Juru Las (Welder) adalah pekerja terampil yang memiliki keahlian untuk menyambungkan atau memotong logam dengan menggunakan berbagai metode pengelasan. Juru las memiliki peran penting di berbagai sektor, seperti konstruksi, manufaktur, perkapalan, industri minyak dan gas, energi, serta pembuatan alat berat.
Kami menyelenggarakan Training Juru Las (Welder) sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER.02/MEN/1982 tentang Kualifikasi Juru Las di Tempat Kerja. Peraturan ini mengatur kualifikasi, tanggung jawab, dan standar yang harus dipenuhi oleh juru las di Indonesia.
2. SILABI TRAINING
Peraturan Perundang-undangan dan K3
Peraturan – Peraturan K3
Pengelasan Per. No. 2 tahun 1982
Pengetahuan material & Pemeriksaan Elektroda
Spesikasi dan aplikasi perlengkapan pengelasan
Pencegahan Kecelakaan, PAK, Kebakaran & Peledakan
Pemahaman ASME IX, API 9606
Persiapan Pengelasan & Pemerisaan Hasil pengelasan
Penyusunan alat-alat dan mesin
Tipe-tipe dan pekerjaan juru las
Cara dan prosedur pengelasan dan Simbol – simbol Pengelasan
Bentuk sambungan dan posisi pengela- san
Pencegahan dan perbaikan kesalahan las
Bahan induk dan bahan pengisi
Pengujian Tidak Merusak (NDT) & pengaruh dalam proses pengelasan