TRAINING SERTIFIKASI INSTRUMENTASI MIGAS CEPU TAHUN 2024
1. DASAR
PERMEN ESDM No. 20 Tahun 2008 tentang
Pemberlakuan Standard Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas
Bumi Secara Wajib.
KEPMENAKERTRANS No.KEP.119/MEN/IV/2009 tentang
SKKNI Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas
Bumi Subsektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu
Hilir (Supporting) Bidang Instrumentasi Sub-bidang
Perawatan Peralatan Instrumentasi dan Sub-bidang
Kalibrasi.
Setelah mengikuti training peserta mampu : Peserta
mampu mengerti, memahami dan menguasai
aspek-aspek Kalibrasi dan Instrumentasi serta mampu
mengikuti ujian STTK Kalibrasi dan Instrumentasi.