Genset Sudah Punya SLO Operatornya Sudah Tersertifikasi
Genset sudah memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO), tetapi apakah operatornya sudah memiliki sertifikasi dan lisensi K3 yang sesuai?
Perusahaan perlu memperhatikan kelengkapan instalasi sekaligus kualifikasi personel. SLO berkaitan dengan kelaikan instalasi, sedangkan sertifikasi dan lisensi K3 berkaitan dengan kompetensi serta kewenangan operator. Keduanya memiliki fungsi berbeda dan tidak saling menggantikan.
Selain itu, penggunaan genset sampai dengan 500 kW dan di atas 500 kW memiliki ketentuan perizinan yang perlu dipahami. Berikut penjelasan perbedaan izin operasi dan SLO, dokumen yang perlu disiapkan, serta persyaratan operator penggerak mula kelas I dan II.
Apa Perbedaan Izin Operasi dan SLO Genset
Istilah Izin Operasi (IO) masih sering digunakan untuk menyebut perizinan pembangkit listrik bagi kebutuhan sendiri. Dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2021, nomenklatur perizinan yang digunakan adalah Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS).
Sementara itu, SLO dalam bidang ketenagalistrikan merupakan singkatan dari Sertifikat Laik Operasi.
Aspek
Izin Operasi atau IUPTLS
SLO Ketenagalistrikan
Fungsi
Legalitas kegiatan penyediaan listrik untuk kepentingan sendiri.
Bukti kelaikan instalasi tenaga listrik.
Fokus
Kegiatan penyediaan listrik dan pemenuhan persyaratan perizinan.
Pemenuhan persyaratan teknis dan keselamatan instalasi.
Objek
Kegiatan penyediaan tenaga listrik.
Instalasi tenaga listrik.
Hubungan
Tidak menggantikan pemenuhan SLO.
Tidak menggantikan kewajiban izin atau pelaporan.
Karena itu, perusahaan perlu memeriksa kewajiban perizinan atau pelaporan sekaligus pemenuhan kelaikan instalasinya.
Genset di Bawah dan di Atas 500 kW Apa Bedanya
Pasal 39 Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2021 menggunakan total kapasitas pembangkit dalam satu sistem instalasi tenaga listrik sebagai acuan.
Total Kapasitas Pembangkit
Kewajiban
Kurang dari 500 kW
Menyampaikan laporan kepada instansi berwenang.
Tepat 500 kW
Menyampaikan laporan kepada instansi berwenang.
Lebih dari 500 kW
Memiliki IUPTLS.
Tepat 500 kW termasuk kategori “sampai dengan 500 kW”. Kapasitas tersebut tidak masuk kategori lebih dari 500 kW.
Sebagai ilustrasi, dua genset masing-masing berkapasitas 300 kW yang terhubung dalam satu sistem memiliki total kapasitas 600 kW. Penilaian kewajibannya perlu menggunakan total kapasitas tersebut, bukan melihat masing-masing unit secara terpisah.
Perhatikan juga satuannya. kVA dan kW tidak sama. Gunakan kapasitas pada nameplate serta dokumen teknis pabrikan saat melakukan pendataan.
Apakah Genset Sampai 500 kW Bebas SLO
Tidak otomatis. Kapasitas genset bukan satu-satunya penentu pemenuhan SLO.
Pasal 46 Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021 membedakan ketentuan pembangkit untuk kepentingan sendiri berdasarkan kapasitas dan konfigurasi teknisnya:
Lebih dari 500 kW dalam satu sistem: wajib memiliki SLO.
Sampai dengan 500 kW dengan panel kontrol terpisah: wajib memiliki SLO.
Sampai dengan 500 kW dengan panel kontrol menyatu dan memenuhi kriteria teknis: dapat dinyatakan memenuhi ketentuan wajib SLO melalui dokumen yang dipersyaratkan dan registrasi.
Panel terpisah mencakup konfigurasi perangkat pengendalian, perpindahan beban, penyalaan, atau proteksi yang terpisah dari kesatuan pembangkit dan tidak dapat dioperasikan secara plug and play.
Untuk jalur pemenuhan melalui dokumen, perusahaan tetap perlu memenuhi persyaratan dan memperoleh nomor register. Jadi, panel yang terlihat menyatu tidak cukup menjadi dasar untuk langsung menyimpulkan bahwa seluruh kewajiban telah terpenuhi.
Gunakan diagram satu garis, spesifikasi panel, dan kondisi pemasangan aktual untuk menentukan jalur pemenuhan yang sesuai.
Apakah Genset Sampai 500 kW Bebas SLO
Sebagai langkah awal, kumpulkan data berikut untuk memudahkan pemeriksaan persyaratan:
Identitas pemilik dan lokasi instalasi, termasuk dokumen perusahaan yang relevan.
Data seluruh pembangkit, meliputi merek, nomor seri, kapasitas kVA dan kW, serta fungsi penggunaannya.
Diagram satu garis dan tata letak, yang menggambarkan hubungan genset, panel, dan beban.
Dokumen teknis, seperti spesifikasi pabrikan, hasil pengujian, dan catatan pemeliharaan.
Dokumen perizinan atau pelaporan dan pemenuhan SLO, sesuai kategori instalasi.
Dokumen operator, termasuk bukti pengalaman, sertifikasi, dan lisensi yang sesuai.
Daftar ini merupakan persiapan pemeriksaan awal. Kelengkapan pengajuan perlu mengikuti layanan instansi berwenang dan kondisi instalasi perusahaan.
Operator Genset Kelas I dan II serta Persyaratan Pengalaman dan Sertifikasi
Pengoperasian genset berkaitan dengan ketentuan operator penggerak mula dalam Permenaker Nomor 38 Tahun 2016. Pasal 114 mengatur persyaratan berikut:
Persyaratan
Kelas II
Kelas I
Pendidikan dan/atau pengalaman
Minimal SLTP/sederajat dan/atau pengalaman membantu pengoperasian minimal 3 tahun.
Minimal SLTA/sederajat dan/atau pengalaman membantu pengoperasian minimal 5 tahun.
Usia minimum
21 tahun.
23 tahun.
Kesehatan
Dinyatakan sehat oleh dokter.
Dinyatakan sehat oleh dokter.
Kewenangan
Memiliki lisensi K3.
Memiliki lisensi K3.
Rumusan “dan/atau” mengikuti ketentuan peraturan. Pemeriksaan kelayakan calon peserta perlu memperhatikan dokumen pendidikan dan pengalaman yang dimiliki.
Dalam pengajuan lisensi K3, Pasal 120 mencantumkan bukti pengalaman kerja dari perusahaan dan sertifikat kompetensi sebagai bagian dokumen persyaratan. Pengalaman lapangan perlu dapat dibuktikan, dan sertifikat perlu dilengkapi dengan lisensi yang sesuai.
Lampiran Tabel E menetapkan kebutuhan operator penggerak mula:
Kapasitas penggerak mula
Jumlah dan kualifikasi operator
Sampai dengan 214,47 HP
1 operator kelas II
Lebih dari 214,47 HP
1 operator kelas II dan 1 operator kelas I
Penentuan kebutuhan operator menggunakan daya penggerak mula dalam HP. Periksa spesifikasi mesinnya; angka kVA pada generator tidak boleh langsung dianggap sebagai daya mekanis mesin.
Pelatihan dan Sertifikasi Operator Penggerak Mula Bersama AKUALITA
Sudah berpengalaman mengoperasikan genset? Pastikan kompetensi dan lisensi K3 kalian sesuai dengan tugas yang dijalankan.
2. Kementerian ESDM. Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Khususnya Pasal 46–47.
3. Kementerian Ketenagakerjaan. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi. Khususnya Pasal 114, Pasal 120, dan Lampiran Tabel E.
Berdasarkan batas kapasitas dalam Pasal 39 Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2021, tepat 500 kW termasuk kategori pelaporan. Perhitungannya menggunakan total kapasitas pembangkit dalam satu sistem instalasi.
Tidak selalu. Konfigurasi panel dan instalasi tetap menentukan jalur pemenuhan SLO. Pembangkit sampai dengan 500 kW dengan panel kontrol terpisah sesuai kriteria peraturan wajib memiliki SLO.
Periksa kapasitas mesin penggerak, kebutuhan operator, usia, pendidikan, dan pengalaman calon peserta. Data tersebut menjadi dasar konsultasi sebelum memilih kelas pelatihan.