LINGKUNGAN

Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

1. DESKRIPSI

Perusahan yang menggunakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) harus melakukan pengelolaan terhadap bahan dan limbahnya. Perusahaan dituntut untukmelakukan pengelolaan Bahan B3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (Bahan B3) dan juga pengetahuan teknis implementasinya, seperti: pemahaman karakteristik dan identifikasi Bahan B3, dampak lingkungannya, Material Safety Data Sheet (MSDS), label dan simbol, penyimpanan, pengangkutan, penanganan keadaan darurat dan memastikan pengelolaannya di perusahaan.

2. MATERI PELATIHAN

3. SASARAN & MANFAAT PELATIHAN

4. PERSYARATAN PELATIHAN

5. PESERTA YANG DAPAT MENGIKUTI PELATIHAN

6. METODOLOGI

7. FASILITAS

8. JADWAL TRAINING

Live Chat
Hubungi cs kami untuk pertanyaan lebih lanjut
Live Chat
Hubungi cs kami untuk pertanyaan lebih lanjut