Boiler atau ketel uap menghasilkan uap melalui pemanasan air pada tekanan dan temperatur tinggi. Karena menyimpan energi besar, pengoperasiannya harus dilakukan oleh tenaga kerja yang kompeten dan memiliki Lisensi K3 sesuai kelas serta kapasitas peralatan.
Operator boiler adalah tenaga kerja yang melayani dan mengoperasikan pesawat uap secara aman. Ruang lingkupnya mencakup ketel uap, sterilizer, pemanas minyak (oil heater), dan peralatan lain yang sejenis sesuai penetapan pemerintah.
Perbedaan Operator Boiler Kelas I dan Kelas II
Aspek
Kelas I
Kelas II
Kapasitas ketel uap
> 10 ton uap/jam
≤ 10 ton uap/jam
Usia minimum
20 tahun
19 tahun
Pengalaman
Minimal 2 tahun
Minimal 1 tahun
Alternatif pendidikan
Minimal SLTA/sederajat
Minimal SLTP/sederajat
Pengawasan
Mengawasi dan membimbing Kelas II sesuai kebutuhan
Tidak mengawasi kelas lain
Lisensi
Lisensi K3 Kelas I
Lisensi K3 Kelas II
Kewenangan Operator Boiler Kelas I
Mengoperasikan ketel uap dengan kapasitas lebih dari 10 ton uap per jam.
Mengoperasikan sterilizer, oil heater, atau peralatan sejenis untuk semua ukuran.
Menghentikan operasi apabila perlengkapan keselamatan rusak atau tidak berfungsi.
Mengawasi, membimbing, dan berkoordinasi dengan Operator Kelas II ketika instalasi membutuhkan beberapa operator.
Kewenangan Operator Boiler Kelas II
Mengoperasikan ketel uap dengan kapasitas paling tinggi 10 ton uap per jam.
Mengoperasikan sterilizer, oil heater, atau peralatan sejenis untuk semua ukuran.
Menghentikan operasi apabila kondisi peralatan atau sistem keselamatan tidak aman.
Persyaratan Operator Boiler Kelas I
Berusia paling rendah 20 tahun.
Sehat untuk bekerja berdasarkan keterangan dokter.
Berpengalaman paling singkat dua tahun membantu pelayanan dan pengoperasian pesawat uap atau berpendidikan paling rendah SLTA/sederajat.
Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sesuai bidangnya.
Memiliki Lisensi K3 Operator Pesawat Uap Kelas I.
Persyaratan Operator Boiler Kelas II
Berusia paling rendah 19 tahun.
Sehat untuk bekerja berdasarkan keterangan dokter.
Berpengalaman paling singkat satu tahun membantu pelayanan dan pengoperasian pesawat uap atau berpendidikan paling rendah SLTP/sederajat.
Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sesuai bidangnya.
Memiliki Lisensi K3 Operator Pesawat Uap Kelas II.
Kata “atau” pada persyaratan pengalaman dan pendidikan menunjukkan adanya dua jalur pemenuhan. Calon operator tetap perlu memastikan kesesuaian dokumen dengan mekanisme pembinaan dan proses penerbitan lisensi yang berlaku.
Dokumen Permohonan Lisensi K3
Permohonan Lisensi K3 diajukan secara daring oleh pemakai atau perusahaan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
Surat permohonan.
Surat keterangan pengalaman kerja atau ijazah pendidikan terakhir.
Surat keterangan sehat untuk bekerja dari dokter.
Kartu Tanda Penduduk.
Sertifikat Kompetensi Kerja sesuai jenis dan kualifikasinya.
Pasfoto dengan latar belakang merah.
Apabila SKKNI Operator Pesawat Uap belum ditetapkan, Sertifikat Kompetensi Kerja dapat menggunakan surat keterangan pembinaan K3 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal sesuai ketentuan peralihan dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2025.
Masa Berlaku Lisensi
Lisensi K3 Operator Pesawat Uap berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Permohonan perpanjangan diajukan paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku berakhir.
Lisensi hanya berlaku selama operator bekerja pada perusahaan yang mengajukannya. Jika berpindah tempat kerja, operator perlu mengurus perubahan lisensi melalui perusahaan baru dengan melampirkan surat keterangan pindah dari perusahaan sebelumnya.
Jumlah Operator Berdasarkan Kapasitas Boiler
Untuk satu atau beberapa ketel uap yang berada di ruangan terpisah, kebutuhan minimum operator pada setiap sif adalah sebagai berikut:
Kapasitas satu ketel uap
Kelas II
Kelas I
≤ 10 ton/jam
1 orang
-
> 10 sampai < 20 ton/jam
-
1 orang
≥ 20 sampai < 40 ton/jam
1 orang
1 orang
≥ 40 sampai < 60 ton/jam
2 orang
1 orang
≥ 60 sampai < 80 ton/jam
3 orang
1 orang
≥ 80 ton/jam
3 orang
2 orang
Instalasi beberapa boiler yang dipasang paralel dalam satu ruangan menggunakan perhitungan tersendiri berdasarkan total kapasitas. Karena itu, perusahaan perlu memeriksa konfigurasi aktual dan Lampiran I Permenaker Nomor 4 Tahun 2025.
Tugas dan Kewajiban Operator Boiler
Memeriksa kondisi operasi dan perlengkapan keselamatan sebelum boiler digunakan.
Memantau tekanan, produksi uap, debit air pengisi, pH air, bahan bakar, dan parameter lain selama operasi.
Mengidentifikasi potensi bahaya serta menerapkan prosedur kerja aman.
Tidak meninggalkan tempat pelayanan dan pengoperasian pesawat uap.
Mengisi buku laporan harian serta melaporkan kerusakan atau gangguan kepada atasan.
Memilih Pelatihan Boiler Kelas I atau Kelas II
Pemilihan kelas tidak cukup berdasarkan jabatan calon peserta. Perusahaan perlu mempertimbangkan kapasitas produksi uap, jumlah dan konfigurasi boiler, pembagian sif, kebutuhan komposisi operator, serta usia, pendidikan, dan pengalaman tenaga kerja.
AKUALITA menyelenggarakan Pelatihan Operator Pesawat Uap Kelas I dan Kelas II Kemnaker RI. Perusahaan dan calon peserta dapat berkonsultasi terlebih dahulu untuk menentukan kelas serta memeriksa kelengkapan persyaratan sebelum pendaftaran.
Kesimpulan
Klasifikasi Kelas I dan Kelas II melekat pada operator, bukan pada mutu boilernya. Operator Kelas II melayani ketel uap sampai dengan 10 ton per jam, sedangkan kapasitas yang lebih besar memerlukan Operator Kelas I. Jumlah personel harus disesuaikan dengan kapasitas, konfigurasi pemasangan, dan jadwal kerja per sif.
Dasar hukum terbaru adalah Permenaker Nomor 4 Tahun 2025 tentang Operator Pesawat Uap. Peraturan ini telah mencabut Permenaker PER.01/MEN/1988 yang sebelumnya menjadi acuan.
Referensi
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Operator Pesawat Uap – https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/2684/peraturan-menteri-ketenagakerjaan-nomor-4-tahun-2025
Database Peraturan BPK: Permenaker Nomor 4 Tahun 2025 – https://peraturan.bpk.go.id/Details/319729
Peraturan Menteri Nomor PER.01/MEN/1988 (status: dicabut) – https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/2677/peraturan-menteri-nomor-1-tahun-1988
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Undang-Undang Uap Tahun 1930 dan Peraturan Uap Tahun 1930.
Kewenangan, persyaratan, lisensi, dan kebutuhan operator berdasarkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2025
CATATAN REGULASI Istilah resmi dalam regulasi adalah Operator Pesawat Uap Kelas I dan Kelas II, bukan kualitas atau tingkatan boiler. Dasar hukum yang berlaku saat ini adalah Permenaker Nomor 4 Tahun 2025, yang mencabut Permenaker PER.01/MEN/1988.
Kelas I berwenang mengoperasikan ketel uap di atas 10 ton per jam dan dapat mengawasi Operator Kelas II. Kelas II berwenang mengoperasikan ketel uap paling tinggi 10 ton per jam.
Permenaker Nomor 4 Tahun 2025 tidak menyebut Lisensi Kelas II sebagai syarat eksplisit Kelas I. Peserta harus memenuhi usia, kesehatan, pengalaman atau pendidikan, kompetensi, dan lisensi sesuai ketentuan.
Secara normatif, persyaratannya adalah pengalaman minimal dua tahun atau pendidikan minimal SLTA/sederajat. Verifikasi dokumen tetap mengikuti mekanisme pembinaan dan penerbitan lisensi.
Tidak selalu. Sertifikat atau surat keterangan pembinaan membuktikan keikutsertaan dalam pembinaan, sedangkan Lisensi K3 merupakan bukti kewenangan resmi untuk menjalankan tugas operator.
Facebook
Twitter
LinkedIn
Hana Nuriy, SKM, MOHSSc
PT Adhikriya Kualita Utama (AKUALITA) adalah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) resmi yang menyelenggarakan pelatihan sertifikasi Ahli K3 Umum dari Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) dan sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
AKUALITA juga menyediakan layanan konsultasi K3 yang mencakup keselamatan kerja, kesehatan kerja, lingkungan kerja, serta peningkatan sistem manajemen mutu di berbagai sektor industri.