
K3 BNSP
Petugas P3K BNSP
1. DASAR
Pelaksanaan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja telah diatur dalam ketentuan ketentuan peraturan Undang-undang No. 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. Dalam pelaksanaan P3K di tempat kerja harus ditunjuk Petugas P3K dengan memperhatikan jumlah, seleksi, pelatihan/training dan tanggungjawab personil/petugas. Untuk dapat ditunjuk sebagai Petugas P3K di tempat kerja oleh perusahaan, petugas P3K tersebut perlu mendapatkan pelatihan dengan kurikulum yang sesuai dengan Permenaker No. 15/MEN/VIII/2008 tentang P3K
2. SASARAN & MANFAAT PELATIHAN
- Peserta diharapkan akan memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk memahami peraturan dan konsep P3K
- Peserta memiliki keterampilan dan mampu melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan jika terjadi kecelakaan di tempat kerja
- Peserta mampu memberikan pertolongan jika terjadi penyakit mendadak ditempat kerja
- Peserta mampu mengembangkan sistem P3K ditempat kerja
3. MATERI PELATIHAN
- Peraturan Perundangan Terkait P3K
- Dasar – Dasar Kesehatan Kerja
- Dasar – Dasar P3K
- Anatomi dan Faal Tubuh Manusia
- Pedoman Penyediaan Fasilitas P3K
- Bahaya dan Penanganan Terhadap Sengatan Panas, Keracunan, Paparan Bahan Kimia dan Kejang
- Gangguan Lokal dan Tindakan Pertolongannya
- Gangguan Kesadaran dan Tindakan Pertolongannya
- Gangguan Pernafasan dan Tindakan Pertolongannya
- Gangguan Peredaran Darah dan Tindakan Pertolongannya
- Resusitasi Jantung Paru
- Evakuasi Korban
- P3K pada Keadaan Tertentu (P3K pada Kecelakaan Diruang Tertutup/Terbatas dan P3K Sengatan Listrik)
4. PERSYARATAN
- Pendidikan Minimal SMA
- Foto Copy Ijazah Terakhir
- Foto Copy KTP
- Surat Keterangan Sehat
- Pas Foto 2×3, 3×4, 4×6 Masing-Masing 3 Lembar
5. METODOLOGI
- Presentasi
- Diskusi Grup
- Studi Kasus
- Praktik
6. FASILITAS
- BNSP Certificate
- Lunch
- Coffee Break
- Modul dan Training Kit