KEMNAKER RI

KEMNAKER AHLI K3 UMUM

1. DASAR

Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per02/Men/1992 bahwa setiap perusahaan yang karyawannya lebih dari 100 orang wajib memiliki Ahli K3 Umum. PT. Adhikriya Kualita Utama (AKUALITA) sebagai Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) Bidang Sistem Manajemen K3 dan Keahlian K3 Umum – Kepmenaker RI No. KEP. P. 076/BINWASK3- PNK3/III/2017. Pelatihan ini mengajarkan bagaimana mengidentifikasi, mengendalikan, memonitor sumbersumber bahaya sehingga dapat dicegah terjadinya kecelakaan kerja.

2. MATERI PELATIHAN

3. METODOLOGI PELATIHAN

4. INSTRUKTUR PELATIHAN

5. PESERTA PELATIHAN

6. SERTIFIKASI AHLI K3 UMUM

7. Durasi Pelatihan

8. FASILITAS

8. JADWAL TRAINING

Live Chat
Hubungi cs kami untuk pertanyaan lebih lanjut
Live Chat
Hubungi cs kami untuk pertanyaan lebih lanjut