11. Seksi 11: Informasi Toksikologi
Data lengkap efek kesehatan: toksisitas akut (LD50 oral, dermal, inhalasi LC50), korosi/iritasi kulit dan mata, sensitisasi pernafasan atau kulit, mutagenesitas sel benih, karsinogenisitas (apakah termasuk dalam daftar IARC, NTP, atau OSHA sebagai karsinogen), toksisitas reproduksi, toksisitas organ target spesifik (STOT) paparan tunggal dan berulang, bahaya aspirasi. Jalur masuk ke tubuh (inhalasi, kontak kulit, kontak mata, tertelan). Gejala paparan akut dan kronis. Fungsi bagi petugas K3: Memahami dampak kesehatan untuk surveillance kesehatan pekerja dan menetapkan batas waktu paparan.
12. Seksi 12: Informasi Ekologi
Data dampak lingkungan: toksisitas akuatik (LC50/EC50 untuk ikan, daphnia, algae), persistensi dan degradabilitas (biodegradable atau persistent), potensi bioakumulasi (BCF – Bioconcentration Factor), mobilitas dalam tanah, efek PBT (Persistent, Bioaccumulative, Toxic) dan vPvB (very Persistent and very Bioaccumulative). Fungsi bagi petugas K3: Menentukan prosedur pencegahan pencemaran lingkungan dan metode disposal yang aman.
13. Seksi 13: Pertimbangan Pembuangan
Metode pembuangan limbah yang aman dan legal: treatment di fasilitas pengolahan limbah B3 berlisensi, incineration pada suhu tinggi dengan scrubber, neutralisasi sebelum disposal untuk asam/basa, TIDAK boleh dibuang ke saluran air atau tanah. Mencantumkan kode limbah sesuai PP 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Wadah bekas harus ditreatment sebelum disposal. Fungsi bagi petugas K3: Memastikan disposal sesuai regulasi lingkungan dan mencegah pencemaran.
14, Seksi 14: Informasi Transportasi
Data untuk pengangkutan: UN number (nomor PBB untuk bahan berbahaya), proper shipping name, kelas bahaya transportasi (ADR/RID, IMDG, IATA), packing group (I, II, atau III), bahaya lingkungan (marine pollutant atau tidak), precautions khusus untuk transportasi. Fungsi bagi petugas K3: Memastikan pengangkutan bahan kimia sesuai regulasi transportasi B3 (PP 74/2001).
15. Seksi 15: Informasi Regulasi
Mencantumkan regulasi spesifik yang berlaku untuk bahan tersebut di Indonesia: PP 74/2001 tentang B3, Permenaker 5/2018 tentang K3 Lingkungan Kerja, PP 101/2014 tentang Limbah B3, regulasi lingkungan dari KLHK, regulasi industri dari Kementerian Perindustrian. Status regulasi khusus seperti apakah masuk daftar bahan karsinogen, bahan perusak lapisan ozon, atau bahan restricted/prohibited. Fungsi bagi petugas K3: Memastikan compliance terhadap semua regulasi yang berlaku.
16. Seksi 16: Informasi Lain
Informasi tambahan: tanggal pembuatan dan revisi SDS (SDS harus diupdate minimal setiap 3-5 tahun atau jika ada informasi baru tentang bahaya), daftar perubahan dari versi sebelumnya, singkatan dan akronim yang digunakan, sumber data yang digunakan untuk menyusun SDS, disclaimer dan batasan tanggung jawab, informasi pelatihan yang direkomendasikan. Fungsi bagi petugas K3: Memastikan menggunakan versi SDS terbaru dan memahami semua istilah teknis.