EDUKASI AKUALITA

Pelatihan POPAL BNSP untuk Operator IPAL dan Pengolahan Air Limbah

Pelatihan POPAL membantu personel yang menangani pengolahan air limbah memahami pengoperasian instalasi, perawatan peralatan, serta keselamatan kerja. Program ini relevan bagi operator IPAL dan tenaga teknis yang menjalankan kegiatan pengolahan air limbah di perusahaan.

Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) membutuhkan pengoperasian yang terkontrol. Peralatan yang tersedia perlu didukung personel yang mampu membaca kondisi proses, mengenali gangguan, dan menjalankan tindakan sesuai prosedur. Kompetensi tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pengendalian pencemaran air.

Apa Itu POPAL

POPAL adalah Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah. Peran ini berkaitan dengan pelaksanaan operasional pengolahan air limbah, termasuk pengoperasian IPAL, perawatan instalasi, dan penerapan keselamatan kerja.

Istilah POPAL juga digunakan sebagai nama skema sertifikasi kompetensi. Direktori resmi BNSP mencantumkan skema Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah pada lembaga sertifikasi profesi yang memiliki ruang lingkup tersebut. 

Bagi perusahaan, pengembangan kompetensi POPAL membantu menyiapkan personel yang memahami hubungan antara kondisi instalasi, proses pengolahan, dan hasil pemantauan air limbah.

Mengapa Operator IPAL Perlu Mengikuti Pelatihan POPAL

Pekerjaan operator IPAL membutuhkan pemahaman proses. Ketika kondisi operasional berubah, personel perlu mengetahui apa yang harus diperiksa, dicatat, dan dilaporkan.

Pelatihan POPAL dapat mendukung kebutuhan tersebut melalui pembelajaran pengoperasian dan perawatan instalasi. Manfaat yang ingin dicapai antara lain:

  •       Membantu personel memahami fungsi unit pengolahan dan prosedur operasionalnya.
  •       Meningkatkan ketelitian dalam menilai kondisi air limbah dan proses pengolahan.
  •       Mendukung perawatan instalasi agar gangguan dapat dikenali lebih awal.
  •       Memperkuat penerapan keselamatan kerja di area IPAL.
  •       Menyiapkan peserta untuk mengikuti asesmen sesuai skema sertifikasi yang dipilih.

Dasar Hukum Kompetensi POPAL

Rujukan khusus kompetensi POPAL adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air.

Peraturan ini mengatur standar dan sertifikasi kompetensi untuk dua peran, yaitu POPAL dan PPPA. Pada basis data Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, peraturan tersebut tercatat berstatus berlaku.

Materi Pelatihan POPAL

Sebagai gambaran, unit kompetensi pada skema POPAL yang dipublikasikan LSP Lingkungan Hidup Nusantara mencakup lima bidang berikut. Materi dan pelaksanaan asesmen perlu disesuaikan dengan skema LSP penyelenggara.

Bidang kompetensi Fokus pembelajaran
Pengoperasian IPAL Menjalankan instalasi pengolahan air limbah sesuai prosedur.
Penilaian tingkat pencemaran air limbah Memahami data dan kondisi air limbah sebagai dasar penilaian.
Perawatan IPAL Melaksanakan perawatan untuk mendukung fungsi instalasi.
Identifikasi bahaya Mengenali potensi bahaya dalam kegiatan pengolahan air limbah.
Penerapan K3 Melaksanakan tindakan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap bahaya pengolahan air limbah.

Kelima bidang tersebut menunjukkan bahwa kompetensi POPAL mencakup aspek operasional, perawatan, penilaian pencemaran, dan keselamatan kerja.

Siapa yang Relevan Mengikuti Pelatihan POPAL

Pelatihan ini relevan bagi personel yang pekerjaannya berkaitan langsung dengan pengolahan air limbah, seperti:

  •       Operator dan teknisi IPAL.
  •       Personel operasional pengolahan air limbah.
  •       Pengawas lapangan yang menangani kegiatan IPAL.
  •       Staf lingkungan atau HSE yang mendapat tugas terkait operasional IPAL.
  •       Karyawan yang dipersiapkan sebagai penanggung jawab operasional pengolahan air limbah.

Kesesuaian pekerjaan tersebut menjadi pertimbangan awal memilih pelatihan. Untuk mengikuti sertifikasi, calon peserta tetap perlu memenuhi persyaratan pada skema LSP yang digunakan.

Perbedaan PPPA dan POPAL

PPPA dan POPAL merupakan dua peran yang saling berkaitan dalam pengendalian pencemaran air. Fokus pembahasannya dapat dibedakan sebagai berikut.

Aspek PPPA POPAL
Kepanjangan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah
Fokus Pengendalian pencemaran air Operasional pengolahan air limbah
Kaitan dengan IPAL Menempatkan pengolahan air limbah dalam kebutuhan pengendalian pencemaran Menangani pelaksanaan operasional instalasi pengolahan

Kedua nama peran tersebut tercantum dalam Permen LHK P.5/2018. Pemilihan program sebaiknya mengikuti tugas personel dan kebutuhan perusahaan.

Persiapan Mengikuti Sertifikasi POPAL BNSP

Sebelum mendaftar, calon peserta perlu memastikan persyaratan pendidikan, pengalaman kerja, dan bukti pendukung yang diminta oleh LSP.

Untuk memudahkan pemeriksaan awal, siapkan informasi mengenai:

  1.       Pendidikan terakhir.
  2.       Jabatan dan pengalaman kerja terkait pengolahan air limbah.
  3.       Pelatihan teknis yang pernah diikuti.
  4.       Uraian tugas dan bukti pekerjaan yang relevan.

Konfirmasikan daftar dokumen resmi kepada penyelenggara sebelum mengirim berkas. Dokumen perusahaan yang digunakan sebagai bukti pekerjaan juga perlu mendapat izin sesuai ketentuan internal.

Pelatihan membantu peserta mempersiapkan kompetensi. Adapun sertifikasi melibatkan asesmen untuk menilai kesesuaian kompetensi peserta dengan persyaratan skema. Mengikuti pelatihan tidak otomatis menjamin peserta dinyatakan kompeten.

Daftar Pelatihan dan Sertifikasi POPAL Bersama AKUALITA

Siapkan kompetensi untuk menjalankan operasional IPAL melalui Pelatihan dan Sertifikasi POPAL bersama AKUALITA. Program ini dapat menjadi pilihan bagi personel yang menangani pengolahan air limbah maupun perusahaan yang ingin mengembangkan kompetensi tim operasionalnya.

Hubungi tim AKUALITA untuk konsultasi persyaratan peserta, jadwal, biaya, dan metode pelatihan. Sampaikan kebutuhan Anda agar pilihan program sesuai dengan tugas dan tanggung jawab di perusahaan.

Konsultasikan kebutuhan pelatihan POPAL dan daftarkan diri atau tim perusahaan Anda melalui training@akualita.com atau kunjungi https://akualita.com/.

#KompetenBersamaAkualita

Daftar Pustaka

  1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Permen LHK Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi POPAL dan PPPA. Buka sumber
  2. Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Direktori LSP dan skema sertifikasi termasuk POPAL. Buka sumber
  3. LSP Lingkungan Hidup Nusantara. Silabus Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah. Buka sumber
  4. AKUALITA. Informasi program pelatihan dan sertifikasi. Buka sumber

FAQ

POPAL adalah Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah. Peran ini berfokus pada kegiatan operasional pengolahan air limbah.

Ya. Materinya relevan dengan pengoperasian dan perawatan IPAL, penilaian tingkat pencemaran air limbah, serta penerapan keselamatan kerja. Kelayakan mengikuti sertifikasi perlu diperiksa berdasarkan persyaratan skema LSP.

Keduanya memiliki fokus berbeda. POPAL berkaitan dengan operasional pengolahan air limbah, sedangkan PPPA berkaitan dengan pengendalian pencemaran air.

Sertifikat kompetensi mengikuti proses dan keputusan sertifikasi berdasarkan hasil asesmen. Kehadiran dalam pelatihan saja tidak otomatis menentukan kelulusan sertifikasi.

Biaya dan durasi mengikuti program yang tersedia. Hubungi AKUALITA untuk mendapatkan informasi penawaran terbaru, jadwal, cakupan fasilitas, dan pelaksanaan asesmen.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Live Chat
Hubungi Customer Support kami untuk pertanyaan lebih lanjut
(Customer Support)
(Customer Support)
(Customer Support)
BNSP, Migas, dan Non Sertifikasi
Pelatihan & Sertifikasi Kemnaker
(Kritik dan Saran)
BNSP dan Non Sertifikasi
Live Chat
Hubungi Customer Support kami untuk pertanyaan lebih lanjut
(Customer Support)
(Customer Support)
(Customer Support)
BNSP, Migas, dan Non Sertifikasi
Pelatihan & Sertifikasi Kemnaker
(Kritik dan Saran)
BNSP dan Non Sertifikasi