SERTIFIKASI MIGAS CEPU

Migas Petugas H2S

1. DESKRIPSI

PERMEN ESDM No. 20 Tahun 2008 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi secara wajib. KEPMENAKERTRANS No. KEP.210/MEN/X/2008 tentang SKKNI Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Subsektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Keselamatan Kerja dan Kesehatan Sub bidang Penanganan Bahasa Gas H2S. Setelah mengikuti training peserta mampu: Mengerti, memahami dan mengendalikan bahaya gas beracun hidrogen sulfida dan mampu mengikuti ujian Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Petugas Pengendali Bahaya Gas Beracun Hidrogen Sulfida dengan lancar. TINGKATAN PETUGAS PENANGGULANGAN BAHAYA HIDROGEN SULFIDA

2. MATERI PELATIHAN

3. PERSYARATAN UJIAN SERTIFIKASI

4. FASILITAS

5. INSTRUKTUR

6. LOKASI

7. JADWAL TRAINING

Live Chat
Hubungi cs kami untuk pertanyaan lebih lanjut
Live Chat
Hubungi cs kami untuk pertanyaan lebih lanjut