K3 BNSP

Petugas P3K BNSP

1. DASAR

Pelaksanaan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja telah diatur dalam ketentuan ketentuan peraturan Undang-undang No. 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. Dalam pelaksanaan P3K di tempat kerja harus ditunjuk Petugas P3K dengan memperhatikan jumlah, seleksi, pelatihan/training dan tanggungjawab personil/petugas. Untuk dapat ditunjuk sebagai Petugas P3K di tempat kerja oleh perusahaan, petugas P3K tersebut perlu mendapatkan pelatihan dengan kurikulum yang sesuai dengan Permenaker No. 15/MEN/VIII/2008 tentang P3K

2. SASARAN & MANFAAT PELATIHAN

3. MATERI PELATIHAN

4. PERSYARATAN

5. METODOLOGI

6. FASILITAS