PERMEN ESDM No. 05 Tahun 2015 tentang
Pemberlakuan Standard Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas
Bumi Secara Wajib.
KEPMENAKERTRANS No. KEP.248/Men/V/2007 tentang
Penetapan Standard Kopetensi Kerja Nasional
Indonesia Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta
Panas Bumi Subsektor Industri Minyak dan Gas Bumi
Hulu (Supporting) Bidang Keselamatan dan Kesehatan
Kerja.
Setelah mengikuti training peserta mampu : mengerti,
memahami dan menguasai aspek-aspek Keselamatan
Kesehatan Kerja (K3) Bidang Minyak dan Gas Bumi
(Migas), mampu menerapkannya di tempat kerja, dan
mampu mengikuti ujian Sertikasi Tenaga Teknik
Khusus (STTK) K3 Migas.