LINGKUNGAN

TRAINING PENYUSUSAN DOKUMEN UKL-UPL TAHUN 2024

1. DASAR

Pengertian UKL merupakan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, sedangkan UPL adalah Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Sebagaimana pada AMDAL, dokumen UKL – UPL berfungsi sebagai panduan pengelolaan lingkungan bagi seluruh stakeholder suatu kegiatan. Didalam UKL – UPL idealnya memuat seluruh hal yang terkait dengan kemungkinan dampak dari suatu kegiatan. Seluruh klausul dalam dokumen UKL – UPL akan diikat secara legal dalam “Izin Lingkungan”, dimana UKL – UPL akan memiliki kekuatan hukum tetap, dan wajib dilaksanakan oleh pemrakarsa kegiatan. Sebelum suatu usaha/kegiatan masuk tahap pra konstruksi, dokumen UKL – UPL harus sudah disusun dan sudah disetujui. Penyusunan dokumen UKL-UPL tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan.

2. unit kompetensi dan silabus

3. JADWAL TRAINING

Live Chat
Hubungi cs kami untuk pertanyaan lebih lanjut
Live Chat
Hubungi cs kami untuk pertanyaan lebih lanjut