helm safety proyek konstruksi sesuai standar K3

EDUKASI AKUALITA

MENGENAL JENIS HELM SAFETY DAN MASA BERLAKUNYA: PANDUAN LENGKAP PEMILIHAN DAN PERAWATAN HELM K3

Mengapa Helm Safety Menjadi APD Paling Krusial di Tempat Kerja?

Helm keselamatan atau safety helmet adalah alat pelindung diri yang paling fundamental dan krusial dalam sistem keselamatan dan kesehatan kerja di berbagai sektor industri. Cedera kepala merupakan salah satu jenis kecelakaan kerja yang paling serius dan berpotensi fatal, dengan data dari Bureau of Labor Statistics Amerika Serikat menunjukkan bahwa lebih dari 2.000 pekerja meninggal setiap tahun akibat cedera kepala traumatis di tempat kerja, dan sekitar 84.000 pekerja mengalami cedera kepala yang memerlukan perawatan medis. Di Indonesia, meskipun data komprehensif masih terbatas, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa cedera kepala akibat tertimpa benda jatuh, benturan dengan benda keras, atau jatuh dari ketinggian masih menjadi penyebab utama kecelakaan fatal di sektor konstruksi, manufaktur, pertambangan, dan minyak dan gas.

Penggunaan helm safety yang tepat dan sesuai standar dapat mengurangi risiko cedera kepala hingga 85 persen dan bahkan menyelamatkan nyawa dalam insiden yang seharusnya fatal. Namun, efektivitas perlindungan helm sangat bergantung pada tiga faktor kritis: pertama, pemilihan jenis dan kelas helm yang sesuai dengan hazard atau bahaya spesifik di tempat kerja; kedua, kondisi helm yang masih layak pakai dan belum melampaui masa berlaku atau expired; dan ketiga, penggunaan yang benar termasuk penyesuaian yang pas, pengencangan tali dagu, dan perawatan yang memadai. Sayangnya, masih banyak pekerja dan bahkan supervisor K3 yang tidak memahami perbedaan jenis helm berdasarkan klasifikasi kelas (E, G, C) dan tipe (I, II), tidak mengetahui bahwa helm memiliki masa berlaku maksimal 3-5 tahun untuk bahan termoplastik dan 5-8 tahun untuk bahan termoset, serta tidak melakukan inspeksi berkala untuk mengidentifikasi kerusakan atau degradasi material.

Klasifikasi Helm Safety Berdasarkan Tipe Perlindungan Benturan

Berdasarkan standar ANSI/ISEA Z89.1-2014 dan CSA Z94.1, helm safety diklasifikasikan menjadi dua tipe utama berdasarkan area perlindungan terhadap benturan dan penetrasi:

1. Type I / CSA Type 1 – Perlindungan Vertikal (Top Impact)

Helm Safety Type I dirancang untuk melindungi kepala dari benturan dan penetrasi dari arah atas (top impact). Helm ini memiliki cangkang keras (shell) untuk meredam energi benda jatuh seperti material atau perkakas. Di dalamnya terdapat sistem suspensi yang menjaga jarak antara kepala dan cangkang agar benturan tidak langsung mengenai kepala. Jenis ini paling umum digunakan di konstruksi, manufaktur, dan gudang, di mana risiko utama berasal dari benda jatuh.

Standar pengujian:

  • Uji benturan: mampu menahan gaya hingga < 1000 lbf (±4448 N),
  • Uji penetrasi: benda 3,6 kg dijatuhkan dari 152 cm, tidak boleh menembus lebih dari 9,5 mm

2. Type II / CSA Type 2 – Perlindungan Multi-Directional (Multi-Impact)

Helm Safety Type II memberikan perlindungan menyeluruh dari benturan atas, samping, depan, dan belakang (360°). Helm ini dilengkapi lapisan EPS foam di bagian dalam yang membantu meredam energi benturan dari berbagai arah.

Cocok digunakan pada pekerjaan dengan risiko benturan tinggi dari berbagai sisi, seperti di ruang terbatas (confined space), terowongan, pertambangan bawah tanah, dan pekerjaan pembongkaran.

Standar pengujian:

  • Uji benturan dari 4 arah (depan, belakang, kiri, kanan) selain uji vertical
  • Lapisan EPS harus mampu menyerap benturan tanpa mengalami kerusakan melebihi batas yang ditentukan

Klasifikasi Helm Safety Berdasarkan Kelas Perlindungan Bahaya Listrik

Selain tipe, helm safety juga diklasifikasikan berdasarkan kemampuan perlindungan terhadap bahaya listrik menjadi tiga kelas:

1. Class E (Electrical) – Perlindungan Tegangan Tinggi hingga 20,000 Volt

Helm Safety Class E (Electrical) dirancang untuk melindungi pekerja dari risiko sengatan listrik hingga 20.000 volt AC. Helm ini terbuat dari material isolator seperti fiberglass, polycarbonate, atau HDPE yang memiliki sifat dielektrik tinggi, serta tidak dilengkapi ventilasi agar perlindungan listrik tetap optimal. Dalam pengujiannya, helm direndam dalam air garam dan dialiri tegangan 20.000 volt selama 3 menit, dengan batas kebocoran arus maksimal 9 mA. Helm ini umum digunakan oleh teknisi listrik, petugas PLN, dan pekerja di instalasi tegangan tinggi seperti gardu atau panel listrik. Namun, penting dipahami bahwa helm Class E tidak melindungi dari kontak langsung dengan konduktor bertegangan, melainkan hanya membantu mengurangi risiko saat terjadi loncatan listrik (arc flash) atau kontak tidak langsung.

2. Class G (General) – Perlindungan Tegangan Rendah hingga 2,200 Volt

Helm Safety Class G (General), sebelumnya dikenal sebagai Class A, merupakan helm untuk penggunaan umum yang memberikan perlindungan terhadap benturan serta perlindungan listrik terbatas hingga 2.200 volt AC. Helm ini diuji dengan tegangan 2.200 volt selama 1 menit dengan kebocoran arus maksimal 3 mA. Biasanya terbuat dari material thermoplastic seperti ABS, polyethylene, atau polycarbonate, dan dapat dilengkapi ventilasi untuk sirkulasi udara. Helm ini umum digunakan di industri konstruksi, manufaktur, gudang, pertambangan, serta minyak dan gas dengan risiko listrik rendah hingga sedang, sehingga menjadi jenis helm yang paling banyak digunakan karena mampu memberikan perlindungan ganda terhadap benturan dan tegangan rendah.

3. Class C (Conductive) – Tanpa Perlindungan Listrik, Fokus pada Impact dan Comfort

Class C Helm Safety Class C dirancang tanpa perlindungan terhadap bahaya listrik dan hanya digunakan di area yang benar-benar tidak memiliki risiko listrik. Fokus utama helm ini adalah perlindungan dari benturan, kenyamanan, dan ventilasi maksimal. Helm biasanya terbuat dari bahan seperti aluminum, fiberglass, atau plastik dengan banyak lubang ventilasi untuk sirkulasi udara, serta dapat dilengkapi aksesori berbahan logam atau material konduktif lainnya. Keunggulannya adalah lebih ringan, lebih sejuk, dan nyaman untuk penggunaan jangka panjang, terutama di lingkungan panas. Helm ini umumnya digunakan pada pekerjaan seperti pertambangan bawah tanah tanpa risiko listrik, pemadam kebakaran (helm khusus), pabrik kimia dengan kondisi terkontrol, dan industri pengolahan makanan. Namun, helm Class C tidak boleh digunakan di area dengan potensi bahaya listrik sekecil apa pun dan harus memiliki penandaan yang jelas untuk mencegah kesalahan penggunaan.

Material Helm Safety dan Masa Berlaku Berdasarkan Jenisnya

Masa berlaku helm safety sangat bergantung pada jenis material, cara penyimpanan, intensitas pemakaian, serta paparan lingkungan seperti panas, sinar UV, dan bahan kimia. Mengacu pada standar ANSI Z89.1-2014 dan rekomendasi OSHA, helm safety umumnya terbagi menjadi dua jenis material utama, yaitu thermoplastic dan thermoset.

Helm berbahan thermoplastic seperti PE, HDPE, PP, ABS, dan polycarbonate biasanya lebih ringan dan ekonomis, dengan masa pakai maksimal sekitar 3–5 tahun sejak tanggal produksi. Namun, material ini lebih cepat mengalami penurunan kualitas jika sering terpapar sinar matahari, suhu ekstrem, atau bahan kimia. Pada kondisi kerja yang berat, disarankan untuk mengganti helm setiap 2–3 tahun. Tanda-tanda helm perlu diganti antara lain warna mulai pudar, muncul retakan halus, material terasa rapuh, atau sistem suspensi mulai berubah bentuk.

Sementara itu, helm berbahan thermoset seperti fiberglass atau resin memiliki daya tahan yang lebih tinggi terhadap panas, bahan kimia, dan sinar UV, dengan masa pakai sekitar 5–8 tahun. Helm jenis ini memang lebih kuat, tetapi cenderung lebih berat. Pemeriksaan rutin tetap penting, minimal setiap 6 bulan, untuk memastikan tidak ada kerusakan tersembunyi. Jika ditemukan retakan kecil, lapisan terkelupas, atau pernah mengalami benturan keras, helm sebaiknya segera diganti meskipun secara fisik masih terlihat baik.

Intinya, meskipun helm terlihat masih layak pakai, tetap penting untuk memperhatikan usia pakai dan kondisi materialnya demi menjaga keselamatan kerja secara optimal.

Cara Membaca Tanggal Produksi dan Menentukan Expired Date

Setiap helm safety yang sesuai standar ANSI atau SNI biasanya memiliki penandaan permanen di bagian dalam, umumnya di puncak (crown) atau tepi depan (brim). Penandaan ini berisi informasi penting seperti nama pabrikan, standar yang digunakan, tipe (I/II), kelas (E/G/C), model, serta ukuran helm.

Untuk mengetahui waktu produksi, biasanya terdapat kode tanggal berupa angka dan simbol panah. Misalnya angka “24” menunjukkan tahun 2024, dan arah panah ke angka “9” berarti bulan September, sehingga helm diproduksi pada September 2024.

Menentukan masa kedaluwarsa bisa dilakukan dari tanggal produksi. Helm berbahan thermoplastic umumnya memiliki masa pakai maksimal 5 tahun, sedangkan thermoset sekitar 5–8 tahun sesuai rekomendasi pabrikan. Jadi, jika helm diproduksi September 2024, maka masa pakainya bisa sampai sekitar September 2029 (untuk thermoplastic).

Namun dalam praktiknya, akan lebih akurat jika mencatat tanggal pertama kali digunakan di bagian dalam helm. Hal ini penting karena masa pakai sebaiknya dihitung sejak helm mulai digunakan, bukan hanya dari tanggal produksi, mengingat setiap pekerja bisa mulai memakai helm di waktu yang berbeda.

Regulasi Helm Safety di Indonesia

Indonesia memiliki dua standar nasional untuk helm: SNI ISO 3873:2012 untuk helm keselamatan industri (safety helmet), dan SNI 1811:2007 untuk helm pengendara kendaraan roda dua. Permenakertrans No. PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri mewajibkan pengusaha menyediakan APD termasuk helm sesuai SNI. UU No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan perlindungan pekerja terhadap bahaya kecelakaan. PP No. 50/2012 tentang SMK3 mengharuskan identifikasi bahaya dan penyediaan APD yang tepat. Permenaker No. 5/2018 tentang K3 Lingkungan Kerja menegaskan kewajiban penyediaan, perawatan, dan penggantian APD berkala.

Prosedur Inspeksi dan Kriteria Penggantian Helm Safety

  • Shell (Cangkang): Periksa retakan (meski kecil), penyok, perubahan bentuk, warna pudar, retakan halus (crazing), atau bau bahan kimia
  • Sistem Suspensi: Cek webbing robek, headband retak, crown strap putus, rivet longgar, pengatur ukuran rusak, atau bantalan sudah kempes
  • Chin Strap: Pastikan tidak robek/menipis, buckle berfungsi baik, jahitan tidak lepas, dan elastisitas masih normal
  • Aksesoris: Periksa visor, earmuff, atau bracket lampu dari kerusakan; hindari stiker/cat yang menutupi kondisi helm
  • Riwayat Benturan: Helm yang pernah terbentur keras wajib diganti meskipun tidak terlihat kerusakan
  • Paparan Lingkungan: Waspadai kerusakan akibat bahan kimia, suhu ekstrem (>80°C), atau paparan UV jangka panjang
  • Usia Pakai: Thermoplastic maksimal 5 tahun, thermoset hingga 8 tahun atau sesuai rekomendasi pabrikan

Kesimpulan

Helm safety merupakan alat pelindung diri yang sangat penting untuk mencegah cedera kepala yang berisiko fatal di tempat kerja. Pemilihan helm harus disesuaikan dengan jenis bahaya, baik dari sisi tipe perlindungan benturan (Type I atau Type II) maupun kelas perlindungan listrik (Class E, G, atau C). Selain itu, masa pakai helm tidak boleh diabaikan, karena setiap material memiliki batas penggunaan tertentu yang dipengaruhi oleh kondisi lingkungan dan intensitas pemakaian.

Agar perlindungan tetap optimal, pekerja dan perusahaan perlu melakukan inspeksi rutin, memahami tanda-tanda kerusakan, serta mengganti helm tepat waktu, terutama setelah benturan keras atau saat melewati masa pakai yang direkomendasikan. Dengan penggunaan yang tepat, perawatan yang baik, dan kepatuhan terhadap standar K3, helm safety dapat secara signifikan mengurangi risiko kecelakaan kerja dan melindungi keselamatan pekerja secara maksimal.

Tingkatkan Keselamatan Kerja dengan Helm Safety yang Tepat. Pemilihan helm safety yang sesuai standar bukan hanya kewajiban, tetapi investasi untuk melindungi pekerja dari risiko cedera serius.

Pastikan perusahaan Anda:

  • Menggunakan helm sesuai klasifikasi bahaya
  • Melakukan inspeksi dan penggantian berkala
  • Memberikan pelatihan penggunaan APD yang benar

Dengan Ahli K3 Lingkungan Kerja, Tentukan Risk Assesment dan penerapan Managing Safe Work. Bangun budaya K3 yang kuat mulai dari penggunaan APD yang tepat.

Konsultasikan kebutuhan pelatihan K3 dan implementasi keselamatan kerja di perusahaan Anda sekarang juga.

Daftar Pustaka

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.
  4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.
  5. SNI ISO 3873:2012 tentang Helm Keselamatan Industri.
  6. SNI 1811:2007 tentang Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua.
  7. ANSI/ISEA Z89.1-2014 American National Standard for Industrial Head Protection.
  8. EN 397:2012+A1:2012 Industrial Safety Helmets – European Standard.
  9. CSA Z94.1-2015 Industrial Protective Headwear – Performance, Selection, Care, and Use.
  10. AS/NZS 1801:1997 Occupational Protective Helmets – Selection, Care and Use.
  11. OSHA 29 CFR 1910.135 – Head Protection Standard.
  12. Bureau of Labor Statistics. (2023). Census of Fatal Occupational Injuries. Washington DC: U.S. Department of Labor.
  13. Badan Standardisasi Nasional. (2021). Penerapan Standar Wajib Helm ber-SNI. Jakarta: BSN.
  14. International Safety Equipment Association (ISEA). (2014). Hard Hat Replacement Guidelines and Best Practices.
  15. National Institute for Occupational Safety and Health (NIOSH). (2022). Preventing Falls from Heights: A Guide to Selecting Fall Protection Equipment.
  16. Build UK. (2017). Safety Helmet Colour Code Standard for Construction Industry. London: Build UK.
  17. Kementerian Ketenagakerjaan RI. (2023). Pedoman Teknis Pemilihan dan Penggunaan APD. Jakarta: Ditjen Binwasnaker.
  18. HSE Indonesia. (2024). Panduan Inspeksi dan Maintenance Safety Helmet. Jakarta: Indonesia Safety Center.
  19. NFPA 1971:2018 Standard on Protective Ensembles for Structural Fire Fighting and Proximity Fire Fighting.
  20. International Labour Organization (ILO). (2023). Safety and Health at Work: Personal Protective Equipment.

FAQ

Helm Safety adalah alat pelindung diri (APD) yang digunakan untuk melindungi kepala dari benturan, benda jatuh, dan risiko cedera di tempat kerja.

Type I melindungi dari benturan atas (top impact), sedangkan Type II melindungi dari benturan berbagai arah (samping, depan, belakang).

Class E untuk perlindungan listrik tinggi, Class G untuk perlindungan umum dengan tegangan rendah, dan Class tidak memiliki perlindungan listrik.

Helm berbahan thermoplastic umumnya 3-5 tahun, sedangkan thermoset bisa mencapai 5- 8 tahun tergantung kondisi penggunaan.

Helm harus digsnti jika melewati masa pakai, mengalami benturan keras, retak, atau mengalami perubahan bentuk,

Facebook
Twitter
LinkedIn
Picture of Hana Nuriy, SKM, MOHSSc

Hana Nuriy, SKM, MOHSSc

Picture of Anisa Hapsari, SKM

Anisa Hapsari, SKM

PT Adhikriya Kualita Utama (AKUALITA) adalah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) resmi yang menyelenggarakan pelatihan sertifikasi Ahli K3 Umum dari Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) dan sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). 

AKUALITA juga menyediakan layanan konsultasi K3 yang mencakup keselamatan kerja, kesehatan kerja, lingkungan kerja, serta peningkatan sistem manajemen mutu di berbagai sektor industri.

Live Chat
Hubungi Customer Support kami untuk pertanyaan lebih lanjut
(Customer Support)
(Customer Support)
(Customer Support)
BNSP, Migas, dan Non Sertifikasi
Pelatihan & Sertifikasi Kemnaker
(Kritik dan Saran)
BNSP dan Non Sertifikasi
Live Chat
Hubungi Customer Support kami untuk pertanyaan lebih lanjut
(Customer Support)
(Customer Support)
(Customer Support)
BNSP, Migas, dan Non Sertifikasi
Pelatihan & Sertifikasi Kemnaker
(Kritik dan Saran)
BNSP dan Non Sertifikasi