PELATIHAN SERTIFIKASI PETUGAS K3 RUANG TERBATAS (CONFINED SPACE)
1. MATERI PELATIHAN
Ketentuan pemerintah No. SE. NO. 01/DJPPK/I.2011 tentang kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Utama Ruang Terbatas (Confined Space)
Ketentuan pemerintah No. KEP.113/DJPPK/IX/2006 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Madya Ruang Terbatas (Confined Space)
Selain untuk memenuhi persyaratan salah satu program pemerintah,
diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas/
tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program
memasuki ruang terbatas / tertutup dalam rangka pencegahan
kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan
kerja lainnya.
PT. ADHIKRIYA KUALITA UTAMA sebagai Jasa Pembinaan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja Bidang Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya
berdasarkan Kepmenakertrans RI No.5/331/AS.01.02/IV/2022
2. MATERI PELATIHAN
TEORI
Peraturan Perundang - undangan K3 di ruang terbatsa/ruang tertutup
Dasar - dasar K3 di ruang terbatas/ruang tertutup
Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
Prosedur izin kerja di ruang terbatas/tertutup (work permit system)
Teknik Pengukuran dan deteksi gas di ruang terbatas/tertutup
Rencana dan prosedur tanggap darurat (ERP) dan P3K
Program memasuki ruang terbatas/ruang tertutup
Pengetahuan Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbats/tertutup
Evaluasi
PRAKTEK
Prosedur memasuki ruang terbatas/ruang tertutup dn aplikasi work permit system