EDUKASI AKUALITA

Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang Regulasi K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut

Aktivitas pengangkatan dan pemindahan material menjadi bagian penting dalam berbagai sektor industri, mulai dari manufaktur, konstruksi, pergudangan, logistik, pertambangan hingga proyek infrastruktur. Forklift, crane, conveyor, hoist, hingga berbagai peralatan pengangkatan lainnya membantu pekerjaan menjadi lebih efektif, tetapi juga memiliki potensi bahaya yang tinggi apabila tidak dioperasikan dan dipelihara dengan benar.

Karena itu, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut sebagai salah satu regulasi utama dalam pengendalian keselamatan penggunaan peralatan tersebut.

Lalu, apa saja yang diatur dalam Permenaker 8 Tahun 2020? Apa saja jenis pesawat angkat dan pesawat angkut yang digunakan di perusahaan? Berikut pembahasannya.

Apa Itu Permenaker No. 8 Tahun 2020?

Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 adalah peraturan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.

Regulasi ini menjadi acuan bagi perusahaan untuk memastikan bahwa pesawat angkat dan pesawat angkut yang digunakan di tempat kerja memenuhi persyaratan keselamatan mulai dari tahapan perencanaan hingga pengoperasian.

Pengaturan K3 tersebut mencakup kegiatan seperti:

  1.     Perencanaan.
  2.     Pembuatan.
  3.     Pemasangan atau perakitan.
  4.     Pemakaian atau pengoperasian.
  5.     Pemeliharaan dan perawatan.
  6.     Perbaikan.
  7.     Perubahan atau modifikasi.
  8.     Pemeriksaan dan pengujian.

Dengan demikian, penerapan Permenaker No. 8 Tahun 2020 tidak hanya berhubungan dengan kemampuan operator ketika menjalankan alat, tetapi juga mencakup kelayakan teknis peralatan dan sistem pengendalian keselamatan secara keseluruhan.

Permenaker 8 Tahun 2020 Menggantikan Aturan Sebelumnya

Sebelum Permenaker No. 8 Tahun 2020 diterbitkan, ketentuan terkait pesawat angkat dan angkut salah satunya mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.

Permenaker No. 8 Tahun 2020 kemudian menjadi regulasi yang lebih relevan untuk mengatur persyaratan K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut sesuai perkembangan teknologi dan penggunaan peralatan di tempat kerja.

Karena itu, perusahaan yang menggunakan forklift, crane, hoist, conveyor, maupun peralatan pengangkatan dan pengangkutan lainnya perlu memahami ketentuan dalam regulasi tersebut.

Apa Itu Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut?

Secara umum, pesawat angkat dan pesawat angkut adalah peralatan yang digunakan untuk membantu proses pengangkatan, penurunan, pemindahan, atau pengangkutan muatan dalam kegiatan kerja.

Walaupun sering disebut sebagai satu kelompok yaitu “alat angkat angkut”, secara fungsi terdapat perbedaan antara Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.

Pesawat Angkat

Pesawat angkat pada prinsipnya digunakan untuk mengangkat, menurunkan, atau memindahkan beban pada posisi tertentu.

Peralatan ini banyak digunakan ketika suatu material memiliki berat atau dimensi yang tidak memungkinkan untuk dipindahkan secara manual.

Pesawat Angkut

Pesawat angkut digunakan untuk memindahkan barang, material, maupun muatan dari satu titik menuju titik lainnya melalui sistem atau mekanisme tertentu.

Dalam praktik industri, fungsi mengangkat dan mengangkut terkadang terdapat dalam satu peralatan. Forklift, misalnya, mampu mengangkat pallet sekaligus membawanya menuju lokasi lain.

Jenis Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut

Jenis alat angkat dan angkut yang terdapat di tempat kerja sangat beragam. Pemilihan alat biasanya disesuaikan dengan karakteristik material, kapasitas beban, area operasional, serta jenis pekerjaan.

Berikut beberapa peralatan yang umum ditemukan di industri.

1. Forklift

Forklift merupakan salah satu pesawat angkut yang paling banyak digunakan pada kegiatan pergudangan, manufaktur, logistik dan industri.

Forklift digunakan untuk:

  •       mengangkat pallet;
  •       memindahkan material;
  •       melakukan loading dan unloading;
  •       menyusun barang pada rak;
  •       memindahkan barang dalam jarak tertentu.

Risiko penggunaan forklift antara lain tabrakan, forklift terguling, beban jatuh, pekerja tertabrak, hingga kegagalan sistem pengangkatan.

Karena itu, selain kondisi forklift yang harus memenuhi persyaratan keselamatan, kompetensi operator juga menjadi aspek yang sangat penting.

2. Overhead Crane

Overhead crane merupakan pesawat angkat yang bergerak pada struktur atau lintasan tertentu di bagian atas area kerja.

Peralatan ini banyak ditemukan pada:

  •       pabrik;
  •       workshop;
  •       industri baja;
  •       manufaktur;
  •       pergudangan;
  •       fasilitas produksi.

Overhead crane digunakan untuk mengangkat dan memindahkan material berat dari satu titik ke titik lainnya.

3. Gantry Crane

Gantry crane memiliki fungsi yang menyerupai overhead crane, tetapi struktur crane ditopang oleh kaki yang bergerak pada lintasan atau area tertentu.

Gantry crane banyak digunakan pada:

  •       pelabuhan;
  •       fabrication yard;
  •       gudang terbuka;
  •       industri konstruksi;
  •       fasilitas produksi.

4. Mobile Crane

Mobile crane merupakan crane yang dapat berpindah lokasi sehingga banyak digunakan untuk pekerjaan konstruksi, erection, maintenance, proyek industri dan pekerjaan pengangkatan lainnya.

Sebelum melakukan lifting, beberapa aspek yang harus diperhatikan antara lain:

  •       berat beban;
  •       lifting radius;
  •       kapasitas crane;
  •       kondisi tanah;
  •       penggunaan outrigger;
  •       konfigurasi boom;
  •       lifting plan;
  •       kondisi sling dan lifting accessories.

Kesalahan perhitungan kapasitas dapat meningkatkan risiko crane mengalami overload atau overturning.

5. Crawler Crane

Crawler crane menggunakan crawler sebagai sistem pergerakannya.

Jenis crane ini umumnya digunakan untuk pekerjaan pengangkatan dengan kapasitas besar dan pada proyek yang membutuhkan stabilitas tinggi.

Walaupun memiliki stabilitas yang baik, pengoperasiannya tetap harus mempertimbangkan kapasitas, radius pengangkatan, kondisi area kerja dan ketentuan pengoperasian dari pabrikan.

6. Tower Crane

Tower crane banyak digunakan dalam pembangunan gedung bertingkat dan proyek konstruksi skala besar.

Tower crane mampu melakukan pengangkatan material hingga ketinggian tertentu dengan jangkauan yang luas.

Karena karakteristik tersebut, pengoperasian tower crane membutuhkan pengendalian K3 yang ketat.

7. Hoist

Hoist merupakan peralatan yang digunakan untuk mengangkat atau menurunkan beban.

Berdasarkan mekanisme penggeraknya, hoist dapat berupa:

  •       manual hoist;
  •       electric hoist;
  •       chain hoist;
  •       wire rope hoist.

Hoist juga sering menjadi bagian dari sistem overhead crane maupun monorail.

8. Monorail Hoist

Monorail hoist merupakan sistem pengangkatan di mana hoist bergerak mengikuti lintasan rel tertentu.

Peralatan ini banyak digunakan untuk mendukung proses pemindahan material pada area produksi dan manufaktur.

9. Conveyor

Conveyor digunakan untuk memindahkan material secara kontinu dari satu titik menuju titik lainnya.

Beberapa jenis conveyor yang umum digunakan antara lain:

  •       belt conveyor;
  •       roller conveyor;
  •       chain conveyor;
  •       screw conveyor.

Selain risiko mekanis dari komponen yang bergerak, penggunaan conveyor juga perlu memperhatikan bahaya pinch point, nip point, entanglement, serta kemungkinan pekerja terjepit atau tersangkut.

10. Reach Truck dan Stacker

Reach truck dan stacker banyak digunakan pada aktivitas pergudangan, khususnya untuk melakukan penataan pallet pada sistem rak.

Walaupun karakteristiknya berbeda dengan forklift konvensional, pengoperasiannya tetap membutuhkan pengendalian terhadap kapasitas angkat, kestabilan alat, kondisi lantai, jalur operasional dan kompetensi personel.

11. Pallet Truck atau Hand Pallet

Hand pallet atau pallet truck digunakan untuk membantu pemindahan pallet dalam jarak relatif pendek.

Walaupun konstruksinya lebih sederhana dibandingkan forklift, penggunaan hand pallet tetap mempunyai potensi risiko seperti:

  •       kaki terjepit roda;
  •       material terjatuh;
  •       operator tertabrak material;
  •       beban berlebih;
  •       kehilangan kendali ketika digunakan pada permukaan miring.

Karena itu, pemeriksaan kondisi roda, fork, hydraulic system dan kapasitas maksimum tetap penting dilakukan sebelum penggunaan.

12. Scissor Lift

Scissor lift merupakan platform kerja yang dapat bergerak secara vertikal untuk membantu pekerja mencapai area tertentu pada ketinggian.

Penggunaannya harus memperhatikan kondisi permukaan, kapasitas platform, stabilitas alat, area kerja, potensi terjepit dan risiko jatuh.

13. Boom Lift atau Man Lift

Boom lift atau man lift merupakan mobile elevating work platform yang dapat digunakan untuk membawa pekerja menuju posisi kerja tertentu.

Risiko yang perlu diperhatikan meliputi:

  •       terjatuh dari platform;
  •       alat terguling;
  •       pekerja terjepit struktur;
  •       kontak dengan instalasi listrik;
  •       kondisi permukaan yang tidak stabil.

Karena membawa pekerja menuju area tinggi, inspeksi dan pengoperasian sesuai prosedur menjadi sangat penting.

Mengapa Pesawat Angkat dan Angkut Memiliki Risiko Tinggi?

Kapasitas alat angkat angkut dapat mencapai ratusan kilogram hingga puluhan atau bahkan ratusan ton.

Kegagalan kecil pada komponen tertentu dapat menyebabkan konsekuensi yang serius.

Beberapa bahaya yang umum ditemukan antara lain:

  •       beban terjatuh;
  •       alat terguling;
  •       sling atau wire rope putus;
  •       pekerja tertabrak alat;
  •       pekerja terjepit material;
  •       tabrakan antarkendaraan;
  •       kegagalan sistem rem;
  •       kegagalan struktur;
  •       overload;
  •       pekerja berada pada area suspended load;
  •       kegagalan komunikasi antara operator dan rigger;
  •       pengoperasian alat oleh personel yang tidak kompeten.

Itulah sebabnya penerapan K3 alat angkat angkut harus dilakukan sejak sebelum alat digunakan.

Operator Pesawat Angkat dan Angkut Harus Kompeten

Peralatan yang memenuhi standar teknis tetap dapat menimbulkan kecelakaan apabila dioperasikan dengan cara yang salah.

Operator perlu memahami tidak hanya cara menjalankan alat, tetapi juga prinsip keselamatan seperti:

  •       kapasitas maksimum alat;
  •       pemeriksaan sebelum operasi;
  •       load chart;
  •       center of gravity;
  •       kestabilan;
  •       kondisi area operasi;
  •       komunikasi kerja;
  •       prosedur pengangkatan;
  •       potensi bahaya di sekitar alat;
  •       larangan pengoperasian;
  •       tindakan dalam kondisi darurat.

Untuk jenis Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut tertentu, perusahaan juga perlu memastikan operator telah memenuhi persyaratan kompetensi dan kewenangan sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Apakah Pesawat Angkat dan Angkut Wajib Riksa Uji?

Salah satu aspek penting dalam penerapan Permenaker No. 8 Tahun 2020 adalah pemeriksaan dan pengujian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.

Pemeriksaan dan pengujian dilakukan untuk mengetahui apakah kondisi peralatan masih memenuhi persyaratan K3 dan layak digunakan.

Pemeriksaan dapat mencakup aspek seperti:

  •       struktur utama;
  •       sistem penggerak;
  •       sistem pengereman;
  •       wire rope atau chain;
  •       hook;
  •       fork;
  •       hydraulic system;
  •       safety device;
  •       emergency stop;
  •       alarm;
  •       sistem kontrol;
  •       komponen pengaman lainnya.

Jenis pemeriksaan dan pengujian serta periodenya perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan karakteristik masing-masing peralatan.

Karena itu, perusahaan tidak seharusnya hanya mengandalkan pemeriksaan visual operator sehari-hari sebagai pengganti pemeriksaan dan pengujian K3 yang dipersyaratkan.

Inspeksi Harian dan Riksa Uji Bukan Hal yang Sama

Hal ini masih sering disalahpahami.

Pre-use inspection atau inspeksi sebelum penggunaan dilakukan untuk memastikan kondisi alat aman sebelum dioperasikan pada hari tersebut.

Sementara itu, pemeriksaan dan pengujian K3 dilakukan untuk menilai kelayakan alat berdasarkan ketentuan keselamatan yang berlaku.

Keduanya memiliki fungsi berbeda dan sama-sama penting.

Operator tetap perlu melakukan pre-use inspection meskipun alat telah menjalani pemeriksaan dan pengujian.

Siapa yang Bertanggung Jawab terhadap K3 Alat Angkat Angkut?

Keselamatan penggunaan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut bukan hanya tanggung jawab operator.

Perusahaan juga harus membangun sistem pengendalian yang melibatkan:

Manajemen, dalam memastikan peralatan dan personel memenuhi persyaratan.

HSE/K3, dalam melakukan identifikasi bahaya, pengawasan dan memastikan penerapan prosedur.

Maintenance, dalam memastikan peralatan dipelihara sesuai spesifikasi.

Operator, dalam menjalankan alat sesuai prosedur dan kapasitasnya.

Supervisor, dalam memastikan pekerjaan dilakukan pada kondisi yang aman.

Dengan pembagian tanggung jawab yang jelas, risiko kecelakaan akibat alat angkat dan angkut dapat dikendalikan dengan lebih efektif.

Permenaker 8 Tahun 2020 dan Budaya Keselamatan di Perusahaan

Pemenuhan Permenaker No. 8 Tahun 2020 seharusnya tidak hanya dipandang sebagai kebutuhan administratif.

Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa setiap kegiatan pengangkatan dan pengangkutan dilakukan secara aman.

Perusahaan perlu memastikan tiga aspek berjalan bersamaan:

Alat yang layak + operator yang kompeten + prosedur kerja yang benar.

Jika salah satu aspek tersebut tidak terpenuhi, potensi kecelakaan tetap dapat terjadi.

Contohnya, forklift yang dalam kondisi baik tetap dapat menyebabkan kecelakaan jika dikendarai dengan kecepatan berlebihan. Sebaliknya, operator yang berpengalaman juga tidak dapat menjamin keselamatan apabila forklift mengalami kegagalan sistem pengereman.

Karena itu, pendekatan keselamatan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut harus dilakukan secara menyeluruh.

Pelatihan dan Sertifikasi Operator Pesawat Angkat dan Angkut

Perusahaan yang menggunakan berbagai jenis Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut perlu memastikan personel yang mengoperasikannya memiliki kemampuan sesuai jenis dan karakteristik peralatan.

AKUALITA menyelenggarakan program pelatihan dan sertifikasi K3 berbagai bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, sesuai ruang lingkup dan ketentuan yang berlaku.

Program dapat mencakup berbagai kebutuhan kompetensi seperti operator forklift, operator crane, serta bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut lainnya.

Bagi perusahaan, pemenuhan kompetensi operator tidak hanya membantu memenuhi regulasi tetapi juga menjadi bagian penting dalam mengurangi risiko kecelakaan kerja, kerusakan material dan gangguan operasional.

Informasi jadwal Pelatihan dan Sertifikasi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut Kemnaker RI dapat dikonsultasikan bersama tim AKUALITA untuk kelas reguler maupun kebutuhan in-house training perusahaan.

Kesimpulan

Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut menjadi regulasi penting bagi perusahaan yang menggunakan peralatan pengangkatan dan pengangkutan.

Forklift, crane, hoist, conveyor, reach truck, stacker, pallet truck dan berbagai peralatan lifting maupun material handling memiliki karakteristik risiko yang berbeda.

Karena itu, keselamatan tidak cukup hanya dengan memastikan alat dapat beroperasi.

Perusahaan juga harus memastikan:

  1.     Peralatan memenuhi persyaratan K3.
  2.     Pemeriksaan dan pemeliharaan dilakukan secara berkala.
  3.     Pemeriksaan dan pengujian dilakukan sesuai ketentuan.
  4.     Operator memenuhi persyaratan kompetensi.
  5.     Kapasitas alat tidak dilampaui.
  6.     Prosedur pengoperasian diterapkan.
  7.     Area pengangkatan dan pengangkutan dikendalikan dengan baik.

Dengan penerapan tersebut, penggunaan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dapat menjadi lebih aman sekaligus mendukung produktivitas perusahaan.

Referensi

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut sebagai regulasi terdahulu yang telah digantikan sesuai ketentuan Permenaker No. 8 Tahun 2020.

FAQ

Permenaker No. 8 Tahun 2020 adalah peraturan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang mengatur berbagai aspek mulai dari perencanaan, pembuatan, penggunaan, pemeliharaan hingga pemeriksaan dan pengujian.

Contoh yang umum digunakan di industri antara lain forklift, overhead crane, gantry crane, mobile crane, crawler crane, tower crane, hoist, conveyor, reach truck, stacker, pallet truck serta berbagai peralatan pengangkatan dan pemindahan material lainnya sesuai klasifikasi dan fungsinya.

Ya. Forklift merupakan peralatan material handling yang memiliki fungsi mengangkat sekaligus memindahkan muatan sehingga keselamatan pengoperasian dan kompetensi operatornya perlu memenuhi ketentuan yang berlaku.

Salah satu regulasi utama yang menjadi acuan adalah Permenaker RI No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut, selain ketentuan K3 terkait lainnya.

Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut perlu menjalani pemeriksaan dan pengujian sesuai jenis peralatan serta ketentuan yang berlaku untuk memastikan alat memenuhi persyaratan keselamatan dan layak digunakan.

Karena operator bertanggung jawab mengendalikan peralatan yang dapat membawa atau mengangkat beban besar. Kesalahan pengoperasian dapat menyebabkan tabrakan, beban jatuh, alat terguling, kerusakan peralatan hingga kecelakaan kerja serius.

Pesawat Angkat pada prinsipnya berfungsi untuk mengangkat atau menurunkan beban, sedangkan Pesawat Angkut digunakan untuk memindahkan material atau muatan dari satu lokasi menuju lokasi lainnya. Pada beberapa jenis peralatan, kedua fungsi tersebut dapat terdapat dalam satu alat.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Picture of Hana Nuriy, SKM, MOHSSc

Hana Nuriy, SKM, MOHSSc

PT Adhikriya Kualita Utama (AKUALITA) adalah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) resmi yang menyelenggarakan pelatihan sertifikasi Ahli K3 Umum dari Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) dan sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). 

AKUALITA juga menyediakan layanan konsultasi K3 yang mencakup keselamatan kerja, kesehatan kerja, lingkungan kerja, serta peningkatan sistem manajemen mutu di berbagai sektor industri.

Live Chat
Hubungi Customer Support kami untuk pertanyaan lebih lanjut
(Customer Support)
(Customer Support)
(Customer Support)
BNSP, Migas, dan Non Sertifikasi
Pelatihan & Sertifikasi Kemnaker
(Kritik dan Saran)
BNSP dan Non Sertifikasi
Live Chat
Hubungi Customer Support kami untuk pertanyaan lebih lanjut
(Customer Support)
(Customer Support)
(Customer Support)
BNSP, Migas, dan Non Sertifikasi
Pelatihan & Sertifikasi Kemnaker
(Kritik dan Saran)
BNSP dan Non Sertifikasi