PERMEN ESDM No. 05 Tahun 2015 tentang
Pemberlakuan Standard Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas
Bumi Secara Wajib.
KEPMENAKERTRANS No. KEP.248/Men/V/2007 tentang
Penetapan Standard Kopetensi Kerja Nasional
Indonesia Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta
Panas Bumi Subsektor Industri Minyak dan Gas Bumi
Hulu (Supporting) Bidang Keselamatan dan Kesehatan
Kerja.
Setelah mengikuti training peserta mampu : mengerti,
memahami dan menguasai aspek-aspek Keselamatan
Kesehatan Kerja (K3) Bidang Minyak dan Gas Bumi
(Migas), mampu menerapkannya di tempat kerja, dan
mampu mengikuti ujian SKKNI K3 Migas tingkat
Petugas / Pengawas / Pengawas Utama dengan lancar.
Training dan Ujian :
Hotel Amaris Semarang/Office Akualita Semarang/Office Akualita Jakarta
2. SILABI TRAINING
Peraturan Perundang-Undangan K3
Keselamatan Kerja Migas
Identifikasi Bahaya
Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja
Inspeksi Keselamatan Kerja
Sistem Manajemen K3 (SMK)
Statistik dan Pelaporan Kecelakaan
Penyelidikan Kecelakaan
Surat Ijin Kerja
Kimia Api dan Dasar Kebakaran
Teknik Pemadaman Kebakaran
Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
Selang, Pompa, Mobil Pemadam Kebakaran
Deteksi Kebakaran
Deteksi Gas
Alat Pelindung Diri
Alat Pelindung Pernafasan
Pertolongan Pertama
3. FASILITAS
Biaya meliputi : Biaya Pelatihan Akualita, Biaya Pra Asesmen
Biaya Asesmen
Penginapan selama training sertifikasi di Hotel Amaris