Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Lingkungan Kerja
Keputusan Dirjen Binwasnaker No.48/PPK&K3/VIII/2015 tentang pembinaan K3 Teknisi Listrik
PT. ADHIKRIYA KUALITA UTAMA (AKUALITA) sebagai PJK3
untuk Jasa Pembinaan K3 bidang Listrik berdasarkan Surat
Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan
Kemenakertrans R.I No.5/1481/AS.02.01/XII/2019
menyelenggarakan pelatihan sertikasi K3 Teknisi Listrik
Peserta yang dinyatakan lulus ujian akhir akan diberikan
Sertikat dan Lisensi yang diterbitkan oleh Kemnaker RI.
2. MATERI PELATIHAN
Peraturan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja listrik
Dasar-dasar keselamatan dan kesehatan kerja listrik
Dasar-dasar teknik instalasi listrik
Identifikasi bahaya listrik
Sistem pengamanan
Persyaratan instalasi listrik ruang khusus
Sistem proteksi bahaya petir
Klasifikasi pembebanan
Pengukuran listrik (teori dan praktek)
Pertolongan pertama kecelakaan listrik
Evaluasi
3. PJK3 :
SMK3, K3 UMUM, MEKANIK, PESAWAT UAP DAN BEJANA
TEKAN, KONSTRUKSI, LISTRIK, PENANGGULANGAN
KEBAKARAN, BEKERJA DI KETINGGIAN, KESEHATAN
KERJA, LINGKUNGAN KERJA
SKT MIGAS TENAGA PENDIDIKAN & PELATIHAN TUK
K3 MIGAS, TUK PES, TUK OPA
4. INSTRUKTUR
Instruktur / Narasumber Pelatihan berasal dari Direktorat
PNK3 Kementerian Ketenagakerjaan RI, Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Prov. Jateng, Praktisi K3 bidang
listrik
5. PESERTA
PELATIHAN
Pendidikan minimal STM atau sederajat
Pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun sebagai teknisi listrik