EDUKASI AKUALITA

Identifikasi Pemenuhan Peraturan Perundangan K3

Perusahaan sudah menyediakan APD, memasang rambu keselamatan, dan mengadakan pelatihan. Apakah itu berarti seluruh kewajiban K3 sudah terpenuhi?

Jawabannya perlu dibuktikan melalui identifikasi dan evaluasi pemenuhan peraturan perundang-undangan K3. Setiap perusahaan memiliki kegiatan, peralatan, jumlah pekerja, dan risiko yang berbeda. Kondisi tersebut menentukan ketentuan apa saja yang harus dipenuhi. Bagi Ahli K3 Umum, memahami regulasi membantu menghubungkan persyaratan hukum dengan kondisi nyata di tempat kerja. Hasilnya menjadi dasar untuk memberikan rekomendasi, menyusun program K3, dan menindaklanjuti kekurangan perusahaan.

Apa Itu Identifikasi Pemenuhan Peraturan Perundangan K3

Identifikasi pemenuhan peraturan perundangan K3 adalah proses menentukan aturan yang relevan dengan kegiatan perusahaan, menguraikan kewajibannya, lalu memeriksa apakah kewajiban tersebut sudah dilaksanakan.

Dalam praktiknya, ada tiga kegiatan yang saling berkaitan:

Kegiatan Pertanyaan yang dijawab Hasil
Identifikasi peraturan Aturan apa yang berlaku untuk kegiatan perusahaan? Daftar peraturan yang relevan
Identifikasi persyaratan Pasal mana yang menimbulkan kewajiban? Daftar kewajiban yang perlu dipenuhi
Evaluasi pemenuhan Apakah kewajiban sudah dilaksanakan dan dapat dibuktikan? Status pemenuhan dan rencana perbaikan

Daftar tersebut sering disebut register peraturan K3 atau legal register. Agar berguna, isinya perlu menunjukkan hubungan antara peraturan, kewajiban, kondisi perusahaan, dan bukti pelaksanaannya. Sebagai contoh, mencantumkan peraturan P3K belum menunjukkan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajibannya. Evaluasi perlu memeriksa petugas, fasilitas, isi kotak, penempatan, serta kesesuaiannya dengan kondisi tempat kerja.

Kenapa Ahli K3 Umum Wajib Memahami Peraturan

1 Berkaitan langsung dengan kewajiban Ahli K3

Pasal 9 ayat (1) huruf a Permenaker PER.02/MEN/1992 mengatur kewajiban Ahli K3 untuk membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan K3 sesuai bidang dalam keputusan penunjukannya.

Karena itu, pemahaman regulasi menjadi bekal untuk menjalankan tugas tersebut. Ahli K3 perlu mengetahui persyaratan yang harus diperiksa dan batas kewenangannya. Ketentuan penunjukan ini juga perlu dibedakan dari kepemilikan sertifikat pelatihan atau sertifikat kompetensi.

2 Mendukung penerapan SMK3

PP Nomor 50 Tahun 2012 menempatkan peraturan perundang-undangan sebagai bagian penting dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Peraturan K3 perlu didokumentasikan, sedangkan hasil pemantauan dan evaluasi digunakan untuk tindakan perbaikan.

Register peraturan membantu perusahaan menerjemahkan kewajiban tersebut menjadi pekerjaan yang jelas: apa yang harus dilakukan, siapa penanggung jawabnya, dan bukti apa yang diperlukan.

3 Membantu memberikan rekomendasi yang tepat

Rekomendasi akan lebih mudah ditindaklanjuti apabila menjelaskan kondisi yang ditemukan, persyaratan yang belum terpenuhi, dasar peraturan yang relevan, serta tindakan perbaikan dan penanggung jawabnya.

Contohnya, rekomendasi “lengkapi dokumen operator” perlu diperjelas dengan jenis peralatan, fungsi personel, persyaratan yang berlaku, dan dokumen yang belum tersedia.

4 Menghindari penggunaan aturan yang sudah berubah

Perusahaan dapat memiliki daftar peraturan yang panjang, tetapi tetap menggunakan ketentuan lama. Karena itu, pemeriksaan status harus mencakup perubahan, pencabutan sebagian, dan aturan pengganti.

Tahun terbit yang lama tidak otomatis membuat peraturan tidak berlaku. Sebaliknya, satu peraturan dapat tetap digunakan meskipun beberapa pasalnya sudah dicabut.

Daftar Peraturan K3 yang Perlu Dianalisis pada 2026

Daftar berikut merupakan daftar awal, bukan daftar lengkap untuk seluruh industri. Pemilihannya perlu disesuaikan dengan kegiatan dan risiko perusahaan.

Peraturan Bidang Fokus analisis pemenuhan
UU Nomor 1 Tahun 1970 [1] Keselamatan kerja Ruang lingkup tempat kerja, syarat keselamatan, pembinaan, dan kewajiban pihak terkait.
PP Nomor 50 Tahun 2012 [2] Penerapan SMK3 Kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan perbaikan sistem K3.
Permenaker PER.02/MEN/1992 [3] Ahli K3 Penunjukan, kewajiban, pelaporan, dan kewenangan sesuai bidang penunjukan.
Permenaker Nomor 13 Tahun 2025 [4] P2K3 Kewajiban pembentukan, susunan, tugas, dan pelaporan P2K3.
Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 [5] Pengawasan ketenagakerjaan Mekanisme pengawasan dan penyesuaian ketentuan terkait pengawasan K3.
Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 [6] Lingkungan kerja Pengukuran, pengendalian faktor bahaya, serta persyaratan lingkungan kerja.
Permenaker Nomor 12 Tahun 2015 beserta perubahan melalui Permenaker Nomor 33 Tahun 2015 [7] K3 listrik Keselamatan instalasi, personel, pemeriksaan, dan pengujian.
Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 [8] Pekerjaan pada ketinggian Perencanaan, prosedur, teknik kerja aman, peralatan, dan personel.
Permenaker Nomor 37 Tahun 2016 [9] Bejana tekanan dan tangki timbun Persyaratan teknis serta pemeriksaan dan pengujian peralatan yang relevan.
Permenaker Nomor 38 Tahun 2016 [10] Pesawat tenaga dan produksi Pengamanan mesin, pengoperasian, pemeliharaan, dan personel.
Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 [11] Pesawat angkat dan angkut Kelayakan peralatan, pemeriksaan dan pengujian, serta persyaratan personel.
Permenaker Nomor 11 Tahun 2023 [12] Ruang terbatas Identifikasi ruang, izin masuk, pengujian atmosfer, isolasi energi, dan personel.
Permenakertrans PER.15/MEN/VIII/2008 [13] P3K di tempat kerja Kebutuhan petugas dan fasilitas P3K serta penempatannya.

Update Penting untuk Register Peraturan K3 Tahun 2026

Aturan P2K3 tahun 1987 sudah diganti

Permenaker Nomor 13 Tahun 2025 tentang P2K3 mencabut Permenaker PER.04/MEN/1987. Artinya, perusahaan yang masih menggunakan aturan tahun 1987 sebagai dasar aktif P2K3 perlu memperbarui register dan menilai kesesuaian pelaksanaannya dengan aturan pengganti.

Ada aturan pengawasan ketenagakerjaan baru pada 2026

Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan berlaku sejak 3 Juli 2026. Peraturan ini mencabut Permenaker Nomor 33 Tahun 2016 dan Permenaker Nomor 1 Tahun 2020. 

Selain itu, Pasal 53 mencabut ketentuan tertentu dalam sejumlah peraturan teknis K3. Contohnya:

Peraturan terdampak Ketentuan yang dicabut
Permenaker 5/2018 Pasal 1 angka 40, Pasal 59 ayat (5), dan Pasal 70
Permenaker 8/2020 Pasal 1 angka 5, Pasal 141 ayat (4), dan Pasal 173 ayat (3)
Permenaker 9/2016 Pasal 1 angka 14 dan Pasal 29 ayat (3)

Pencabutan tersebut berlaku pada ketentuan yang disebutkan, sehingga tidak berarti seluruh persyaratan teknis dalam peraturan asal otomatis dihapus. Pasal 54 juga mengatur penyesuaian ketentuan mengenai pengawas spesialis K3 dan penerbitan surat keterangan memenuhi atau tidak memenuhi syarat K3.

Cara Melakukan Identifikasi dan Evaluasi Pemenuhan Peraturan K3

1 Petakan kondisi perusahaan

Mulai dari jenis usaha, jumlah pekerja, pembagian shift, lokasi kerja, mesin, instalasi, bahan kimia, dan pekerjaan berisiko. Data ini menjadi dasar menentukan relevansi peraturan. Perusahaan yang memiliki pekerjaan masuk tangki, misalnya, perlu menelaah ketentuan ruang terbatas sesuai karakteristik ruang dan kegiatannya.

2 Periksa sumber resmi dan status hukumnya

Telusuri JDIH instansi penerbit dan Database Peraturan BPK. Baca naskah peraturan, terutama bagian perubahan, peralihan, dan penutup. Jika metadata antarsitus berbeda, periksa naskah aturan pengubah atau pencabut sebelum menetapkan kesimpulan.

3 Uraikan kewajiban sampai tingkat pasal

Hindari satu baris yang hanya berisi judul peraturan dan status “sudah sesuai”. Satu peraturan dapat memuat banyak kewajiban dengan tingkat pemenuhan berbeda. Pisahkan kewajiban terkait personel, peralatan, prosedur, pemeriksaan, dan pelaporan agar evaluasinya dapat ditelusuri.

4 Bandingkan persyaratan dengan bukti

Periksa dokumen sekaligus kondisi lapangan. Bukti dapat berupa dokumen penunjukan, laporan pemeriksaan, hasil pengukuran, catatan pelatihan, prosedur, dan rekaman pelaksanaan. Dokumen yang tersedia belum tentu cukup: periksa juga masa berlaku, ruang lingkup, objek yang dicakup, dan kesesuaiannya dengan praktik kerja.

5 Tentukan status dan tindak lanjut

Gunakan kategori yang jelas, misalnya terpenuhi, terpenuhi sebagian, belum terpenuhi, atau tidak relevan. Sertakan alasan, penanggung jawab, dan target penyelesaian. Status “tidak relevan” harus didukung kondisi perusahaan, bukan digunakan karena bukti belum ditemukan.

Contoh Matriks Pemenuhan Peraturan K3

Objek evaluasi Bukti yang diperiksa Contoh temuan Tindak lanjut
P2K3 Dokumen penetapan dan laporan kegiatan Dasar hukum pada register masih memakai aturan lama Perbarui rujukan dan evaluasi kesesuaian pelaksanaan
P3K Data petugas, daftar fasilitas, dan hasil inspeksi Kebutuhan fasilitas belum dipetakan per unit kerja Evaluasi kebutuhan dan lengkapi kekurangan
Lingkungan kerja Hasil pengukuran dan catatan pengendalian Rekomendasi pengendalian belum ditindaklanjuti Tetapkan tindakan, PIC, dan target penyelesaian
Pesawat angkat dan angkut Dokumen alat dan personel Sebagian dokumen belum diverifikasi ruang lingkupnya Cocokkan dokumen dengan alat dan tugas aktual

Tingkatkan Pemahaman Regulasi K3 Bersama AKUALITA

Memahami peraturan membantu Ahli K3 Umum menilai kondisi tempat kerja dan memberikan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti.

Persiapkan kompetensi melalui Pelatihan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum bersama AKUALITA. Konsultasikan pilihan program dan persyaratan melalui WhatsApp 0812-2566-9188 atau email training@akualita.com.

#KompetenBersamaAkualita

Catatan publikasi: Pemeriksaan rujukan dilakukan untuk pembaruan 9 Oktober 2026. Daftar di atas merupakan pilihan awal dan belum mencakup seluruh kewajiban sektoral perusahaan.

Daftar Pustaka

1. UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Sumber resmi

2. PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3. Sumber resmi

3. Permenaker PER.02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3. Sumber resmi

4. Permenaker Nomor 13 Tahun 2025 tentang P2K3. Sumber resmi

5. Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan. Sumber resmi

6. Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja. Sumber resmi

7. Permenaker Nomor 12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja beserta perubahan melalui Permenaker 33 Tahun 2015. Sumber resmi

8. Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 tentang K3 dalam Pekerjaan pada Ketinggian. Sumber resmi

9. Permenaker Nomor 37 Tahun 2016 tentang K3 Bejana Tekanan dan Tangki Timbun serta relasinya dengan Permenaker 11 Tahun 2026. Sumber resmi

10. Permenaker Nomor 38 Tahun 2016 tentang K3 Pesawat Tenaga dan Produksi. Sumber resmi

11. Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat dan Angkut. Sumber resmi

12. Permenaker Nomor 11 Tahun 2023 tentang K3 di Ruang Terbatas. Sumber resmi

13. Permenakertrans PER.15/MEN/VIII/2008 tentang P3K di Tempat Kerja. Sumber resmi

FAQ

Yang dibutuhkan adalah kemampuan menemukan rujukan resmi, memahami kewajiban yang relevan, dan menerapkannya sesuai kondisi perusahaan. Hafalan nomor peraturan saja belum cukup untuk melakukan evaluasi.

Relevansinya berbeda. Penentuan kewajiban harus memperhatikan ruang lingkup aturan, kegiatan usaha, peralatan, jumlah pekerja, dan sumber bahaya.

Sertifikat hanya menjadi salah satu bukti. Evaluasi tetap perlu mencakup persyaratan lain yang relevan, termasuk penunjukan atau lisensi jika dipersyaratkan, kelayakan peralatan, prosedur, dan pelaksanaan di lapangan.

Lakukan peninjauan berkala dan ketika ada aturan baru, perubahan proses, penambahan peralatan, perubahan organisasi, atau temuan pemeriksaan. Frekuensi internal dapat ditetapkan perusahaan dengan tetap memenuhi jadwal khusus yang diwajibkan peraturan.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Live Chat
Hubungi Customer Support kami untuk pertanyaan lebih lanjut
(Customer Support)
(Customer Support)
(Customer Support)
Bidang BNSP - Non Sertifikasi
Bidang Kemnaker
Bidang PPSDM Migas
(Customer Support)
Kritik dan Saran
Live Chat
Hubungi Customer Support kami untuk pertanyaan lebih lanjut
(Customer Support)
(Customer Support)
(Customer Support)
Bidang BNSP - Non Sertifikasi
Bidang Kemnaker
Bidang PPSDM Migas
(Customer Support)
Kritik dan Saran