TRAINING SERTIFIKASI TEKNIK LISTRIK MIGAS CEPU TAHUN 2024
1. DASAR
PERMEN ESDM No. 20 Tahun 2008 tentang
Pemberlakuan Standard Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas
Bumi Secara Wajib.
KEPMENAKERTRANS No.KEP102/MEN/V/2012 tentang
SKKNI Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas
Bumi Subsektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu
Hilir (Supporting) Bidang Teknik Listrik Migas.
Setelah mengikuti training peserta mampu : Mengerti,
memahami dan menguasai aspek-aspek perawatan
mekanik Bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas), mampu
menerapkannya di tempat kerja, dan mampu
mengikuti ujian Sertikasi Tenaga Teknik Khusus (STTK)
tingkat Teknik Listrik Migas.