EDUKASI AKUALITA

Pelatihan dan Sertifikasi Penanggulangan Kebakaran KEMNAKER RI Berdasarkan KEP.186/MEN/1999

Mengapa Kompetensi Penanggulangan Kebakaran Dibutuhkan di Tempat Kerja?

Kebakaran di tempat kerja dapat berkembang dalam waktu singkat dan menimbulkan kerugian besar, mulai dari kerusakan aset, terhentinya proses produksi, pencemaran lingkungan, cedera serius, hingga korban jiwa.

Keberadaan APAR, hydrant, alarm, sprinkler, dan jalur evakuasi belum cukup apabila pekerja tidak memahami cara menggunakannya. Pada situasi darurat, kesalahan sederhana—seperti salah memilih media pemadam, tidak memegang selang APAR, berdiri tanpa jalur mundur, atau menyemprot ke bagian atas api—dapat membuat proses pemadaman tidak efektif dan membahayakan petugas.

Karena itu, perusahaan perlu membentuk Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja yang memiliki personel terlatih, struktur organisasi jelas, pembagian tugas, prosedur darurat, serta fasilitas proteksi kebakaran yang sesuai dengan potensi bahaya.

Dasar Hukum Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja

Acuan utama pembentukan dan pembinaan personel penanggulangan kebakaran di tempat kerja adalah:

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Peraturan ini menegaskan kewajiban pengurus atau perusahaan untuk menyediakan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran, memberikan jalan penyelamatan, serta menyelenggarakan pembinaan keselamatan kerja kepada tenaga kerja.

2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor KEP.186/MEN/1999

Nama regulasi yang tepat adalah:

Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.

Regulasi ini mengatur pembentukan unit penanggulangan kebakaran berdasarkan tingkat risiko kebakaran tempat kerja, organisasi personel, tugas, serta pembinaan tenaga kerja di bidang penanggulangan kebakaran.

3. Permenaker No. PER.04/MEN/1980

Peraturan ini mengatur syarat pemasangan dan pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan atau APAR, termasuk jenis, penempatan, pemeriksaan, kondisi fisik, dan aksesibilitas APAR.

Dengan demikian, KEP.186/MEN/1999 berfokus pada unit dan kompetensi personel, sedangkan PER.04/MEN/1980 berfokus pada persyaratan APAR.

Apa Itu Unit Penanggulangan Kebakaran?

Unit Penanggulangan Kebakaran merupakan unit kerja yang dibentuk dan diberi tanggung jawab untuk melaksanakan pencegahan, kesiapsiagaan, penanggulangan awal, evakuasi, serta koordinasi keadaan darurat kebakaran di tempat kerja.

Unit ini bukan hanya dibentuk untuk memenuhi administrasi perusahaan. Personelnya harus memahami kondisi aktual di lapangan, seperti:

  • jenis bahan mudah terbakar yang digunakan; 
  • sumber penyalaan; 
  • proses kerja panas; 
  • instalasi listrik; 
  • penyimpanan bahan kimia; 
  • jalur evakuasi; 
  • lokasi APAR dan hydrant; 
  • sistem alarm dan komunikasi darurat; 
  • titik kumpul; 
  • serta prosedur koordinasi dengan pemadam kebakaran eksternal.

Struktur dan jumlah personel perlu disesuaikan dengan tingkat risiko, luas area, jumlah tenaga kerja, sistem kerja, proses produksi, dan potensi keadaan darurat di perusahaan.

Tingkatan Pelatihan Penanggulangan Kebakaran KEMNAKER RI

1. Petugas Peran Kebakaran Kelas D

Petugas Peran Kebakaran merupakan personel yang dipersiapkan untuk melakukan respons awal ketika melihat tanda-tanda kebakaran.

Petugas ini bukan sekadar orang yang mengetahui lokasi APAR. Ia harus mampu mengenali kondisi darurat, membunyikan alarm, menyampaikan informasi, membantu evakuasi, serta melakukan pemadaman awal apabila kondisi masih aman.

Tugas utama Petugas Peran Kebakaran

  • mengenali potensi bahaya kebakaran di area kerja; 
  • melaporkan atau mengaktifkan alarm kebakaran; 
  • melakukan tindakan pemadaman awal menggunakan APAR; 
  • membantu mengarahkan pekerja menuju jalur evakuasi; 
  • memastikan area tidak dimasuki kembali tanpa izin; 
  • serta melaporkan kondisi kepada Regu Penanggulangan Kebakaran. 

Kompetensi yang perlu dipahami

  • teori dasar terjadinya api; 
  • klasifikasi kebakaran; 
  • jenis dan fungsi APAR; 
  • cara menggunakan APAR; 
  • prosedur pelaporan keadaan darurat; 
  • jalur evakuasi dan titik kumpul; 
  • serta batas aman melakukan pemadaman awal. 

Petugas Peran Kebakaran cocok bagi pekerja yang ditunjuk sebagai perwakilan respons awal di setiap area, lantai, unit kerja, atau shift.

2. Regu Penanggulangan Kebakaran – Kelas C

Regu Penanggulangan Kebakaran memiliki tanggung jawab lebih luas dibandingkan Petugas Peran Kebakaran. Regu ini menjalankan penanggulangan secara terorganisasi menggunakan fasilitas proteksi kebakaran yang tersedia di perusahaan.

Personel Regu Penanggulangan Kebakaran harus mampu bekerja sebagai satu tim, memahami komando, menggunakan peralatan pemadam, melakukan penyelamatan, dan tetap memperhatikan keselamatan anggota regu.

Tugas utama Regu Penanggulangan Kebakaran

  • melakukan pemadaman kebakaran sesuai prosedur; 
  • mengoperasikan APAR, hydrant, hose, nozzle, dan peralatan pendukung; 
  • melakukan isolasi area berbahaya; 
  • membantu penyelamatan dan evakuasi korban; 
  • menjaga jalur akses untuk petugas darurat; 
  • melaporkan perkembangan kondisi kepada koordinator; 
  • serta melakukan pemeriksaan awal setelah api dikendalikan.

Materi yang umumnya dipelajari

  • teknik pemadaman kebakaran; 
  • pemilihan media pemadam; 
  • penggunaan hydrant; 
  • teknik penggelaran selang; 
  • pengaturan nozzle; 
  • komunikasi regu; 
  • keselamatan petugas pemadam; 
  • prosedur pencarian dan penyelamatan dasar; 
  • serta simulasi keadaan darurat. 

Jenjang ini sesuai bagi anggota Emergency Response Team, petugas keamanan, teknisi, petugas fasilitas, personel HSE, dan tenaga kerja yang ditunjuk sebagai anggota regu.

3. Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran – Kelas B

Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran bertugas mengoordinasikan kesiapsiagaan dan tindakan penanggulangan kebakaran di tempat kerja.

Koordinator tidak hanya harus memahami teknik pemadaman, tetapi juga mampu menyusun strategi respons, membagi tugas, memimpin anggota regu, mengevaluasi fasilitas, serta mengendalikan komunikasi saat keadaan darurat.

Tugas utama koordinator

  • memimpin Unit Penanggulangan Kebakaran; 
  • mengatur pembagian tugas personel; 
  • memastikan kesiapan APAR, hydrant, alarm, jalur evakuasi, dan titik kumpul; 
  • mengoordinasikan pelaksanaan simulasi kebakaran; 
  • memimpin respons awal keadaan darurat; 
  • berkoordinasi dengan manajemen dan pemadam kebakaran eksternal; 
  • mengevaluasi hasil latihan maupun kejadian; 
  • serta menyusun rekomendasi perbaikan. 

Kompetensi yang dibutuhkan

  • organisasi penanggulangan kebakaran; 
  • manajemen keadaan darurat; 
  • fire risk assessment; 
  • sistem proteksi kebakaran aktif dan pasif; 
  • prosedur evakuasi; 
  • incident command; 
  • komunikasi darurat; 
  • inspeksi sarana kebakaran; 
  • penyusunan program latihan; 
  • serta evaluasi kesiapsiagaan. 

Jenjang Koordinator umumnya relevan bagi supervisor, koordinator ERT, personel HSE, kepala keamanan, kepala fasilitas, atau personel yang diberi tanggung jawab memimpin unit kebakaran.

4. Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran – Kelas A

Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran memiliki lingkup tanggung jawab yang lebih strategis dan teknis.

Perannya mencakup perencanaan, pengembangan, pengawasan, evaluasi, serta pemberian rekomendasi terhadap sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran di tempat kerja.

Ruang lingkup tugas

  • menganalisis potensi dan tingkat risiko kebakaran; 
  • mengevaluasi desain serta kecukupan sistem proteksi kebakaran; 
  • memberikan rekomendasi teknis kepada perusahaan; 
  • menyusun program pencegahan kebakaran; 
  • mengevaluasi organisasi tanggap darurat; 
  • menilai kesiapan sarana dan personel; 
  • membantu investigasi kejadian kebakaran; 
  • serta mendukung pemenuhan ketentuan K3 kebakaran. 

Kompetensi yang diperlukan

  • analisis risiko kebakaran; 
  • fire safety management; 
  • sistem deteksi dan alarm; 
  • sistem sprinkler dan hydrant; 
  • proteksi kebakaran pasif; 
  • pengendalian bahan mudah terbakar; 
  • manajemen pekerjaan panas; 
  • perencanaan keadaan darurat; 
  • investigasi kebakaran; 
  • serta evaluasi kepatuhan terhadap peraturan. 

Persyaratan pendidikan, pengalaman, dokumen administrasi, serta mekanisme penunjukan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh KEMNAKER RI. Karena ketentuan administratif dapat disesuaikan oleh penyelenggara dan instansi pembina, calon peserta perlu melakukan verifikasi dokumen sebelum pendaftaran.

Perbedaan Damkar D, C, B, dan A

Jenjang Nomenklatur Fokus Kompetensi Peran Utama
Kelas D Petugas Peran Kebakaran Respons awal dan penggunaan APAR Melaporkan, membantu evakuasi, dan melakukan pemadaman awal.
Kelas C Regu Penanggulangan Kebakaran Pemadaman terorganisasi dan penggunaan peralatan Menanggulangi kebakaran sebagai anggota regu.
Kelas B Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran Koordinasi, strategi, dan manajemen respons Memimpin kesiapsiagaan dan penanggulangan kebakaran.
Kelas A Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran Perencanaan dan evaluasi sistem Memberikan analisis serta rekomendasi teknis.

Jenjang tersebut bukan hanya menunjukkan tingkat pelatihan. Setiap jenjang memiliki tanggung jawab, kewenangan, dan kedalaman kompetensi yang berbeda.

Klasifikasi Kebakaran dan Media Pemadamnya

Pemilihan media pemadam harus disesuaikan dengan material yang terbakar. Salah memilih media dapat memperluas api, menimbulkan reaksi berbahaya, atau menyebabkan sengatan listrik.

Kebakaran Kelas A

Kebakaran Kelas A melibatkan bahan padat nonlogam yang umumnya meninggalkan bara.

Contoh bahan

  • kayu; 
  • kertas; 
  • kain; 
  • kardus; 
  • karet; 
  • serta beberapa jenis plastik. 

Media pemadam

  • air; 
  • foam; 
  • atau dry chemical powder tipe ABC. 

Pada kebakaran kelas A, proses pendinginan penting dilakukan untuk mencegah penyalaan kembali.

Kebakaran Kelas B

Kebakaran Kelas B melibatkan cairan atau gas mudah terbakar.

Contoh bahan

  • bensin; 
  • solar; 
  • thinner; 
  • alkohol; 
  • cat; 
  • LPG; 
  • serta pelarut mudah terbakar. 

Media pemadam

  • foam; 
  • dry chemical powder; 
  • atau karbon dioksida sesuai kondisi. 

Air bertekanan langsung tidak dianjurkan pada cairan mudah terbakar karena dapat menyebarkan bahan bakar dan memperluas area kebakaran.

Pada kebakaran gas, sumber aliran gas perlu dihentikan apabila tindakan tersebut dapat dilakukan dengan aman. Memadamkan nyala tanpa menghentikan kebocoran gas dapat menimbulkan akumulasi gas yang berisiko meledak.

Kebakaran Kelas C

Dalam klasifikasi yang umum digunakan pada pelatihan K3 di Indonesia, Kelas C berkaitan dengan instalasi atau peralatan listrik bertegangan.

Contoh sumber

  • panel listrik; 
  • motor; 
  • genset; 
  • kabel; 
  • server; 
  • UPS; 
  • serta mesin produksi. 

Media pemadam

  • karbon dioksida; 
  • atau dry chemical powder yang sesuai. 

Air dan foam tidak boleh digunakan pada instalasi yang masih bertegangan karena berpotensi menghantarkan listrik.

Setelah sumber listrik diputus, klasifikasi kebakaran mengikuti material yang masih terbakar.

Kebakaran Kelas D

Kebakaran Kelas D melibatkan logam tertentu yang dapat terbakar atau bereaksi hebat.

Contoh bahan

  • magnesium; 
  • sodium; 
  • potassium; 
  • titanium; 
  • lithium; 
  • serta serbuk aluminium tertentu. 

Media pemadam

Kebakaran ini memerlukan dry powder khusus logam yang sesuai dengan jenis material.

Jangan menggunakan air, foam, maupun APAR umum tanpa melakukan identifikasi material karena dapat memicu reaksi hebat, pelepasan panas, atau ledakan.

Cara Menggunakan APAR dengan Metode PASS

 

Salah satu metode dasar penggunaan APAR adalah PASS:

P — Pull

Tarik pin pengaman APAR.

A — Aim

Pegang selang atau nozzle, kemudian arahkan ke pangkal api.

S — Squeeze

Tekan tuas untuk mengeluarkan media pemadam.

S — Sweep

Gerakkan nozzle ke kiri dan kanan secara terkendali pada pangkal api.

Saat menggunakan APAR, satu tangan mengendalikan tuas dan tangan lainnya memegang selang atau nozzle. Selang yang tidak dipegang dapat bergerak tidak terkendali akibat tekanan, sehingga media pemadam tidak tepat mengenai sasaran.

Kapan Pemadaman dengan APAR Boleh Dilakukan?

Pemadaman awal dapat dilakukan apabila:

  • api masih dalam tahap awal; 
  • jenis bahan yang terbakar telah diketahui; 
  • APAR sesuai dengan kelas kebakaran; 
  • asap dan panas belum menghalangi akses; 
  • terdapat jalur evakuasi di belakang petugas; 
  • petugas memahami cara menggunakan APAR; 
  • serta kondisi masih memungkinkan untuk mundur dengan aman. 

Hentikan upaya pemadaman dan segera lakukan evakuasi apabila:

  • api membesar dengan cepat; 
  • asap semakin pekat; 
  • panas terlalu tinggi; 
  • isi APAR habis tetapi api belum padam; 
  • terdapat risiko ledakan; 
  • jalur keluar terancam tertutup; 
  • atau jenis material yang terbakar tidak diketahui.

Prinsip utamanya adalah: keselamatan manusia harus lebih diprioritaskan daripada penyelamatan aset.

Persyaratan Dasar Sistem Penanggulangan Kebakaran di Perusahaan

Perusahaan perlu memastikan bahwa program kebakaran tidak berhenti pada pembelian peralatan.

1. Identifikasi risiko kebakaran

Identifikasi harus mencakup bahan bakar, sumber panas, proses kerja, instalasi listrik, pekerjaan panas, penyimpanan bahan kimia, serta potensi penyebaran api.

2. Penetapan tingkat risiko

Tingkat risiko tempat kerja menjadi dasar dalam menentukan organisasi, fasilitas, kompetensi personel, dan program kesiapsiagaan.

3. Pembentukan unit kebakaran

Perusahaan perlu menetapkan personel yang memiliki tugas, kewenangan, jalur komunikasi, dan struktur komando yang jelas.

4. Penyediaan sarana proteksi

Sarana dapat meliputi:

  • APAR; 
  • hydrant; 
  • alarm; 
  • detektor; 
  • sprinkler; 
  • penerangan darurat; 
  • pintu darurat; 
  • jalur evakuasi; 
  • titik kumpul; 
  • serta alat komunikasi. 

Pemilihan sarana harus mengikuti karakteristik bahaya di setiap area.

5. Pelatihan dan simulasi

Personel perlu mendapatkan pelatihan teori dan praktik. Simulasi kebakaran juga perlu dilakukan secara berkala agar pekerja memahami respons yang benar dalam kondisi darurat.

6. Inspeksi dan pemeliharaan

APAR, hydrant, alarm, dan sarana lain harus diperiksa secara terjadwal. Peralatan yang tidak siap digunakan akan memperbesar risiko kegagalan saat keadaan darurat.

7. Evaluasi dan perbaikan

Setiap latihan, inspeksi, kondisi tidak aman, maupun kejadian kebakaran perlu dievaluasi untuk menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan.

Mengapa Praktik Pemadaman Sangat Penting?

Mengetahui teori penggunaan APAR tidak selalu membuat seseorang mampu bertindak benar ketika menghadapi api, panas, asap, suara alarm, dan kepanikan.

Melalui praktik, peserta belajar:

  • memilih APAR yang sesuai; 
  • membuka pin dengan benar; 
  • memegang selang atau nozzle; 
  • menentukan posisi dan jarak aman; 
  • mengarahkan semprotan ke pangkal api; 
  • mengendalikan gerakan penyapuan; 
  • menilai keberhasilan pemadaman; 
  • serta memutuskan kapan harus berhenti dan melakukan evakuasi. 

Latihan membantu membentuk respons yang lebih cepat, terarah, dan aman. Dalam keadaan darurat, tindakan efektif tidak hanya ditentukan oleh keberanian, tetapi juga oleh kompetensi dan pengalaman praktik.

Siapa yang Perlu Mengikuti Pelatihan Ini?

Pelatihan penanggulangan kebakaran relevan untuk:

  • anggota Emergency Response Team; 
  • petugas keamanan; 
  • personel HSE atau K3; 
  • teknisi dan bagian maintenance; 
  • personel fasilitas atau general affairs; 
  • supervisor produksi; 
  • pengelola gedung; 
  • petugas gudang; 
  • pekerja area bahan kimia; 
  • serta tenaga kerja yang ditunjuk dalam Unit Penanggulangan Kebakaran. 

Pemilihan jenjang perlu disesuaikan dengan peran peserta dan kebutuhan organisasi, bukan hanya berdasarkan nama kelas.

Tingkatkan Kesiapsiagaan Kebakaran Bersama AKUALITA

Kebakaran tidak dapat ditangani hanya dengan mengandalkan keberadaan APAR. Perusahaan membutuhkan personel yang mampu mengenali risiko, memilih media pemadam, mengoperasikan peralatan, memimpin evakuasi, serta mengambil keputusan secara aman.

AKUALITA menyediakan Pelatihan dan Sertifikasi Penanggulangan Kebakaran KEMNAKER RI untuk jenjang:

Program tersedia untuk kebutuhan reguler maupun In House Training, dengan pembelajaran yang memadukan pemahaman regulasi, teknik penanggulangan, simulasi, dan praktik penggunaan peralatan.

Jangan menunggu insiden terjadi untuk mengetahui bahwa tim belum siap.

Hubungi Customer Service AKUALITA untuk mendapatkan informasi mengenai:

  • rekomendasi jenjang pelatihan; 
  • persyaratan peserta; 
  • jadwal pelaksanaan; 
  • kebutuhan In House Training; 
  • serta penawaran program untuk perusahaan. 

Bangun Unit Penanggulangan Kebakaran yang kompeten, terorganisasi, dan siap merespons keadaan darurat bersama AKUALITA.

FAQ

Bukan. Regulasi tersebut merupakan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.

Damkar D atau Petugas Peran Kebakaran berfokus pada pelaporan, evakuasi, dan pemadaman awal menggunakan APAR. Damkar C atau Regu Penanggulangan Kebakaran memiliki kemampuan lebih lanjut dalam melakukan pemadaman secara terorganisasi menggunakan fasilitas perusahaan.

Tidak seluruh pekerja harus menjadi anggota regu. Namun, perusahaan perlu membentuk unit dan menunjuk personel sesuai tingkat risiko, luas tempat kerja, jumlah tenaga kerja, dan kebutuhan organisasi.

Seluruh pekerja tetap perlu memahami prosedur dasar keadaan darurat, jalur evakuasi, alarm, dan titik kumpul.

Program pelatihan umumnya mencakup teori dan praktik sesuai jenjang, seperti penggunaan APAR, pengoperasian peralatan pemadam, simulasi komunikasi, evakuasi, atau praktik kerja regu.

Tidak. Dry chemical tipe ABC dapat digunakan pada beberapa kelas kebakaran, tetapi tidak otomatis sesuai untuk kebakaran logam, minyak masak bersuhu tinggi, atau bahan kimia reaktif. Jenis media harus disesuaikan dengan material dan karakteristik bahaya.

Tidak. Pemadaman hanya boleh dilakukan apabila kondisi masih aman, tersedia jalur mundur, APAR sesuai, dan petugas memiliki kompetensi. Apabila api berkembang, asap pekat, atau terdapat risiko ledakan, segera evakuasi dan aktifkan prosedur darurat.

Pemilihan dapat didasarkan pada fungsi personel:

  • respons awal: Petugas Peran Kebakaran; 
  • anggota tim pemadaman: Regu Penanggulangan Kebakaran; 
  • pemimpin unit: Koordinator; 
  • perencana dan evaluator sistem: Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran.
Facebook
Twitter
LinkedIn
Picture of Hana Nuriy, SKM, MOHSSc

Hana Nuriy, SKM, MOHSSc

PT Adhikriya Kualita Utama (AKUALITA) adalah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) resmi yang menyelenggarakan pelatihan sertifikasi Ahli K3 Umum dari Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) dan sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). 

AKUALITA juga menyediakan layanan konsultasi K3 yang mencakup keselamatan kerja, kesehatan kerja, lingkungan kerja, serta peningkatan sistem manajemen mutu di berbagai sektor industri.

Live Chat
Hubungi Customer Support kami untuk pertanyaan lebih lanjut
(Customer Support)
(Customer Support)
(Customer Support)
BNSP, Migas, dan Non Sertifikasi
Pelatihan & Sertifikasi Kemnaker
(Kritik dan Saran)
BNSP dan Non Sertifikasi
Live Chat
Hubungi Customer Support kami untuk pertanyaan lebih lanjut
(Customer Support)
(Customer Support)
(Customer Support)
BNSP, Migas, dan Non Sertifikasi
Pelatihan & Sertifikasi Kemnaker
(Kritik dan Saran)
BNSP dan Non Sertifikasi