TRAINING & SERTIFIKASI PENGOPERASIAN INSTALASI PENGELOLAAN SAMPAH / LIMBAH PADAT NON B3 TAHUN 2024
1. DASAR
Penerapan sistem 3R (Reuse, Reduce, dan Recycle)
menjadi salah satu solusi dalam menjaga lingkungan kerja
di dalam dan di sekitar perusahaan. Selain itu, penerapan
3R ini juga dapat dilakukan oleh setiap orang di
peursahaan. Adapun 3R itu sendiri terdiri dari Reuse,
Reduce, dan Recycle. Reuse berarti menggunakan
kembali sampah yang masih dapat digunakan untuk
fungsi yang sama ataupun fungsi lainnya. Reduce berarti
mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan
sampah. Dan Recycle berarti mengolah kembali (daur
ulang) sampah menjadi barang atau produk baru yang
bermanfaat.
PT. Adhikriya Kualita Utama (AKUALITA) sebagai Lembaga
Pelatihan Kompetensi (LPK) menyelenggarakan pelatihan
sertikasi. Pelatihan Kompetensi Lingkungan ditujukan
guna meningkatkan kinerja industri untuk berperan aktif
dalam upaya pencegahan pencemaran lingkungan
melalui pelatihan Kompetensi personil.
Pengoperasian Instalasi Pengelolaan Sampah / Limbah Padat Non B3
2. unit kompetensi dan silabus
Dasar Hukum
Perundang-Undangan
Pengenalan Hukum Lingkungan
Melaksanakan Pengelolaan Sampah/ limbah padat non B3
Melakukan perawatan peralatan pengangkutan dan transportasi sampah/limbah padat non B3
Melakukan perawatan dan perbaikan peralatan insinerator pengelolaan sampah/limbah padat non B3
Melakukan perawtan dan perbaikan peralatan sanitary landll sampah/limbah padat non B3
Melakukan perawatan dan perbaikan peralatan kolam pengolah air lindi sampah/limbah padat non B3
Mengidentikasi bahaya dalam pengelolaa sampah/limbah padat no B3
Melakukan tindakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap bahaya dalam pengelolaan sampah/limbah padat no B3