuali lift pemadam kebakaran)
  • Jangan melompat-lompat di dalam kereta
  • Gunakan tombol alarm jika terjebak di dalam

Saat Menggunakan Eskalator:

  • Pegang handrail dengan kuat
  • Berdiri dengan kokoh, jangan bermain atau berlari
  • Awasi anak-anak dengan ketat
  • Jangan biarkan pakaian atau tas menyentuh sisi eskalator
  • Perhatikan saat naik dan turun (tanda kuning)
  • Jangan berjalan berlawanan arah
  • Gunakan sepatu tertutup, hindari sandal jepit atau sepatu hak tinggi yang tinggi
  • Jangan duduk di anak tangga
  • Jangan membawa stroller atau barang besar tanpa bantuan.

Peran Stakeholder dalma Pencegahan Kecelakaan

Pemeliharaan yang baik adalah kunci keselamatan elevator dan eskalator. Pemeliharaan program harus mencakup:
Pemeriksaan Harian:

  • Periksa kondisi visual pintu, panel, pencahayaan
  • Uji komunikasi darurat
  • Cek signage dan peringatan
  • Pantau suara atau getaran yang tidak biasa

Pemeriksaan Bulanan:

  • Cek sistem kelistrikan
  • Pelumasan komponen mekanis
  • Cek sistem rem
  • Uji penghentian darurat

Pemeriksaan Tahunan (Riksa Uji):

  • Uji beban
  • Uji perlengkapan keselamatan
  • Uji pengatur kecepatan berlebih
  • Uji penyangga
  • Uji keamanan pintu
  • Uji pencahayaan darurat
  • Uji sistem komunikasi
  • Dokumentasi lengkap

Maintenance Predictive:
Teknologi modern memungkinkan pemeliharaan prediktif menggunakan sensor dan IoT (Internet of Things) untuk:

  • Memantau kondisi komponen secara real-time
  • Sistem peringatan dini
  • Deteksi kesalahan otomatis
  • Diagnostik jarak jauh
  • Analisis data untuk kegagalan prediktif

Sanksi Hukum
Ketidaktaatan terhadap persyaratan K3 terkait elevator dan eskalator merupakan tindakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi hukum baik berdasarkan hukum ketenagakerjaan maupun KUHP.

Dasar hukum sanksi:

  • UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Permenaker No. 6 Tahun 2017 Jenis sanksi dapat berupa:

  • Sanksi administratif (teguran, penutupan operasional)
  • Sanksi pidana (denda dan/atau penjara)
  • Tanggung jawab perdata (ganti rugi kepada korban)

Peran Pemerintah dalam Pengawasan K3 Elevator dan Eskalator

Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan daerah, memiliki peran penting:

  1. Membuat pedoman penerapan yang dituangkan dalam peraturan pemerintah, peraturan menteri, Surat Edaran, dan peraturan lainnya
  2. Melakukan pengawasan terhadap penerapan K3 di lapangan
  3. Memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar
  4. Memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pemangku kepentingan
  5. Melakukan penyelidikan kecelakaan untuk perbaikan regulasi
  6. Menerbitkan izin dan sertifikasi untuk PJK3 dan teknisi

Budaya Keselamatan

Peraturan dan standar yang ketat saja tidak cukup. Yang lebih penting adalah membangun keselamatan budaya di semua tingkatan:
Manajemen:

  • Komitmen terhadap keselamatan sebagai prioritas utama
  • Alokasi sumber daya yang memadai untuk K3
  • Zero accident sebagai target
  • Penghargaan atas kinerja keselamatan yang baik

Pekerja/Teknisi: 

  • Sikap proaktif terhadap keselamatan
  • Tidak mengambil jalan pintas yang berbahaya
  • Berani melaporkan kondisi tidak aman
  • Terus tingkatkan kompetensi

Pengguna:

  • Kesadaran akan risiko
  • Kepatuhan terhadap instruksi keselamatan
  • Tidak melakukan tindakan yang tidak menyenangkan

Kesimpulan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator lebih dari sekedar kewajiban administrasi. Peraturan ini adalah sistem manajemen keselamatan yang sistematis dan terstruktur untuk melindungi nyawa pengguna elevator dan eskalator.

Efektivitas Permenaker 6/2017 sangat bergantung pada :

  • Komitmen manajemen: Pemilik gedung dan pengelola harus menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama, bukan hanya untuk menghindari sanksi
  • Kompetensi teknisi: Semua teknisi dan operator harus berlatih dan memahami tanggung jawabnya dengan baik
  • Kualitas pemeliharaan: Pemeliharaan harus dilakukan secara konsisten sesuai jadwal, tidak boleh ditunda atau diabaikan
  • Riksa uji berkala: Pemeriksaan dan pengujian independen oleh PJK3 yang kompeten wajib dilakukan
  • Pengawasan pemerintah: Disnaker harus aktif melakukan pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar
  • Kesadaran pengguna: Edukasi kepada masyarakat tentang cara aman menggunakan elevator dan eskalator
  • Budaya keselamatan: Organisasi harus menempatkan keselamatan sebagai nilai fundamental, bukan sekadar kepatuhan

Kecelakaan-kecelakaan yang terjadi di Indonesia menunjukkan bahwa pengabaian terhadap standar keselamatan dapat berakibat fatal. Tidak ada pekerjaan yang terlalu penting atau tidak ada efisiensi yang terlalu berharga hingga harus mengorbankan keselamatan manusia.

Tingkatkan keselamatan fasilitas di perusahaan Anda, pastikan elevator dan eskalator di gedung perusahaan Anda telah memenuhi standar keselamatan, dengan pemeliharaan secara berkala dan riksa uji, pastikan teknisi memiliki sertifikasi Ahli K3 Bidang Listrik, K3 Teknisi Listrik, Pelatihan Ahli K3 Umum, untuk meningkatkan kompetensi dan kepatuhan sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2017. Ingat: Keselamatan adalah investasi, bukan biaya. Satu nyawa yang terselamatkan jauh lebih berharga dari ribuan rupiah yang dikeluarkan untuk pemeliharaan.

Pastikan setiap elevator dan eskalator di gedung Anda memenuhi standar K3 sesuai Permenaker 6/2017. Lakukan riksa uji secara berkala dan tingkatkan kompetensi teknisi Anda melalui pelatihan dan sertifikasi yang tepat. Keselamatan bukan hanya tanggung jawab hukum, tetapi juga tanggung jawab moral kita kepada setiap orang yang menggunakan fasilitas transportasi vertikal.

Daftar Pustaka

  1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 909.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2017  tentang Kesematan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut termasuk Lift.
  5. Perhimpunan Insinyur Mekanik Amerika (ASME). (2019). Kode Keselamatan ASME A17.1 / CSA B44 untuk Lift dan Eskalator. New York: ASME.
  6. Komite Eropa untuk Standardisasi (CEN). (2014). EN 81-20 :2014 Aturan keselamatan untuk konstruksi dan pemasangan lift – Lift untuk pengangkutan orang dan barang – Bagian 20: Lift penumpang dan barang. Brussels: CEN.
  7. Komite Eropa untuk Standardisasi (CEN). (2014). EN 81-50 :2014 Aturan keselamatan untuk konstruksi dan pemasangan lift – Pemeriksaan dan pengujian – Bagian 50: Aturan desain, perhitungan, pemeriksaan, dan pengujian komponen lift. Brussels: CEN.
  8. Komite Eropa untuk Standardisasi (CEN). (2018). EN 81-70 :2018 Aturan keselamatan untuk konstruksi dan pemasangan lift – Aplikasi khusus untuk lift penumpang dan barang – Bagian 70: Aksesibilitas ke lift untuk penyandang disabilitas. Brussels: CEN.
  9. Organisasi Internasional untuk Standardisasi (ISO). (2014). ISO 25745 Kinerja energi lift, eskalator, dan trotoar bergerak. Jenewa: ISO.
  10. Widi, A., Rahman, T., & Syahputra, R. (2024). Analisis Kerusakan dan Tindakan Perawatan pada Mekanika Elevator Otis Kapasitas 2 Ton di RSUP Dr. M. Djamil Padang. Jurnal Teknik Industri Terintegrasi (JUTIN), 7(1), 45-58.
  11. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. (2021). Laporan Tahunan Kecelakaan Kerja di Indonesia. Jakarta: BPJS Ketenagakerjaan.
  12. Institut Nasional Standar dan Teknologi (NIST). (2016). Keselamatan Lift: Membuat Lift Lebih Aman dalam Keadaan Darurat Kebakaran. Catatan Teknis NIST 1923. Gaithersburg, MD: NIST.
  13. Administrasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (OSHA). (2017). Panduan Keselamatan Lift. Washington, DC: Departemen Tenaga Kerja AS.
  14. Health and Safety Executive (HSE) UK. (2015). Penggunaan Lift Barang yang Aman. Catatan Panduan PM64. Hak Cipta Kerajaan.
  15. Strakosch, GR, & Caporale, RS (2010). Buku Pegangan Transportasi Vertikal. Edisi ke-4. Hoboken, NJ: John Wiley & Sons.
  16. So, A., & Suen, W. (2015). Sistem Bangunan Cerdas. Boston: Springer.
  17. Barney, GC (2016). Buku Panduan Lalu Lintas Lift: Teori dan Praktik. Edisi ke-2. London: Routledge.
  18. Komisi Keamanan Produk Konsumen (KPK). (2018). Keamanan Eskalator. Bethesda, MD: KPK.
  19. Kompas.com. (2023). “Kronologi Lift Jatuh di Sekolah Az Zahra Bandar Lampung yang Tewaskan 7 Pekerja”. Diakses dari https://regional.kompas.com
  20. Detik.com. (2023). “5 Karyawan Tewas Lift Resort di Ubud Bali Jatuh”. Diakses dari https://news.detik.com
  21. TribunNews.com. (2020). “6 Pekerja Lift Proyek Surabaya Terjatuh dari Lantai 4”. Diakses dari https://www.tribunnews.com
  22. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2018). Pedoman Teknis Pemeriksaan dan Pengujian Elevator dan Eskalator. Jakarta : Kemenaker RI.
  23. Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). (2016). Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Penggunaan Mesin. Jenewa: ILO.
  24. Asosiasi Perlindungan Kebakaran Nasional (NFPA). (2019). Kode Keselamatan Jiwa NFPA 101. Quincy, MA: NFPA.
  25. Otoritas Bangunan dan Konstruksi (BCA) Singapura. (2020). Kode Praktik Keterbangunan. Singapura: BCA.
  26. Standar Australia. (2015). AS 1735 Lift, eskalator, dan tangga berjalan. Sydney: Standar Australia.
  27. Asosiasi Lift Jepang (JEA). (2017). Standar Keselamatan untuk Lift dan Eskalator. Tokyo: JEA.
  28. Layanan Akreditasi Nasional Tiongkok untuk Penilaian Kesesuaian (CNAS). (2018). Peraturan Teknis untuk Penilaian Keselamatan Lift dan Eskalator. Beijing: CNAS.
  29. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  30. Asosiasi Konsultan Lift Internasional (IAEC). (2019). Praktik Terbaik untuk Perawatan dan Keselamatan Lift. Mobile, AL: IAEC.
  31. Dewan Bangunan Tinggi dan Habitat Perkotaan (CTBUH). (2016). Keselamatan Kebakaran Bangunan Tinggi. Chicago: CTBUH.

FAQ

Menurut Permenaker No. 6/2017: Elevator bergerak vertikal (lift), Eskalator bergerak miring (tangga berjalan), dan Travelator bergerak mendatar (0°) untuk transportasi horizontal.

Dominasi faktor manusia (teknisi tidak kompeten/tanpa lisensi), pemeliharaan buruk, suku cadang nonstandar, tidak ada riksa uji berkala, dan operasi tanpa izin (SIO).

Wajib melakukan pemeriksaan: Pertama (sebelum operasi), Berkala (min. 1 tahun sekali), Khusus (pasca kecelakaan/modifikasi), dan Ulang (jika dinyatakan tidak layak).

Ahli K3 (untuk pemeriksaan), Teknisi K3 (untuk perawatan/perbaikan), dan Operator K3 (untuk pengoperasian). Semua wajib berlisensi Kemnaker.

Sanksi administratif (pencabutan izin), denda hingga Rp500 juta, dan pidana penjara maks. 5 tahun (UU 13/2003). Jika fatal, bisa dijerat pasal kelalaian (KUHP).

Facebook
Twitter
LinkedIn
Picture of Hana Nuriy, SKM, MOHSSc

Hana Nuriy, SKM, MOHSSc

Picture of Anisa Hapsari, SKM

Anisa Hapsari, SKM

PT Adhikriya Kualita Utama (AKUALITA) adalah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) resmi yang menyelenggarakan pelatihan sertifikasi Ahli K3 Umum dari Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) dan sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). 

AKUALITA juga menyediakan layanan konsultasi K3 yang mencakup keselamatan kerja, kesehatan kerja, lingkungan kerja, serta peningkatan sistem manajemen mutu di berbagai sektor industri.

Live Chat
Hubungi Customer Support kami untuk pertanyaan lebih lanjut
(Customer Support)
(Customer Support)
(Kritik dan Saran)
BNSP, Migas, dan Non Sertifikasi
Pelatihan & Sertifikasi Kemnaker
Live Chat
Hubungi Customer Support kami untuk pertanyaan lebih lanjut
(Kritik dan Saran)
(Customer Support)
(Customer Support)
BNSP, Migas, dan Non Sertifikasi
Pelatihan & Sertifikasi Kemnaker