PELATIHAN SERTIFIKASI PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN MPLB3 BNSP - JENJANG 6

LINGKUNGAN HIDUP BNSP

PELATIHAN SERTIFIKASI PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (MPLB3) - JENJANG 6

Tujuan & Manfaat

Jadwal Pelatihan ​

JAN FEB MRT APR MEI JUN JUL AGS SEP OKT NOV DES
Manajer Penyimpanan Limbah B3 - Kualifikasi 6
13 - 15 11 - 13 11 - 13 15 - 17 11 - 13 10 - 12 15 - 17 12 - 14 09 - 11 14 - 13 11 - 13 09 - 11
Manajer Pengumpulan Limbah B3 - Kualifikasi 6
13 - 15 11 - 13 11 - 13 15 - 17 11 - 13 10 - 12 15 - 17 12 - 14 09 - 11 14 - 13 11 - 13 09 - 11
Manajer Pemanfaatan Limbah B3 - Kualifikasi 6
13 - 15 11 - 13 11 - 13 15 - 17 11 - 13 10 - 12 15 - 17 12 - 14 09 - 11 14 - 13 11 - 13 09 - 11
Manajer Pengolahan Limbah B3 - Kualifikasi 6
13 - 15 11 - 13 11 - 13 15 - 17 11 - 13 10 - 12 15 - 17 12 - 14 09 - 11 14 - 13 11 - 13 09 - 11
Manajer Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3- Kualifikasi 6
13 - 15 11 - 13 11 - 13 15 - 17 11 - 13 10 - 12 15 - 17 12 - 14 09 - 11 14 - 13 11 - 13 09 - 11
Manajer Penimbunan Limbah B3 Dengan Fasilitas Sumur Injeksi - Kualifikasi 6
13 - 15 11 - 13 11 - 13 15 - 17 11 - 13 10 - 12 15 - 17 12 - 14 09 - 11 14 - 13 11 - 13 09 - 11
Manajer Penimbunan Limbah B3 Dengan Fasilitas Berupa Penempatan Kembali Di Area Bekas Tambang Atau Manajer Penimbunan Limbah B3 Dengan Fasilitas Berupa Bendungan Penampung Limbah Tambang - Kualifikasi 6
13 - 15 11 - 13 11 - 13 15 - 17 11 - 13 10 - 12 15 - 17 12 - 14 09 - 11 14 - 13 11 - 13 09 - 11
Untuk permintaan jadwal di luar jadwal reguler, silahkan menghubungi Customer Support Akualita.

Persyaratan Pendaftaran

Materi Pelatihan Sertifikasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (MPLB3) BNSP Lingkungan

Metode Pelatihan Sertifikasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (MPLB3) BNSP Lingkungan

a. Penyampaian Materi
b. Diskusi
C. Tugas dari Instruktur (Jika Ada)
d. Asesmen/Uji Kompetensi
Fasilitas Pelatihan Sertifikasi BNSP

Dari Fasilitas Pelatihan & Sertifikasi Peserta Akan Mendapatkan

Sertifikasi Pengelolaan LB3 (Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun) – Jenjang 6 adalah program sertifikasi kompetensi tingkat manajerial yang dirancang untuk memastikan tenaga ahli mampu mengelola, mengawasi, dan mengevaluasi sistem pengelolaan Limbah B3 secara menyeluruh dan berkelanjutan. Pelatihan ini berfokus pada kemampuan strategis, mulai dari penyusunan kebijakan, perencanaan teknis, evaluasi efektivitas sistem, hingga pengendalian risiko lingkungan.

Dasar Hukum Terkait :

  • Kepmenaker No. 191 Tahun 2019 : Penetapan SKKNI Bidang Pengelolaan Limbah B3
  • Permen LHK No. 11 Tahun 2024 : Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah B3.

Lalu Skema Apa Saja Yang Bisa Diambil?

  • Manajer Penyimpanan Limbah B3 Jenjang Kualifikasi 6 
  • Manajer Pengumpulan Limbah B3 Jenjang Kualifikasi 6
  • Manajer Pemanfaatan Limbah B3 Jenjang Kualifikasi 6
  • Manajer Pengolahan Limbah B3 Jenjang Kualifikasi 6
  • Manajer Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 Jenjang Kualifikasi 6
  • Manajer Penimbunan Limbah B3 dengan Fasilitas Sumur Injeksi Jenjang Kualifikasi 6
  • Manajer Penimbunan Limbah B3 Dengan Fasilitas Berupa Penempatan Kembali Di Area Bekas Tambang Atau Manajer Penimbunan Limbah B3 Dengan Fasilitas Berupa Bendungan Penampung Limbah Tambang Jenjang Kualifikasi 6

Apa saja Unit Kompetensi yang dipakai?

Kode Unit Kompetensi Judul Unit Kompetensi
E.38PLB00.001.1 Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah B3
E.38PLB00.002.1 Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
E.38PLB00.003.1 Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
E.38PLB00.004.1 Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
E.38PLB00.005.1 Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
E.38PLB00.010.1 Melakukan Verifikasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yang Diterima
E.38PLB00.028.1 Melakukan Pemantauan Dampak Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
E.38PLB00.008.1 Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
E.38PLB00.011.1 Melakukan Pemilahan (Segregasi) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

Pelatihan dan Sertifikasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (MPLB3) BNSP Lingkungan

  1. Manajer atau Kepala Departemen Lingkungan di perusahaan industri, migas, tambang, atau manufaktur.
  2. Penanggung Jawab Pengelolaan Limbah B3 (PPLB3) tingkat strategis.
  3. Konsultan lingkungan yang menyusun dan menilai sistem pengelolaan LB3.
  4. Auditor internal atau external di bidang K3L dan ISO 14001.
  5. Pejabat pengambil keputusan yang mengawasi kinerja dan kepatuhan lingkungan perusahaan.
Alasan Memilih Akualita BNSP Lingkungan

Tentukan Pelatihanmu Sekarang!

Jika belum menemukan pelatihan yang sesuai, kami siap bantu merekomendasikan program terbaik untukmu.

Hubungi WhatsApp CS Akualita untuk pendaftaran dan info lengkap.

DAFTAR YUK
Live Chat
Hubungi Customer Support kami untuk pertanyaan lebih lanjut
(Customer Support)
(Customer Support)
(Kritik dan Saran)
BNSP, Migas, dan Non Sertifikasi
Pelatihan & Sertifikasi Kemnaker
Live Chat
Hubungi Customer Support kami untuk pertanyaan lebih lanjut
(Kritik dan Saran)
(Customer Support)
(Customer Support)
BNSP, Migas, dan Non Sertifikasi
Pelatihan & Sertifikasi Kemnaker