Pelatihan ini dirancang untuk memenuhi UU No. 1
tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Peraturan
Menteri Tenaga Kerja No. PER. 01/MEN/1980 tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Kontruksi
Bangunan dan SKB Menteri Tenaga Kerja dan Menteri
Pekerjaan Umum No. Kep. 174/Men/1986 dan No. Kep.
104/Kpts/1986 dan pedoman pelaksanaan tentang
keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat
kegiatan konstruksi.
Selain untuk memenuhi peraturan pemerintah,
Pelatihan ini dirancang agar para peserta memperoleh
pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan
dalam hal merencanakan, mempersiapkan,
menyelesaikan, mengecek dan mengawasi serta
memastikan pekerjaan Scaffolding dengan aman.
Peserta yang lulus ujian pada Pelatihan K3 Perancah ini
akan diberikan sertifikat yang diterbitkan oleh
KEMNAKER RI.
2. MATERI PELATIHAN
Peraturan dan perundangan K3 konstruksi bangunan
Pengetahuan dasar perancah
Jenis-jenis perancah
Standar dan pedoman teknis perancah
Supervisi dan pemeriksaan perancah
Penggunaan perancah yang aman
Dasar-dasar penilaian beban perancah
Potensi bahaya konstruksi perancah
Pemasangan dan pembongkaran perancah
Cara pencegahan kecelakaan kerja perancah
Prosedur kerja aman perancah (bekerja di ketinggian)
Praktek
Ujian
2. PJK3 :
SMK3, K3 UMUM, MEKANIK,
BEJANA TEKAN, PESAWAT UAP,
KONSTRUKSI