LINGKUNGAN

PELATIHAN SERTIFIKASI K3 PENANGGULANGAN KEBAKARAN KELAS A

1. TUJUAN & MANFAAT

Dasar hukum Pelatihan ini adalah Undang-Undang No.01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No.4 Tahun 1980 tentang Alat Pemadam Api Ringan, Permenaker No.5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.

Pelatihan ini bertujuan untuk Menilai tingkat resiko & meminimalkan kerugian yang merupakan timbul, Merancang sistem proteksi kebakaran, Mengevaluasi konsep sistem proteksi kebakaran, Melakukan pemeliharaan sarana proteksi kebakaran dan dapat menyusun buku rencana tanggap darurat penanggulangan kebakaran.

Peserta yang lulus ujianpada Pelatihan Sertifikasi ini akan diberikan sertifikat yang diterbitkan oleh KEMNAKER RI.

2. MATERI PELATIHAN

3. METODE PELATIHAN

Ceramah di kelas, Diskusi,dan Praktek. Suasana pelatihan dirancang interaktif sehingga peserta akan lebih mudah memahami dengan contoh- contoh kasus di lapangan.

4. INSTRUKTUR

Instruktur memberikan pelatihan ini berasal dari Kementerian Ketenagakerjaan RI yang memiliki keahlian khusus di bidang K3 Penanggulangan Kebakaran dan Tenaga Ahli yang mempunyai kepakaran dan pengalaman bidang K3 Penanggulangan Kebakaran.

5. PESERTA PELATIHAN

Safety Manager/supervisor, Technical Manager, Building Manager, Fire/Safety Inspector, Fire Engineer, Production Manager, Maintenance Manager, Building Contractor Officers, Ahli K3, anggota P2K3 dan personil penanggung jawab dalam penanggulangan kebakaran yang pernah mengikuti Kelas B, C dan D

Live Chat
Hubungi cs kami untuk pertanyaan lebih lanjut
Live Chat
Hubungi cs kami untuk pertanyaan lebih lanjut