Guna dapat mengantisipasi terjadinya gangguan
kesehatan yang mendadak dan kecelakaan kerja
diperlukan pedoman Undang-undang No. 1 Tahun
1970 Tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
No.Per.03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan
Kerja. Kami menyelenggarakan Pelatihan Petugas P3K
sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Pembinaan
Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans No.
SKP.165/PPK&K3/VI/2015 tentang penunjukan PT.
AKUALITA sebagai Perusahaan Jasa Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (PJK3) untuk jasa pembinaan K3
bidang Kesehatan Kerja.
Guna dapat mengantisipasi terjadinya gangguan
kesehatan yang mendadak dan kecelakaan kerja
diperlukan pedoman Undang-undang No. 1 Tahun
1970 Tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
No.Per.03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan
Kerja. Kami menyelenggarakan Pelatihan Petugas P3K
sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Pembinaan
Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans No.
SKP.165/PPK&K3/VI/2015 tentang penunjukan PT.
AKUALITA sebagai Perusahaan Jasa Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (PJK3) untuk jasa pembinaan K3
bidang Kesehatan Kerja.
Peserta yang lulus ujianpada Pelatihan Sertikasi ini
akan diberikan sertikat yang diterbitkan oleh Badan
Nasional Sertikasi Profesi (BNSP)
2. SASARAN & MANFAAT PELATIHAN
Peserta diharapkan dapat menjadi Ahli K3 Utama Konstruksi sesuai dengan SKKNI
Peserta diharapkan akan memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk memahami standard dan regulasi K3 Konstruksi.
Memahami sistem manajemen K3 (SMK3)
Memahami teknik identifikasi bahaya dan risiko
Memahami bahaya-bahaya yang ada pada pekerjaan konstruksi
Mampu membuat program pengendalian bahaya dan risiko
Mampu melakukan investigasi kecelakaan kerja
Mampu melakukan internal audit dan membuat pelaporan audit
Mampu mengembangkan budaya K3 ditempat kerja
Mampu mengukur kinerja K3
4. MATERI PELATIHAN
Peraturan Perundangan yang berkaitan dengan P3K
Dasar – dasar Kesehatan Kerja
Dasar – dasar Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
Anatomi dan Faal tubuh manusia
Pedoman Penyediaan Fasilitas P3K
Bahaya dan Penanganan terhadap sengatan panas, keracunan, paparan bahan kimia dan kejang
Gangguan lokal (luka, pendarahan, luka bakar, patah tulang) dan tindakan pertolongannya
Gangguan Kesadaran dan tindakan pertolongannya
Gangguan Pernafasan dan tindakan pertolongannya
Gangguan Peredaran Darah dan Tindakan Pertolongannya
Resusitasi jantung paru
Evakuasi Korban (Prosedur dan Para Pengangkutan Korban)
P3K pada keadaan tertentu (kecelakaan di ruang terbatas/ tertutup dan sengatan listrik)