k3 elevator eskalator travelator sesuai permenaker 6 tahun 2017

EDUKASI AKUALITA

Kecelakaan Elevator, Ekskalator, dan Travelator: Bukan Sekedar Risiko Teknis, Tapi Masalah Kepatuhan Regulasi K3

Mengapa Kecelakaan Elevator, Ekskalator, dan Travelator Masih Terus Terjadi?

K3 Elevator Eskalator Travelator merupakan aspek krusial dalam sistem keselamatan kerja pada gedung bertingkat dan fasilitas publik di Indonesia, khususnya dalam menjamin keamanan pengguna serta pekerja yang terlibat dalam pengoperasian dan perawatannya.

Di tengah pesatnya pembangunan gedung bertingkat di Indonesia, penggunaan elevator (lift), eskalator, dan travelator (moving walkway) telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Namun, di balik kemudahan mobilitas vertikal dan horizontal tersebut, tersimpan potensi bahaya yang kerap diabaikan apabila penerapan K3 elevator eskalator travelator tidak dilakukan secara konsisten dan menyeluruh. Kecelakaan yang melibatkan pesawat angkut ini bukan hanya masalah teknis semata, melainkan juga mencerminkan lemahnya implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja.

Kasus tragis seperti jatuhnya inclinator di Ayu Terra Resort Ubud, Bali pada September 2023 yang menewaskan lima karyawan menjadi pengingat keras bahwa kecelakaan elevator dan eskalator bukan sesuatu yang mustahil terjadi. Peristiwa tersebut menunjukkan pentingnya penerapan K3 elevator eskalator travelator sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2017, termasuk kewajiban penggunaan teknisi berlisensi K3 serta pelaksanaan pengujian kelayakan operasional secara berkala.

Apa Itu Elevator, Ekskalator, dan Travelator?  

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2017 tentang K3 Elevator Eskalator Travelator, pengaturan keselamatan dan kesehatan kerja pada sarana angkut vertikal dan horizontal di gedung bertingkat menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengelola dan pengguna.

Elevator adalah pesawat lift yang mempunyai kereta dan bobot imbang bergerak naik turun mengikuti rel-rel pemandu yang dipasang secara permanen pada bangunan, memiliki governor, dan digunakan untuk mengangkut orang dan/atau barang. Dalam penerapannya, elevator wajib memenuhi persyaratan K3 elevator eskalator travelator guna mencegah kecelakaan akibat kegagalan teknis maupun kesalahan operasional.

Eskalator adalah pesawat transportasi untuk memindahkan orang dan/atau barang yang mengikuti jalur lintasan rel dan digerakkan oleh motor listrik. Oleh karena itu, setiap eskalator harus dioperasikan sesuai standar K3 elevator eskalator travelator, termasuk pemeriksaan rutin, perawatan berkala, dan pengawasan teknis.

Travelator (atau moving walkway/autowalk) merupakan mekanisme pengangkut yang bergerak perlahan dan digunakan untuk memindahkan orang pada bidang mendatar dalam jarak tempuh pendek hingga menengah. Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam Permenaker No. 6 Tahun 2017, travelator termasuk dalam kategori eskalator dengan sudut kemiringan 0 derajat, sehingga tetap tunduk pada ketentuan K3 elevator eskalator travelator yang sama demi menjamin keselamatan pengguna.

Potensi Bahaya dan Penyebab Kecelakaan

Sejak pesawat elevator dan eskalator digunakan di Indonesia, sudah banyak terjadi kecelakaan, di samping banyaknya peristiwa hampir celaka (near miss) yang tidak pernah terungkap karena dianggap tidak perlu dilaporkan. Data menunjukkan bahwa tingkat insiden per unit instalasi eskalator mencapai 10 kali lipat dibanding instalasi listrik di negara-negara maju.

Penyebab utama kecelakaan elevator, eskalator, dan travelator antara lain :

1. Faktor Teknis dan Pemeliharaan

  • Kegagalan sistem pengaman: Tali seling putus, rem darurat tidak berfungsi, sensor pintu rusak
  • Pemeliharaan yang tidak memadai: Komponen aus dan tidak diganti tepat waktu
  • Kualitas komponen rendah: Penggunaan suku cadang tidak standar atau palsu
  • Pemasangan tidak sesuai standar: Instalasi yang tidak mengikuti gambar rencana yang disahkan

2. Faktor Manusia dan Kompetensi
Data kecelakaan menunjukkan bahwa sebagian besar kecelakaan lift disebabkan oleh faktor manusia/teknisi yang kurang memiliki pengetahuan dalam pemeliharaan dan perawatan. Hal ini meliputi :

  • Teknisi tidak berlisensi K3: Pekerja yang tidak memiliki sertifikat kompetensi K3 Elevator dan Eskalator
  • Operator tidak terlatih: Kurangnya pemahaman prosedur operasi standar dan tanggap darurat
  • Pengabaian protokol keselamatan: Tidak melakukan pemeriksaan rutin dan pengujian berkala

3. Faktor Pengguna

  • Kelalaian pengguna: Tidak memperhatikan instruksi penggunaan, bermain handphone saat masuk/keluar
  • Beban berlebih: Melebihi kapasitas maksimal yang ditentukan
  • Perilaku tidak aman: Terjepit pintu lift, pakaian tersangkut di eskalator, berdiri terlalu dekat dengan tepi

4. Faktor Manajemen dan Regulasi

  • Tidak ada izin operasi: Pengoperasian tanpa Surat Izin Operasi (SIO) dari Kemnaker
  • Pengabaian riksa uji: Tidak melakukan pemeriksaan dan pengujian berkala
  • Lemahnya pengawasan: Kurangnya monitoring dari Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3

Dampak Kecelakaan Elevator, Ekskalator, dan Travelator

Kecelakaan yang melibatkan pesawat angkat dan angkut ini menimbulkan dampak serius, antara lain :

Dampak Pada Keselamatan Jiwa

  • Kematian: Kasus jatuh dari ketinggian, terjepit, atau terseret mesin
  • Cedera serius: Patah tulang, luka berat, amputasi
  • Trauma psikologis: Ketakutan menggunakan elevator/eskalator pasca kecelakaan

Dampak Operasional dan Finansial

  • Gangguan operasional: Penutupan sementara gedung atau area tertentu
  • Biaya kompensasi: Tuntutan hukum dan ganti rugi kepada korban
  • Kerusakan reputasi: Hilangnya kepercayaan pengguna dan penyewa gedung
  • Sanksi hukum: Denda dan pidana bagi pemilik/pengelola yang lalai

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah kasus kecelakaan kerja di Indonesia mengalami peningkatan dari tahun 2010 hingga 2013, dengan rata-rata kasus meninggal dunia mencapai 200 orang per tahun dan cacat fungsi rata-rata 500 kasus per tahun. Meskipun tidak semua kasus terkait elevator dan eskalator, data ini menunjukkan urgensi penerapan K3 yang lebih ketat.

Kerangka Regulasi K3 Elevator, Ekskalator, dan Travelator di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah mengatur secara komprehensif aspek keselamatan dan kesehatan kerja pada penggunaan elevator, eskalator, dan travelator. Regulasi utama yang berlaku adalah :

1. Dasar Hukum Utama

  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2017
Permenaker No. 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator merupakan regulasi terkini yang mengatur secara teknis dan administratif mengenai pelaksanaan K3 pada elevator dan eskalator. Peraturan ini mencabut beberapa peraturan sebelumnya :

  • Permenaker No. PER.03/MEN/1999 tentang Syarat-Syarat K3 Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang
  • Permenaker No. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut (sepanjang mengatur Eskalator)
  • Permenaker No. 32 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenakertrans No. PER.03/MEN/1999

3. Standar Teknis yang Berlaku
Permenaker No. 6 Tahun 2017 mengacu pada standar nasional dan internasional, antara lain :

  • SNI (Standar Nasional Indonesia) terkait elevator dan eskalator
  • ASME A17.1 – Safety Code for Elevators and Escalators
  • EN 115 – Safety rules for the construction and installation of escalators and moving walks
  • ISO 25745 – Energy performance of lifts, escalators and moving walks

Prinsip Pengendalian K3 Elevator Eskalator Travelator Menurut Permenaker No. 6 Tahun 2017

Permenaker No. 6 Tahun 2017 menetapkan tujuan utama penerapan K3 elevator eskalator travelator sebagai upaya sistematis dalam menjamin keselamatan dan kesehatan kerja pada sarana angkut vertikal dan horizontal di gedung bertingkat. Oleh karena itu, regulasi ini menjadi landasan penting dalam pengendalian risiko kecelakaan kerja, dengan tujuan sebagai berikut:

  • Pertama, melindungi tenaga kerja serta orang lain di tempat kerja dari potensi bahaya elevator, eskalator, dan travelator melalui penerapan K3 elevator eskalator travelator yang konsisten dan terintegrasi.

  • Selain itu, menjamin pengoperasian elevator, eskalator, dan travelator yang aman dan andal, sehingga mampu memberikan perlindungan keselamatan serta kesehatan bagi seluruh pengguna sesuai standar K3 elevator eskalator travelator yang berlaku.

  • Terakhir, menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat guna meningkatkan produktivitas serta mencegah kecelakaan kerja akibat kegagalan sistem angkut vertikal maupun horizontal.

Persyaratan Personil K3 yang Kompeten

Salah satu poin krusial dalam Permenaker No. 6 Tahun 2017 adalah kewajiban memiliki personil K3 yang kompeten. Pasal 54 ayat (5) menyatakan bahwa kewenangan Teknisi K3 dan Operator K3 elevator dan eskalator dibuktikan dengan lisensi K3 dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Jenis Personil K3 yang Diperlukan:

1. Ahli K3 Bidang Elevator dan Eskalator

  • Melakukan pemeriksaan dan pengujian untuk memastikan kelayakan operasi
  • Memberikan rekomendasi perbaikan dan peningkatan keselamatan
  • Kualifikasi minimal: Jenjang KKNI Level 6-7

2. Teknisi K3 Elevator dan Eskalator

  • Melakukan perawatan, pemeliharaan, dan perbaikan
  • Memahami aspek teknis dan K3 dalam pekerjaan
  • Kualifikasi: Jenjang KKNI Level 4

3. Operator K3 Elevator dan Eskalator

  • Mengoperasikan pesawat sesuai prosedur
  • Melakukan pemantauan kondisi operasional
  • Mampu memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan
  • Kualifikasi: Jenjang KKNI Level 3

4. Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik, Elevator, dan Eskalator

  • Melakukan pembinaan, pemeriksaan, dan pengujian
  • Mengawasi implementasi K3 di lapangan

Kewajiban Pemeriksaan dan Pengujian (Riksa Uji)

Salah satu kewajiban penting yang diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2017 adalah pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian (riksa uji) yang meliputi :

1. Pemeriksaan Pertama
Dilakukan sebelum pesawat dioperasikan untuk pertama kalinya, untuk memastikan kesesuaian dengan desain dan standar yang berlaku.

2. Pemeriksaan Berkala
Dilakukan paling sedikit 1 tahun sekali oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis dan/atau Ahli K3 bidang Elevator dan Eskalator. Pemeriksaan ini mencakup:

  • Inspeksi visual komponen utama (tali baja, rem, governor, pintu, sensor)
  • Pengujian fungsional sistem keselamatan
  • Pengukuran kecepatan dan beban
  • Verifikasi sistem listrik dan kontrol

3. Pemeriksaan Khusus
Dilakukan setelah :

  • Terjadi kecelakaan atau insiden
  • Dilakukan perubahan atau modifikasi sistem
  • Terdapat indikasi kerusakan atau malfungsi
  • Pesawat tidak digunakan dalam waktu lama

4. Pemeriksaan Ulang
Dilakukan jika hasil pemeriksaan berkala atau khusus menyatakan pesawat tidak layak dan telah dilakukan perbaikan.

Pengesahan Gambar dan Izin Operasi

Pengesahan Gambar
Sebelum pemasangan dilakukan, gambar rencana elevator dan eskalator harus terlebih dahulu mendapatkan pengesahan dari Kementerian Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Dengan demikian, aspek keselamatan dan kesesuaian teknis dapat dipastikan sejak tahap perencanaan.
Adapun dokumen yang diperlukan meliputi:

  • Pertama, gambar konstruksi lengkap

  • Selanjutnya, perhitungan konstruksi

  • Selain itu, spesifikasi dan sertifikasi material

  • Terakhir, denah ruang mesin beserta peralatannya

Surat Izin Operasi (SIO)
Setelah proses pemasangan selesai dan peralatan dinyatakan lulus riksa uji pertama, pemilik atau pengelola wajib memiliki Surat Izin Operasi (SIO) dari Kementerian Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, elevator dan eskalator tidak boleh dioperasikan sebelum SIO diterbitkan.
Tanpa SIO, pengoperasian dianggap ilegal dan akibatnya dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah Pencegahan dan Mitigasi Risiko

Setelah selesai dipasang dan lulus riksa uji pertama, pemilik/pengelola wajib memiliki Surat Izin Operasi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Tanpa SIO, pengoperasian dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi.

Langkah Pencegahan dan Mitigasi Risiko

Untuk Pemilik/Pengelola Gedung

1. Pastikan kepatuhan regulasi :

  • Memiliki SIO yang masih berlaku
  • Melakukan riksa uji berkala sesuai jadwal
  • Mempekerjakan teknisi dan operator berlisensi K3

2. Implementasi program pemeliharaan :

3. Penyediaan sistem 

  • Maintenance preventif terjadwal
  • Penggantian komponen sesuai umur pakai
  • Dokumentasi lengkap riwayat perawatan

4. Penyediaan sistem keselamatan :

  • Alarm dan sistem komunikasi darurat
  • Pencahayaan emergency
  • Petunjuk penggunaan yang jelas
  • Tanda peringatan kapasitas maksimal

5. Pelatihan personil :

  • Program pelatihan berkala untuk teknisi dan operator
  • Simulasi tanggap darurat
  • Pemutakhiran pengetahuan sesuai perkembangan teknologi
Untuk Pengguna

1. Saat menggunakan elevator :

  • Perhatikan kapasitas maksimal
  • Jangan menghalangi pintu dengan tangan/kaki/benda
  • Waspadai celah antara lift dan lantai
  • Jangan melompat atau bergerak berlebihan di dalam lift
  • Gunakan tombol alarm jika terjadi keadaan darurat

2. Saat menggunakan eskalator :

  • Pegang pegangan tangan (handrail)
  • Berdiri tegak di tengah anak tangga
  • Perhatikan arah laju eskalator
  • Jangan duduk atau bermain di eskalator
  • Awasi anak-anak dengan ketat
  • Perhatikan pakaian dan alas kaki agar tidak tersangkut

3. Saat menggunakan travelator :

  • Tetap berjalan, jangan hanya berdiri diam (kecuali lansia, ibu hamil, atau yang sakit)
  • Di Indonesia, sisi kiri untuk santai, sisi kanan untuk yang terburu-buru
  • Perhatikan bagian masuk dan keluar travelator
  • Jaga koper atau tas beroda agar tidak menggelinding
Untuk Pengelola K3 Perusahaan

1. Identifikasi bahaya dan penilaian risiko :

  • Lakukan Hazard Identification and Risk Assessment (HIRA) secara berkala
  • Identifikasi titik-titik kritis pada setiap unit elevator/eskalator
  • Dokumentasikan temuan dan tindakan perbaikan

2. Implementasi hierarki pengendalian risiko :

  • Eliminasi : Ganti pesawat yang sudah tua/tidak aman
  • Substitusi : Gunakan komponen dengan standar keselamatan lebih tinggi
  • Engineering control : Pasang sistem pengaman tambahan
  • Administrative control : Buat SOP dan jadwal perawatan
  • APD : Sediakan alat pelindung diri untuk teknisi

3. Sistem pelaporan dan investigasi insiden :

  • Buat mekanisme pelaporan near miss dan insiden
  • Lakukan investigasi akar masalah (root cause analysis)
  • Implementasikan tindakan korektif dan preventif

Sanksi atas Pelanggaran K3

Ketidaktaatan terhadap persyaratan K3 terkait pesawat lift dan eskalator merupakan tindakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi, baik berdasarkan :

Sanksi Administratif

  • Teguran tertulis
  • Penghentian sementara kegiatan
  • Pencabutan izin operasi
  • Denda administratif

Sanksi Pidana
Berdasarkan Pasal 190 UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 :

  • Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau
  • Denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)

Pertanggungjawaban Hukum
Seperti kasus Ayu Terra Resort Ubud, pemilik dan teknisi dapat dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dikombinasikan dengan pelanggaran Permenaker No. 6 Tahun 2017.

Peran Stakeholder dalma Pencegahan Kecelakaan

Peran Pemerintah

  • Membuat dan menyempurnakan regulasi K3
  • Melakukan pengawasan dan penegakan hukum
  • Menyediakan pelatihan dan sertifikasi kompetensi
  • Kampanye kesadaran keselamatan publik

Peran Pemilik/Pengelola Gedung

  • Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Memastikan terlaksananya pelaksanaan K3
  • Memberikan jaminan keselamatan sarana produksi dan instalasi
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan K3 secara mandiri

Peran Pekerja dan Pengguna

  • Mematuhi prosedur dan instruksi keselamatan
  • Melaporkan kondisi tidak aman yang ditemukan
  • Mengikuti pelatihan dan sosialisasi K3
  • Tidak melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain

Tinjauan Penelitian Terkait K3 Elevator dan Ekskalator 

Penelitian Internasional tentang Kecelakaan Elevator dan Eskalator

Berbagai penelitian internasional telah dilakukan untuk memahami pola, penyebab, serta strategi pencegahan kecelakaan elevator dan eskalator. Secara umum, hasil penelitian tersebut memberikan dasar ilmiah yang kuat bagi penerapan K3 yang lebih efektif. Oleh karena itu, kajian-kajian ini menjadi rujukan penting dalam penguatan sistem keselamatan kerja di sektor pesawat angkat dan angkut.

Temuan Penelitian Kecelakaan Eskalator

Penelitian mengenai kecelakaan eskalator dilakukan oleh Schminke et al. (2013) melalui studi retrospektif selama 11 tahun di Swiss terhadap 173 pasien yang mengalami insiden eskalator. Berdasarkan hasil penelitian, sebanyak 77% kecelakaan disebabkan oleh terpeleset atau jatuh, sementara 11% melibatkan interaksi dengan penumpang lain. Menariknya, studi ini juga mengungkap bahwa 50% pria yang mengalami kecelakaan menunjukkan tanda-tanda keracunan alkohol, sedangkan pada wanita hanya sebesar 7%. Selain itu, mayoritas korban berada pada kelompok usia lanjut, dengan 61% korban wanita dan 44% korban pria berusia di atas 60 tahun, sehingga kelompok lansia dapat dikategorikan sebagai populasi berisiko tinggi.

Selanjutnya, Caswell et al. (2022) menganalisis data National Electronic Injury Surveillance System (NEISS) di Amerika Serikat selama periode 2009–2019. Dari analisis tersebut ditemukan 810 kasus kecelakaan eskalator pada kelompok usia muda dan 3.669 kasus pada orang dewasa. Dengan demikian, penelitian ini menekankan perlunya edukasi keselamatan yang lebih terarah bagi kelompok usia di atas 18 tahun karena pola dan tingkat keparahan cedera yang berbeda dibandingkan anak-anak.

Sementara itu, Chi et al. (2019) menggunakan metode ISM-DEMATEL untuk menganalisis faktor penyebab kecelakaan eskalator di China. Hasil penelitian menunjukkan adanya struktur hierarki lima lapis faktor penyebab kecelakaan, dengan perilaku penumpang sebagai faktor yang paling dinamis dan kompleks. Oleh sebab itu, studi ini merekomendasikan pendekatan pencegahan berlapis, termasuk penerapan program edukasi keselamatan berskala nasional yang serupa dengan Safe-T Rider Program di Amerika Serikat.

Penelitian Kecelakaan Elevator dan Risiko Pekerja

Di sisi lain, penelitian mengenai kecelakaan elevator menunjukkan risiko signifikan terhadap pekerja. McCann (2006) dari Center for Construction Research and Training (CPWR) melaporkan bahwa sekitar setengah dari kematian tahunan terkait elevator melibatkan pekerja yang bekerja di atau dekat elevator, termasuk teknisi pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan. Secara rinci, 56% kematian pekerja disebabkan oleh jatuh ke dalam shaft elevator, 18% akibat terjepit di antara bagian bergerak, dan 16% karena tertabrak elevator atau counterweight.

Selain itu, Consumer Product Safety Commission (CPSC) mencatat bahwa pada tahun 1994 terdapat sekitar 9.800 cedera akibat elevator dan 7.300 cedera akibat eskalator yang memerlukan rawat inap di Amerika Serikat. Berdasarkan jumlah unit yang beroperasi, tingkat kecelakaan diperkirakan sebesar 0,015 per elevator dan 0,221 per eskalator setiap tahunnya. Dengan kata lain, eskalator memiliki tingkat insiden hampir 15 kali lebih tinggi dibandingkan elevator.

Penelitian lanjutan dilakukan oleh Wu et al. (2020) dengan menganalisis kecelakaan eskalator di stasiun metro menggunakan metode Bayesian Network. Hasil studi ini menunjukkan bahwa penumpang lanjut usia, khususnya yang berusia di atas 66 tahun, memiliki risiko lebih tinggi mengalami cedera serius. Selain itu, kondisi gagal berdiri tegak menjadi penyebab cedera dengan proporsi tertinggi dan cenderung menghasilkan tingkat keparahan yang lebih besar. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan perlambatan kecepatan eskalator pada jam operasional dengan kepadatan penumpang rendah.

Penelitian Pemeliharaan dan Penilaian Risiko Elevator

Dari aspek pemeliharaan, Park dan Yang (2010) mengusulkan penerapan Risk-Based Inspection (RBI) untuk sistem pemeliharaan elevator di Korea. Metode ini menggunakan pendekatan pengambilan keputusan sistematis untuk mengidentifikasi komponen yang berpotensi gagal beserta konsekuensinya. Dengan mempertimbangkan keseimbangan antara aspek ekonomi dan keselamatan, hasil penelitian menunjukkan bahwa RBI mampu meningkatkan efektivitas pemeliharaan elevator.

Selanjutnya, Adekomaya (2015) melakukan penilaian risiko pada kegiatan pemeliharaan dan perbaikan elevator di Nigeria. Studi ini mengidentifikasi berbagai bahaya yang dihadapi teknisi, sehingga menekankan pentingnya penerapan prosedur lockout/tagout, perlindungan jatuh yang memadai, serta perlakuan shaft elevator sebagai ruang terbatas atau confined space.

Sebagai pelengkap, Abdullah dan Asmuni (2018) menggunakan analisis frekuensi terhadap 25 artikel penelitian untuk mengidentifikasi faktor-faktor kecelakaan lift. Dari analisis tersebut ditemukan 20 faktor penyebab, dengan faktor dominan meliputi kegagalan alokasi anggaran pemeliharaan, rendahnya kualitas pemeliharaan akibat kurangnya keterampilan dan pengetahuan, penolakan pembayaran biaya pemeliharaan, tindakan vandalisme, serta penggunaan suku cadang berkualitas rendah. Oleh sebab itu, penguatan sistem manajemen pemeliharaan menjadi elemen kunci dalam pencegahan kecelakaan elevator dan eskalator.

Implikasi untuk Konteks Indonesia

Temuan-temuan penelitian di atas sangat relevan untuk konteks Indonesia. Penelitian-penelitian tersebut mengkonfirmasi bahwa :

  1. Faktor manusia dominan : Baik perilaku penumpang maupun kompetensi teknisi menjadi penyebab utama kecelakaan, sejalan dengan temuan di Indonesia bahwa sebagian besar kecelakaan disebabkan oleh faktor manusia/teknisi yang kurang kompeten.
  2. Kelompok rentan : Lansia, anak-anak, dan orang dalam kondisi tidak sadar (misalnya mabuk) merupakan kelompok yang paling berisiko, memerlukan perhatian khusus dalam desain keselamatan dan program edukasi.
  3. Pentingnya pemeliharaan berkualitas : Kegagalan alokasi anggaran pemeliharaan dan penggunaan suku cadang tidak standar menjadi faktor krusial yang juga relevan dengan kondisi di Indonesia.
  4. Efektivitas pendekatan berlapis: Program pencegahan yang efektif memerlukan pendekatan multi-level dari edukasi publik, pengawasan operasional, hingga desain teknis yang memadai.
  5. Risk-based inspection : Pendekatan berbasis risiko dapat meningkatkan efektivitas program inspeksi dan pemeliharaan dengan fokus pada komponen yang paling kritis.

Dengan mengintegrasikan temuan penelitian internasional ini ke dalam kerangka regulasi K3 Indonesia (Permenaker No. 6 Tahun 2017), dapat dikembangkan strategi pencegahan yang lebih komprehensif dan berbasis bukti ilmiah.

Kesimpulan

Kecelakaan elevator, eskalator, dan travelator bukanlah kejadian yang tidak dapat dihindari. Dengan implementasi K3 yang tepat sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2017, sebagian besar kecelakaan dapat dicegah. Kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar kewajiban legal, melainkan investasi dalam keselamatan jiwa manusia dan keberlanjutan operasional.

Kunci keberhasilan pencegahan kecelakaan terletak pada :

  1. Kompetensi personil: Memastikan semua teknisi dan operator memiliki lisensi K3 yang valid
  2. Pemeliharaan berkala: Program maintenance preventif yang konsisten
  3. Riksa uji tepat waktu: Pemeriksaan dan pengujian sesuai jadwal
  4. Kesadaran pengguna: Edukasi tentang penggunaan yang aman
  5. Pengawasan aktif: Monitoring berkelanjutan dari manajemen dan pemerintah

Dengan kerja sama semua pihak—pemerintah, pemilik/pengelola gedung, teknisi, operator, dan pengguna Indonesia dapat mewujudkan lingkungan kerja dan ruang publik yang lebih aman, sehingga elevator, eskalator, dan travelator dapat memberikan manfaat mobilitas vertikal dan horizontal tanpa mengorbankan keselamatan.

Ikuti Pelatihan dan Sertifikasi Kemnaker RI – Ahli, Teknisi, dan Operator K3 Elevator & Eskalator serta Sertifikasi BNSP sesuai Kepmenaker No. 46 Tahun 2025 bersama AKUALITA.
Daftarkan perusahaan Anda sekarang untuk mewujudkan operasional yang aman, patuh regulasi, dan bebas risiko kecelakaan fatal.

Daftar Pustaka

  1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 909.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1.
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39.
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134.
  5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
  6. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sub Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
  7. BPJS Ketenagakerjaan. Data Statistik Kecelakaan Kerja di Indonesia. Periode 2010-2013.
  8. ANTARA News. (2023). Polisi Tetapkan Dua Tersangka Lift Jatuh Tewaskan Lima Orang di Ubud. Diakses dari: https://www.antaranews.com/berita/3744087/polisi-tetapkan-dua-tersangka-lift-jatuh- tewaskan-lima-orang-di-ubud
  9. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2023). Menaker Ida Tekankan Pentingnya K3 Elevator. Diakses dari: https://temank3.kemnaker.go.id
  10. American Society of Mechanical Engineers (ASME). (2000). ASME A17.1 – Safety Code for Elevators and Escalators. New York: ASME.
  11. European Committee for Standardization (CEN). EN 115 – Safety Rules for the Construction and Installation of Escalators and Moving Walks. Brussels: CEN.
  12. International Organization for Standardization (ISO). ISO 25745 – Energy Performance of Lifts, Escalators and Moving Walks. Geneva: ISO.
  13. WorkSafe Queensland. (n.d.). Safety Guidelines for Elevators, Escalators and Moving Walkways. Diakses dari: https://www.worksafe.qld.gov.au
  14. International Labour Organization (ILO). (2019). Safety and Health at the Heart of the Future of Work: Building on 100 Years of Experience. Geneva: ILO.
  15. Standar Nasional Indonesia (SNI). SNI 1718-1989 tentang Pemeriksaan dan Pengujian Lift. Jakarta: Badan Standardisasi Nasional.
  16. PT. Multi Transfer Teknologi. (2025). Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator. Diakses dari: https://multitranstek.com
  17. Indonesia Safety Center. (2025). Regulasi Baru Kepmenaker 46/2025: Standar Kompetensi Pesawat Angkat dan Angkut. Diakses dari: https://indonesiasafetycenter.org
  18. Dr. Sheehan. Injury Prevention and Research Center, Children’s Memorial Hospital. Elevator and Escalator Safety for Children. Chicago: Parents.com.
  19. Katigaku.top. (2017). Permenaker Nomor 6 Tahun 2017 tentang K3 Elevator dan Eskalator. Diakses dari: https://katigaku.top
  20. Safety First Indonesia. (n.d.). Kebijakan Nasional K3 Lift dan Eskalator. Diakses dari: https://safetyfirstindonesia.co.id
  21. Schminke, L., Jeger, V., Evangelopoulos, D., & Exadaktylos, A. K. (2013). Riding the Escalator: How Dangerous is it Really? Western Journal of Emergency Medicine, 14(2), 141-145. doi: 10.5811/westjem.2012.11.12735
  22. McCann, M. (2006). Deaths and Injuries Involving Elevators and Escalators. A Report of the Center To Protect Workers’ Rights (CPWR). Silver Spring, MD: CPWR – The Center for Construction Research and Training.
  23. Consumer Product Safety Commission (CPSC). (1998). Escalator and Elevator Injury Statistics. Washington, DC: U.S. Consumer Product Safety Commission.
  24. Chi, C-F., Chang, T-C., & Tsou, C-L. (2019). Factors Influencing Escalator-Related Incidents in China: A Systematic Analysis Using ISM-DEMATEL Method. International Journal of Environmental Research and Public Health, 16(14), 2478. doi: 10.3390/ijerph16142478
  25. Wu, J., Hu, Z., Chen, J., & Li, Z. (2020). Analysis Factors That Influence Escalator-Related Injuries in Metro Stations Based on Bayesian Networks: A Case Study in China. International Journal of Environmental Research and Public Health, 17(2), 481. doi: 10.3390/ijerph17020481
  26. Caswell, S. R., Cash, C., Gratton, A., Yon, J., Colosimo, C., Kubasiak, J., & Mentzer, C. J. (2022). Age-Related Injuries From Escalators. The American Surgeon, 88(1), 89-95. doi: 10.1177/00031348211050826
  27. Park, S-T., & Yang, B-S. (2010). An Implementation of Risk-Based Inspection for Elevator Maintenance. Journal of Mechanical Science and Technology, 24(12), 2367-2376. doi: 10.1007/s12206- 010-1004-1
  28. Adekomaya, S. O. (2015). Assessment of Risk in Maintenance and Repairs of Elevators in Nigeria. Journal of Engineering and Technology Research, 7(1), 1-8.
  29. Abdullah, A. H., & Asmuni, N. H. (2018). An Assessment of Maintainability of Elevator System to Improve Facilities Management Knowledge-Base. MATEC Web of Conferences, 150, 06005. doi: 10.1051/matecconf/201815006005
  30. Cooper, R. A. (1997). Escalator and Elevator Injuries Among Children and Elderly Persons. Archives of Pediatrics & Adolescent Medicine, 151(8), 849-850.
  31. U.S. Bureau of Labor Statistics. Census of Fatal Occupational Injuries (CFOI) Research File, 1992- 2009. Washington, DC: U.S. Department of Labor.
  32. Elevator World Inc. (2021). Elevator and Escalator Data Study. Mobile, Alabama: Elevator World, Inc.
  33.  
  34. ISO 14798:2009. Lifts (Elevators), Escalators and Moving Walks — Risk Assessment and Risk Reduction Methodology. Geneva: International Organization for Standardization.
  35. CEN EN 13015. Maintenance for Lifts and Escalators — Rules for Maintenance Instructions. Brussels: European Committee for Standardization.
  36. Li, Z., et al. (2025). Comprehensive Risk Assessment Model for Elevator Systems Using PHA-FMEA Method. Safety Science, 172, 106041

FAQ

Menurut Permenaker No. 6/2017: Elevator bergerak vertikal (lift), Eskalator bergerak miring (tangga berjalan), dan Travelator bergerak mendatar (0°) untuk transportasi horizontal.

Dominasi faktor manusia (teknisi tidak kompeten/tanpa lisensi), pemeliharaan buruk, suku cadang nonstandar, tidak ada riksa uji berkala, dan operasi tanpa izin (SIO).

Wajib melakukan pemeriksaan: Pertama (sebelum operasi), Berkala (min. 1 tahun sekali), Khusus (pasca kecelakaan/modifikasi), dan Ulang (jika dinyatakan tidak layak).

Ahli K3 (untuk pemeriksaan), Teknisi K3 (untuk perawatan/perbaikan), dan Operator K3 (untuk pengoperasian). Semua wajib berlisensi Kemnaker.

Sanksi administratif (pencabutan izin), denda hingga Rp500 juta, dan pidana penjara maks. 5 tahun (UU 13/2003). Jika fatal, bisa dijerat pasal kelalaian (KUHP).

Facebook
Twitter
LinkedIn
Picture of Hana Nuriy, SKM, MOHSSc

Hana Nuriy, SKM, MOHSSc

Picture of Anisa Hapsari, SKM

Anisa Hapsari, SKM

PT Adhikriya Kualita Utama (AKUALITA) adalah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) resmi yang menyelenggarakan pelatihan sertifikasi Ahli K3 Umum dari Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) dan sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). 

AKUALITA juga menyediakan layanan konsultasi K3 yang mencakup keselamatan kerja, kesehatan kerja, lingkungan kerja, serta peningkatan sistem manajemen mutu di berbagai sektor industri.

Live Chat
Hubungi Customer Support kami untuk pertanyaan lebih lanjut
(Customer Support)
(Customer Support)
(Kritik dan Saran)
BNSP, Migas, dan Non Sertifikasi
Pelatihan & Sertifikasi Kemnaker
Live Chat
Hubungi Customer Support kami untuk pertanyaan lebih lanjut
(Kritik dan Saran)
(Customer Support)
(Customer Support)
BNSP, Migas, dan Non Sertifikasi
Pelatihan & Sertifikasi Kemnaker