PELATIHAN SERTIFIKASI PEMANTAUAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (PPLB3)
Tujuan & Manfaat
Membekali kompetensi teknis dan pemahaman regulasi dalam pengelolaan limbah B3.
Meningkatkan kemampuan pemantauan, pencatatan, dan pengendalian risiko limbah B3 di tempat kerja.
Memastikan pengelolaan limbah dilakukan aman, tertib, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Menyiapkan tenaga kerja kompeten dan tersertifikasi resmi dalam pengelolaan limbah B3.
Jadwal Pelatihan
13 - 15 Januari 2026
11 - 13 Februari 2026
11 - 13 Maret 2026
15 - 17 April 2026
11 - 13 Mei 2026
10 - 12 Juni 2026
15 - 17 Juli 2026
12 - 14 Agustus 2026
09 - 11 September 2026
14 - 13 Oktober 2026
11 - 13 November 2026
09 - 11 Desember 2026
Untuk permintaan jadwal di luar jadwal reguler, silahkan menghubungi Customer Support Akualita.
Persyaratan Pendaftaran
KTP
Pas Photo 3x4 (Background Merah)
Ijazah Terakhir
Riwayat Hidup atau CV
Sertifikat Pendukung (Bidang Terkait)
Jobdesk Atau Uraian Kerja
Surat Keterangan Rekomendasi Atasan
Surat Keterangan Kerja Dari Perusahaan
Laporan Kerja
Materi Pelatihan Sertifikasi Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (PPLB3) BNSP Lingkungan
Dasar Hukum
Pemenuhan Persyaratan Kompetensi Sesuai SKKNI
Pengenalan Hukum Lingkungan
Mengidentifikasi Sumber Pencemaran
Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran
Menilai, Menentukan Tingkat Pencemaran
Mengevaluasi Hasil Analisis
Menentukan & Mengoperasikan Peralatan Instalasi
Melaksanakan Daur Ulang Olahan
Menyusun Rencana Pemantauan
Mengidentikasi Bahaya dan sistem Tanggap Darurat
Melakukan Tindakan K3
Metode Pelatihan Sertifikasi Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (PPLB3) BNSP Lingkungan
a. Penyampaian Materi
Konsep dan klasifikasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Identifikasi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan)
Persyaratan teknis dan administrasi pengelolaan limbah B3
Sistem pemantauan, pencatatan, dan pelaporan limbah B3
b. Diskusi
Membahas permasalahan pengelolaan limbah B3 yang sering terjadi di tempat kerja
Mengulas studi kasus nyata dari berbagai sektor industri
Mengidentifikasi potensi risiko K3 dan lingkungan akibat limbah B3
Mendorong pemahaman aplikatif dan berbagi pengalaman antar peserta
C. Tugas dari Instruktur (Jika Ada)
Analisis sederhana pengelolaan limbah B3 di tempat kerja masing-masing
Penyusunan alur pengelolaan dan pemantauan limbah B3
Latihan pengisian dokumen pencatatan dan pelaporan limbah B3
d. Asesmen/Uji Kompetensi
Dilaksanakan oleh asesor BNSP sesuai skema sertifikasi.
Bentuk asesmen : tes tertulis, wawancara, dan berbagai bentuk penugasan lain dari asesor.
Penilaian akhir sebagai dasar kelulusan dan penerbitan sertifikat.
Dari Fasilitas Pelatihan & Sertifikasi Peserta Akan Mendapatkan
Intruktur Yang Berpengalaman Pada Bidangnya (Lebih Dari 5 Tahun)
Fasilitas Ruang Pelatihan Yang Nyaman
Coffee Break Serta Snack 2x (Pagi dan Sore)
Makan Siang
Transportasi Lokal
Sertifikat Pelatihan Akualita (SKA)
Sertifikat Resmi dari BNSP
KIT Pelatihan serta Hard Copy atau Soft Coppy Modul Pelatihan
Pelatihan Sertifikasi Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (PPLB3) merupakan rangkaian kegiatan yang dirancang secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa limbah B3 yang dihasilkan dari suatu kegiatan usaha atau industri dikendalikan dengan aman, tidak membahayakan pekerja, masyarakat sekitar, maupun lingkungan hidup.
Pada praktiknya, PelatihanSertifikasi PPLB3 tidak hanya berfokus pada pembuangan limbah. Sebaliknya, kegiatan ini mencakup seluruh siklus pengelolaan, mulai dari identifikasi dan klasifikasi limbah, pengurangan di sumber, pemilahan, penyimpanan sementara, hingga pemantauan kondisi dan pencatatan yang akurat. Dengan demikian, perusahaan dapat memastikan bahwa setiap tahapan berjalan sesuai standar teknis serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar Hukum Terkait :
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan LB3
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3)
Apa saja Unit Kompetensi yang dipakai?
Kode Unit Kompetensi
Judul Unit Kompetensi
E.381200.001.01
Mengidentifikasi Sumber Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
E.381200.002.01
Menentukan Sumber dan Kategori Bahaya Timbulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
E.38PLB00.008.1
Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
E.38PLB00.002.1
Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
E.38PLB00.003.1
Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
E.38PLB00.004.1
Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
E.38PLB00.028.01
Melakukan Pemantauan Dampak Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
E.38PLB00.005.1
Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
E.38PLB00.070.01
Menyusun Rancangan Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
E.38PLB00.072.01
Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
E.38PLB00.001.1
Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
E.38PLB00.006.1
Melakukan Pengurusan Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Pelatihan dan Sertifikasi Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (PPLB3) BNSP Lingkungan
Petugas Pengelola Limbah B3 di perusahaan atau fasilitas industri
Personel K3 / HSE / QHSE yang bertanggung jawab pada aspek keselamatan dan lingkungan
Staf lingkungan hidup (Environmental Officer / Environmental Staff)
Supervisor, Foreman, atau Pengawas Operasional membawahi kegiatan pengelolaan limbah
Manajer Operasional, Manajer Teknik, atau Manajer Lingkungan
Karyawan industri yang menghasilkan, menyimpan, atau menangani limbah B3
Perusahaan manufaktur, konstruksi, migas, pertambangan, energi, rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pengelolaan limbah
Fresh graduate atau profesional yang ingin meningkatkan kompetensi dan legalitas di bidang K3 Lingkungan