Pelatihan MPLB3 Mengenal Tugas dan Sertifikasi Manajer Limbah B3
Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun membutuhkan pengawasan yang terencana. Perusahaan perlu mengetahui jenis limbah yang dihasilkan, memastikan penanganannya sesuai ketentuan, serta memiliki catatan pengelolaan yang dapat ditelusuri.
Di tingkat manajerial, tanggung jawab tersebut membutuhkan kemampuan untuk menyusun rencana, mengoordinasikan personel, dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan. Pelatihan MPLB3 atau Manajer Limbah B3 menjadi salah satu pilihan pengembangan kompetensi bagi personel yang menjalankan fungsi tersebut.
Sebelum mengikuti pelatihan dan sertifikasi, peserta perlu memahami ruang lingkup pekerjaan serta memilih skema yang sesuai dengan kegiatan perusahaan.
Apa Itu MPLB3
MPLB3 merupakan singkatan yang digunakan dalam penawaran pelatihan terkait manajer di bidang limbah B3. Secara umum, perannya berkaitan dengan pengelolaan pekerjaan, pengawasan pelaksanaan prosedur, dan evaluasi kinerja sesuai bidang tanggung jawabnya.
Namun, nama lengkap skema sertifikasi perlu diperiksa sebelum pendaftaran. Dalam direktori BNSP terdapat skema yang berbeda, seperti Manajer Pengumpulan Limbah B3 dan Manajer Pengolahan Limbah B3 pada jenjang kualifikasi 6. Keduanya memiliki ruang lingkup yang berbeda. [5,6]
Karena itu, istilah “Manajer Limbah B3” dalam informasi pelatihan perlu disertai penjelasan mengenai nama skema, unit kompetensi, dan Lembaga Sertifikasi Profesi atau LSP yang melaksanakan asesmen.
Mengapa Perusahaan Membutuhkan Kompetensi Manajerial Limbah B3
Masalah pengelolaan limbah dapat bermula dari koordinasi yang kurang jelas. Catatan timbulan tidak diperbarui, tindak lanjut temuan terlambat, atau pembagian tanggung jawab antarpersonel belum dipahami.
Kompetensi manajerial membantu perusahaan menghubungkan pekerjaan lapangan dengan perencanaan dan pengawasan. Personel yang menjalankan fungsi ini perlu mampu membaca kondisi operasional, menentukan prioritas perbaikan, dan memastikan tindak lanjutnya.
Sebagai contoh, ketika ditemukan perbedaan antara jumlah limbah dalam catatan dan kondisi aktual, diperlukan penelusuran terhadap sumber selisih, pemeriksaan proses pencatatan, serta perbaikan prosedur agar masalah yang sama tidak berulang.
Ruang Lingkup Tugas Manajer Limbah B3
Tugas berikut menggambarkan fungsi manajerial secara umum. Rincian pekerjaan dan kompetensi yang diujikan tetap mengikuti skema sertifikasi serta kewenangan jabatan.
1 Menyusun Rencana Kerja
Menentukan kebutuhan personel, fasilitas, prosedur, dan jadwal kegiatan berdasarkan karakteristik pekerjaan. Perencanaan juga mencakup pembagian tanggung jawab agar pelaksanaan kegiatan dapat dipantau.
2 Mengoordinasikan Pelaksanaan Prosedur
Memastikan personel memahami tugasnya dan menjalankan prosedur yang relevan. Koordinasi diperlukan ketika pekerjaan melibatkan bagian produksi, lingkungan, operasional, maupun pihak pengelola limbah.
3 Mengevaluasi Catatan dan Pelaporan
Meninjau kelengkapan serta konsistensi data pengelolaan limbah. Catatan yang tertib membantu perusahaan menelusuri kegiatan dan menyiapkan informasi untuk evaluasi internal.
4 Menindaklanjuti Temuan
Mengidentifikasi penyebab ketidaksesuaian, menetapkan tindakan perbaikan, dan memantau penyelesaiannya. Temuan perlu ditangani sampai penyebabnya terkendali.
5 Mengoordinasikan Kesiapsiagaan Darurat
Memastikan pembagian peran, prosedur komunikasi, dan kebutuhan sarana penanganan keadaan darurat dipahami oleh personel terkait, sesuai risiko kegiatan.
Dasar Hukum Pengelolaan dan Kompetensi Limbah B3
Beberapa rujukan yang relevan untuk memahami pengelolaan limbah B3 dan kompetensi personelnya meliputi:
Regulasi
Pokok pengaturan yang relevan
PP Nomor 22 Tahun 2021
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk pengelolaan limbah B3.
Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021
Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Kepmenaker Nomor 191 Tahun 2019
Penetapan SKKNI bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Permen LHK Nomor 11 Tahun 2024
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Rujukan tersebut mencakup aspek pengelolaan lingkungan, persyaratan teknis, standar kompetensi, serta kerangka kualifikasi tenaga kerja.
Permen LHK Nomor 11 Tahun 2024 mengatur kewajiban memiliki tenaga kerja bersertifikat kompetensi bagi pelaku usaha dalam cakupan yang ditetapkan. Penentuan kebutuhan personel harus memperhatikan jenis usaha, kegiatan, dan ketentuan dalam peraturan tersebut. Kewajiban ini tidak berarti semua perusahaan harus mengambil satu skema MPLB3 yang sama.
Siapa yang Perlu Mempertimbangkan Pelatihan MPLB3
Pelatihan ini relevan untuk dipertimbangkan oleh:
Manajer atau supervisor lingkungan.
Personel HSE/EHS yang mengoordinasikan pengelolaan limbah B3.
Penanggung jawab kegiatan pada fasilitas pengelolaan limbah.
Personel berpengalaman yang akan menjalankan tanggung jawab manajerial.
Kesesuaian peserta tetap bergantung pada persyaratan skema. Nama jabatan saja belum cukup untuk menentukan kelayakan mengikuti sertifikasi.
Apa yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Sertifikasi MPLB3
Langkah pertama adalah memastikan kecocokan antara pekerjaan peserta dan skema sertifikasi. Setelah itu, periksa persyaratan pendidikan, pengalaman, serta bukti kompetensi yang diminta oleh LSP.
Dokumen yang dapat mulai diinventarisasi meliputi identitas, ijazah, riwayat pekerjaan, surat keterangan kerja, dan bukti kegiatan yang relevan. Daftar dokumen final mengikuti ketentuan skema dan hasil pemeriksaan administrasi.
Portofolio sebaiknya menggambarkan pekerjaan yang benar-benar dilakukan peserta. Penggunaan dokumen perusahaan juga perlu memperhatikan izin dan kerahasiaan informasi.
Pelatihan membantu peserta mempersiapkan pengetahuan dan keterampilan. Sementara itu, sertifikasi dilakukan melalui proses asesmen untuk menilai pencapaian kompetensi. Mengikuti pelatihan tidak otomatis berarti memperoleh sertifikat kompetensi.
Konsultasikan Pelatihan MPLB3 bersama AKUALITA
Ingin menyiapkan kompetensi personel untuk menangani limbah B3 di tingkat manajerial?
Konsultasikan kebutuhan pelatihan dan sertifikasi MPLB3 bersama AKUALITA. Sampaikan bidang usaha, jenis kegiatan pengelolaan limbah, dan pengalaman calon peserta untuk memperoleh informasi program yang sesuai.
Kunjungi website AKUALITA https://akualita.com/ atau hubungi tim melalui training@akualita.com untuk informasi jadwal, persyaratan, dan pendaftaran.
#KompetenBersamaAkualita
Daftar Pelatihan dan Sertifikasi POPAL Bersama AKUALITA
Ingin menyiapkan kompetensi personel untuk menangani limbah B3 di tingkat manajerial?
Konsultasikan kebutuhan Pelatihan dan Sertifikasi MPLB3 bersama AKUALITA. Sampaikan bidang usaha, jenis kegiatan pengelolaan limbah, dan pengalaman calon peserta untuk memperoleh informasi program yang sesuai.
Kunjungi website AKUALITA https://akualita.com/ atau hubungi tim melalui training@akualita.com untuk informasi jadwal, persyaratan, dan pendaftaran.
#KompetenBersamaAkualita
Daftar Pustaka
Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. https://peraturan.bpk.go.id/Details/161852/pp-no-22-tahun-2021
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Peraturan Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. https://peraturan.bpk.go.id/Details/211000/permen-lhk-no-6-tahun-2021
Kementerian Ketenagakerjaan. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 191 Tahun 2019 tentang Penetapan SKKNI Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. https://jdih.kemnaker.go.id/inventarisasi?tahun=2019
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Peraturan Menteri LHK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. https://peraturan.bpk.go.id/Details/300676/permen-lhk-no-11-tahun-2024
Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Direktori LSP Pengelolaan Limbah Industri dan Sampah LALINSA. https://bnsp.go.id/lsp/pengelolaan-limbah-industri-dan-sampah-lalinsa
Fokus pekerjaannya berbeda. Fungsi manajerial berkaitan dengan perencanaan, koordinasi, dan evaluasi, sedangkan operator lebih berfokus pada pelaksanaan pekerjaan operasional. Ruang lingkup pastinya perlu dilihat pada skema masing-masing.
Tidak. Pengumpulan berkaitan dengan menghimpun limbah dari penghasil sebelum diserahkan kepada pihak berikutnya. Pengolahan merupakan proses untuk mengurangi atau menghilangkan sifat bahaya maupun sifat racun limbah. Perbedaan kegiatan ini perlu menjadi pertimbangan saat memilih sertifikasi.
Kebutuhan sertifikasi perlu disesuaikan dengan tugas, kegiatan perusahaan, dan ketentuan yang berlaku. Personel yang menangani pengelolaan limbah secara manajerial dapat memiliki kebutuhan kompetensi yang berbeda dari petugas operasional.
Informasi biaya, jadwal, metode pelatihan, dan persyaratan peserta dapat dikonsultasikan kepada AKUALITA. Sebutkan kegiatan perusahaan dan tanggung jawab peserta agar pilihan program dapat disesuaikan.