PENGURUSAN PERPANJANGAN SKP DAN LISENSI KEMNAKER RI
1. TUJUAN & MANFAAT
Selain melakukan pembinaan Akualita juga dapat
membantu dalam pengurusan perpanjangan Surat
Keputusan Penunjukan (SKP) dan Lisensi.
Bagi peserta yang telah mengikuti Training dan
Sertifikasi Baik Operator/Teknisi dan Ahli K3 Umum
ataupun Ahli K3 Spesialis dapat kami bantu untuk
pengurusan perpanjangan Lisensi (Operator/teknisi,Ahli
K3) dan Surat Keputusan Penunjukan (SKP).
2. PERSYARATAN OPERATOR / TEKNISI
K3
Lisensi / Kartu Kewenangan Asli
Fotocopy Sertifikat
Fotocopy KTP
Fotocopy Ijazah Terakhir
Pas Foto ukuran 2x3, 3x4, 4x6 cm latar belakang merah
Surat permohonan resmi dari perusahaan untuk proses perpanjangan dan/ atau perpindahan nama perusahaan pada SKP dan kartu kewenangan ditujukan kepada Direktur PNK3 – Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kementerian Tenaga Kerja
3. SERTIFIKASI
Ahli K3 Umum
K3 Kebakaran kelas D, C, B, A
Petugas P3K
Teknisi K3 Listrik, Ahli K3 Listrik
Op. Mesin Perkakas & Produksi 1, Produksi 2
Op. Forklift, Crane, Rigger, Alat Berat
Op. Boiler Kelas I & II
Auditor SMK3
Petugas K3 Kimia, dan Ahli K3 Kimia
Op. Penggerak Mula
dll
4. PERSYARATAN AHLI K3
SKP Asli
Lisensi / Kartu Kewenangan Asli
Fotocopy Sertifikat
Fotocopy KTP
Fotocopy Ijazah Terakhir
Pas Foto ukuran 2x3, 3x4, 4x6 cm latar belakang merah
Surat permohonan resmi dari perusahaan untuk proses perpanjangan dan/ atau perpindahan nama perusahaan pada SKP dan kartu kewenangan ditujukan kepada Direktur PNK3 – Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kementerian Tenaga Kerja