Sertifikat operator atau teknisi Kemnaker RI memiliki masa berlaku terbatas.
Re-sertifikasi memastikan lisensi tetap sah digunakan.
2. Menjamin Kompetensi Tenaga Kerja
Re-sertifikasi bertujuan mengevaluasi dan memastikan tenaga kerja masih memiliki keterampilan serta pengetahuan sesuai standar K3 terbaru.
3. Menyesuaikan dengan Regulasi & Teknologi Terkini
Memberikan pembaruan terkait aturan, metode kerja, dan teknologi terbaru agar tenaga kerja tetap relevan dan aman dalam pekerjaannya.
4. Mendukung Kepatuhan Hukum.
Dengan melakukannya, perusahaan maupun individu memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
5. Menjamin Keselamatan & Produktivitas
Tenaga kerja yang kompetensinya diperbarui dapat bekerja dengan lebih aman, efisien, dan produktif, sehingga risiko kecelakaan dapat ditekan.
Jadwal Pelatihan
Sewaktu-waktu
Persyaratan Pendaftaran
Surat Permohonan Perpanjangan Lisensi K3, Ditunjukkan Kepada Yth. Direktur Bina Kelembagaan K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Surat Keterangan Kerja Dari Perusahaan
Lisensi Operator (Asli)
Copy Sertifikat K3 Operator / Teknisi
Copy KTP
Copy Ijazah
Foto 2x3 (2 Lembar Latar Belakang Merah)
Foto 4x6 (2 Lembar Latar Belakang Merah)
Mengisi Pakta Integritas
Re-Sertifikasi Operator atau Teknisi Kemnaker RI merupakan proses perpanjangan atau pembaharuan masa berlaku sertifikat lisensi kerja yang telah diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI).
Operator merupakan tenaga kerja yang mengoperasikan peralatan berisiko tinggi, seperti boiler, forklift, crane, pesawat angkat-angkut, genset, pesawat uap, dan sejenisnya.
Teknisi merupakan tenaga kerja yang bertanggung jawab pada instalasi, pemeliharaan, pengujian, dan perawatan peralatan kerja yang wajib memenuhi standar K3.
Setelah masa berlaku habis, tenaga kerja wajib mengikuti proses re-sertifikasi agar lisensi tetap sah dan diakui secara hukum.
Re-sertifikasi ini mencakup:
Evaluasi ulang kompetensi tenaga kerja sesuai standar terbaru.
Pembaruan materi K3 dan regulasi terkait teknologi atau peralatan terkini.
Perpanjangan masa berlaku lisensi agar tetap legal digunakan di tempat kerja.
Re-Sertifikasi Operator atau Teknisi Kemnaker RI Untuk Siapa Saja?
1. Operator & Teknisi dengan Sertifikat Kadaluarsa
Pemegang SIO (Surat Izin Operator) atau sertifikat teknisi yang masa berlakunya sudah habis
2. Tenaga Kerja yang Wajib Memenuhi Regulasi K3
Pekerja di perusahaan industri berisiko tinggi (pertambangan, migas, manufaktur, konstruksi, logistik, dll)
Sesuai Permenaker & peraturan terkait, perusahaan wajib memastikan operator/teknisinya tetap kompeten dan bersertifikat aktif.
3. Perusahaan yang Mempekerjakan Operator/ Teknisi
Perusahaan yang ingin menjaga legalitas operasional, menghindari sanksi, serta memastikan pekerjanya bekerja secara aman & sesuai hukum.
4. Profesional yang Ingin Menjaga Karier
Re-sertifikasi membantu memperbarui keterampilan sesuai perkembangan teknologi, regulasi, dan standar terbaru.