PELATIHAN & SERTIFIKASI PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (LB3)
1. DESKRIPSI
Pelatihan dan Sertifikasi Pengelolaan LB3 bertujuan mencetak tenaga ahli yang mampu mengelola limbah B3 secara aman dan bertanggung jawab. Peserta akan mempelajari peraturan perundang-undangan, sifat bahaya limbah B3, dan metode pengelolaan yang tepat. Dengan sertifikasi ini, individu akan memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi, memisahkan, dan mengolah limbah B3 sesuai dengan standar yang berlaku.
PT. Adhikriya Kualita Utama (AKUALITA) sebagai Lembaga Pelatihan Kompetensi (LPK) menyelenggarakan pelatihan sertifkasi dengan Nomor TUK No.LSPLHE-TUK-029. Pelatihan Kompetensi Lingkungan ditujukan guna meningkatkan kinerja industri untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan pencemaran lingkungan melalui pelatihan Kompetensi personil.
2. MATERI PELATIHAN
Dasar Hukum
Pemenuhan Persyaratan Kompetensi Sesuai SKKNI
Pengenalan Hukum Lingkungan
Mengidentidikasi Sumber Pencemaran
Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran
Menilai, Menentukan Tingkat Pencemaran
Mengevaluasi Hasil Analisis
Menentukan dan Mengoperasikan Peralatan Instalasi
Melaksanakan Daur Ulang Olahan
Menyusun Rencana Pemantauan
Menyusun dan Melaksanakan Pemantauan
Mengidentifikasi Bahaya dan Sistem Tanggap Darurat