Pengertian UKL merupakan Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup, sedangkan UPL adalah
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.
Sebagaimana pada AMDAL, dokumen UKL – UPL
berfungsi sebagai panduan pengelolaan
lingkungan bagi seluruh stakeholder suatu
kegiatan. Didalam UKL – UPL idealnya memuat
seluruh hal yang terkait dengan kemungkinan
dampak dari suatu kegiatan. Seluruh klausul
dalam dokumen UKL – UPL akan diikat secara
legal dalam “Izin Lingkungan”, dimana UKL – UPL
akan memiliki kekuatan hukum tetap, dan wajib
dilaksanakan oleh pemrakarsa kegiatan.
Sebelum suatu usaha/kegiatan masuk tahap pra
konstruksi, dokumen UKL – UPL harus sudah
disusun dan sudah disetujui. Penyusunan
dokumen UKL-UPL tersebut mengacu pada
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16
tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan
Dokumen Lingkungan.
2. unit kompetensi dan silabus
Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pelaporan dan Penilaian UKL – UPL
Prinsip Pengelolaan Lingkungan
Prinsip Pemantauan Lingkungan
Teknik Penyusunan UKL – UPL
Latihan Penyusunan UKL – UPL
Analisis Data dan Presentasi Hasil Kegiatan Penyusunan UKL – UPL