PERMEN ESDM No. 20 Tahun 2008 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi secara wajib. KEPMENAKERTRANS No. KEP.210/MEN/X/2008 tentang SKKNI Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Subsektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Keselamatan Kerja dan Kesehatan Sub bidang Penanganan Bahasa Gas H2S. Setelah mengikuti training peserta mampu: Mengerti, memahami dan mengendalikan bahaya gas beracun hidrogen sulfida dan mampu mengikuti ujian Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Petugas Pengendali Bahaya Gas Beracun Hidrogen Sulfida dengan lancar. TINGKATAN PETUGAS PENANGGULANGAN BAHAYA HIDROGEN SULFIDA
2. MATERI PELATIHAN
Peraturan Perundang-undangan terkait K3
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Bahaya Gas Beracun Hidrogen Sulfida
Respon Bahaya Gas Beracun Hidrogen Sulfida
Klasifikasi Daerah Bahaya
Deteksi Gas
Alat Pelindung Diri
Alat Pelindung dan Bantu Pernafasan
Pertolongan Pertama
Praktek Pemakaian Alat Gas Detector, SCBA
Simulasi
3. PERSYARATAN UJIAN SERTIFIKASI
Formulir Pendaftaran
Formulir Unjuk Kerja
Surat Keterangan Kerja bidang Migas
Fotokopi ijazah dilegalisir
Surat Keterangan Sehat
KTP
Pas Foto ukuran 2×3, 3×4 cm (masing-masing dua lembar)
4. FASILITAS
Biaya training
Ujian sertifikasi
Training material
Kts
Tas
Sertifikat pelatihan
Lunch dan snack 2 kali
Transport lokal training dan ujian sertifikasi
Transport Semarang Cepu PP
Pengiriman Sertifikat Kompetensi
5. INSTRUKTUR
Team AKUALITA Training Consulting yang berpengalaman di bidang industri Migas dan sertifikasi Migas
6. LOKASI
Training di Semarang, Yogyakarta, Cepu
Ujian sertifikasi di LSP PPT Pusdiklat Migas Cepu
7. JADWAL TRAINING
Training dilaksanakan pada 20 Desember 2021 pukul 08:00-16:00 WIB