kemnaker RI

PELATIHAN SERTIFIKASI PETUGAS RUANG TERBATAS (CONFINED SPACE)

Tujuan & Manfaat

Jadwal Pelatihan ​

Untuk permintaan jadwal di luar jadwal reguler, silahkan menghubungi Customer Support Akualita.

Persyaratan Pendaftaran

Materi Pelatihan Sertifikasi Petugas Ruang Terbatas Kemnaker RI

Metode Pelatihan Sertifikasi Petugas Ruang Terbatas Kemnaker RI

a. Pembekalan Materi
b. Diskusi & Studi Kasus
C. Seminar
d. Praktik Lapangan
Fasilitas Pelatihan Sertifikasi Kemnaker RI Akualita

Dari Fasilitas Pelatihan & Sertifikasi Peserta Akan Mendapatkan

Sertifikasi Confined Space Kemnaker RI adalah program resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk membekali tenaga kerja dengan pengetahuan, keterampilan, dan legalitas dalam melakukan pengawasan serta pengendalian keselamatan kerja di ruang terbatas (confined space). Biasanya disebut juga sebagai Petugas K3 Ruang Terbatas Ruang terbatas atau confined space adalah area dengan akses keluar masuk terbatas, ventilasi tidak memadai, dan berpotensi menimbulkan bahaya serius, seperti tangki, silo, vessel, boiler, manhole, sumur, sewer, pipa besar, ruang bawah tanah, ruang mesin, bunker, dll. 

Dasar Hukum

  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  • Permenaker No. 9 Tahun 2010 tentang Operator dan Petugas K3 Ruang Terbatas.
  • Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja.

Tingkatan pelatihannya dibedakan sesuai peran & tanggung jawab di lapangan. Secara umum ada beberapa level :

  • Operator K3 Ruang Terbatas adalah pihak yang masuk dan bekerja langsung.
  • Petugas K3 Ruang Terbatas adalah pihak yang mengawasi dan memantau keselamatan.
  • Ahli K3 Ruang Terbatas adalah pihak yang mengendalikan dan bertanggung jawab penuh atas sistem kerja confined space.

Pelatihan dan Sertifikasi Petugas Ruang Terbatas Kemnaker RI Untuk Siapa Saja?

  1. Tenaga kerja yang ditunjuk sebagai Petugas K3 Confined Space di perusahaan.
  2. Pekerja melakukan pekerjaan di ruang terbatas : tangki, silo, manhole, sumur, atau ruang bawah tanah.
  3. Pengawas lapangan yang bertanggung jawab memastikan pekerjaan di ruang terbatas sesuai SOP dan regulasi.
  4. Tim pemeliharaan (maintenance) yang melakukan inspeksi, perbaikan, atau pembersihan.
  5. Tim darurat (emergency response team/rescue team) yang ditugaskan melakukan evakuasi. 
  6. Personil HSE/K3 perusahaan harus memahami prosedur izin kerja terbatas, pemantauan gas, dan pengendalian risiko confined space.
  7. Perusahaan di industri migas, pertambangan, manufaktur, kimia, konstruksi, pangan, dll.
Poster Alasan Kamu Perlu Memilih AKUALITA

Tentukan Pelatihanmu Sekarang!

Jika belum menemukan pelatihan yang sesuai, kami siap bantu merekomendasikan program terbaik untukmu.

Hubungi WhatsApp CS Akualita untuk pendaftaran dan info lengkap.

DAFTAR YUK
Live Chat
Hubungi Customer Support kami untuk pertanyaan lebih lanjut
(Customer Support)
(Customer Support)
(Customer Support)
BNSP, Migas, dan Non Sertifikasi
Pelatihan & Sertifikasi Kemnaker
(Kritik dan Saran)
BNSP dan Non Sertifikasi
Live Chat
Hubungi Customer Support kami untuk pertanyaan lebih lanjut
(Customer Support)
(Customer Support)
(Customer Support)
BNSP, Migas, dan Non Sertifikasi
Pelatihan & Sertifikasi Kemnaker
(Kritik dan Saran)
BNSP dan Non Sertifikasi