bahaya titik jepit pada mesin industri

EDUKASI AKUALITA

Waspada Pinch Point (Titik Jepit): Bahaya Tersembunyi di Tempat Kerja Menurut Permenaker No. 8 Tahun 2020

Mengapa Kecelakaan Terjepit Masih Sering Terjadi Meski Sudah Ada Pelindung Mesin?

Banyak pekerja di sektor industri manufaktur, konstruksi, dan pertambangan mengeluhkan cedera akibat terjepit mesin meskipun sudah tersedia pelindung mesin (machine guarding). Kondisi ini sering disalahartikan sebagai nasib buruk atau ketidakberuntungan semata. Padahal, pemahaman tentang titik jepit (pinch point) dan penerapan prosedur keselamatan kerja memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap pencegahan kecelakaan.

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut, setiap perusahaan wajib:

“Melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja dari potensi bahaya Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut serta menjamin dan memastikan keamanan dan keselamatan dalam pengoperasiannya.”

Artinya, ketersediaan pelindung mesin saja tidak cukup. Diperlukan pemahaman menyeluruh tentang bahaya titik jepit, perilaku kerja aman, dan komitmen perusahaan dalam penerapan Sistem Manajemen K3.

Apa Itu Bahaya Titik Jepit (Pinch Point)?

Titik jepit atau pinch point adalah titik atau ruang di mana bagian tubuh seseorang (terutama jari, tangan, atau anggota tubuh lainnya) dapat terperangkap di antara:

  • Bagian-bagian mesin yang bergerak
  • Bagian mesin yang bergerak dengan bagian yang diam (stasioner)
  • Material dan bagian mesin yang bergerak atau berputar

Bahaya titik jepit umumnya ditemukan pada berbagai jenis mesin dan peralatan industri, seperti:

  • Mesin power press dan mesin pembentukan logam
  • Conveyor dan sistem transmisi tenaga
  • Mesin perakitan dan mesin produksi otomatis
  • Pesawat angkat angkut (forklift, crane, excavator)
  • Mesin berputar seperti mixer, grinder, dan rolling mill

Jenis-Jenis Titik Jepit yang Umum Terjadi

  1. Rotating Parts (Bagian Berputar): Poros, roda gigi, pulley yang dapat menarik dan membelit bagian tubuh atau pakaian
  2. Nip Point: Dua bagian berputar berlawanan arah yang bertemu, seperti pada belt conveyor dan roller
  3. Shear Point: Bagian yang bergerak melewati bagian diam dengan jarak sangat dekat, dapat memotong atau mencabik
  4. Crushing Point: Dua bagian yang bergerak saling mendekat dan dapat menghancurkan objek di antaranya

Data Kecelakaan Kerja Akibat Terjepit di Indonesia

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, angka kecelakaan kerja di Indonesia terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir:

  • Tahun 2022: 298.137 kasus kecelakaan kerja
  • Tahun 2023: 370.747 kasus kecelakaan kerja
  • Januari-Oktober 2024: 356.383 kasus kecelakaan kerja

Dari jumlah tersebut, kecelakaan akibat terjepit mesin merupakan salah satu jenis kecelakaan yang paling sering terjadi di sektor manufaktur dan konstruksi, dengan tingkat keparahan yang tinggi.

Penelitian Kecelakaan Terjepit di Indonesia
Sebuah penelitian oleh Universitas Indonesia (2009) yang menganalisis kecelakaan kerja terjepit di sektor pertambangan menggunakan pendekatan Human Error in Mine Safety Model menemukan bahwa:

“Kecelakaan kerja terjepit dapat disebabkan oleh beberapa hal diantaranya adalah faktor organisasi, pengawasan/supervisi, training dan kompetensi, SOP (Standards Operating Procedure), peraturan, kondisi tempat kerja/lingkungan kerja serta adanya interaksi antara pekerja dengan mesin/peralatan yang digunakan.”

Penelitian lain dari Universitas Diponegoro (2016) mengidentifikasi bahwa aktivitas “terjepit clam” dan “terjepit die” pada mesin produksi termasuk dalam kategori risiko extreme dengan indeks risiko bahaya 4B. Studi tersebut merekomendasikan:

  • Menggunakan alat bantu untuk menghindari kontak langsung
  • Menghindari pinch point/titik jepit
  • Menggunakan sarung tangan yang sesuai
  • Melakukan pekerjaan sesuai Standard Operating Procedure (SOP)

Penelitian dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (2022) tentang investigasi kecelakaan tangan terjepit dongkrak menggunakan metode AcciMap dan STEP menemukan bahwa penyebab utama kecelakaan adalah:

  • Perilaku penggunaan alat pelindung diri yang buruk
  • Pengawasan terhadap peralatan yang buruk
  • Kurangnya konsentrasi saat bekerja
  • Pekerja yang terburu-buru dalam mengerjakan pekerjaannya

Risiko yang Timbul Apabila Hanya Titik Jepit Diabaikan

Kecelakaan akibat titik jepit bukan sekadar cedera ringan. Dampak yang dapat terjadi meliputi:

Dampak Fisik

  • Luka serius: Luka sayat, memar, atau patah tulang pada jari dan tangan
  • Amputasi: Kehilangan sebagian atau seluruh jari, tangan, atau anggota tubuh
  • Crushing injury: Kerusakan jaringan, otot, dan tulang yang parah
  • Kecacatan permanen: Kehilangan fungsi anggota tubuh secara permanen

Dampak Psikologis

  • Trauma psikologis pasca kecelakaan
  • Kehilangan kepercayaan diri dalam bekerja 
  • Depresi dan kecemasan

Dampak Ekonomi dan Produktivitas

  • Biaya perawatan medis yang tinggi, termasuk operasi dan rehabilitasi
  • Kehilangan hari kerja akibat perawatan dan pemulihan
  • Penurunan produktivitas perusahaan
  • Klaim kompensasi dan biaya hukum
  • Reputasi perusahaan yang buruk di mata publik dan calon investor

Sebuah kajian dari The Work Foundation, Lancaster University (2015) menunjukkan bahwa pekerja yang mengalami keluhan cedera akibat kecelakaan kerja rata-rata kehilangan produktivitas hingga 20% dibanding pekerja sehat.

Regulasi Keselamatan Kerja Terkait Bahaya Titik Jepit di Indonesia

Indonesia memiliki kerangka regulasi yang komprehensif untuk mencegah kecelakaan kerja akibat bahaya titik jepit:

1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-undang ini merupakan dasar hukum utama K3 di Indonesia yang mengatur :

  • Kewajiban pengusaha menyediakan kondisi kerja yang aman
  • Pengawasan dan penegakan hukum K3
  • Sanksi bagi pelanggaran (Pasal 15: pidana kurungan atau denda)

2. Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja
Peraturan ini mengatur pengendalian faktor ergonomi di tempat kerja, termasuk :

  • Penyesuaian desain kursi, meja, dan peralatan kerja dengan kondisi tubuh pekerja
  • Menghindari posisi kerja yang janggal
  • Mengatur siklus kerja dan waktu istirahat

3. Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
Regulasi terbaru yang secara spesifik mengatur keselamatan pesawat angkat angkut, mencakup : Kewajiban Pengurus/Pengusaha (Pasal 2) :

  • Wajib menerapkan syarat K3 Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut
  • Melindungi tenaga kerja dari potensi bahaya
  • Menjamin keamanan dan keselamatan peralatan
  • Menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat

Persyaratan Teknis :

  • Setiap mesin harus dilengkapi Alat Perlindungan (machine guarding)
  • Pemasangan pelindung pada bagian-bagian yang berpotensi menimbulkan bahaya terjepit
  • Pemasangan rambu K3 di area berbahaya

Persyaratan SDM:

  • Operator, teknisi, dan rigger harus memiliki Lisensi K3
  • Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Angkut harus memiliki Surat Keterangan 
  • Penunjukan (SKP)  
  • Pelatihan berkala untuk seluruh personel

Pemeriksaan dan Pengujian:

  • Pemeriksaan pertama sebelum pengoperasian 
  • Pemeriksaan berkala (minimal 1 tahun sekali)
  • Pemeriksaan khusus (setelah perbaikan/modifikasi)
  • Pemeriksaan ulang (untuk validasi)

4. Permenaker No. 38 Tahun 2016 tentang K3 Pesawat Tenaga dan Produksi
Mengatur keselamatan mesin-mesin produksi, termasuk :

  • Persyaratan pelindung mesin (safeguarding)
  • Prosedur lockout/tagout
  • Pemeriksaan dan pemeliharaan berkala

5. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Mengatur hak pekerja atas kondisi kerja yang aman dan kewajiban perusahaan menyediakan perlindungan K3.

Prinsip Pencegahan Bahaya Titik Jepit Menurut Regulasi

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pengendalian bahaya titik jepit harus mengikuti hierarki pengendalian risiko:

1. Eliminasi

  • Mengganti proses kerja yang menghilangkan bahaya titik jepit
  • Otomasi penuh untuk menghindari interaksi manusia dengan mesin

2. Substitusi

  • Mengganti mesin lama dengan mesin yang lebih aman
  • Menggunakan teknologi yang mengurangi risiko

3. Pengendalian Teknis (Engineering Control)

  • Memasang pelindung mesin (guards) pada semua titik jepit
  • Sistem interlock: Mesin otomatis berhenti saat pelindung dibuka
  • Two-hand control: Memerlukan dua tangan untuk mengoperasikan mesin
  • Light curtain: Sensor yang menghentikan mesin saat ada bagian tubuh masuk zona bahaya
  • Emergency stop button: Tombol darurat yang mudah dijangkau

4. Pengendalian Administratif

  • Pembuatan SOP yang jelas dan mudah dipahami
  • Sistem permit to work untuk pekerjaan berisiko tinggi
  • Lockout/Tagout procedure: Prosedur mengunci dan memberi tanda pada mesin saat maintenance
  • Rambu K3: Pemasangan tanda peringatan bahaya terjepit
  • Rotasi kerja: Mengurangi paparan risiko
  • Pengawasan ketat oleh supervisor K3

5. Alat Pelindung Diri (APD)

  • Sarung tangan yang sesuai (hindari sarung tangan yang bisa tersangkut) 
  • Pakaian kerja yang pas, tidak longgar
  • Melepas perhiasan dan aksesoris
  • Mengikat rambut panjang atau menggunakan hairnet

Panduan Praktis Mencegah Kecelakaan Akibat Titik Jepit

Sebelum Bekerja :

1. Identifikasi Bahaya

  • Kenali semua titik jepit pada mesin yang akan dioperasikan
  • Lakukan Job Safety Analysis (JSA) sebelum memulai pekerjaan
  • Diskusikan potensi bahaya dalam toolbox meeting

2. Pemeriksaan Peralatan

  • Pastikan semua pelindung mesin terpasang dengan baik
  • Periksa fungsi tombol emergency stop
  • Pastikan sistem interlock berfungsi normal
  • Periksa kondisi mesin secara visual

3. Persiapan Diri

  • Gunakan pakaian kerja yang pas dan tidak longgar
  • Lepaskan perhiasan, jam tangan, dan aksesoris
  • Ikat rambut panjang atau gunaka
  • Kenakan APD yang sesuai

Saat Bekerja :

4. Jaga Konsentrasi

  • Fokus pada pekerjaan, hindari distraksi
  • Jangan terburu-buru dalam bekerja
  • Waspadai posisi tangan dan jari di sekitar mesin

5. Ikuti Prosedur

  • Operasikan mesin sesuai SOP
  • Jangan melakukan jalan pintas (shortcut)
  • Gunakan alat bantu bila diperlukan
  • Jangan mengoperasikan mesin tanpa pelindung

6. Komunikasi Tim

  • Berikan aba-aba yang jelas saat bekerja berkelompok
  • Pastikan rekan kerja aware terhadap aktivitas Anda
  • Gunakan sistem komunikasi yang telah ditetapkan

Maintenance dan Perbaikan :

7. Prosedur Lockout/Tagout

  • Matikan dan isolasi sumber energi mesin
  • Pasang kunci dan label “DO NOT OPERATE”
  • Verifikasi mesin benar-benar mati (zero energy state)
  • Hanya personel berwenang yang boleh melepas lockout

8. Pemeriksaan Berkala

  • Lakukan inspeksi rutin pada pelindung mesin
  • Dokumentasikan hasil pemeriksaan
  • Perbaiki segera jika ada kerusakan
  • Lakukan riksa uji sesuai jadwal yang ditetapkan

Area Kerja :

9. Manajemen Zona Bahaya

  • Pasang rambu peringatan di area bahaya terjepit
  • Beri pembatas/marking pada zona berbahaya
  • Batasi akses hanya untuk personel terlatih
  • Pastikan pencahayaan memadai

10. Housekeeping

  • Jaga kebersihan area kerja
  • Buang material yang tidak perlu
  • Hindari penumpukan material di dekat mesin Pastikan jalur evakuasi selalu bebas

Peran Perusahaan dalam Mencegah Kecelakaan Terjepit

Perusahaan memiliki tanggung jawab utama dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman :

1. Komitmen Manajemen

  • Alokasi budget untuk investasi K3
  • Penetapan kebijakan K3 yang jelas
  • Contoh perilaku aman dari pimpinan 
  • Tidak mentolerir pelanggaran K3

2. Program Pelatihan

  • Induction training untuk pekerja baru
  • Refresher training berkala
  • Pelatihan khusus operator dan teknisi
  • Simulasi keadaan darurat

3. Sistem Manajemen K3

  • Implementasi SMK3 sesuai PP No. 50 Tahun 2012
  • Pembentukan P2K3 (Panitia Pembina K3)
  • Program inspeksi dan audit K3 berkala
  • Sistem pelaporan dan investigasi kecelakaan

4. Budaya K3

  • Just Culture: Fokus pada perbaikan sistem, bukan menyalahkan pekerja
  • Reporting Culture: Mendorong pelaporan near miss dan unsafe condition
  • Learning Culture: Belajar dari setiap insiden untuk perbaikan berkelanjutan

5. Pengawasan dan Enforcement

  • Supervisi ketat oleh Ahli K3 
  • Sanksi tegas bagi pelanggar
  • Reward untuk perilaku aman
  • Monitoring implementasi SOP

Apa yang Harus Dilakukan Saat Terjadi Kecelakaan Terjepit?

Tindakan Darurat:

1. STOP! Jangan Panik

  • Tekan tombol emergency stop segera
  • Jika Anda yang terjepit, minta bantuan dengan berteriak
  • Jika melihat orang lain terjepit, segera matikan mesin

2. Isolasi Energi

  • Matikan sumber daya mesin (listrik, pneumatik, hidrolik) 
  • Pastikan mesin benar-benar berhenti total
  • Jangan mencoba membebaskan korban tanpa memastikan mesin mati

3. Bebaskan Korban dengan Hati-hati

  • Minta bantuan tim penyelamat terlatih
  • Bebaskan korban dengan cara yang aman
  • Jangan tarik paksa jika terjepit parah

4. Pertolongan Pertama

  • Hubungi tim medis/ambulans
  • Berikan P3K sesuai kondisi
  • Jangan memindahkan korban jika cedera serius
  • Stabilkan kondisi korban sambil menunggu bantuan

5. Dokumentasi dan Pelaporan

  • Amankan lokasi kejadian (crime scene)
  • Foto/video kondisi mesin dan lokasi
  • Laporkan ke supervisor dan tim K3 
  • Isi formulir laporan kecelakaan

Investigasi Kecelakaan:
Setiap kecelakaan harus diinvestigasi untuk mencegah kejadian berulang:

  • Identifikasi akar penyebab (root cause analysis)
  • Analisis menggunakan metode seperti AcciMap, STEP, Fishbone, atau 5 Why
  • Pembuatan rekomendasi perbaikan
  • Implementasi corrective action dan preventive action
  • Monitoring efektivitas tindakan perbaikan

Kesimpulan

Bahaya titik jepit (pinch point) merupakan ancaman serius di tempat kerja yang dapat menyebabkan cedera parah hingga kematian. Meskipun sudah tersedia pelindung mesin, kecelakaan terjepit masih sering terjadi karena :

  • Kurangnya pemahaman tentang bahaya titik jepit
  • Perilaku kerja yang tidak aman (unsafe behavior) 
  • Pengawasan yang lemah
  • Tidak dipatuhinya SOP
  • Kondisi mesin yang tidak terawat

Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, terutama UU No. 1 Tahun 1970, Permenaker No. 8 Tahun 2020, dan Permenaker No. 5 Tahun 2018, setiap perusahaan wajib :

  • Menyediakan mesin dengan pelindung yang memadai
  • Melatih pekerja tentang bahaya dan prosedur aman
  • Melakukan inspeksi dan pemeliharaan berkala
  • Menerapkan sistem manajemen K3 yang efektif
  • Membangun budaya K3 yang kuat

Keselamatan kerja adalah tanggung jawab bersama. Dengan pemahaman yang baik tentang bahaya titik jepit, penerapan prosedur keselamatan yang konsisten, serta komitmen dari semua pihak, kecelakaan akibat terjepit dapat diminimalkan secara signifikan.

Ingat : Sedetik kelalaian dapat berakibat seumur hidup. Waspada titik jepit

Pastikan tim Anda memiliki sertifikasi dan keahlian resmi di bidang keselamatan kerja. Ikuti Pelatihan dan Sertifikasi Kemnaker RI – Ahli K3 Pesawat Angkat dan Angkut, BNSP – Operasi Pesawat Angkat, Safety Inspector dan Managing Safety Work (non sertifikasi) serta bersama AKUALITA. Segera daftarkan perusahaan Anda untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, tertib, dan berdaya saing tinggi.

Daftar Pustaka

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
  3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.
  4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi.
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  7. BPJS Ketenagakerjaan. (2024). Data Kecelakaan Kerja Indonesia 2019-2024. Diakses dari: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  8. Universitas Indonesia. (2009). Analisis kecelakaan kerja terjepit dengan pendekatan model human error in mine safety di PTA tahun 2009. Tesis Magister. Fakultas Kesehatan Masyarakat UI.
  9. Martino, P., Rinawati, D.I., & Rumita, R. (2016). Analisis Identifikasi Bahaya Kecelakaan Kerja Menggunakan Job Safety Analysis (JSA) Dengan Pendekatan Hazard Identification, Risk Assessment and Risk Control (HIRARC). Industrial Engineering Online Journal, Universitas Diponegoro.
  10. Rozaq, M.Y., Mindayani, S., & Syahputri, N. (2022). Analisa Investigasi Kejadian Tangan Terjepit Dongkrak pada Pekerja Bengkel Automaster. Environment and Occupational Health Safety Journal, Universitas Muhammadiyah Jakarta.
  11. Ramdhan, D.H. (2022). Studi Kasus Kecelakaan Kerja Akibat Gas Beracun Tambang Bawah Tanah: Literature Review. PREPOTIF: Jurnal Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia.
  12. Bevan, S. (2015). Economic impact of musculoskeletal disorders on productivity. The Work Foundation, Lancaster University.
  13. ILO (International Labour Organization). (2019). Safety and health at the heart of the future of work: Building on 100 years of experience. Geneva: ILO.
  14. WHO (World Health Organization). (2021). Musculoskeletal conditions. Fact sheet. Diakses dari: https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/musculoskeletal-conditions
  15. Indonesia Safety Center. (2024). Kecelakaan Kerja di Indonesia: Data, Penyebab, dan Upaya Pencegahan. Diakses dari: https://indonesiasafetycenter.org
  16. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2024). Portal Satu Data Ketenagakerjaan. Diakses dari: https://satudata.kemnaker.go.id
  17. Safety Sign Indonesia. (2019). Bahaya Terjepit, Penyebab dan Pencegahannya. Diakses dari: https://www.safetysign.co.id/news/Bahaya-Terjepit-Penyebab-dan-Pencegahannya
  18. Simpson, G., et al. (2009). Human Error in Mine Safety. University of Queensland Mining Industry Safety and Health Centre.
  19. Tarwaka. (2017). Keselamatan Dan Kesehatan Kerja: Manajemen Dan Implementasi K3 di Tempat Kerja. Surakarta: Harapan Press.
  20. Suma’mur. (1987). Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan. Jakarta: CV Haji Masagun

FAQ

Pinch point adalah titik atau ruang di mana bagian tubuh (terutama jari, tangan) dapat terperangkap di antara bagian mesin yang bergerak, bagian mesin bergerak dengan bagian diam, atau antara material dengan bagian mesin yang bergerak/berputar.

Karena ketersediaan pelindung mesin saja tidak cukup. Faktor penyebab utama meliputi: kurangnya pemahaman tentang bahaya titik jepit, perilaku kerja tidak aman, pengawasan lemah, SOP yang tidak dipatuhi, serta kondisi mesin yang tidak terawat.

Ada 4 jenis utama: (1) Rotating Parts – bagian berputar seperti poros dan pulley, (2) Nip Point – dua bagian berputar berlawanan arah, (3) Shear Point – bagian bergerak melewati bagian diam dengan jarak dekat, dan (4) Crushing Point – dua bagian yang saling mendekat dan dapat menghancurkan.

Segera tekan tombol emergency stop, matikan sumber daya mesin, bebaskan korban dengan hati-hati setelah memastikan mesin benar-benar mati, berikan pertolongan pertama, hubungi tim medis, dan lakukan dokumentasi untuk investigasi.

Regulasi utama meliputi UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut, serta Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja yang mengatur kewajiban pelindung mesin dan pelatihan operator.

Dampak fisik meliputi luka serius, amputasi, patah tulang, hingga kecacatan permanen. Dampak psikologis berupa trauma dan depresi. Dampak ekonomi mencakup biaya medis tinggi, kehilangan hari kerja, penurunan produktivitas hingga 20%, serta kerugian reputasi perusahaan.

Perusahaan dapat menugaskan operator, teknisi, dan supervisor untuk mengikuti Pelatihan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker RI, Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Angkut, serta pelatihan Job Safety Analysis (JSA) untuk memastikan kompetensi yang diakui secara nasional dalam mengelola risiko titik jepit.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Picture of Hana Nuriy, SKM, MOHSSc

Hana Nuriy, SKM, MOHSSc

Picture of Anisa Hapsari, SKM

Anisa Hapsari, SKM

PT Adhikriya Kualita Utama (AKUALITA) adalah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) resmi yang menyelenggarakan pelatihan sertifikasi Ahli K3 Umum dari Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) dan sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). 

AKUALITA juga menyediakan layanan konsultasi K3 yang mencakup keselamatan kerja, kesehatan kerja, lingkungan kerja, serta peningkatan sistem manajemen mutu di berbagai sektor industri.

Live Chat
Hubungi Customer Support kami untuk pertanyaan lebih lanjut
(Customer Support)
(Customer Support)
(Kritik dan Saran)
BNSP, Migas, dan Non Sertifikasi
Pelatihan & Sertifikasi Kemnaker
Live Chat
Hubungi Customer Support kami untuk pertanyaan lebih lanjut
(Kritik dan Saran)
(Customer Support)
(Customer Support)
BNSP, Migas, dan Non Sertifikasi
Pelatihan & Sertifikasi Kemnaker