TKPK dan TKBT Migas

EDUKASI AKUALITA

TKPK DAN TKBT: PERBEDAAN SERTIFIKASI TENAGA KERJA MIGAS

Mengapa Kompetensi Khusus TKBT dan TKPK Menjadi Keharusan dalam Keselamatan Kerja di Ketinggian?

Pekerjaan di ketinggian merupakan salah satu aktivitas paling berisiko dalam dunia kerja karena menuntut kemampuan fisik, teknis, dan penerapan keselamatan yang tinggi. Data dari International Labour Organization (ILO) menunjukkan bahwa jatuh dari ketinggian menjadi penyebab utama kematian di sektor konstruksi global, menyumbang hampir sepertiga dari total kecelakaan fatal. Di Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan juga mencatat tren serupa, di mana kecelakaan akibat jatuh dari ketinggian masih menjadi penyebab utama fatalitas di sektor konstruksi, pertambangan, dan industri berat. Tingginya angka ini seringkali disebabkan oleh kurangnya kompetensi pekerja, terutama dalam penggunaan perancah, inspeksi peralatan, dan penerapan sistem perlindungan jatuh.

Sebagai respons, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 yang mengatur keselamatan kerja pada ketinggian secara komprehensif, termasuk pembagian kompetensi menjadi TKBT (Tenaga Kerja Bangunan Tinggi) dan TKPK (Tenaga Kerja pada Ketinggian). Kedua kategori ini memiliki perbedaan dalam ruang lingkup pekerjaan, metode, serta peralatan yang digunakan, namun sama-sama krusial dalam menjamin keselamatan kerja. Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai TKBT dan TKPK—mulai dari definisi, tugas, hingga kewajiban hukum—menjadi hal yang wajib dimiliki oleh pekerja, pengawas, praktisi HSE, maupun perusahaan.

Definisi Pekerjaan pada Ketinggian dan Kerangka Regulasinya

Sebelum membahas TKBT dan TKPK, penting memahami dasar regulasi yang melandasinya. Berdasarkan Permenaker No. 9 Tahun 2016, pekerjaan pada ketinggian adalah setiap pekerjaan yang dilakukan di atas permukaan tanah atau perairan dengan perbedaan ketinggian yang berpotensi menyebabkan jatuh dan menimbulkan cedera atau kematian.

Meskipun tidak ada batas minimum yang kaku, secara praktis regulasi ini menegaskan bahwa persyaratan kompetensi dan sistem perlindungan jatuh wajib diterapkan pada pekerjaan dengan ketinggian 1,8 meter atau lebih, karena pada level tersebut risiko cedera serius sudah signifikan.

Tiga sistem perlindungan jatuh yang ditetapkan Permenaker No. 9 Tahun 2016:

  • Sistem pencegahan jatuh (fall prevention system): Sistem yang mencegah pekerja mencapai area berbahaya, seperti guardrail, pagar pengaman, dan restraint system—paling efektif karena menghilangkan risiko jatuh.
  • Sistem penangkap jatuh (fall arrest system): Sistem yang menghentikan jatuh secara aman setelah terjadi, menggunakan full body harness, lanyard dengan peredam energi, lifeline, dan anchor yang kuat.
  • Sistem penyelamatan (rescue system): Prosedur dan peralatan untuk mengevakuasi pekerja jika terjadi insiden, yang wajib direncanakan sebelum pekerjaan dimulai.

Dalam kerangka Permenaker No. 9 Tahun 2016 inilah TKBT dan TKPK didefinisikan, dibedakan, dan diatur persyaratan kompetensinya. Setiap kategori dirancang untuk jenis pekerjaan ketinggian yang berbeda dengan tantangan dan risiko yang berbeda pula.

Mengenal TKPK : Tenaga Kerja pada Ketinggian

TKPK adalah singkatan dari Tenaga Kerja pada Ketinggian. Berdasarkan Permenaker No. 9 Tahun 2016, TKPK adalah tenaga kerja yang memiliki kompetensi dan lisensi untuk melakukan pekerjaan pada bangunan tinggi menggunakan metode akses tali (rope access) dan peralatan teknik ketinggian lainnya. TKPK bekerja pada struktur bangunan — terutama permukaan luar (eksterior) bangunan gedung tinggi, gedung bertingkat, dan struktur vertikal sejenisnya — dengan menggunakan sistem tali yang memungkinkan akses ke bagian-bagian bangunan yang tidak dapat dijangkau oleh scaffolding konvensional atau tangga biasa.

Dalam industri internasional, TKPK berkorespondensi dengan profesi industrial rope access technician yang diatur oleh asosiasi seperti IRATA (Industrial Rope Access Trade Association) dari Inggris dan SPRAT (Society of Professional Rope Access Technicians) dari Amerika Serikat. Di Indonesia, kompetensi ini diadaptasi dan disesuaikan dengan kebutuhan industri lokal melalui Permenaker No. 9 Tahun 2016 dan sistem sertifikasi Kementerian Ketenagakerjaan.

Ruang Lingkup Pekerjaan TKPK

TKPK memiliki cakupan pekerjaan yang sangat luas pada bangunan tinggi dan struktur vertikal. Berbagai jenis pekerjaan yang secara khusus memerlukan kompetensi TKPK antara lain:

  • Pembersihan dan perawatan fasad gedung bertingkat menggunakan tali atau gondola.
  • Pengecatan, coating, dan waterproofing eksterior bangunan tinggi.
  • Pemasangan serta pemeliharaan cladding, curtain wall, dan panel fasad.
  • Inspeksi kondisi struktur dan material bangunan dari jarak dekat.
  • Instalasi dan perawatan pencahayaan serta signage eksterior.
  • Perbaikan kebocoran, grouting, dan pekerjaan sealant.
  • Kegiatan survei atau pemotretan berbasis drone dengan pendampingan di ketinggian.
  • Pemasangan dan pemeliharaan antena serta perangkat komunikasi di area tinggi.

Sistem Akses Tali yang Digunakan TKPK

Sistem akses tali TKPK menggunakan prinsip tali ganda (double rope system): satu tali kerja untuk menopang dan mobilitas, serta satu tali pengaman sebagai cadangan darurat. Sistem ini memberikan perlindungan berlapis (redundansi) dan seluruh komponennya wajib memenuhi standar Permenaker No. 9 Tahun 2016 serta standar internasional (EN/ANSI).

Peralatan utama TKPK:

  • Full body harness: sabuk pengaman wajib dengan titik kait dorsal dan ventral/lateral.
  • Tali kerja & tali pengaman: tali kernmantle (±10–11 mm) untuk kerja dan lifeline terpisah sebagai backup.
  • Ascender & descender: alat untuk naik dan turun secara aman di sepanjang tali.
  • Fall arrest device (rope grab/backup): mengunci otomatis saat terjadi jatuh.
  • Anchor system: titik jangkar kuat (≥15 kN) sebagai penopang seluruh sistem.
  • Peralatan pendukung: carabiner, sling, pulley, dan perlengkapan rescue.

Tingkatan Kompetensi TKBT

Permenaker No. 9 Tahun 2016 menetapkan dua tingkatan kompetensi untuk TKBT yang mencerminkan perbedaan pengalaman, kemampuan teknis, dan ruang lingkup tanggung jawab yang berbeda:

  • TKBT Tingkat 1 (dasar): Bekerja di bawah pengawasan TKBT Tingkat 2 dan belum mandiri. Kompetensi meliputi pemahaman dasar K3 ketinggian, penggunaan dan pemeriksaan harness, pengoperasian ascender/descender dan fall arrest, komunikasi keselamatan, serta self-rescue sederhana.
  • TKBT Tingkat 2 (mahir): Dapat bekerja mandiri sekaligus mengawasi TKBT Tingkat 1. Bertanggung jawab merancang sistem anchor, melakukan analisis risiko, menjalankan prosedur rescue (termasuk evakuasi korban), memimpin briefing keselamatan, serta mengelola dan memeriksa seluruh peralatan kerja tim.

Mengenal TKBT : Tenaga Kerja pada Bangunan Tinggi

TKBT adalah singkatan dari Tenaga Kerja pada Bangunan Tinggi. Berdasarkan Permenaker No. 9 Tahun 2016, TKBT adalah tenaga kerja yang memiliki kompetensi dan lisensi untuk melakukan pekerjaan pada ketinggian menggunakan perancah (scaffolding) — struktur kerja sementara yang dibangun dari elemen-elemen logam, kayu, atau material lainnya untuk menyediakan platform kerja yang stabil dan aman pada ketinggian tertentu.

Perancah atau scaffolding adalah sistem penyangga kerja sementara yang dibuat dari pipa, tabung logam, papan, dan berbagai konektor yang disusun membentuk struktur yang mampu menopang pekerja, material, dan peralatan kerja pada ketinggian yang diperlukan. Berbeda dari sistem tali yang digunakan TKBT — di mana pekerja menggantung pada tali vertikal — TKPK bekerja pada platform horizontal yang kokoh yang memberikan stabilitas dan kebebasan bergerak yang berbeda secara fundamental.

Jenis-Jenis Perancah yang Digunakan TKBT

TKBT harus memahami dan mampu bekerja dengan berbagai jenis scaffolding yang digunakan dalam industri konstruksi dan pemeliharaan bangunan di Indonesia:

  • Scaffolding tubular (tube & coupler): Paling fleksibel, menggunakan pipa baja dan coupler—cocok untuk bentuk bangunan kompleks.
  • Frame scaffolding: Rangka prefabrikasi, pemasangan cepat—ideal untuk area datar dan teratur.
  • Scaffolding modular (cuplock, ringlock): Sistem modern dengan sambungan terintegrasi—lebih cepat, kuat, dan mudah diinspeksi.
  • Scaffolding gantung (suspended): Digantung dari atas, platform bisa naik-turun—untuk area tanpa tumpuan bawah.
  • Scaffolding mobile: Dilengkapi roda, mudah dipindahkan—cocok untuk pekerjaan yang butuh mobilitas tinggi.
  • Scaffolding cantilever: Menonjol dari struktur tanpa penopang bawah—butuh perhitungan dan keahlian tinggi.

Ruang Lingkup Pekerjaan TKBT

TKBT melakukan dua jenis pekerjaan utama yang saling berkaitan erat:

  • Pemasangan, pembongkaran, dan modifikasi scaffolding: Merupakan kompetensi utama TKBT yang membutuhkan pemahaman struktur, beban, kondisi fondasi, serta standar keselamatan. Scaffolding harus mampu menahan minimal 4 kali beban kerja, dan wajib diinspeksi serta disetujui oleh TKBT Tingkat 2 sebelum digunakan.
  • Pekerjaan di atas scaffolding: TKBTjuga dapat melakukan pekerjaan konstruksi dan pemeliharaan (pengecatan, pemasangan, inspeksi, dll.) dengan pemahaman mendalam tentang kapasitas, kondisi aman, dan teknik kerja yang benar di atas scaffolding.

Tingkatan Kompetensi TKBT

Sama seperti TKBT, Permenaker No. 9 Tahun 2016 menetapkan dua tingkatan kompetensi untuk TKPK:

  • TKBT Tingkat 1 (dasar): Bekerja di bawah pengawasan TKBT Tingkat 2. Menguasai dasar-dasar scaffolding seperti mengenali komponen, pemasangan dan pembongkaran sesuai prosedur, memahami batas beban dan keselamatan, mengidentifikasi kondisi tidak aman, serta menggunakan APD dengan benar.
  • TKBT Tingkat 2 (mahir): Memiliki otoritas penuh dalam perencanaan, pengawasan, inspeksi, dan persetujuan penggunaan scaffolding. Bertanggung jawab menghitung beban, memverifikasi fondasi, memimpin tim, melakukan inspeksi dan dokumentasi, menetapkan status kelayakan (tag), serta menangani kondisi darurat.

Perbandingan Komprehensif TKBT dan TKPK

Meskipun TKBT dan TKPK sama-sama merupakan kompetensi pekerjaan di ketinggian yang diatur oleh Permenaker No. 9 Tahun 2016, keduanya memiliki perbedaan yang sangat mendasar dalam hampir setiap aspek — dari metode akses, peralatan, jenis risiko, hingga kompetensi teknis yang diperlukan. Memahami perbedaan ini dengan baik adalah kunci untuk memastikan bahwa jenis kompetensi yang tepat ditugaskan untuk jenis pekerjaan yang sesuai.

Persamaan TKBT dan TKPK

  • Keduanya merupakan kategori kompetensi yang ditetapkan dalam Permenaker No. 9 Tahun 2016 dan memerlukan Lisensi K3 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Ketenagakerjaan — bukan hanya sertifikat pelatihan biasa.
  • Keduanya memiliki dua tingkatan kompetensi (Tingkat 1 dan Tingkat 2) dengan tanggung jawab dan kemandirian kerja yang berbeda antara keduanya.
  • Keduanya mewajibkan pekerja menggunakan full body harness dan sistem perlindungan jatuh yang sesuai sepanjang berada di ketinggian yang berisiko.
  • Keduanya mensyaratkan pemeriksaan kesehatan yang memverifikasi kondisi fisik dan mental yang layak untuk pekerjaan di ketinggian.
  • Keduanya memerlukan izin kerja ketinggian yang valid sebelum pekerjaan dimulai, disertai briefing keselamatan dan rencana penyelamatan yang terdokumentasi.
  • Keduanya wajib melakukan inspeksi peralatan sebelum setiap penggunaan dan tidak boleh menggunakan peralatan yang ditemukan dalam kondisi tidak layak.

Perbedaan Fundamental TKBT dan TKPK

  • Metode akses: TKPK menggunakan sistem tali (rope access), sedangkan TKBT menggunakan scaffolding sebagai platform kerja.
  • Posisi kerja: TKPT bekerja dalam posisi menggantung, sementara TKBT bekerja di atas platform yang stabil.
  • Jenis pekerjaan: TKPK fokus pada pekerjaan fasad dan akses vertikal; TKBT pada pemasangan scaffolding dan pekerjaan di atasnya.
  • Peralatan: TKPK memakai perlengkapan tali; TKBT menggunakan komponen dan alat scaffolding.
  • Risiko: TKPK berisiko jatuh bebas dan kegagalan tali/anchor; TKBT berisiko runtuhnya scaffolding, tergelincir, dan benda jatuh.
  • Sektor: TKPK umum di pengelolaan gedung dan fasad; TKBT dominan di konstruksi dan industri.

Keselamatan Perancah: Persyaratan Teknis yang Wajib Dipahami TKBT

Perancah yang tidak dirancang dan dipasang dengan benar adalah salah satu sumber kecelakaan fatal yang paling tragis — bukan hanya bagi TKBT yang memasangnya, tetapi juga bagi banyak pekerja lain yang kemudian menggunakannya. Setiap TKBT, terutama Tingkat 2, wajib memiliki pemahaman yang mendalam tentang persyaratan teknis perancah yang aman.

Persyaratan Fondasi dan Tumpuan Scaffolding

  • Fondasi tanah: Harus memiliki daya dukung cukup; pada tanah lunak wajib menggunakan sole boarduntuk mencegah amblas dan menjaga stabilitas. Pemeriksaan kondisi tanah penting sebelum pemasangan.
  • Base plate: Dipasang di setiap kaki untuk distribusi beban yang merata; screw jackmembantu menjaga scaffolding tetap level di permukaan tidak rata.
  • Pengikatan (tie-in): Scaffolding tinggi (>4× lebar dasar) harus diikat ke struktur untuk mencegah terguling akibat beban lateral, dan perlu diperiksa secara berkala.

Persyaratan Platform dan Papan Scaffolding

  • Papan scaffolding (scaffold boards) harus memiliki ketebalan minimal yang ditentukan standar (umumnya minimal 38 mm untuk papan kayu) dan tidak boleh memiliki cacat yang mengurangi kekuatannya secara signifikan seperti mata kayu besar, retak memanjang, atau busuk.
  • Papan scaffolding harus menutup seluruh lebar platform kerja tanpa celah berbahaya. Celah antara papan tidak boleh melebihi 25 mm untuk mencegah pekerja tersandung atau benda kecil jatuh melalui celah.
  • Papan harus tumpang tindih (overlap) di atas ledger minimal 150 mm di kedua ujungnya dan harus diikat atau dikunci untuk mencegah bergeser atau terangkat oleh angin.

Persyaratan Guardrail dan Toeboard

  • Setiap platform scaffolding yang berada pada ketinggian 2 meter atau lebih dari permukaan di bawahnya wajib dilengkapi dengan guardrail setinggi minimal 1 meter dari permukaan platform, serta mid-rail (palang tengah) pada ketinggian sekitar 0,5 meter.
  • Toeboard (papan kaki) dengan tinggi minimal 150 mm wajib dipasang di tepi platform untuk mencegah alat, material, atau perlengkapan kerja tergelincir dan jatuh menimpa pekerja atau orang yang berada di bawah.

Inspeksi Scaffolding oleh TKBT Tingkat 2

Sebelum scaffolding boleh digunakan oleh pekerja lain, TKPK Tingkat 2 wajib melakukan inspeksi formal yang komprehensif dan mendokumentasikan hasilnya. Inspeksi harus dilakukan: setelah pemasangan selesai (sebelum pertama kali digunakan), setelah setiap modifikasi atau penambahan, setelah badai, gempa, atau kondisi cuaca ekstrem lainnya, serta secara berkala (umumnya setiap minggu untuk scaffolding yang digunakan terus-menerus). Hasil inspeksi dituangkan dalam tag scaffolding: tag hijau menandakan layak pakai, tag kuning menandakan boleh digunakan dengan batasan tertentu, dan tag merah menandakan tidak boleh digunakan sampai diperbaiki dan diinspeksi ulang.

Prosedur Kerja Aman yang Wajib Dijalankan TKBT dan TKPK

Permenaker No. 9 Tahun 2016 menetapkan serangkaian prosedur kerja aman yang wajib dijalankan sebelum, selama, dan sesudah setiap pekerjaan di ketinggian yang melibatkan TKBT maupun TKPK.

Prosedur Sebelum Pekerjaan Dimulai

  • Izin kerja ketinggian: Wajib untuk pekerjaan ≥1,8 m, mencakup identifikasi bahaya, pengendalian, data pekerja dan lisensi, peralatan, kondisi cuaca, serta rencana penyelamatan.
  • Inspeksi pra-penggunaan: Semua peralatan harus diperiksa sebelum kerja, termasuk harness, tali, alat pengaman, koneksi, dan anchor.
  • Briefing keselamatan: Dilakukan sebelum kerja oleh personel berwenang, membahas risiko, metode kerja, peran tim, dan prosedur darurat.
  • Pengamanan area bawah: Pasang barikade, tanda peringatan, dan pengawas untuk mencegah orang masuk zona bahaya.

Prosedur Selama Pekerjaan Berlangsung

  • Prinsip 100% tie-off: Pekerja harus selalu terhubung ke sistem perlindungan jatuh setiap saat saat bekerja di ketinggian.
  • Kondisi fit kerja: Dilarang bekerja saat lelah, sakit, atau di bawah pengaruh zat yang menurunkan kewaspadaan.
  • Manajemen alat & material: Semua alat harus diamankan (tool lanyard/tas tertutup) untuk mencegah jatuh.
  • Pemantauan cuaca: Pekerjaan harus dihentikan jika kondisi cuaca tidak lagi aman.

Prosedur Setelah Pekerjaan Selesai

  • Inspeksi area kerja — pastikan tidak ada peralatan, material, atau sampah yang tertinggal di atas yang dapat jatuh.
  • Inspeksi pasca-penggunaan peralatan — periksa kondisi seluruh peralatan, catat setiap temuan kerusakan atau keausan, dan simpan peralatan dengan benar.
  • Penutupan izin kerja dan pelaporan — dokumentasikan pelaksanaan pekerjaan termasuk setiap kondisi tidak normal yang ditemukan.

Penelitian Terkait TKBT, TKPK, dan Keselamatan Kerja di Ketinggian di Indonesia

  • Kecelakaan jatuh dari ketinggian (Prasetyo et al., 2019): Mayoritas kecelakaan (78,2%) melibatkan pekerja tanpa sertifikasi TKBT/TKPK. Kasus terkait scaffolding banyak disebabkan pemasangan tidak sesuai standar, serta rendahnya penerapan izin kerja ketinggian.
  • Risiko scaffolding (Hidayat et al., 2021): Faktor utama kecelakaan meliputi ketidaksesuaian standar, tidak adanya inspeksi oleh TKPK Tingkat 2, serta komponen keselamatan yang tidak lengkap. Proyek dengan TKPK bersertifikat terbukti memiliki tingkat kepatuhan jauh lebih tinggi.
  • Efektivitas pelatihan (Rahayu et al., 2020): Pelatihan berbasis praktik signifikan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan TKBT/TKPK, dengan mayoritas peserta masih kompeten setelah 3 bulan. Namun, diperlukan pelatihan ulang berkala untuk menjaga kompetensi.

Tantangan Implementasi TKBT & TKPK di Indonesia

  • Masih banyak pekerja tanpa sertifikasi: Dipicu tekanan biaya dan waktu proyek, sehingga regulasi sering diabaikan. Perlu pengawasan lebih ketat, verifikasi lisensi, dan penegakan sanksi.
  • Kesenjangan sertifikat vs kompetensi: Lisensi tidak selalu mencerminkan kemampuan nyata akibat kualitas pelatihan yang bervariasi. Solusinya standardisasi pelatihan dan refreshment berkala.
  • Rencana penyelamatan sering diabaikan: Banyak tim tidak memiliki atau tidak melatih rescue plan. Harus dijadikan syarat wajib dalam izin kerja.
  • Kesalahpahaman TKBT vs TKPK: Keduanya sering dianggap bisa saling menggantikan, padahal berbeda. Diperlukan edukasi yang lebih luas kepada pelaku industri.

Landasan Regulasi TKBT dan TKPK di Indonesia

Pekerjaan di ketinggian yang melibatkan TKBT dan TKPK di Indonesia diatur oleh serangkaian regulasi yang komprehensif. Berikut regulasi utama yang masih berlaku:

  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Menjadi dasar hukum K3, mewajibkan pencegahan risiko ketinggian, edukasi kerja aman, dan penyediaan APD.
  • Permenaker No. 9 Tahun 2016: Regulasi utama pekerjaan di ketinggian—mengatur kompetensi TKBT & TKPK, sistem perlindungan jatuh, persyaratan kesehatan, izin kerja, hingga sertifikasi dan lisensi.
  • Permenaker No. 1 Tahun 1980 (Konstruksi Bangunan): Mengatur aspek teknis scaffolding seperti kekuatan, stabilitas, dan inspeksi.
  • PP No. 50 Tahun 2012 (SMK3): Mengintegrasikan pekerjaan ketinggian ke dalam sistem manajemen K3 perusahaan, termasuk prosedur, kompetensi, dan audit.
  • Standar Nasional Indonesia (SNI): Mengatur standar teknis peralatan seperti sistem penahan jatuh, guardrail, dan scaffolding yang wajib dipenuhi atau setara standar internasional.

Kesimpulan

Pekerjaan di ketinggian adalah aktivitas berisiko tinggi yang menuntut kompetensi, disiplin, dan sistem keselamatan yang tidak bisa ditawar. Keberadaan TKBT dan TKPK menjadi elemen kunci dalam memastikan setiap pekerjaan dilakukan dengan metode yang tepat—baik menggunakan sistem tali (rope access) maupun scaffolding—sesuai dengan karakteristik pekerjaan dan potensi bahayanya. Kesalahan dalam memahami atau menerapkan kedua kompetensi ini dapat berujung pada kecelakaan fatal yang sebenarnya dapat dicegah.

Melalui regulasi seperti Permenaker No. 9 Tahun 2016 yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, pemerintah telah menyediakan kerangka kerja yang jelas mulai dari standar kompetensi, sistem perlindungan jatuh, hingga prosedur kerja aman. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi di lapangan—termasuk kepatuhan terhadap sertifikasi, kualitas pelatihan, kesiapan rencana penyelamatan, serta pengawasan yang konsisten.

Pada akhirnya, keselamatan kerja di ketinggian bukan hanya tentang memenuhi kewajiban hukum, tetapi tentang membangun budaya kerja yang menempatkan keselamatan sebagai prioritas utama. Investasi pada kompetensi TKBT dan TKPK, penerapan prosedur yang disiplin, serta komitmen semua pihak adalah kunci untuk menekan angka kecelakaan dan menciptakan lingkungan kerja yang aman, profesional, dan berkelanjutan.

Tingkatkan kompetensi dan kesiapan kerja Anda di industri konstruksi dan migas melalui program pelatihan serta sertifikasi profesional bersama Akualita. Program training dirancang untuk membantu tenaga kerja memenuhi standar keselamatan kerja dan kebutuhan industri saat ini.

Beberapa program unggulan yang tersedia:

  • Pelatihan dan Sertifikasi TKPK 1 Kemnaker RI
  • Pelatihan dan Sertifikasi TKBT 2 Kemnaker RI
  • Supervisi K3 Perancah
  • Teknisi K3 Perancah
  • Ahli Muda K3 Konstruksi

Didukung instruktur berpengalaman dan materi sesuai regulasi terbaru, pelatihan ini membantu meningkatkan kompetensi, kepatuhan K3, dan peluang karier profesional Anda.

Kunjungi Akualita untuk informasi jadwal training dan pendaftaran.

Daftar Pustaka

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1.
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.
  3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian.
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 100.
  5. Badan Standardisasi Nasional (BSN). (2009). SNI ISO 10333-1:2009 Alat Pelindung Diri terhadap Jatuh dari Ketinggian — Sistem Penahan Jatuh Perorangan. Jakarta: BSN.
  6. BPJS Ketenagakerjaan. (2022). Laporan Tahunan 2022: Data Kecelakaan Kerja. Jakarta: BPJS Ketenagakerjaan.
  7. Hidayat, A., Ramadhani, F., & Santoso, M. (2021). Faktor-Faktor Risiko Kecelakaan Scaffolding di Industri Konstruksi Gedung Jakarta dan Sekitarnya. Jurnal Teknik Sipil dan Lingkungan, 6(2), 145-158.
  8. International Labour Organization (ILO). (2021). Safety and Health in Construction. Geneva: ILO.
  9. International Rope Access Trade Association (IRATA). (2021). IRATA International Code of Practice for Industrial Rope Access (5th ed.). Surrey: IRATA International.
  10. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2023). Profil Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Indonesia 2023. Jakarta: Kemnaker RI.
  11. Prasetyo, H., Kurniawan, B., & Wahyuni, I. (2019). Analisis Pola dan Faktor Penyebab Kecelakaan Jatuh dari Ketinggian di Proyek Konstruksi Indonesia. Jurnal Kesehatan Masyarakat Indonesia, 14(3), 178-189.
  12. Rahayu, S.F., Setiawan, H., & Kurniawan, T. (2020). Evaluasi Efektivitas Pelatihan TKBT dan TKPK terhadap Peningkatan Pengetahuan dan Keterampilan Keselamatan Ketinggian. Jurnal Teknik Industri Indonesia, 12(3), 145-157.
  13. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). (2022). Pedoman Sertifikasi Kompetensi Tenaga Kerja Ketinggian: TKBT dan TKPK. Jakarta: LPJK.
  14. (2017). Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Ergonomi (K3E) dalam Perspektif Bisnis. Surakarta: Harapan Press.
  15. Ramli, S. (2010). Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja OHSAS 18001. Jakarta: Dian Rakyat.

FAQ

TKPK adalah Tenaga Kerja Pada Ketinggian yang memiliki kompetensi bekerja di ketinggian menggunakan metode akses tali (rope access), tangga, maupun sistem penahan jatuh lainnya sesuai prosedur K3.

TKBT adalah Tenaga Kerja Bangunan Tinggi yang memiliki kompetensi bekerja di ketinggian menggunakan perancah (scaffolding), platform kerja, atau struktur bangunan tinggi lainnya secara aman.

Perbedaannya terletak pada metode kerja:

  • TKPK menggunakan sistem akses tali (rope access) dan perlindungan jatuh
  • TKBT menggunakan scaffolding atau platform kerja di bangunan tinggi

Ta, keduanya waib memiliki kompetensi dan sertifikasi K3 sesuai  regulasi Kementrian Ketenagakerjaa, termasuk Permenaker No. 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian.

Pekerjaan di ketinggian wajb menerapkan K3 khusus ketika dilakukan pada letinggian lebih dari 1,8 meter atau memiliki risiko jatuh yang dapat menyebabkan cedera serius maupun fatalitas.

Facebook
Twitter
LinkedIn

Faktor Penyebab Unsafe Action

Picture of Hana Nuriy, SKM, MOHSSc

Hana Nuriy, SKM, MOHSSc

Picture of Anisa Hapsari, SKM

Anisa Hapsari, SKM

PT Adhikriya Kualita Utama (AKUALITA) adalah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) resmi yang menyelenggarakan pelatihan sertifikasi Ahli K3 Umum dari Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) dan sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). 

AKUALITA juga menyediakan layanan konsultasi K3 yang mencakup keselamatan kerja, kesehatan kerja, lingkungan kerja, serta peningkatan sistem manajemen mutu di berbagai sektor industri.

Live Chat
Hubungi Customer Support kami untuk pertanyaan lebih lanjut
(Customer Support)
(Customer Support)
(Customer Support)
BNSP, Migas, dan Non Sertifikasi
Pelatihan & Sertifikasi Kemnaker
(Kritik dan Saran)
BNSP dan Non Sertifikasi
Live Chat
Hubungi Customer Support kami untuk pertanyaan lebih lanjut
(Customer Support)
(Customer Support)
(Customer Support)
BNSP, Migas, dan Non Sertifikasi
Pelatihan & Sertifikasi Kemnaker
(Kritik dan Saran)
BNSP dan Non Sertifikasi