KEMNAKER RI

SMK3 BERDASARKAN PP 50 TAHUN 2012

1. DESKRIPSI

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). PP No. 50 Tahun 2012 telah ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja. Oleh karena itu, PT. Adhikriya Kualita Utama bermaksud menyelenggarakan pelatihan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja berdasarkan PP No. 50 tahun 2012 yang direkomendasikan untuk diikuti.

2. MATERI PELATIHAN

3. SASARAN DAN MANFAAT PELATIHAN

4. PESERTA

5. FASILITAS

6. JADWAL TRAINING

Live Chat
Hubungi cs kami untuk pertanyaan lebih lanjut
Live Chat
Hubungi cs kami untuk pertanyaan lebih lanjut