Mengevaluasi pemegang sertifikat masih memiliki kompetensi sesuai standar.
K3 berkembang seiring teknologi dan regulasi baru, kemampuan praktisi harus diperbarui.
 2. Menjamin Kepatuhan RegulasiÂ
Setiap tenaga Ahli/Spesialis wajib memiliki sertifikasi yang masih berlaku.
Patuh UU No. 1 Tahun 1970, PP 50 Tahun 2012 tentang SMK3, serta Permenaker terkait.
 3. Mengikuti Perkembangan Regulasi & StandarÂ
Mengalami pembaruan peraturan (misalnya Permenaker 5/2018, ISO 45001:2018).
Menguasai update terbaru dan bisa menerapkannya di tempat kerja.Â
 4. Meningkatkan Profesionalisme & KredibilitasÂ
Menandakan bahwa Ahli/Spesialis tetap diakui kompetensinya oleh pemerintah.
Memperkuat kepercayaan perusahaan, klien, dan stakeholder.Â
 5. Menjamin Keberlangsungan Lisensi & Legalitas PraktikÂ
Lisensi K3 dapat kedaluwarsa sehingga tidak dapat lagi diakui sebagai Ahli/Spesialis resmi.
Bukti legal formal untuk tetap bisa menjalankan fungsi K3 di perusahaan.Â
 6. Mendorong Continuous Improvement (Perbaikan Berkelanjutan)Â
Mengembangkan diri, baik dari aspek teknis, manajerial, maupun soft skills.
Bentuk evaluasi agar tenaga kerja tidak hanya berhenti pada pengetahuan lama.Â
 7. Mengurangi Risiko di Tempat Kerja
Ahli/Spesialis K3 yang kompetensinya terjaga akan lebih sigap dalam identifikasi
Berkontribusi langsung terhadap penurunan angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja
Jadwal Pelatihan ​
Sewaktu-waktu
Persyaratan Pendaftaran
Surat Permohonan Perpanjangan Lisensi K3, Ditunjukkan Kepada Yth. Direktur Bina Kelembagaan K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Surat Keterangan Kerja Dari Perusahaan
Lisensi Operator (Asli)
Copy Sertifikat K3 Operator / Teknisi
Copy KTP
Copy Ijazah
Foto 2x3 (2 Lembar Latar Belakang Merah)
Foto 4x6 (2 Lembar Latar Belakang Merah)
Mengisi Pakta Integritas
SKP dan Laporan Kegitan Ahli
Re-Sertifikasi adalah proses perpanjangan masa berlaku sertifikat bagi tenaga kerja yang telah memiliki Sertifikat Ahli K3 Umum atau Ahli K3 Spesialis (listrik, kebakaran, kimia, lingkungan kerja, migas, dll) yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker RI).
Masa berlaku sertifikat umumnya 5 tahun. Setelah itu, pemegang sertifikat wajib melakukan re-sertifikasi agar tetap diakui secara hukum dan profesional.
Dasar Hukum Re-Sertifikasi Merujuk Pada :
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3.
Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.
Keputusan Dirjen Binwasnaker & K3 terkait mekanisme sertifikasi dan re-sertifikasi.
Setelah masa berlaku habis, tenaga kerja wajib mengikuti proses re-sertifikasi agar lisensi tetap sah dan diakui secara hukum.
Re-sertifikasi ini mencakup:
Evaluasi ulang kompetensi tenaga kerja sesuai standar terbaru.
Pembaruan materi K3 dan regulasi terkait teknologi atau peralatan terkini.
Perpanjangan masa berlaku lisensi agar tetap legal digunakan di tempat kerja.
Re-Sertifikasi Ahli atau Spesialis Kemnaker RI Untuk Siapa Saja?
Ahli K3 Umum dan Spesialis (misalnya : Ahli K3 Listrik, K3 Kimia, K3 Lingkungan Kerja, K3 Migas, K3 Kebakaran).
Pemegang Sertifikat Kemnaker RI yang Hampir Habis Masa Berlaku biasanya berlaku 5 tahun, wajib diperpanjang sebelum kedaluwarsa.
Tenaga Kerja atau Profesional K3 yang aktif bekerja di perusahaan dan bertanggung jawab pada implementasi SMK3.
Perusahaan yang ingin memastikan SDM K3 tetap sah secara hukum dan kompeten dalam mendukung kepatuhan regulasi K3.