Sertifikasi Penanggulangan Kebakaran Kelas C (Regu Penanggulangan Kebakaran) adalah program pelatihan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) yang ditujukan bagi tenaga kerja yang ditunjuk sebagai anggota regu penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Sertifikasi Damkar Kelas C Kemnaker RI merupakan tingkat dasar dalam jenjang sertifikasi penanggulangan kebakaran (Kelas C -> Kelas B -> Kelas A -> Ahli K3 Kebakaran) mengacu pada Kepmenaker No. 186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran serta regulasi terkait K3. Sertifikasi ini merupakan salah satu bentuk kompetensi wajib bagi perusahaan dalam memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), khususnya pada aspek pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Jadi, Sertifikasi Damkar Kelas C Kemnaker RI adalah langkah awal bagi perusahaan dalam membentuk regu pemadam internal yang terlatih, sehingga dapat melindungi pekerja, aset, dan operasional perusahaan dari risiko kebakaran.