TRAINING SERTIFIKASI PENGAWAS OPERASIONAL PERTAMA (POP)
1. DESKRIPSI
PERMEN ESDM No. 43 tahun 2016 tentang penetapan
penetapan dan pemberlakuan standar kompetensi
kerja khusus pengawas operasional di bidang
pertambangan mineral dan batubara.
Hal tersebut menjadi acuan bagi pelaksanaan sertikasi
komptensi kerja sert pembinaan dan pengawas
terhadap penerapan SKKK (Standar Kesehatan dan
Keselamatan Kerja) Pengawas Operasional. Melalui uji
kompetensi seseorang daoat memiliki sertikat
kompetensi sebagai pengawas operasional tingkat
pertama.
Setelah mengikuti training peserta mampu : Mengerti,
memahami Kompetensi sebagai pengawas operasional
pertama dan mampu mengikuti ujian kompetensi
dengan lancar.