PENYAKIT AKIBAT KERJA (PAK): JENIS, PENYEBAB, DAN CARA PENCEGAHANNYA
Mengapa Penyakit Akibat Kerja (PAK) Sering Kali Tidak Disadari?
Di balik setiap produk yang diproduksi, gedung yang dibangun, dan layanan yang diberikan, terdapat tenaga kerja yang setiap harinya terpapar risiko yang tidak selalu kasat mata. Berbeda dengan kecelakaan kerja yang terjadi secara tiba-tiba dan terlihat jelas, Penyakit Akibat Kerja (PAK) bekerja secara diam-diam — menggerogoti kesehatan pekerja dalam rentang waktu yang panjang, seringkali baru terdeteksi setelah kerusakan sudah berlangsung bertahun-tahun. Inilah yang menjadikan PAK sebagai salah satu tantangan paling kompleks dan sering terabaikan dalam sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa kasus PAK di Indonesia cenderung meningkat dari tahun ke tahun, meskipun para ahli meyakini angka sebenarnya jauh lebih tinggi dari yang dilaporkan akibat lemahnya sistem diagnosis dan pelaporan. Gangguan pendengaran akibat kebisingan, penyakit paru akibat debu, dermatitis kontak akibat bahan kimia, hingga gangguan muskuloskeletal akibat ergonomi yang buruk — semua ini adalah PAK yang nyata, dapat dicegah, namun masih terus terjadi di tempat kerja Indonesia setiap harinya.
Apa Itu Penyakit Akibat Kerja (PAK)?
Penyakit Akibat Kerja (PAK) — dalam terminologi internasional dikenal sebagai Occupational Disease — adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja. Definisi ini secara resmi tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja, yang menjadi landasan hukum utama pengakuan dan penanganan PAK di Indonesia.
Dalam definisi yang lebih operasional, PAK adalah kondisi kesehatan yang timbul sebagai akibat dari paparan terhadap faktor risiko di tempat kerja — baik fisika, kimia, biologi, ergonomi, maupun psikologi — yang berlangsung dalam intensitas dan durasi yang melampaui ambang batas toleransi tubuh. Hubungan kausal antara pekerjaan dan penyakit inilah yang membedakan PAK dari penyakit umum biasa.
Perbedaan PAK, Penyakit Terkait Kerja, dan Penyakit Umum
Dalam praktik, tiga konsep ini sering dicampuradukkan. Perbedaannya penting untuk dipahami, terutama untuk kepentingan kompensasi, klaim BPJS, dan tanggung jawab hukum pengusaha:
Aspek
Penyakit Akibat Kerja (PAK)
Penyakit Terkait Kerja (PTK)
Penyakit Umum
Hubungan dengan pekerjaan
Hubungan kausal langsung dan dominan
Pekerjaan memperberat atau memperparah
Tidak ada hubungan dengan pekerjaan
Contoh
Pneumokoniosis pada penambang batu bara
Hipertensi yang diperburuk stres kerja
Infeksi saluran pernapasan atas biasa
Hak kompensasi
Wajib dikompensasi pengusaha via BPJS JKK
Dapat dikompensasi sebagian, tergantung kasus
Ditanggung BPJS Kesehatan (JKN)
Kewajiban pelaporan
Wajib dilaporkan oleh pengusaha
Dianjurkan dilaporkan
Tidak ada kewajiban pelaporan khusus
Konsep Latency Period dalam PAK
Salah satu karakteristik terpenting PAK yang membedakannya dari kecelakaan kerja adalah periode latensi (latency period) — rentang waktu antara awal paparan faktor risiko dengan munculnya gejala klinis penyakit. Periode latensi dapat berkisar dari beberapa minggu (untuk dermatitis kontak akut) hingga puluhan tahun (untuk mesothelioma akibat paparan asbes yang bisa muncul 20–40 tahun setelah paparan pertama). Pemahaman tentang periode latensi krusial untuk:
Menetapkan hubungan kausal antara penyakit dan riwayat pekerjaan masa lalu
Merancang program surveilans kesehatan yang tepat waktu dan berbasis risiko
Menentukan hak kompensasi pekerja yang sudah pensiun atau berpindah kerja
Memahami mengapa program pencegahan harus bersifat jangka panjang dan konsisten
Penyebab Penyakit Akibat Kerja: Faktor Risiko di Tempat Kerja
PAK tidak terjadi secara acak. Setiap PAK memiliki agen penyebab yang spesifik — yang dalam terminologi K3 disebut faktor risiko hazard. Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja mengklasifikasikan faktor risiko di tempat kerja ke dalam lima kelompok besar, yang masing-masing dapat menyebabkan PAK yang berbeda-beda.
1. Faktor Fisika
Faktor fisika adalah hazard yang berhubungan dengan energi fisik di lingkungan kerja. Paparan yang melebihi nilai ambang batas (NAB) yang ditetapkan dalam Permenaker No. 5 Tahun 2018 dapat menyebabkan berbagai PAK :
Hazard Fisika
NAB (Permenaker 5/2018)
PAK yang Ditimbulkan
Sektor Berisiko Tinggi
Kebisingan
85 dB(A) untuk 8 jam/hari
Noise-Induced Hearing Loss (NIHL) / Gangguan Pendengaran Akibat Bising (GPAB)
Manufaktur, pertambangan, konstruksi, tekstil
Getaran
Lengan-tangan: 5 m/s²; Seluruh tubuh: 0,5 m/s²
Hand-Arm Vibration Syndrome (HAVS), Raynaud’s Disease, Low Back Pain
Faktor kimia adalah kelompok hazard penyebab PAK yang paling beragam dan paling banyak menimbulkan penyakit di Indonesia. Terdapat ribuan bahan kimia yang digunakan dalam industri, dan ratusan di antaranya diakui
Faktor biologi mencakup paparan terhadap mikroorganisme (bakteri, virus, jamur, parasite) atau produk biologis yang terjadi dalam konteks pekerjaan. Kelompok pekerja yang paling berisiko adalah tenaga kesehatan, pekerja pertanian dan peternakan, serta pekerja di industri pengolahan makanan.
Infeksi Zoonosis: Stop Tuberkulosis (TBC) pada tenaga kesehatan dan pekerja penjara leptospirosis pada pekerja pertanian dan selokan, brucellosis pada peternak dan dokter hewan, hepatitis B dan C pada tenaga kesehatan.
Infeksi Akibat Bioaerosol: Legionellosis akibat kontaminasi sistem pendingin udara, “Farmer’s Lung” (Hypersensitivity Pneumonitis) akibat paparan spora jamur pada jerami lembab.
Dermatitis Kontak Biologis :Reaksi kulit akibat getah tanaman, protein hewan, atau serbuk sari pada petani, florist, dan pekerja perkebunan.
Infeksi Akibat Cedera Kerja :Tetanus akibat luka kerja, hepatitis B/C dan HIV akibat needlestick injury pada petugas kesehatan.
4. Faktor Ergonomi
Faktor ergonomi berkaitan dengan ketidaksesuaian antara tuntutan pekerjaan dengan kemampuan fisik dan kognitif pekerja. PAK akibat ergonomi — yang sering disebut Work-Related Musculoskeletal Disorders (WMSDs) atau Gangguan Muskuloskeletal Akibat Kerja — adalah kelompok PAK paling umum di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Pertambangan batubara (Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan)
Simple CWP → Progressive massive fibrosis, penurunan fungsi paru progresif
Asbestosis
Serat asbes
Galangan kapal, bahan bangunan lama, isolasi pipa
Fibrosis paru difus, risiko mesothelioma dan kanker paru sangat tinggi
Siderosis
Debu besi (Fe)
Pengelasan, pengecoran logam, pengamplasan baja
Umumnya jinak (benign), namun bisa menyebabkan penurunan fungsi paru bila masif
Byssinosis
Debu kapas/rami organik
Industri tekstil, pemintal kapas
Gejala Monday Fever — sesak berat di hari pertama bekerja setelah libur
Beriliosis
Debu/uap berilium (Be)
Industri nuklir, aerospace, elektronik
Granulomatosis paru, hipersensitivitas sistem imun
5. Faktor Psikologi (Psikososial)
Faktor psikososial adalah kelompok hazard yang paling baru diakui secara formal sebagai penyebab PAK, namun dampaknya sangat nyata dan meluas. Stres kerja yang kronis, beban kerja berlebihan, ketidakamanan kerja, dan lingkungan kerja yang tidak suportif telah terbukti secara ilmiah menyebabkan atau memperparah berbagai kondisi kesehatan yang dikategorikan sebagai PAK.
Burnout Syndrome (ICD-11: QD85):Diakui WHO sejak 2019 sebagai fenomena akibat stres kerja kronis yang tidak terkelola, ditandai dengan kelelahan emosional, depersonalisasi, dan penurunan performa kerja.
Gangguan Kardiovaskular:Stres kerja kronis meningkatkan risiko hipertensi, penyakit jantung koroner, dan stroke secara signifikan.
Gangguan Mental:Depresi dan anxiety disorder akibat kerja semakin diakui sebagai PAK, khususnya di kalangan tenaga kesehatan, pekerja layanan darurat, dan pekerja dengan jam kerja tidak teratur.
Gangguan Tidur:Shift kerja malam dan jadwal kerja tidak teratur meningkatkan risiko insomnia kronis dan gangguan ritme sirkadian yang berdampak pada kesehatan jangka panjang.
Klasifikasi Penyakit Akibat Kerja di Indonesia
Klasifikasi PAK di Indonesia mengacu pada Lampiran Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 yang secara resmi menetapkan daftar PAK yang diakui negara. Perpres ini mengadopsi pendekatan List Approach — di mana PAK yang diakui adalah yang tercantum dalam daftar resmi — sambil membuka ruang untuk kasus yang dapat dibuktikan secara ilmiah (open-ended provision) sesuai panduan ILO.
Daftar PAK dalam Perpres 7/2019 dikelompokkan ke dalam 11 kelompok besar berdasarkan agen penyebab atau organ yang terdampak, mencakup lebih dari 100 jenis penyakit yang diakui secara resmi.
Kelompok A: Penyakit Akibat Agen Kimia
Contoh PAK yang tercantum dalam Perpres 7/2019:
Penyakit yang disebabkan oleh
Timbal dan senyawanya: Saturnisme, ensefalopati, nefropati timbal, anemia.
Mangandan senyawanya: Manganisme (gejala mirip Parkinson), pneumonia mangan.
Karbon Monoksida: Keracunan CO akut dan kronis, gangguan jantung.
Karbon Disulfida: Neuropati, psikosis, aterosklerosis dini.
Pelarut Organik Lainnya: Neuropati perifer, gangguan fungsi hati dan ginjal.
Kelompok B: Penyakit Akibat Debu (Pneumokoniosis)
Pneumokoniosis adalah kelompok penyakit paru fibrotik yang disebabkan oleh penumpukan debu dalam jaringan paru. Kelompok ini sangat relevan untuk Indonesia yang memiliki industri pertambangan dan konstruksi yang besar.
Pertambangan batubara (Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan)
Simple CWP → Progressive massive fibrosis, penurunan fungsi paru progresif
Asbestosis
Serat asbes
Galangan kapal, bahan bangunan lama, isolasi pipa
Fibrosis paru difus, risiko mesothelioma dan kanker paru sangat tinggi
Siderosis
Debu besi (Fe)
Pengelasan, pengecoran logam, pengamplasan baja
Umumnya jinak (benign), namun bisa menyebabkan penurunan fungsi paru bila masif
Byssinosis
Debu kapas/rami organik
Industri tekstil, pemintal kapas
Gejala Monday Fever — sesak berat di hari pertama bekerja setelah libur
Beriliosis
Debu/uap berilium (Be)
Industri nuklir, aerospace, elektronik
Granulomatosis paru, hipersensitivitas sistem imun
Kelompok C: Penyakit Akibat Agen Fisika
Perpres 7/2019 mencakup penyakit-penyakit yang secara spesifik berkaitan dengan paparan faktor fisika di tempat kerja:
Gangguan Pendengaran Akibat Bising (GPAB)/ Noise-Induced Hearing Loss (NIHL): PAK paling sering dilaporkan di Indonesia akibat paparan kebisingan industri. Bersifat permanen dan tidak dapat dipulihkan.
Penyakit Akibat Getaran(HAVS – Hand-Arm Vibration Syndrome): Meliputi Vibration White Finger (VWF), gangguan sensoris, dan gangguan muskuloskeletal tangan-lengan.
Penyakit Akibat Tekanan Udara Tinggi(Decompression Sickness): Caisson disease, arterial gas embolism, barotrauma pada penyelam dan pekerja terowongan bertekanan.
Penyakit Akibat Radiasi Pengion: Kanker, katarak radiasi, sindrom radiasi akut, kemandulan.
Penyakit Akibat Radiasi Non-Pengion: Kanker kulit (melanoma dan non-melanoma), photokeratitis, katarak akibat UV.
Gangguan Termik(Heat-Related Illness): Heat stroke, heat exhaustion, heat cramps yang terjadi akibat lingkungan kerja panas yang melebihi NAB.
Kelompok D: Penyakit Akibat Agen Biologi
Anthrax:Bacillus anthracis pada pekerja dengan bahan dari hewan (kulit, tulang, wol).
Brucellosis: Brucella sp. pada peternak, dokter hewan, petugas rumah potong hewan.
Leptospirosis:Leptospira sp. pada pekerja pertanian, selokan, dan pekerja di area banjir.
Virus Hepatitis B dan C:Penularan melalui kontak darah/cairan tubuh pada tenaga kesehatan.
Human Immunodeficiency Virus (HIV):Risiko penularan kerja pada tenaga kesehatan akibat luka/paparan darah.
Tuberkulosis (TBC):Risiko tinggi pada tenaga kesehatan yang bekerja di bangsal TB atau ICU.
Tetanus:Akibat luka kerja terkontaminasi pada pekerja pertanian, konstruksi, mekanik.
Infeksi Fungal (Dermatofitosis, Tinea):Pada pekerja tambak, pertanian, dan area lembab.
Kelompok E: Penyakit Akibat Kondisi Kerja Tertentu (Ergonomi dan Psikososial)
Dengan diterbitkannya Perpres 7/2019, Indonesia mengakui secara resmi bahwa kondisi ergonomi buruk dan stres psikososial dapat menjadi penyebab PAK. Ini merupakan kemajuan signifikan dibandingkan regulasi sebelumnya.
Gangguan Muskuloskeletal (WMSDs):Carpal Tunnel Syndrome, tendinitis, Low Back Pain kronik, bursitis akibat kerja yang terdokumentasi memiliki hubungan kausal dengan pekerjaan.
Gangguan Psikologi Akibat Kerja:Stres pasca-trauma akibat kerja (PTSD), gangguan kecemasan, dan depresi yang terbukti terkait langsung dengan kondisi kerja.
Burnout Syndrome:Sindrom kelelahan kerja kronis yang diakui WHO (ICD-11) dan kini masuk dalam cakupan PAK yang dapat diklaim.
Kelompok F-K: Kelompok Penyakit Lainnya dalam Perpres 7/2019
Selain kelompok A-E, Perpres 7/2019 juga mencakup kelompok penyakit berikut :
Nefropati akibat kerja (Pb, Cd, Hg), hepatopati akibat pelarut organik dan hepatotoksin
Elektroplating, daur ulang, kimia
H
Penyakit Kulit Akibat Kerja
Dermatitis kontak iritan, dermatitis kontak alergi, urtikaria kontak, akne akibat kerja (chloracne)
Kesehatan, pertanian, kimia, kecantikan
I
Penyakit Saluran Pernapasan Akibat Kerja
Asma akibat kerja (occupational asthma), alveolitis alergis ekstrinsik, COPD akibat kerja, rinitis alergis
Bakeri, cat, tekstil, pertanian
J
Penyakit Sistem Muskuloskeletal Akibat Kerja
Bursitis kronik, sinovitis, tenosinovitis, meniscopathy, enthesopathy akibat kerja berulang
Konstruksi, perakitan, olahraga profesional
K
Penyakit yang Diakibatkan Profesi Tertentu Lainnya
Penyakit gigi pada pekerja asam, katarak pada pekerja inframerah, dll.
Industri kaca, metalurgi, kimia
PAK Paling Umum di Indonesia: Profil Epidemiologi
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, laporan Kemnaker, dan hasil penelitian ilmiah yang telah dipublikasikan, berikut adalah PAK dengan prevalensi tertinggi di Indonesia:
1. Gangguan Muskuloskeletal (WMSDs)
PAK paling banyak di Indonesia (±40–76%), terutama menyerang punggung bawah. Umum pada sektor pertanian, konstruksi, dan manufaktur.
2. Gangguan Pendengaran Akibat Bising (GPAB/NIHL)
PAK kedua terbanyak, banyak terjadi di industri manufaktur, tambang, dan tekstil. Bersifat bertahap dan sering tidak disadari hingga parah.
3. Dermatitis Kontak Akibat Kerja
Penyakit kulit paling umum akibat paparan bahan iritan/alergen. Banyak terjadi pada pekerja pertanian, tenaga kesehatan, dan konstruksi.
4. Penyakit Paru Akibat Kerja
Meliputi silikosis, CWP, dan asma kerja. Umum pada sektor tambang dan industri, sering terlambat terdiagnosis karena keterbatasan fasilitas.
Regulasi PAK di Indonesia yang Masih Berlaku
1. Perpres No. 7 Tahun 2019
Regulasi utama PAK: memperluas daftar penyakit (>100 jenis), menerapkan sistem terbuka (open-ended), mewajibkan pelaporan, dan mengatur kompensasi melalui BPJS Ketenagakerjaan (JKK).
2. UU No. 1 Tahun 1970 (Keselamatan Kerja)
Menekankan pencegahan PAK dan mewajibkan pemeriksaan kesehatan berkala pekerja.
3. PP No. 50 Tahun 2012 (SMK3)
Mengatur identifikasi bahaya, penilaian risiko, serta surveilans kesehatan dan lingkungan kerja untuk pencegahan PAK.
4. Permenaker No. 5 Tahun 2018 (K3 Lingkungan Kerja)
Menetapkan Nilai Ambang Batas (NAB) faktor bahaya (kimia, fisika, biologi) sebagai acuan wajib pengendalian risiko.
5. Permenaker No. 2 Tahun 1980 (Pemeriksaan Kesehatan)
Mengatur pemeriksaan awal, berkala, dan khusus untuk deteksi dini PAK.
6. Permenaker No. 01 Tahun 1981 (Pelaporan PAK)
Mewajibkan pelaporan kasus PAK dalam 2×24 jam, sebagai dasar surveilans nasional.
7. Permenkes No. 56 Tahun 2016
Mengatur standar diagnosis medis PAK, sertifikasi, dan alur rujukan untuk keperluan legal dan klaim.
8. UU No. 24 Tahun 2011 & PP No. 44 Tahun 2015 (BPJS Ketenagakerjaan)
Menjamin pekerja dengan PAK mendapat pengobatan penuh dan santunan melalui program JKK tanpa batas plafon.
Penelitian Terkait Penyakit Akibat Kerja di Indonesia
1. Gangguan Muskuloskeletal (Tarwaka et al., 2015)
Prevalensi tinggi (40–76%) pada pekerja Indonesia, terutama akibat pekerjaan berulang, angkat beban, dan postur janggal. Menjadi dasar penerapan program ergonomi.
2. NIHL pada Industri Tekstil (Mukhtar et al., 2019)
Prevalensi gangguan pendengaran mencapai 47,8% (masa kerja >10 tahun). Faktor utama: paparan bising >85 dB dan penggunaan APD yang tidak konsisten.
3. Silikosis pada Penambang (Haryanto et al., 2018)
Sebanyak 23,1% penambang menunjukkan silikosis, dan 31,7% gangguan fungsi paru. Risiko tinggi pada pekerja tanpa masker dan ventilasi buruk.
4. Dermatitis Kontak pada Petani (Isnaeni et al., 2020)
Prevalensi 38,7%, terutama di tangan dan lengan. Faktor risiko utama: tidak memakai sarung tangan dan kebersihan diri yang rendah.
5. Carpal Tunnel Syndrome (Dewi et al., 2021)
Prevalensi 29,3% pada pekerja elektronik. Dipicu gerakan berulang, masa kerja lama, dan postur tangan tidak ergonomis.
6. Asma Akibat Kerja (Pratiwi et al., 2022)
Sebanyak 18,5% pekerja mebel mengalami asma kerja, dipicu debu kayu dan bahan kimia finishing, dengan pola gejala terkait pekerjaan.
Strategi Pencegahan PAK: Hierarki Pengendalian
Pencegahan PAK tidak bisa diserahkan hanya pada kesadaran individu pekerja. Dibutuhkan pendekatan sistematis yang mengacu pada Hierarki Pengendalian Risiko yang juga menjadi prinsip dalam PP No. 50/2012 tentang SMK3. Pengendalian pada tingkat lebih tinggi (eliminasi, substitusi, rekayasa) jauh lebih efektif dan lebih diutamakan dibandingkan pengendalian administratif dan APD.
Nefropati akibat kerja (Pb, Cd, Hg), hepatopati akibat pelarut organik dan hepatotoksin
Elektroplating, daur ulang, kimia
H
Penyakit Kulit Akibat Kerja
Dermatitis kontak iritan, dermatitis kontak alergi, urtikaria kontak, akne akibat kerja (chloracne)
Kesehatan, pertanian, kimia, kecantikan
I
Penyakit Saluran Pernapasan Akibat Kerja
Asma akibat kerja (occupational asthma), alveolitis alergis ekstrinsik, COPD akibat kerja, rinitis alergis
Bakeri, cat, tekstil, pertanian
J
Penyakit Sistem Muskuloskeletal Akibat Kerja
Bursitis kronik, sinovitis, tenosinovitis, meniscopathy, enthesopathy akibat kerja berulang
Konstruksi, perakitan, olahraga profesional
K
Penyakit yang Diakibatkan Profesi Tertentu Lainnya
Penyakit gigi pada pekerja asam, katarak pada pekerja inframerah, dll.
Industri kaca, metalurgi, kimia
Program Surveilans Kesehatan Kerja
Di luar hierarki pengendalian, program surveilans kesehatan kerja yang wajib dilakukan berdasarkan Permenaker No. 2/1980 adalah komponen kritis pencegahan PAK. Tujuannya bukan hanya mendeteksi penyakit yang sudah terjadi, tetapi mengidentifikasi pekerja yang mulai menunjukkan tanda-tanda awal gangguan kesehatan sebelum berkembang menjadi PAK yang menetap dan tidak reversibel.
Pemeriksaan audiometri berkalauntuk pekerja di area dengan kebisingan >85 dB(A) — minimal 1 tahun sekali
Foto toraks berkalauntuk pekerja yang terpapar debu fibrogenik (silika, asbes, batu bara) — minimal 2 tahun sekali
Pemeriksaan kadar timbal darahuntuk pekerja yang terpapar timbal secara reguler — minimal 6 bulan sekali
Pemeriksaan cholinesterase darahuntuk pekerja yang terpapar pestisida organofosfat — minimal 6 bulan sekali
Spirometri berkalauntuk pekerja yang terpapar debu atau bahan kimia yang berpotensi mengganggu fungsi paru
Pemeriksaan ergonomi dan muskuloskeletaluntuk pekerja dengan pekerjaan repetitif dan manual handling intensif
Kesimpulan
Penyakit Akibat Kerja (PAK) merupakan ancaman serius yang sering tidak disadari karena berkembang secara perlahan dan memiliki periode latensi yang panjang. Berbeda dengan kecelakaan kerja yang bersifat langsung, PAK muncul akibat paparan berulang terhadap berbagai faktor risiko di tempat kerja—baik fisika, kimia, biologi, ergonomi, maupun psikososial—yang melampaui batas toleransi tubuh.
Di Indonesia, PAK seperti gangguan muskuloskeletal, gangguan pendengaran akibat bising, dermatitis kontak, dan penyakit paru akibat kerja masih mendominasi dan menunjukkan tingginya paparan risiko di berbagai sektor industri. Kondisi ini diperkuat oleh data penelitian nasional serta laporan BPJS Ketenagakerjaan, yang mengindikasikan bahwa angka kejadian PAK kemungkinan jauh lebih besar dari yang tercatat secara resmi.
Pemerintah sebenarnya telah menyediakan kerangka regulasi yang kuat, mulai dari Perpres No. 7 Tahun 2019 hingga berbagai peraturan turunan yang mengatur pencegahan, diagnosis, pelaporan, dan kompensasi PAK. Namun, tantangan utama terletak pada implementasi di lapangan, khususnya dalam hal kepatuhan pelaporan, pengendalian risiko, dan pelaksanaan surveilans kesehatan kerja.
Oleh karena itu, pencegahan PAK harus dilakukan secara sistematis melalui penerapan hierarki pengendalian risiko—dengan mengutamakan eliminasi, substitusi, dan rekayasa teknik—serta didukung oleh program surveilans kesehatan yang konsisten dan berbasis risiko. Keterlibatan aktif perusahaan, tenaga kerja, dan tenaga kesehatan kerja menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, PAK bukanlah sesuatu yang tidak dapat dihindari. Dengan komitmen, kesadaran, dan penerapan sistem K3 yang tepat, sebagian besar PAK dapat dicegah sebelum berkembang menjadi kerugian kesehatan, sosial, dan ekonomi yang lebih besar.
Tingkatkan Safety Culture dengan Job Safety Observation!
Pelajari teknik JSO & Behavior Based Safety (BBS) secara profesional bersama Akualita!
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 18.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 01 Tahun 1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Penyakit Akibat Kerja.
Dewi, L.C., Widjasena, B., & Wahyuni, I. (2021). Faktor Risiko Carpal Tunnel Syndrome pada Pekerja Perakitan Elektronik di Batam. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 9(1), 33–41.
Haryanto, B., Sumardiyono, & Nugraheni, S.A. (2018). Silikosis pada Penambang Emas Skala Kecil (PESK) di Kalimantan Tengah: Studi Prevalensi dan Faktor Risiko. Jurnal Kesehatan Lingkungan Indonesia, 17(2), 67–75.
Isnaeni, Y., Setyaningrum, R., & Kurniawan, B. (2020). Prevalensi Dermatitis Kontak Akibat Kerja pada Petani Sayuran di Kabupaten Magelang. Jurnal Kesehatan Masyarakat (JKM) Undip, 8(4), 512–521.
Mukhtar, F., Hartono, B., & Suwandi, T. (2019). Prevalensi Gangguan Pendengaran Akibat Bising pada Pekerja Industri Tekstil di Jawa Barat. Jurnal Kesehatan Masyarakat Nasional (Kesmas), 14(3), 98–105.
Pratiwi, D.A., Nurjazuli, & Jayanti, S. (2022). Asma Akibat Kerja pada Pekerja Industri Mebel Kayu di Jepara: Prevalensi dan Faktor Determinan. Jurnal Promosi Kesehatan Indonesia, 17(2), 144–153.
Tarwaka, Bakri, S.H.A., & Sudiajeng, L. (2015). Ergonomi untuk Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Produktivitas (Edisi Revisi). Surakarta: UNIBA Press.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2023). Profil Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Indonesia 2023. Jakarta: Kemnaker RI.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Akibat Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Jakarta: Kemenkes RI.
Ikatan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia (IDKI). (2021). Pedoman Diagnosis dan Tatalaksana Penyakit Akibat Kerja. Jakarta: IDKI.
International Labour Organization (ILO). (2022). World Employment and Social Outlook 2022: List of Occupational Diseases — ILO Recommendation No. 194. Geneva: ILO.
World Health Organization (WHO). (2021). Global Plan of Action on Workers’ Health 2008–2017 — Baseline for Implementation. Geneva: WHO.
Rosenstock, L., Cullen, M.R., Brodkin, C.A., & Redlich, C.A. (2005). Textbook of Clinical Occupational and Environmental Medicine (2nd ed.). Philadelphia: Elsevier Saunders.
Koh, D., & Takahashi, K. (Eds.). (2005). Textbook of Occupational Medicine Practice (3rd ed.). Singapore: World Scientific.
PT Adhikriya Kualita Utama (AKUALITA) adalah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) resmi yang menyelenggarakan pelatihan sertifikasi Ahli K3 Umum dari Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) dan sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
AKUALITA juga menyediakan layanan konsultasi K3 yang mencakup keselamatan kerja, kesehatan kerja, lingkungan kerja, serta peningkatan sistem manajemen mutu di berbagai sektor industri.